Sabtu, 28 Februari 2015

Cara Cetak S26; Cara Verval NRG Jalur Sertifikasi Pola Portofolio dan PLPG bagi Pemilik Sertifikat Pendidik yang sudah atau belum memiliki NRG

Cara Verval NRG; Cara Cetak S26 Jalur Sertifikasi Pola Portofolio dan PLPG bagi Pemilik Sertifikat Pendidik yang sudah atau  belum memiliki NRG-Layanan Padamu Negeri hampir di setiap pergantian semester ataupun ttahun pelajaran baru selalu ada penambahan dan atau pengubahan fitur-fiturnya.

Pada tahun pelajaran 2014/2015 semester I ada beberapa penambahan/pengubahan fitur. Dari beberapa penambahan/pengubahan fitur ada 2 fitur yang cukup menjadi perhatian para PTK dan OPS yakni pengubahan pada alur proses Cetak Kartu NUPTK/PegID dan penambahan fitur Verval NRG bagi para pendidik yang sudah memiliki sertiikat pendidik.Penting juga Verval NPSN, baca Cara Verval NPSN di Padamu Negeri

Bagi para Pendidik yang sudah bersertifikat wajib mengetahui tentang jenis pola sertifikasi yang telah dilaluinya sebagai gambaran pengetahuan agar  proses Verval NRG dapat tepat dan benar. Bagi Anda yang rajin belajar dan mencari informasi tentang fungsi fitur-fitur yang ada di Padamu Negeri tentunya tidak akan mengalami kebingungan dalam menggunakan layanan tersebut, akan tetapi bagi PTK yang sebelumnya selalu mengandalkan dan menyerahkan tugasnya kepada Operator Sekolahnya maka sok pasti membutuhkan pengetahuan tentang padamu negeri dalam hal ini tentang Cara Cetak S26 atau Verval NRG.

Perlu Anda ketahui bahwa dalam fitur Verval NRG ada tujuh jenis Jalur Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud tetapi beda DIRJEN. Ada dua Dirjen penyelenggara sertifikasi yakni BPSDMPK-PMP/Pusbangprodik (penyelenggara point nomor 1 pada keterangan di bawah ini ) dan DIRJEN DIKTI ( penyelenggara jalur sertifikasi point 2-6 pada keterangan di bawah ini ). Adapun 7 jenis pola sertifikasinya sebagai berikut :
  1. PSPL/PLPG ( TMT Awal Guru < 2006 ). Bagi pemilik Sertifikat Pendidik jalur PSPL ( Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung ) dan PLPG pilihlah jalur pada point ke-1 ini karena jalur sertifikasi ini diselenggarakan oleh BPSDMPK-PMP yang mana salah satu syaratnya waktu itu adalah memiliki TMT awal sebelum tahun 2006.
  2. PPG SM 3T ( Tahun 2013-2015 ). Sertifikat yang didapat melalui pola PPG-SM 3T ( Sarjana Mengajar di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal );Pendidikan yang dikhususkan bagi calon Pendidik yang akan ditugaskan di daerah 3T.
  3. PPG S1 Basic Science Berasrama ( Tahun 2009-2012 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi para lulusan MIPA dan ditempuh selama 1 tahun ( 18-20 SKS )
  4. PPG S1 PPGD Berasrama ( Tahun 2012-2012 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi lulusan S1PGSD atau D2PGSD ( 18-20 SKS )
  5. PPG SMK Kolaboratif ( Tahun 2012-2015 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi lulusan SMK ( 18-20 SKS )
  6. PPG Terintegrasi ( Tahun 2011-2015; Kuliah Kependidikan bagi lulusan SMA dari daerah 3T, ditempuh 9 semester.
  7. PPG Sertiikasi via Jalur Pendidikan ( Tahun 2007-2009 ). Sertifikasi Guru bagi mereka yang mengikuti program kuliah yang telah ditentukan oleh LPTK yang ditunjuk dan tidak masuk ke dalam 6 pola sebelumnya. TMT awal Guru tersebut antara tahun 2007-2009.
Cara Cetak S26
Jalur Sertifikasi
  • Bagi pemilik sertifikat pendidik yang didapat melalui pola sertifikasi pada point nomor 1 yang diselenggarakan oleh BPSMPK-PMP ( baik yang jalur PSPL, Portofolio, maupun PLPG) disebut PPG dalam Jabatan, untuk pemilihan jalurnya berarti pilih NOMOR 1    
  • Bagi pemilik sertifikat pendidik yang didapat melalui pola sertifikasi pada point nomor 2-6 yang diselenggarakan oleh Dirjen DIKTI yang disebut PPG Pra Jabatan, maka pemilihan jalurnya silahkan sesuaikan dengan sertifikat  Anda.Pilih salah satu dari nomor 2-6


Sergur yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti
PPG yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti

Baca JUGA Cara Mengisi Pola dan Bidang Studi Sertifikasi
Alur proses VerVal NRG adalah seperti gambar di bawah ini :

Alur Proses Verval NRG
Alur Proses Verval NRG

Selanjutnya silahkan baca Cara Mencetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru ( S26a ) bagi pemilik sertifikat pendidik yang belum memiliki NRG dan baca Cara Mencetak Surat Ajuan Verval NRG  ( S26b ) bagi pemilik sertikat pendidik yang sudah punya NRG.

Penulis : Shri Moelyhani
Alamat Blog : http://sriimoelyhanii.blogspot.com

Sabtu, 14 Februari 2015

Aturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri Kemdikbud 2015

Aturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri Kemdikbud 2015- Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri menjadi dasar mata pelajaran pada pengelolaan Jadwal Kelas Mingguan dari setiap sekolah. 
Adapun aturan pengelolaan Kurikulum di sistem Padamu Negeri menggunakan ketentuan, sebagai berikut:

1. Semua jenjang pendidikan memiliki Kompetensi yang telah ditetapkan oleh sistem.
  • Jenjang TK, SD, dan SMP secara bawaaan (default) memiliki kompetensi = Umum
  • Jenjang RA, MI, dan MTS secara bawaan (default) memiliki kompetensi = Umum. 
  • Jenjang SMA secara bawaan (default) memiliki 4 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL dan IIB/BAHASA
  • Jenjang MA secara bawaan (default) memiliki 5 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL, IIB/BAHASA dan Keagamaan. 
  • Jenjang SMK/MAK secara bawaan (default) memiliki banyak kompetensi yang mengacu pada Spektrum Keahlian SMK tahun 2008 dan Spektrum Keahlian SMK tahun 2013
2. Setiap Kompetensi memiliki paket mata pelajaran standar nasional masing-masing. Sistem Padamu Negeri menyediakan bawaan (default) 2 jenis paket mata pelajaran standar nasional dimaksud, yaitu:
  • Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 22 2006 dan Permenag no.2 tahun 2008
  • Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 67, 68, 69, 70 tahun 2013.
3. Sekolah yang menerapkan kurikulum KTSP dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran baru tertentu sesuai kebutuhan sekolah. Setiap modififkasi/menambah suatu mata pelajaran baru dimaksud wajib bereferensi dengan mata pelajaran standar nasional yang telah disediakan sistem
.   
4. Sekolah dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran muatan lokal sesuai kebutuhan masing-masing.

Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku

Rabu, 11 Februari 2015

Cara Mencetak S05a dan S07a Padamu Negeri

Cara Cetak S05a dan S07a Padamu Negeri-Sobat Operator, setelah PTK Mencetak S03c maka langkah selanjutnya yaitu Entri Formulir S03c tersebut untuk mendapatkan formulir S05a dan S07a. Adapun caranya adalah sesuai langkah-langkah di bawah ini : 

1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id/
2. Klik  Login Operator Sekolah
3. Masukkan email, password, kemudian klik Masuk


4. Klik Sekolah


5. Klik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pilih Regostrasi PTK, kemudian klik Entri Formulir S03c


6. Klik nama PTK


7. Klik Lanjut


8. Cek kelengkapan berkas, kemudian klik Simpan


9. Klik Cetak


10. Setelah menu Cetak diklik maka tercetak Formulir S05a dan S07a


11. Serahkan S05a dan S07a tersebut kepada Admin Dinas Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Formulir S08 ( Surat Pengaktifan PTK )

Demikian Cara Cetak S05a dan S07a. Semoga bermanfaat

Penulis : Sri Mulyani

Senin, 09 Februari 2015

Blog Tutorial Padamu Negeri dan Dapodikdas www cara-data com kembali lagi ke domain www caradata blogspot com

Cara-Data ; Cara Data Blog tentang Tutorial Padamu Negeri dan Dapodik atau Dapodikdas- Sobat pengunjung setia blog Cara Data, pada tanggal 28 Desember 2014 yang lalu blog ini ganti domain dari www.caradata.blogspot.com menjadi www.cara-data.com, akan tetapi karena suatu hal sehingga pada hari ini 10 Februari 2015 blog ini kembali lagi dengan domain www.caradata.blogspot.com . Dengan pengubahan ini tentunya banyak pengunjung yang belum dapat menemukan domain yang telah kembali ke domain sebelumnya yakni caradata.blogspot.com ini.

Pembaca setia blog Cara Data, dengan pengubahan domain tentunya masih ada link-link internal di blog ini yang masih mengarah ke www cara-data com, untuk itu saya mohon maaf atas ketidak nyamanan sobat, apabila link yang sobat klik ternyata belum saya perbaiki. Saat ini saya tengah memperbaiki semua link-link lama agar link artikel / tutorial di blog ini tepat sasaran.


Demikian pemberitahuan dari Admin. Semoga para pembaca setia blog ini cepat menemukan alamat www.caradata.blogspot.com

Minggu, 08 Februari 2015

Cara Aktivasi Akun PTK dan Cara Mencetak S03c Padamu Negeri

Cara Aktivasi Akun PTK - Cara Mencetak S03c Padamu Negeri- Sobat PTK Baru, setelah Anda Registrasi PTK  dan sudah mendapatkan S02c dari Operator Sekolah, langkah selanjutnya yaitu mengaktivasi Akun PTK di layanan Padamu Negeri. Cara aktivasinya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi websit  Padamu Negeri Kemdikbud : http://padamu.siap.web.id/
2. Klik Aktivasi Akun PTK

Menu Aktivasi Akun PTK

3. Masukkan PegID, kode aktivasi yang ada pada S02c, kemudian klik Lanjut

Kode Aktivasi S02c

4. Lengkapi data termasuk password kemudian klik Lanjut

Isi Data

5. Pastikan data sudah valid, kemudian klik Simpan

Biodata PTK

6. Aktivasi PTK baru Padamu Negeri berhasil

Aktivasi PTK Padamu Negeri

7. Setelah langkah nomor 6 selesai, silahkan Anda Log Out dulu, kemudian kunjungi http://padamu.siap.web.id/ lagi, klik Login PTK


8. Masukkan PegID, password, kemudian klik Masuk


9. Klik PTK


10. Klik Isi Angket dan isi angketnya


11. Klik Mengisi Data Rinci


12. Klik Cetak Ajuan  untuk mendapatkan formulir S03c


Demikian Cara Aktivasi Akun PTK. Semoga bermanfaat

Penulis : Sri Mulyani

Cara Entri Formulir A05 dan Cara Mencetak S02c

Cara Entri Formulir A05 - Cara Mencetak S02c - Teman Operator, apabila ada PTK di Sekolah teman-teman yang mengajukan formulir A05 maka tugas kita adalah mengentri data yang ada pada A05 yang telah diisi oleh PTK tersebut. 

Adapun langkah-langkah untuk entri A05 dan cetak S02c  adalah sebagai berikut :

1. Kunjungi websit Padamu Negeri
2. Login Operator Sekolah
3. Masukkan email, password, dan klik Masuk
4. Klik Sekolah

Menu Sekolah

5. Klik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menu PTK

6. Klik Registrasi PTK

Menu Registrasi PTK

7. Klik Entri Formulir A05

Menu Entri A05

8. Isi sesuai data yang ada pada A05, kemudian klik Lanjut

Entri A05

9. Jika data sudah valid silahkan klik Simpan, kemudian klik Cetak, maka akan tercetak S02c

Cetak S02c


Penulis  : Sri Mulyani


Cara Registrasi PTK Baru Padamu Negeri untuk Mendapatkan PegID

Cara Registrasi PTK Baru untuk Mendapatkan PegID-Halo para pembaca setia www.cara-data.com, bagaimana kabarnya? semoga kita sebagai Operator Sekolah selalu diberi kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Para OPS dan PTK, apakah PTK di Sekolah Anda dan atau Anda sudah memiliki PegID ?, kalau sudah ya syukur lah, jika belum punya PegID dan Anda sedang mencari tutorial tentang Cara Mendapatkan PegID maka tepat sekali dan selamat Anda tengah mengunjungi halaman yang sedang dibaca di blog ini karena saya akan berbagi jurus-jurus untuk memperoleh PegID berdasarkan pengalaman praktek saya dalam membuat PegID milik PTK di Unit Kerja saya. 

Para Pembaca yang baik hati dan tidak sombong, he he, Bagi PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan Pegawai ID(Peg ID). Ya bersabarlah karena syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah harus memiliki PegID terlebih dahulu dan setelah PegID berumur 5 tahun atau PTK pemilik PegID selalu aktif dalam 5 tahun terhitung sejak kepemilikan PegID maka baru dapat upgrade ke NUPTK. 

Ada beberapa jurus atau tahapan dalam proses pembuatan PegID yang menurut hemat saya , akan dibagi  menjadi 5 tahapan dan jika Anda kebetulan seorang PTK yang belum memiliki PegID alangkah baiknya Anda segera menghubungi Operator Sekolah untuk membantu Anda dalam proses pembuatan PegID karena syarat egistrasi PegID tidak sulit di mana jika misalkan Anda baru mengabdi dengan masa kerja 10 hari pun sudah boleh mendaftar PegID dengan catatan Anda wajib selalu aktif melaksanakan tugas dan kewajiban Anda sebagai seorang Guru/PTK. Adapun tahapan registrasi PegID, silahkan klik link nomor 2, 3, dan 4 , untuk jurus nomor 1 sudah ada di halaman ini. Baca jurus nomor 1 - 4 di bawah ini secara urut :

  1. Mengunduh Formulir Registrasi PTK ( VerVal Lvl 1 ) silahkan Unduh Formulis A05. Setelah diunduh silahkan isi sesuai data Anda ( tugas PTK )
  2. Entri Formulir A05 dan Mencetak Formulir S02c ( Surat Aktivasi Akun PTK ). ( tugas Operator Sekolah )
  3. Aktivasi Akun PTK  dan Mencetak Formulir S03c ( tugas PTK )
  4. Mencetak Formulir  S05a dan S07a ( tugas Operator Sekolah )

Gambar Formulir A05


Keterangan untuk pengisian Formulir A05

  • Nama Sekolah : isi dengan nama sekolah induk Anda, apabila Anda juga merangkap di Sekolah Non Induk maka setelah mendapatkan PegID, Anda harus mencetak S20 dan harus punya S21.
  • NPSN  : NPSN Sekolah Induk
  • Kecamatan : isi nama Kecamatan 
  • Kota/Kab : isi nama Kabupaten
  • Provinsi : isi nama Provinsi
  • NIK : isi NIK Anda ( harus sesuai KTP dan Kartu Keluarga )
  • Nama Lengkap : isi nama Anda ( wajib sesuai Akta Kelahiran )
  • Tempat Lahir : isi tempat lahir ( sesuai yang di Akta Kelahiran )
  • Jenis Kelamin : Centang kotak yang ada di sebelah tulisan laki-laki/perempuan
  • Tanggal Lahir : tanggal lahir juga harus sama dengan yang di Akta Kelahiran
  • Nama Ibu Kandung : isi dengan nama Ibu kandung yang tercantum di Akta Kelahiran Anda
  • Pendidikan ( berijazah ) Tertinggi :  Centang sesuai Pendidikan Tertinggi Anda
  • Tahun Lulus SD : isi tahun lulus SD
  • Fungsi PTK : Centang kotak yang ada di depan Guru/Staf ( sesuaikan )
  • Kepegawaian : Centang PNS atau Non PNS
  • Sertifikasi Guru : Centang belum atau sudah
  • Tempelkan foto ukuran 4 x 6 ( sebaiknya foto berwarna )
  • Cantumkan nama dan tanda tangani di kotak PTK yang mengajukan
  • Serahkan kepada Kepala Sekolah

Diagram Alur Registrasi PTK Baru

Apabila Anda sudah mengunduh dan mengisi formulir A05 serta sudah dietujui oleh Kepala Sekolah, Langkah selanjutnya adalah menyerahkan A05 tersebut kepada Operator Sekolah Anda.
Baca juga  langkah kedua yakni Cara Entri Formulir A05 dan Cara Cetak S02c.

Penulis  : Sri Mulyani

Mengenal Berbagai Jenis dan Fungsi Formulir Padamu Negeri

Berbagai Jenis dan Fungsi Formulir Padamu Negeri-Sobat PTK dan Operator Sekolah, sebenarnya saya yakin bahwa sobat semua sudah mengetahui jenis-jenis formulir yang ada di padamu negeri, akan tetapi di sini saya akan arsipkan karena begitu banyaknya formulir agar jika saya lupa dapat membuka arsipnya di blog ini. Dan yang saya arsipkan juga belum langsung lengkap karena masih terbatasnya pengetahuan saya tentang formulir-formulir padamu negeri.

Jenis Fomulir Padamu Negeri mayoritas diawali dengan huruf A dan S di antaranya sebagai berikut :

A. Formulir Padamu Negeri dengan huruf awal A
  1. A01-Formulir Verval PTK Level 1 Periode 2013; Formulir ini berfungsi untuk mengajukan verifikasi dan validasi data dasar oleh pemilik NUPTK ( Non Pengawas Sekolah ) kepada Admin /Operator Sekolah Padamu Negeri di Sekolah Induknya.
  2. A02-Formulir Verval Data Dasar PTK Level 1 Periode 2013 ; Formulir ini untuk mengajukan pengubahan data Sekolah Induk oleh pemilik NUPTK kepada Admin Padamu Negeri Dinas Kabupaten/Kota. Khususnya bagi pemilik NUPTK yang telah pindah dari Sekolah Induk yang tercatat sebelumnya di database periode 2006-2012. Setelah diproses oleh Admin Dinas Kabupaten/Kota , maka otomatis pemilik NUPTK akan mendapatkan cetak Formulir A01.
  3. A03-Formulir Verval Sekolah Induk PTK Level 1 Periode 2013; Formulir untuk mengajukan pengubahan atau penyesuaian Sekolah Induk terkini oleh pemilik NUPTK kepada Admin Padamu Negeri Dinas Kabupaten/Kota. Khususnya bagi pemilik NUPTK yang status NPSN Sekolah Induknya belum tercatat pada database periode 2006-2012. Setelah diproses oleh Admin Dinas Kab/Kota, otomatis pemilik NUPTK akan memperoleh cetak Formulir A01.
  4. A04-Formulir Verval Data Dasar Pengawas Sekolah Level 1 Periode 2013; Formulir untuk mengajukan Verval Data Dasar oleh pemilik NUPTK ( khusus Pengawas Sekolah ) kepada Admin Dinas Kab/Kota.
  5. A05-Formulir Pengajuan VerVal Data PTK Level 1 ( Registrasi PegID )-Formulir ini berfungsi seperti Formulir A01, diproses oleh Admin/Operator Sekolah Induk, tetapi khusus untuk Registrasi PTK baru yang belum memiliki NUPTK dan namanya belum tercantum di situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/
B. Formulir Padamu Negeri dengan huru awal S

1. S01a - Surat Aktifasi Akun Admin LPMP
  •  Penerima: Admin LPMP Provinsi
  •  Penerbit: Admin Pusat
  •  Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.
2. S01b - Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota
  • Penerima: Admin Dinas Kabupaten/Kota
  •  Penerbit: Admin Pusat
  •  Fungsi : Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.
3. S01c - Surat Aktifasi Akun Admin/Operator Sekolah
  • Penerima: Admin Sekolah
  • Penerbit: Admin Pusat
  • Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.
4. S01d - Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi
  • Penerima: Admin Dinas Provinsi
  • Penerbit: Admin Pusat
  • Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.
5. S02a - Surat Tanda Bukti VerVal L1 dan Aktifasi Akun Pengawas Sekolah
  • Penerima: Pengawas Sekolah (sudah ber-NUPTK)
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.
6. S02b - Surat Tanda bukti VerVal L1 dan Aktifasi Akun PTK
  • Penerima: PTK (sudah ber-NUPTK)
  • Penerbit: Admin Sekolah
  • Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv 1,yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2
7. S02c - Surat Aktifasi Akun PTK ( PegID )
  • Penerima: PTK (belum ber-NUPTK)
  • Penerbit: Admin Sekolah
  • Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.
8. S02d - Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID)
  • Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.
9. S02e  - Surat Aktivasi Akun Siswa 
  • Penerima: Siswa
  • Penerbit: Admin Sekolah
  • Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.
10. S03a - Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK
  • Penerima: Admin Sekolah
  • Penerbit: PTK
  • Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
11. S03b - Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Pengawas Sekolah
  • Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

12. S03c - Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK ( PegID )
  • Penerima: Admin Sekolah
  • Penerbit: PTK (belum ber-NUPTK)
  • Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
13. S03d - Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah (PegID) 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
  • Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
14. S04a - Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas 
  • Penerima: PTK
  • Penerbit: Admin Sekolah
  • Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.
15. S04b - Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
  • Penerima: Pengawas Sekolah
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi:Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.
16. S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK 
  • Penerima:PTK (belum ber-NUPTK)
  • Penerbit: Admin Sekolah
  • Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.
17. S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK 
  • Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.
18. S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS) 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Guru PNS/CPNS (belum ber-NUPTK)
  • Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
19. S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta) 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Guru NonPNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta
  • Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
20. S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri) 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Guru Non PNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri
  • Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
21. S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS) 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Kepala Sekolah PNS (belum ber-NUPTK)
  • Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
22. S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS) 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Kepala Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK)
  • Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
23. S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
  • Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
24. S07a – Surat Pakta Integritas PTK 
  • Penerima: PTK
  • Penerbit: Admin Sekolah
  • Fungsi: Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a
25. S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah 
  • Penerima: Kepala Sekolah
  • Penerbit: Admin Sekolah
  • Fungsi: Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.
26. S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah 
  • Penerima: Pengawas Sekolah
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.
27. S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK 
  • Penerima: PTK atau Pengawas sudah berNUPTK
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
28. S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID) 
  • Penerima : PTK atau Pengawas belum berNUPTK
  • Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi : Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
29. S09 – Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru 
  • Penerima : PTK yang mengajukan
  • Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi : Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.
30. S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS) 
  • Penerima: Kepala LPMP Provinsi
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).

31. S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta) 
  • Penerima: Kepala LPMP Provinsi
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).
32. S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri) 
  • Penerima: Kepala LPMP Provinsi
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).
33. S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS) 
  • Penerima: Kepala LPMP Provinsi
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).
34. S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS) 
  • Penerima: Kepala LPMP Provinsi
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).
35. S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah
  • Penerima: Kepala LPMP Provinsi
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).
36. S11 – Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK 
  • Penerima: PTK (belum ber-NUPTK)
  • Penerbit: Admin LPMP Provinsi
  • Fungsi: Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK.
37. S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: PTK
  • Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.
38. S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Kepala Sekolah
  • Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.
39. S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: Pengawas Sekolah
  • Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.
40. S13 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci
  • Penerima: PTK
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.
41. S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK 
  • Penerima: PTK
  • Penerbit: Admin LPMP
  • Fungsi: Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.
42. S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK 
  • Penerima: (Arsip LPMP)
  • Penerbit: Admin LPMP
  • Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.
43. S15a – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS) 
  • Penerima: (Arsip LPMP)
  • Penerbit: Admin LPMP
  • Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.
44. S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
  • Penerima: (Arsip LPMP)
  • Penerbit: Admin LPMP
  • Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.
45. S15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
  • Penerima: (Arsip LPMP)
  • Penerbit: Admin LPMP
  • Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.
46. S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS) 
  • Penerima: (Arsip LPMP)
  • Penerbit: Admin LPMP
  • Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.
47. S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS) 
  • Penerima: (Arsip LPMP)
  • Penerbit: Admin LPMP
  • Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.
48. S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah) 
  • Penerima: (Arsip LPMP)
  • Penerbit: Admin LPMP
  • Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.
49. S16 – Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK 
  • Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Penerbit: PTK
  • Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.
  • Cara Mencetak S16
50. S17 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK 
  • Penerima: PTK
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.
51. S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah 
  • Penerima: Kepala Sekolah
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.
52. S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah 
  • Penerima: (Arsip Dinas)
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.
53. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah) 
  • Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Sekolah)
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.
54. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah) 
  • Penerima: (Arsip Dinas)
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.
55. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran) 
  • Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Mata Pelajaran)
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.
56. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran) 
  • Penerima: (Arsip Dinas)
  • Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
  • Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS MATA PELAJARAN seorang PTK.
57S20- Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk
  • Penerbit : PTK ( yang merangkap tugas di Sekolah Non Induk )
  • Penerima : Operator Sekolah Non Induk
  • Fungsi : Sebagai tanda bukti bahwa PTK telah mengajukan Surat Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk
  • Cara Mencetak S20
58. S21-Surat Tanda Bukti Penerimaan PTK di Sekolah Non Induk
  • Penerbit : Operator Sekolah Non Induk
  • Penerima : PTK Non Induk
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti Pengaktifan PTK di Sekolah Non Induk
  • Cara Mencetak S21
59. S22
60. S22a
61. S22b
62. S23a
63. S24
65. S25a
66. S25b
67. S26a-Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru

  • Penerbit : Pemilik sertikat pendidik yang belum memiliki NRG
  • Penerima : Admin Dinas Kabupaten
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti Pengajuan NRG Baru
  • Cara Mencetak S26a

68. S26b
69. S26c