Tampilkan postingan dengan label Registrasi PTK Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Registrasi PTK Baru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Februari 2015

Cara Mencetak S05a dan S07a Padamu Negeri

Cara Cetak S05a dan S07a Padamu Negeri-Sobat Operator, setelah PTK Mencetak S03c maka langkah selanjutnya yaitu Entri Formulir S03c tersebut untuk mendapatkan formulir S05a dan S07a. Adapun caranya adalah sesuai langkah-langkah di bawah ini : 

1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id/
2. Klik  Login Operator Sekolah
3. Masukkan email, password, kemudian klik Masuk


4. Klik Sekolah


5. Klik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pilih Regostrasi PTK, kemudian klik Entri Formulir S03c


6. Klik nama PTK


7. Klik Lanjut


8. Cek kelengkapan berkas, kemudian klik Simpan


9. Klik Cetak


10. Setelah menu Cetak diklik maka tercetak Formulir S05a dan S07a


11. Serahkan S05a dan S07a tersebut kepada Admin Dinas Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Formulir S08 ( Surat Pengaktifan PTK )

Demikian Cara Cetak S05a dan S07a. Semoga bermanfaat

Penulis : Sri Mulyani

Minggu, 08 Februari 2015

Cara Aktivasi Akun PTK dan Cara Mencetak S03c Padamu Negeri

Cara Aktivasi Akun PTK - Cara Mencetak S03c Padamu Negeri- Sobat PTK Baru, setelah Anda Registrasi PTK  dan sudah mendapatkan S02c dari Operator Sekolah, langkah selanjutnya yaitu mengaktivasi Akun PTK di layanan Padamu Negeri. Cara aktivasinya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi websit  Padamu Negeri Kemdikbud : http://padamu.siap.web.id/
2. Klik Aktivasi Akun PTK

Menu Aktivasi Akun PTK

3. Masukkan PegID, kode aktivasi yang ada pada S02c, kemudian klik Lanjut

Kode Aktivasi S02c

4. Lengkapi data termasuk password kemudian klik Lanjut

Isi Data

5. Pastikan data sudah valid, kemudian klik Simpan

Biodata PTK

6. Aktivasi PTK baru Padamu Negeri berhasil

Aktivasi PTK Padamu Negeri

7. Setelah langkah nomor 6 selesai, silahkan Anda Log Out dulu, kemudian kunjungi http://padamu.siap.web.id/ lagi, klik Login PTK


8. Masukkan PegID, password, kemudian klik Masuk


9. Klik PTK


10. Klik Isi Angket dan isi angketnya


11. Klik Mengisi Data Rinci


12. Klik Cetak Ajuan  untuk mendapatkan formulir S03c


Demikian Cara Aktivasi Akun PTK. Semoga bermanfaat

Penulis : Sri Mulyani

Cara Entri Formulir A05 dan Cara Mencetak S02c

Cara Entri Formulir A05 - Cara Mencetak S02c - Teman Operator, apabila ada PTK di Sekolah teman-teman yang mengajukan formulir A05 maka tugas kita adalah mengentri data yang ada pada A05 yang telah diisi oleh PTK tersebut. 

Adapun langkah-langkah untuk entri A05 dan cetak S02c  adalah sebagai berikut :

1. Kunjungi websit Padamu Negeri
2. Login Operator Sekolah
3. Masukkan email, password, dan klik Masuk
4. Klik Sekolah

Menu Sekolah

5. Klik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menu PTK

6. Klik Registrasi PTK

Menu Registrasi PTK

7. Klik Entri Formulir A05

Menu Entri A05

8. Isi sesuai data yang ada pada A05, kemudian klik Lanjut

Entri A05

9. Jika data sudah valid silahkan klik Simpan, kemudian klik Cetak, maka akan tercetak S02c

Cetak S02c


Penulis  : Sri Mulyani


Cara Registrasi PTK Baru Padamu Negeri untuk Mendapatkan PegID

Cara Registrasi PTK Baru untuk Mendapatkan PegID-Halo para pembaca setia www.cara-data.com, bagaimana kabarnya? semoga kita sebagai Operator Sekolah selalu diberi kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Para OPS dan PTK, apakah PTK di Sekolah Anda dan atau Anda sudah memiliki PegID ?, kalau sudah ya syukur lah, jika belum punya PegID dan Anda sedang mencari tutorial tentang Cara Mendapatkan PegID maka tepat sekali dan selamat Anda tengah mengunjungi halaman yang sedang dibaca di blog ini karena saya akan berbagi jurus-jurus untuk memperoleh PegID berdasarkan pengalaman praktek saya dalam membuat PegID milik PTK di Unit Kerja saya. 

Para Pembaca yang baik hati dan tidak sombong, he he, Bagi PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan Pegawai ID(Peg ID). Ya bersabarlah karena syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah harus memiliki PegID terlebih dahulu dan setelah PegID berumur 5 tahun atau PTK pemilik PegID selalu aktif dalam 5 tahun terhitung sejak kepemilikan PegID maka baru dapat upgrade ke NUPTK. 

Ada beberapa jurus atau tahapan dalam proses pembuatan PegID yang menurut hemat saya , akan dibagi  menjadi 5 tahapan dan jika Anda kebetulan seorang PTK yang belum memiliki PegID alangkah baiknya Anda segera menghubungi Operator Sekolah untuk membantu Anda dalam proses pembuatan PegID karena syarat egistrasi PegID tidak sulit di mana jika misalkan Anda baru mengabdi dengan masa kerja 10 hari pun sudah boleh mendaftar PegID dengan catatan Anda wajib selalu aktif melaksanakan tugas dan kewajiban Anda sebagai seorang Guru/PTK. Adapun tahapan registrasi PegID, silahkan klik link nomor 2, 3, dan 4 , untuk jurus nomor 1 sudah ada di halaman ini. Baca jurus nomor 1 - 4 di bawah ini secara urut :

  1. Mengunduh Formulir Registrasi PTK ( VerVal Lvl 1 ) silahkan Unduh Formulis A05. Setelah diunduh silahkan isi sesuai data Anda ( tugas PTK )
  2. Entri Formulir A05 dan Mencetak Formulir S02c ( Surat Aktivasi Akun PTK ). ( tugas Operator Sekolah )
  3. Aktivasi Akun PTK  dan Mencetak Formulir S03c ( tugas PTK )
  4. Mencetak Formulir  S05a dan S07a ( tugas Operator Sekolah )

Gambar Formulir A05


Keterangan untuk pengisian Formulir A05

  • Nama Sekolah : isi dengan nama sekolah induk Anda, apabila Anda juga merangkap di Sekolah Non Induk maka setelah mendapatkan PegID, Anda harus mencetak S20 dan harus punya S21.
  • NPSN  : NPSN Sekolah Induk
  • Kecamatan : isi nama Kecamatan 
  • Kota/Kab : isi nama Kabupaten
  • Provinsi : isi nama Provinsi
  • NIK : isi NIK Anda ( harus sesuai KTP dan Kartu Keluarga )
  • Nama Lengkap : isi nama Anda ( wajib sesuai Akta Kelahiran )
  • Tempat Lahir : isi tempat lahir ( sesuai yang di Akta Kelahiran )
  • Jenis Kelamin : Centang kotak yang ada di sebelah tulisan laki-laki/perempuan
  • Tanggal Lahir : tanggal lahir juga harus sama dengan yang di Akta Kelahiran
  • Nama Ibu Kandung : isi dengan nama Ibu kandung yang tercantum di Akta Kelahiran Anda
  • Pendidikan ( berijazah ) Tertinggi :  Centang sesuai Pendidikan Tertinggi Anda
  • Tahun Lulus SD : isi tahun lulus SD
  • Fungsi PTK : Centang kotak yang ada di depan Guru/Staf ( sesuaikan )
  • Kepegawaian : Centang PNS atau Non PNS
  • Sertifikasi Guru : Centang belum atau sudah
  • Tempelkan foto ukuran 4 x 6 ( sebaiknya foto berwarna )
  • Cantumkan nama dan tanda tangani di kotak PTK yang mengajukan
  • Serahkan kepada Kepala Sekolah

Diagram Alur Registrasi PTK Baru

Apabila Anda sudah mengunduh dan mengisi formulir A05 serta sudah dietujui oleh Kepala Sekolah, Langkah selanjutnya adalah menyerahkan A05 tersebut kepada Operator Sekolah Anda.
Baca juga  langkah kedua yakni Cara Entri Formulir A05 dan Cara Cetak S02c.

Penulis  : Sri Mulyani