Minggu, 08 Februari 2015

Cara Registrasi PTK Baru Padamu Negeri untuk Mendapatkan PegID

Cara Registrasi PTK Baru untuk Mendapatkan PegID-Halo para pembaca setia www.cara-data.com, bagaimana kabarnya? semoga kita sebagai Operator Sekolah selalu diberi kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Para OPS dan PTK, apakah PTK di Sekolah Anda dan atau Anda sudah memiliki PegID ?, kalau sudah ya syukur lah, jika belum punya PegID dan Anda sedang mencari tutorial tentang Cara Mendapatkan PegID maka tepat sekali dan selamat Anda tengah mengunjungi halaman yang sedang dibaca di blog ini karena saya akan berbagi jurus-jurus untuk memperoleh PegID berdasarkan pengalaman praktek saya dalam membuat PegID milik PTK di Unit Kerja saya. 

Para Pembaca yang baik hati dan tidak sombong, he he, Bagi PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan Pegawai ID(Peg ID). Ya bersabarlah karena syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah harus memiliki PegID terlebih dahulu dan setelah PegID berumur 5 tahun atau PTK pemilik PegID selalu aktif dalam 5 tahun terhitung sejak kepemilikan PegID maka baru dapat upgrade ke NUPTK. 

Ada beberapa jurus atau tahapan dalam proses pembuatan PegID yang menurut hemat saya , akan dibagi  menjadi 5 tahapan dan jika Anda kebetulan seorang PTK yang belum memiliki PegID alangkah baiknya Anda segera menghubungi Operator Sekolah untuk membantu Anda dalam proses pembuatan PegID karena syarat egistrasi PegID tidak sulit di mana jika misalkan Anda baru mengabdi dengan masa kerja 10 hari pun sudah boleh mendaftar PegID dengan catatan Anda wajib selalu aktif melaksanakan tugas dan kewajiban Anda sebagai seorang Guru/PTK. Adapun tahapan registrasi PegID, silahkan klik link nomor 2, 3, dan 4 , untuk jurus nomor 1 sudah ada di halaman ini. Baca jurus nomor 1 - 4 di bawah ini secara urut :

  1. Mengunduh Formulir Registrasi PTK ( VerVal Lvl 1 ) silahkan Unduh Formulis A05. Setelah diunduh silahkan isi sesuai data Anda ( tugas PTK )
  2. Entri Formulir A05 dan Mencetak Formulir S02c ( Surat Aktivasi Akun PTK ). ( tugas Operator Sekolah )
  3. Aktivasi Akun PTK  dan Mencetak Formulir S03c ( tugas PTK )
  4. Mencetak Formulir  S05a dan S07a ( tugas Operator Sekolah )

Gambar Formulir A05


Keterangan untuk pengisian Formulir A05

  • Nama Sekolah : isi dengan nama sekolah induk Anda, apabila Anda juga merangkap di Sekolah Non Induk maka setelah mendapatkan PegID, Anda harus mencetak S20 dan harus punya S21.
  • NPSN  : NPSN Sekolah Induk
  • Kecamatan : isi nama Kecamatan 
  • Kota/Kab : isi nama Kabupaten
  • Provinsi : isi nama Provinsi
  • NIK : isi NIK Anda ( harus sesuai KTP dan Kartu Keluarga )
  • Nama Lengkap : isi nama Anda ( wajib sesuai Akta Kelahiran )
  • Tempat Lahir : isi tempat lahir ( sesuai yang di Akta Kelahiran )
  • Jenis Kelamin : Centang kotak yang ada di sebelah tulisan laki-laki/perempuan
  • Tanggal Lahir : tanggal lahir juga harus sama dengan yang di Akta Kelahiran
  • Nama Ibu Kandung : isi dengan nama Ibu kandung yang tercantum di Akta Kelahiran Anda
  • Pendidikan ( berijazah ) Tertinggi :  Centang sesuai Pendidikan Tertinggi Anda
  • Tahun Lulus SD : isi tahun lulus SD
  • Fungsi PTK : Centang kotak yang ada di depan Guru/Staf ( sesuaikan )
  • Kepegawaian : Centang PNS atau Non PNS
  • Sertifikasi Guru : Centang belum atau sudah
  • Tempelkan foto ukuran 4 x 6 ( sebaiknya foto berwarna )
  • Cantumkan nama dan tanda tangani di kotak PTK yang mengajukan
  • Serahkan kepada Kepala Sekolah

Diagram Alur Registrasi PTK Baru

Apabila Anda sudah mengunduh dan mengisi formulir A05 serta sudah dietujui oleh Kepala Sekolah, Langkah selanjutnya adalah menyerahkan A05 tersebut kepada Operator Sekolah Anda.
Baca juga  langkah kedua yakni Cara Entri Formulir A05 dan Cara Cetak S02c.

Penulis  : Sri Mulyani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar