Kamis, 21 Mei 2015

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri Terbaru 2015

Download Panduan Verval NRG Terbaru 2015- Di bawah ini saya kutipkan tentang hal-hal yang terkait dengan Verval NRG dan panduannya baik untuk Operator Sekolah, PTK, maupun Admin Dinas dapat Anda download di bagian bawah pada halaman ini :

Latar Belakang

  1. Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi. NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP
  2. Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan dilanjutkan oleh Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama (tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang).
  3. Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru Kemenag). 
  4. NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis melekat pada arsip NRG.
  5. Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK  dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012. 
  6. Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu. 
  7. Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG yang sudah diterbitkan. 
Verval NRG

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri


Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
  • 1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014) 
  • 74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014)
sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
  • 300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
  • 55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
  • 20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
  • 200 NRG/NUPTK duplikasi  
Mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri  

VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya. 

Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.

Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG :
  1. Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 -  Kode S26b2 dan S26c2)
  2. Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)
  3. Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)
  4. Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Selengkapnya, silahkan:
Download Cara Verval NRG 2015 ( untuk Operator Sekolah dan PTK )
Download Panduan Verval NRG Sengketa ( untuk PTK dan Operator Sekolah )

Sumber : LPMP Jawa Tengah




Selasa, 12 Mei 2015

Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Pencairan Gaji 13 direncanakan pada bulan Juni 2015

Kenaikan Gaji PNS tahun 2015 dan Pemberian Gaji ke-13 akan cair bareng pada bulan Juni 2015- Para Pembaca, di bawah ini saya kutipkan informasi terbaru tentang rapelan kenaikan gaji PNS selama 6 bulan dengan kenaikan 6% terhitung mulai Januari 2015 dan pemberian gaji ke-13 untuk tahun 2015 yang direncanakan akan sama-sama cair pada Juni 2015. Semangat menyimak kabarnya dan semoga akan benar-benar cair bareng. Berikut ini kutipan infonya :

JAKARTA- Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar. Namun, para pegawai negeri sipil bakal banji duit pada Juni mendatang. Pasalnya, mereka akan menerima rapelan kenaikan gaji enam persen sejak Januari ditambah gaji ke-13.

"Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada media JPNN, Selasa (12/5/2015).

Gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli. Namun, untuk tahun ini dimajukan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar akhir Juni gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," ucap Suwardi.


Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar enam persen.

Namun, tahun ini seluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.

Dia menambahkan, setiap tahunnya KemenPAN-RB selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, realisasinya tergantung kemampuan anggaran negara.

Kendati kenaikan gaji menurun, PNS tetap mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja sekitar 30 persen. Besaran ini disesuaikan dengan usulan masing-masing instansi dan capaian kinerjanya.

Sumber info : http://www.jpnn.com/read/2015/05/12/303532/PNS-Bakal-Banjir-Duit-Juni-Nanti


Senin, 04 Mei 2015

Kebijakan Terbaru Kepala BPSDMPK tentang Persyaratan Penerbitan NUPTK Padamu Negeri 2015

Info Terbaru Padamu Negeri 2015-Kebijakan Terbaru Kepala BPSDMPK tentang Persyaratan Penerbitan NUPTK Padamu Negeri 2015- Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
.
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.
.Sumber Info : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku

Sabtu, 02 Mei 2015

Arsip Soal dan Kunci Jawaban US SD/MI Mei 2015

Download Gratis Soal Prediksi Ujian Sekolah Dasar Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA tahun 2015/2016 dan Arsip Soal US SD/MI 2014/2015 beserta Kunci Jawabannya. Selamat bagi adik-adik kelas 6 yang telah menghadapi Ujian Sekolah pada tanggal 18-20 Mei 2015, bagi kelas 5 yang sebentar lagi naik ke kelas 6, silahkan download soal-soal prediksi us sd 2015/2016 pada link-link yang ada di halaman ini.

Adapun untuk melihat arsip soal US yang baru kemarin diujikan, silahkan lihat/klik  Arsip Soal US SD/MI Mei 2015 Paket 2 dan Kunci Jawabannya

Download Gratis Soal Prediksi Ujian Sekolah ( US SD ) Mei 2015

Adapun lnk-link download gratisnya :

1. Prediksi Soal US SD Mapel Bahasa Indonesia

2. Prediksi Soal US SD Mapel Matematika, lengkap kunci jawaban dan pembahasannya

Jumat, 01 Mei 2015

Aplikasi Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (pip kemdikbud go id )

Di bawah ini saya kutipkan isi dari Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar tentang Program Indonesia Pintar yang aplikasinya dapat diakses di alamat pip.kemdikbud.go.id dengan email dan password Operator Sekolah yang digunakan untuk login DAPODIKDAS  :


Mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
  • Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa ( nomor KPS/KKS/KIP ) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP

Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah ( FUS ) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  • Siswa yang terancam putus sekolah;
  • Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verufikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
d. Hasilvalidasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Program Indonesia Pintar