Kamis, 29 Oktober 2015

Cara Cek Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana PIP di Aplikasi VIP 2015-2016

Cara Cek Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) Tahun  2015-2016- Sahabat Operator, dengan menggunakan akun/username dan password Dapodik/Dapodikdas kita dapat mengecek rekapitulasi penerima PIP atau beasiswa miskin, rekapitulasi usulan PIP, rekapitulasi usulan KPS, rekapitulasi validasi ulang KPS, dan rekapitulasi penyaluran dana PIP. Selain mengecek rekapitulasi tersebut, tentunya kita juga dapat melakukan Input Penjaringan PIP. Untuk leih jelasnya, silakan simak tutorial  tentang Cara Mengecek Berbagai Rekapitulasi PIP di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar sebagai berikut.

A. Cara Login di Aplikasi VIP ( Verifikasi Indonesia Pintar )

1. Kunjungi alamat http://pip.kemdikbud.go.id/pelaporan/
Setelah Anda mengunjungi PIP Kemdikbud , silakan klik "Login Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) SD.

Cara Login Verifikasi Indonesia Pintar-VIP
 Aplikasi VIP SD

2. Masuk dengan Dapodik
Silkan Anda mengeklik tulisan "Masuk dengan DAPODIK"

Masuk dengan DAPODIK
Masuk ke Aplikasi VIP dengan DAPODIK

3. Klik "Login" di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar

Cara Login di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar
Cara Login di Aplikasi VIP
  • masukkan username/email dapodik sekolahan Anda
  • masukkan password dapodik/dapodikdas
  • klik "Login"
B. Cara Cek Laporan PIP di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar
Untuk menampilkan menu berbagai macam rekapitulasi, silakan klik"Laporan", maka akan muncul menu rekapitulasi penerima, usulan, verifikasi KPS, validasi ulang KPS, dan rekapitulasi penyaluran dana PIP.

Cara Cek Laporan PIP di Aplikasi VIP

1. Cara Cek Laporan Rekapitulasi Penerima PIP di VIP
 Pada menu "Laporan" seperti screenshot di atas, silakan klik " Rekapitulasi Penerima", maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.

Cara Cek Rekapitulasi Penerima PIP
 Cara Cek Rekapitulasi Penerima PIP
  • pilih jenjang pendidikan, misalnya SD
  • pilih tahun: 2015
  • pilih semester; 2015/2016 Ganjil
  • pilih tahap. Ada tahap 1-9 dan FUS
  • tentukan nama propinsi
  • pilih Kabupaten/Kota
  • pilih nama sekolah
Setelah Anda menentukan semua pilihan-pilihan tersebut, maka akan tampil hasil rekapitulasi penerima PIP seperti tampilan di bawah ini.

Hasil Laporan Rekapitulasi Penerima PIP
Laporan Rekapitulasi Penerima

Pada laporan rekapitulasi penerima pip memuat data nama Siswa, kelas, NISN, Nomor KPS, Tahap penerimaan, status Siswa,  kategori, virtual account, jenis kelamin, nama Ayah, dan nama Ibu penerima PIP. Jika Anda ingin mencetak laporan rekapitulasi penerima, silakan klik "Cetak"

2. Cara Cek Laporan Rekapitulasi Usulan PIP

Pada menu laporan, silakan klik " Rekapitulasi Usulan", maka akan muncul tampilan yang mirip bahkan sama dengan tampilan rekapitulasi penerima, silakan pilih jenjang pendidikan dan seterusnya sampai pilihan sekolah. Setelah selesai, lihat hasil laporannya.

3. Cara Cek Laporan Verifikasi KPS di Aplikasi VIP

Pada menu "Laporan", silakan klik "Rekapitulasi Verifikasi KPS", maka akan muncul tampilan:

Cara Cek Laporan Verifikasi KPS
Cara Cek Laporan Rekapitulasi Verifikasi KPS

Untuk mengecek rekapitulasi verifikasi KPS, silakn pilih dulu jenjan pendidikan, tahun, semester, propinsi,kabupaten/kota, sekolah, dan jenis laporan.

Jenis laporan rekapitulasi verifikasi KPS ada 3 jenis :
  • KPS Terverifikasi
  • KPS Tidak Terverifikasi
  • KPS Duplikat
Silakan klik salah satu per satu dari 3 jenis laporan tersebut, misalnya saya mengeklik "KPS Terverifikasi", maka akan muncul laporan :

Laporan Rekapitulasi Verifikasi KPS
Laporan Rekapitulasi Verifikasi KPS

Pada laporan rekapitulasi verifikasi KPS termuat data nama Siswa, kelas, NISN, Nomor KPS, jenis kelamin, nama Ayah, dan nama Ibu.
4. Cara Cek Laporan Rekapitulasi Validasi Ulang KPS di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP )

Pada menu "Laporan", silakan klik " Rekapitulasi Validasi Ulang KPS", kemudian isi/pilih jenjang pendidikan, tahun, semester, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah, maka akan tampil :

Cek Laporan Rekapitulasi Validasi ulang  KPS di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP )Laporan Rekapitulasi Validasi Ulang KPS

Di Laporan Rekapitulasi Validasi KPS termuat data nama Siswa, kelas, NISN, jenis kelamin, nama Ayah, nama Ibu, alamat, nama desa, dan nomor KPS.

5. Cara Cek Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana PIP di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP )

Pada menu "Laporan", silakan klik "Rekapitulasi Penyaluran Dana" , kemudian tentukan jenjang pendidikan, tahun, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah, maka akan muncul tampilan seperti di awah ini.

Cara Cek Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana PIP di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar

 Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana

 Pada Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana PIP di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar termuat data nama iswa, kelas, NISN, No. KPS, tahap, status Siswa, kategori, virtual account, kode cabang, jumlah penyaluran, jumlah pencairan, dan tanggal pencairan.

Demikian tentang Cara Cek Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana PIP di Aplikasi VIP 2015-2016.
Semoga bermanfaat

Selasa, 27 Oktober 2015

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 Tahun 2015

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 Tahun 2015- Kegiatan dalam rangka memperingati HSP ke-87 Tahun 2015 tengah diselenggarakan secara nasional di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan pada Perwakilan RI di luar negeri. Peringatan HSP ke-87 yang wajib diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah, organisasi kepemudaan, LSM, lembaga pendidikan dengan tersebut berpedoman pada Pedoman Pelaksanaan Peringatan HSP ke-87 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tema Hari Sumpah Pemuda ke 87 Tahun 2015 yaitu "Revolusi Mental untuk Kebangkitan Pemuda Menuju Aksi “Satu untuk Bumi”, sedangkan sub temanya adalah sebagai berikut:
  1. Revolusi Mental Pemuda Memacu Peningkatan Peringkat Indeks Kinerja Lingkungan (Environmental Performance Index) Indonesia.
  2. Aksi Revolusi Mental Pemuda Desa dan Kota “Menyelamatkan Bumi Indonesia”.
  3. Aksi Nyata Pemuda Indonesia: “Satu untuk Bumi”
  4. Selamatkan Lingkungan Indonesia, Selamatkan Bumi.
  5. Aksi Hijau Pemuda Kini, Selamatkan Pemuda Mendatang.
  6. Selamatkan Lingkungan, Ya! Pembakaran Hutan, Tidak! (Save The Environment, Yes. Burning The Forest, No)
  7. Melalui Revolusi Mental Pemuda Indonesia Mewujudkan Pemuda yang mandiri, pekerja keras, Berkarakter, Berjiwa PatriotikyangCinta Tanah Air.
  8. Dengan semangat Sumpah Pemuda kita wujudkan pemuda yang taat hukum dan patuh pada Undang-Undang Kepemudaan.
  9. Dengan Semangat Sumpah Pemuda, pemuda Indonesia siap menyambut dan bersaing dalam Masyarakat ASEAN 2016.
  10. Dengan Semangat Sumpah Pemuda, kita Perkuat Persatuan dan Kesatuan Pemuda Indonesia.
  11. Dengan Semangat Sumpah Pemuda, kita rawat dan perkuat nasionalisme pemuda Indonesia.
  12. Dengan Semangat Sumpah Pemuda,Perkuat Karakter Pemuda Indonesia yang MampuMenjaga Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Dengan Semangat Sumpah Pemuda, Kita Perkuat Identitas Dan Jati Diri Pemuda Indonesia Untuk Menjaga Harkat Dan Martabat Bangsa.
  14. Dengan Semangat Sumpah Pemuda, Kita Perkuat Kesadaran Pemuda Indonesia Dalam Bela Negara Mewujudkan Indonesia Demokratis, Adil, Makmur Dan Sejahtera.
  15. Dengan Semangat Sumpah Pemuda Kita Mantapkan Langkah Pemuda Indonesia Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia.
  16. Dengan Semangat Sumpah Pemuda Kita Tingkatkan Kecintaan Pemuda Indonesia Menjaga Dan Melestariakan Lingkungan.
  17. DenganSemangat Sumpah Pemuda kita laksanakan Revolusi Mental guna Membangun Pemuda yang Bekarakter, Berkapasitas dan Berdaya Saing.
  18. Sukseskan HSP ke-87Tahun 2015 sebagai Tahun Kebangkitan Ekonomi Pemuda.
  19. Melalui Semangat Sumpah Pemuda Kita Perkokoh Persatuan Bangsa untuk Mensukseskan Pembangunan Pemuda yang Berkelanjutan.
  20. Perkokoh Peran Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kewirausahaan Pemuda sebagai Penggerak Pembangunan Nasional
Logo Peringatan Sumpah Pemuda 2015 dan Maknanya

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 Tahun 2015

Makna Logo Peringatan HSP ke-87 2015
  1. Elemen utama logo adalah bumi yang ditopang oleh 3 tangan. Gambar globe menjadi fokus logo sebagai representasi tema utama HSP 2015: "Satu untuk Bumi"
  2. Sepasang tangan menopang dan satu tangan mengepal (3 tangan) adalah representasi 3 semangat sumpah pemuda: nusa, bangsa, bahasa.Tangan menopang bumi adalah simbol dalam menjagakeberlanjutan gerakan penyelamatan bumi.Tangan terkepal adalah simbol semangat pemuda.
  3. Elemen tipografi HSP menggunakan variasi pola font 70th Indonesia Merdeka 2015. Warna font hijau adalah simbol alam, bumi, semangat, dan perdamaian sebagai tema HSP 2015.Sedangkan tipografi "Selamatkan bumi-hari sumpah pemuda 2015" adalah identitas kegiatan sekaligus penegasan tema.
  4. Elemen api merah putih adalah simbol semangat dan kekuatan pemuda Indonesia.
Kegiatan Peringatan  Hari Sumpah Pemuda 2015, antara lain:
  1. Pekan Pemuda Berolahraga melalui pertandingan futsal antar OK dikoordinir oleh GEMANUSA yang didukung oleh PP-PON, dihalaman Kemenpora, tanggal 19-22 Oktober 2015.
  2. Renungan Jiwa dan Do’a Pemuda, 26 Oktober 2015 di Jakarta.
  3. Seminar Kepemudaan DPD KNPI dari 34 Provinsi se-Indonesia dan Pemecahan Rekor Muri Tari Tradisional, Tanggal 27 Oktober 2015, di Bangka Belitung.
  4. Upacara Bendera secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten/kota, dan Perwakilan Indonesia di luar negeri, tanggal 28 Oktober 2015
  5. Upacara Bendera Tingkat Nasional peringatan HSP Tahun 2015 dan pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi, penggiat kepemudaan, tanggal28 Oktober 2015, di Tanjung Pinang-Kepulauan Riau. Selengkapnnya, silakan Download Rangkaian Kegiatan HSP ke-87 2015
Upacara Bendera

Acara pokok peringatan HSP ke-87 Tahun 2015 dilaksanakan dalam bentuk Upacara Bendera dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sifat Upacara : Khidmat walau sederhana
b. Hari, Tanggal : Rabu, 28 Oktober 2015
c. Pukul : Jam 08.00 waktu setempat
d. Tempat : Lapangan terbuka
e. Peserta Upacara : ASN, Pelajar, Mahasiswa,
Organisasi Kepemudaan,
Pramuka, PMR, unsur
masyarakat, dll

Susunan acara Upacara Bendera:

a. Komandan Upacara Memasuki Lapangan Upacara.
b. Penghormatan umum kepada Komandan Upacara dipimpin oleh Perwira Upacara.
c. Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara bahwa Upacara siap dimulai.
d. Inspektur upacara tiba ditempat upacara, barisan disiapkan.
e. Penghormatan umum kepada Inspektur upacara.
f. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan ”INDONESIA RAYA”.
h. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur upacara.
i. Pembacaan Teks Pancasila oleh Inspektur upacara, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
j. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
k. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 (didampingi masing-masing oleh 2 orang perwakilan dari 34 provinsi berpakaian adat daerah).
l. Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”.
m. Pembacaan Rancangan Teks Semangat Sumpah Pemuda Merah Putih Menuju Indonesia Hebat (Sumpah Pemuda Jilid II), didampingi perwakilan dari: Papua, Maluku, NTT, NTB, Sulawesi, Bali, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.
n. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”.
o. Penyerahan penghargaan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (diiringilagu “BAGIMU NEGERI”).
p. Amanat Inspektur upacara.
Sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 Tahun 2015


 "Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Berikan aku 10 pemuda maka akan kuguncang dunia" -Ir. Soekarno-

" Tatkala waktuku habis tanpa karya dan pengetahuan, lantas apa makna umurku ini?"- KH. Wahid Hasyim- Pahlawan Nasional

Penutup Sambutan Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada HSP 2015
Silakan Download Arsip Pidato Sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 Tahun 2015

q. Pembacaan Do’a.
r. Laporan.
s. Penghormatan umum kepada Inspektur upacara. Inspektur upacara menempati tempat duduk VVIP.
t. Atraksi pemuda
u. Upacaraselesai.

Demikian tentang Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 Tahun 2015.

Sumber : http://www.kemenpora.go.id/

Download Kisi-Kisi Soal UN SMP/MTs Tahun 2016

Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional ( UN ) untuk Siswa SMP/MTs Tahun Pelajaran 2015/2016. Adik-adik Kelas 9 SMP/Mts yang berbahagia, menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno, pada rapat koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan Kepala P4TK seluruh Indonesia, Jumat (10/07/2015) di Jakarta bahwa Ujian Nasional ( Utama ) Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan mulai bulan April 2016. Untuk itu adik-adik sebaiknya sedini mungkin mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi Ujian Nasional  SMP Tahun 2016. Mulai detik ini adik-adik harus lebih rajin belajar agar nilai Ujian Nasionalnya baik dan memuaskan.

Adik-adik kelas 9 SMP/MTs, agar Adik-adik lebih bisa terarah/fokus dalam mempelajari materi pelajaran, khususnya tentang materi yang diujikan pada Ujian Nasional, sebaiknya Adik-adik mempelajari dan memahami tentang kisi-kisi soal UN SMP/Mts yang terdiri dari Kisi-Kisi UN SMP/MTs mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam ( Biologi; Fisika-Kimia ).

Kisi-Kisi Soal UN SMP/MTs Tahun 2016

Ada 2 link download kisi-kisi soal un SMP/MTs, silakan :

1. Download Kisi-Kisi UN SMP Tahun Pelajaran 2015/2016 File PDF

2. Download Kisi-Kisi UN SMP Tahun Pelajaran 2015/2016 File Microsoft Office Word

Baca juga  Kisi-Kisi UN SMA Tahun 2016

Demikian tentang KISI-KISI UJIAN NASIONALSMP/MTs 2015-2016 . Semoga bermanfaat

Senin, 26 Oktober 2015

Download Pedoman Pelaksanaan UKG 2015

Download Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru/Juknis UKG 2015/Buku Pedoman UKG 2015- UKG tahun 2015 yang dilaksanakan secara nasional merupakan pelaksanaan UKG yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan entry point program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru. Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .

Download Pedoman Pelaksanaan UKG 2015


UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.


Cara Mengikuti UKG Online dan Offline 2015

Cara Mengikuti UKG Online dan Offline/manual 2015- Sahabat Guru, agar Anda dapat menyelesaikan soal UKG dengan waktu yang tepat dan tentunya dengan jawaban yang benar, Anda harus mempersipakan segala sesuatunya. Sebaiknya Anda memahami kisi-kisi soal UKG 2015 kemudian mencari materi yang sesuai dengan kisi-kisi tersebut, dan dipelajari sampai benar-benar paham. Selain belajar tentang materi, tidak kalah pentingnya yaitu memahami tentang cara mengikuti UKG  2015 agar pelaksanaan UKG dapat dijalani dengan lancar dan sukses. Baca juga Ringkasan Materi UKG 2015

1. Tata Cara Mengikuti UKG online 2015

a. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.

b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.

c. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.

d. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan

e. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.

f. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.

g. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).

h. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.

i. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.

j. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.


2. Tata Cara Mengikuti UKG Manual/Offline 2015

a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.

b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
  • Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
  • Surat tugas dari Kepala Sekolah
  • Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.

d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.

e. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.

f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.

g. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.

h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.

i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.

j. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.

k. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.

l. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .

m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.

n. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .

o. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
  • menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  • bekerjasama dengan peserta lain;
  • memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  • membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
  • menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
 Demikian tentang Cara Mengikuti UKG Online dan Offline 2015. Semoga bermanfaat

Tujuan dan Prinsip Uji Kompetensi Guru ( UKG )

Tujuan dan Prinsip Uji Kompetensi Guru ( UKG )-  Sahabat Guru, Pemerintah meneyelenggarakan UKG tentunya memiliki tujuan dan prinsip yang telah ditentukan. Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut:
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Prinsip Uji Kompetensi Guru

UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.

Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut.

1. Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.

2. Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.

3. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.

4. Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Demikian tentang Tujuan dan Prinsip Uji Kompetensi Guru ( UKG ). Semoga menambah pengetahuan Anda

Landasan Uji Kompetensi Guru

Landasan Uji Kompetensi Guru- Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru memiliki 3 landasan penting. Dengan adanya landasan UKG semoga para Guru dapat memperhatikan dan memahami dari 3 landasan UKG sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai guru secara lebih profesinal. Selain tugas di sekolah, guru juga memiliki peranan penting di lingkungan masyarakat. Guru harus bisa tampil sebagai teladan yang baik bagi lingkungannya. Adapun 3 Landasan Uji Kompetensi Guru adalah sebagai berikut :

1. Landasan Filosofi

a. Hak masyarakat dan peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
b. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
d. Membangun budaya mutu bagi guru.
e. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f. Hakekat sebuah profesi
  • 1) Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
  • 2) Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. UKG merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
  • 3) Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
2. Landasan Teoritik Pedagogik

a. Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Pedoman Uji Kompetensi Guru 2015

b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.

c. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).

d. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.

e. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).

f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan UKG.

3. Aspek Empirik Sosial


a. Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari bukti-bukti empirik atas kompetensi guru, sehingga penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru menjadi tidak terarah.
b. Beberapa studi membuktikan bahwa UKG berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
c. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.

Mengenal Tokoh Pendidikan "John Dewey"

Mengenal Tokoh Pendidikan "John Dewey"- Sahabat Pembaca, Anda tentunya sudah tidak asing lagi dengan tokoh pendidikan yang satu ini, karena Anda juga sudah menggunakan teori-teori pendidikan/pembelajaran hasil pemikiran dan pengalamannya. John Dewey dipuji atau dijuluki sebagai "Bapak Modern Experiential Pendidikan Kelas Dunia"  adalah seorang filsuf pendidikan  yang ide-idenya sangat mempengaruhi dunia  pendidikan sejak dulu sampai saat ini. Pendekatan pembelajaran hasil ciptaannya yakni pendekatan pembelajaran dengan cara dipraktekkan langsung di kelas. Teorinya tersebut telah mengubah cara pendidik para pendidik  dan cara belajar siswa sekolah.

John Dewey dilahirkan  di Burlington, Vermont, Amerika Serikat pada tangal 20 Oktober 1859, meninggal pada tanggal 1 Juni 1952 (umur 92 tahun) di  New York, New York, Amerika Serikat. Dia adalah seorang filsuf Amerika, psikolog dan pendidikan pembaharu yang telah lama dianggap sebagai salah satu pendiri pragmatisme, meskipun ia lebih suka menyebut teorinya sebagai instrumentalisme.
John Dewey
Pada dasarnya, teori ini mengikuti keyakinan bahwa untuk dipertimbangkan dengan benar antara teori dan praktik, jadi teori harus berhasil diterapkan dengan cara melakukan praktik.

Pikiran John Dewey tentang pendidikan, awalnya diterbitkan pada tahun 1938.  Pengalaman dan Pendidikan dianalisis baik pendidikan tradisional dan progresif. Fokus pendidikan tradisional adalah lebih pada kurikulum dan warisan; pendidikan progresif difokuskan pada minat siswa daripada yang dari instruktur atau subjek. Dewey percaya bahwa pendidikan tradisional terlalu ketat dan pendidikan progresif terlalu spontan. Dia percaya bahwa pendidikan tradisional  kurang memperhatikan kepentingan peserta didik dan pendidikan progresif terlalu individual.

Dewey mengusulkan teori pendidikan baru, yang secara khusus menyoroti pengalaman memainkan peran dalam pendidikan. Menurut Dewey, pengalaman pendidikan yang kuat adalah hasil dari dua pelaku mendasar: kontinuitas dan interaksi.

Kontinuitas mengacu pada cara pengalaman, baik dulu dan sekarang, mempengaruhi masa depan. Interaksi mengacu pada bagaimana situasi saat seseorang mempengaruhi pengalaman mereka. Ini berarti bahwa pengalaman seseorang saat ini adalah akibat langsung dari bagaimana pengalaman mereka sebelumnya berinteraksi dengan dan mempengaruhi situasi mereka saat ini.

Dewey percaya bahwa pendidikan tradisional, dalam persyaratan kaku dari standar dan perilaku, mendorong peserta didik untuk menjadi jinak dan patuh, memproduksi sebuah lingkungan di mana peserta didik didorong untuk mendengarkan dan belajar tetapi tidak harus berpikir untuk diri mereka sendiri. Dia juga percaya bahwa pendidikan progresif menyediakan pelajar dengan kesempatan untuk berpikir dan tumbuh tapi percaya bahwa itu adalah sistem yang memaksa generasi muda untuk memberlakukan standar dewasa, menghasilkan sebuah lingkungan di mana peserta didik didorong untuk berpikir sendiri tanpa memahami mengapa mereka berpikir.

Dewey menolak kedua teori dan mengusulkan bahwa pendidik mengenali hubungan antara pengalaman dan pendidikan. Dia menulis, "Ada hubungan erat dan diperlukan antara proses pengalaman aktual dan pendidikan."

Sumber :

Minggu, 25 Oktober 2015

Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya

Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya. Sahabat Websitependidikan.com, Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dipersyaratkan bagi para PNS yang saat pengangkatan CPNS/PNSnya menggunakan ijazah yang dimiliki pada saat pengangkatan tersebut, namun saat ini sudah memiliki ijazah pada pendidikan yang lebih tinggi. Misalnya seorang PNS ketika pengangkatannya menggunakan ijazah D2 dan sekarang sudah memiliki ijazah S1, maka untuk bisa menggunakan ijazah atau gelar akademik S1-nya, seorang PNS harus memiliki Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Bupati/ BKD atas nama Bupati.

Syarat-syarat Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik adalah sebagai berikut :

1. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Sekolah ( untuk Guru )


Contoh Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Sekolah:

 KOP SURAT


REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN GELAR
Nomor : 421.2 / ... / 2015.


Berdasarkan :
1. Izin Belajar dari Bupati/Badan Kepegawaian Daerah Kebumen Nomor : ... / ... / ....., tanggal ..... ( sesuaikan dengan Surat Izin Belajar Anda )
2.  Ijazah Strata Satu (S-1) Nomor ..............., tanggal.........2015

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala SD Negeri ...., UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan .... Kabupaten ... memberikan rekomendasi kepada :

Nama    :   
N I P    :  
Pangkat/Gol.ruang    :   
Pekerjaan / Jabatan    :   
Unit Kerja    :

Untuk dapat mengurus izin Penggunaan Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang telah diperoleh dari Universitas ....

Demikian Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..............................................
Kepala SDN ..........




 Nama Kepala Sekolah
 NIP.

2. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan  ( atau SKPD )

Contoh:

KOP SURAT

REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN GELAR
Nomor : 800 / ............. / 2015.
 
 

Berdasarkan:

1. Izin Belajar dari Bupati/Badan Kepegawaian Daerah Nomor : ..., tanggal...
2. Ijazah Strata Satu (S-1) Nomor ...., tanggal ...
3. Rekomendasi Ijin Penggunaan Gelar dari Kepala SD Negeri ... UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan ... Kabupaten ... Nomor : ..., tanggal ...

Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan ... Kabupaten ... memberikan Rekomendasi kepada :

Nama    :  
N I P    :   
Pangkat/Gol.ruang    : 
Pekerjaan / Jabatan    :
Unit Kerja    :  

Untuk dapat mengurus izin Penggunaan Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang telah diperoleh dari Universitas ...

Demikian Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

......................
Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kec. ...


Nama Ka. UPT
NIP. ...

3. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten  ( untuk Guru )
4. Foto copy Ijazah S1; ( ijazah saat ini )
5. Foto copy Surat Keterangan Pendamping Ijazah ( SKPI ) atau Akta IV
6. Foto copy Transkrip Nilai;
7. Foto copy Izin Belajar;
8. Foto copy SK Terakhir.

Selengkapnya silakan Download Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya.

Minggu, 18 Oktober 2015

Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab

Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab- Sahabat PNS, jika Anda saat mengirim PUPNS di e-PUPNS mengalami gagal mengirim dengan keterangan "belum simpan/periksa semua tab", maka Anda tidak perlu bingung karena masalah tersebut dapat diatasi dengan cukup mudah. Adapun solusi dari permaslahan tersebut adalah memeriksa semua tab/menu yang ada dengan langkah-langkah di bawah ini.

Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab
Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab :

1. Login PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login

2. Periksa menu "Data Utama"
Silakan Anda memastikan bahwa data di "Data Utama" sudah benar, jika belum benar silakan diedit agar valid kemudian klik "Simpan". Aapabila Data Utama Anda sudah benar tanpa ada yang harus diedit pun, Anda harus klik"Simpan"

3. Periksa Data Posisi
Jika Data Posisi sudah benar, Anda juga wajib klik "Simpan", jika data belum benar silakan diedit untuk dibenarkan kemudian klik "Simpan"

4. Data Riwayat Golongan
Baik Data Riwayat Golongan Anda sudah benar atau belum, anda harus mengeklik ubah, kemudian klik simpan

5. Data Riwayat Pendidikan
Ini sama dengan ketentuan langkah ke-4 di atas, jadi silakan klik "Ubah" dan Klik "Simpan"

6. Riwayat Diklat Struktural
Jika Anda Pejabat struktural, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data sudah benar
Jika Anda Pejabat Fungsional, cukup klik menu Diklat Struktural kemudian langsung tutup dan pindah ke menu "Diklat Fungsional" ( ingat : harus tetap membuka menunya )

7. Riwayat Diklat Fungsional
Jika Anda Pejabat Fungsional, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data sudah benar
Jika Anda Pejabat Struktural, cukup klik menu Diklat Fungsional kemudian langsung tutup dan pindah ke menu "Jabatan" ( ingat : harus tetap membuka menu diklat fungsional )

8. Data Riwayat Jabatan
Silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walauun data Anda sudah benar

9. Data Riwayat Keluarga
Silakan lakukan ubah dan simpan walupun data sudah benar. Ya lakukan klik"Ubah" dan "Simpan" di menu data Ayah, Ibu, Suami/Istri, dan Anak

10. Data Guru
Jika Anda bukan Guru pun, silakan klik menu data guru, kemudian langsung tutup dan pindah ke data dokter. Jika Anda Guru, maka Anda harus klik "Ubah" dan "Simpan"

11. Data Dokter
Jika Anda bukan Dokter, silakan klik juga menu tersebut kemudian langsung pindah ke menu stakeholder. Jika Anda Dokter, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data Anda sudah benar.

12. Stakeholder
Buka menu stakeholder, lakukan simpan ulang

13. Kirim PUPNS

14. Selesai

Demikian tentang Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab. Semoga bermanfaat



Kamis, 15 Oktober 2015

Cara Kirim dan Cetak PUPNS 2015

Cara Kirim dan Cetak PUPNS 2015- Sahabat PNS, sebenarnya saya yakin bahwa Anda pasti sudah tidak perlu membaca tentang tutorial tentang cara mengirim dan mencetak data di e-PUPNS. Namun di sini saya tuliskan hanya sebagi arsip pribadi, atau mungkin barangkali masih ada teman PNS yang perlu membaca tutorial sebelum memutuskan untuk mengirim PUPNS 2015. Sahabat, sejak dibukanya aplikasi e-PUPNS BKN pada tanggal 1 Sepetember 2015 yang lalu, aktivitas internetan para PNS demi validnya data di e-PUPNS terus dilakukan. Walau demikian ternyata sampai saat ini masih ada PNS yang belum selesai. Bagi PNS yang belum selesai janganlah merasa panik, karena Anda termasuk orang yang beruntung.

Kenapa saya katakan yang mengisi data PUPNS juga beruntung?, ya karena di aplikasi e-PUPNS sedikit banyak mengalami pengubahan. Misalnya, dulu belum ada penjadwalan pengisian PUPNS, namun sekarang sudah ada jadwal pengisian PUPNS. Dengan demikian Anda lebih mudah tanpa harus berdesak-desakan sinyal, he he.

Contoh lain, bagi PNS Guru mungkin ada saja yang mengisi Data Gurunya, diisikan semua sesuai riwayat mengajarnya karena dulu belum ada keterangan "Form Data Riwayat Mengajar Aktif Saat Ini" sehingga bagi PNS Guru yang dulu terlanjur mengisinya, dan sudah mengirimkan PUPNS maka untuk mengubah data harus mengajukan turun status ke verifikator level 1. dan masalah-masalah lain terkait update fitur e-PUPNS.

Sahabat PNS, sebelum mengirim data PUPNS, hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa data yang kita inputkan sudah benar-benar valid. Lakukan pengecekan secara urut pada menu-menu :

1. Data Utama
2. Data Posisi
3. Data Riwayat
  • Golongan
  • Pendidikan
  • Diklat Struktural/Fungsional
  • Jabatan
  • Keluarga
4. Data Guru ( bagi Guru )
5. Data Dokter ( bagi Dokter )
6. Stakeholders

Setelah yakin data benar, silakan klik "Kirim" yang menunya terletak di bagian pojok kanan atas

Cara Kirim dan Cetak PUPNS 2015

Selanjutnya, silakan cetak PUPNS 2015 dengan cara klik "Cetak"

Cara cetak e-PUPNS

PUPNS 2015 berhasil dicetak :

pupns 2015

Serahkan PUPNS 2015 ke Verifikator level 1 untuk bahan bukti verifikasi

Baca juga Cara Mengatasi Gagal Simpan/Kirim PUPNS 2015 dengan Keterangan Belum Simpan/Periksa Semua Tab

Demikian Cara Cepat Mengirim dan Mencetak PUPNS Terbaru 2015. Semoga bermanfaat

Selasa, 13 Oktober 2015

Cara Cek Nomor Peserta, Mapel UKG, Tempat UKG ( TUK ), Gelombang, dan Status Verifikasi UKG 2015

Cara Cek Nomor Peserta UKG 2015, Mapel UKG, Tempat UKG ( TUK ), Gelombang, dan Status Verifikasi-Sahabat Guru Calon Peserta UKG 2015, pastikan data Anda sudah benar-benar valid dan pastikan Anda mengetahui tentang berbagai data sebelum pelaksanaan UKG 2015. Untuk mengetahui berbagai data seperti Mapel UKG, TUK, Nomor Peserta Anda, Gelombang Pelaksanaan UKG, dan status verifikasi UKG 2015, para Guru dapat mengecek datanya masing-masing di alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/

Cara Cek Nomor Peserta, Mapel UKG, Tempat UKG ( TUK ), Gelombang, dan Status Verifikasi UKG 2015

1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/ , kemudian klik " Peserta Uji Kompetensi Guru Tahun 2015"
Cara Cek Nomor Peserta, Mapel UKG, Tempat UKG ( TUK ), Gelombang, dan Status Verifikasi UKG 2015
2. Pencarian melalui NUPTK atau nomor peserta UKG dilakukan dengan cara mengisi NUPTK atau nomor peserta ke kolom yang disediakan kemudian klik tombol Cari disebelahnya.
Pencarian melalui nama dilakukan dengan mengisi nama yang dicari dan kabupaten tempat tugasnya kemudian klik tombol Cari disebelah kanan isian kabupaten/kota

a. Klik "Cari"

Cari Peserta UKG 2015

b. Klik "Detail"

peserta ukg tahun 2015

c. Detail Data Peserta UKG 2015

Detail Data Peserta UKG 2015
Data Lengkap Peserta UKG 2015 meliputi :
  • nomor peserta
  • NUPTK
  • Nama Peserta
  • Jenis Kelamin
  • Mapel yang diampu
  • institusi
  • NPSN
  • Alamat Lengkap
  • Mapel UKG
  • TUK
  • Gelombang
  • Status Verifikasi
Demikian sekilas tentang Cara Cek Nomor Peserta, Mapel UKG, Tempat UKG ( TUK ), Gelombang, dan Status Verifikasi UKG 2015. Semoga sukses

Senin, 12 Oktober 2015

Jadwal Lengkap Login e-PUPNS Berdasarkan Pengelompokkan Nama Instansi Wilayah Kerja BKN Pusat dan Kanreg 1-14 BKN ; Penjadwalan PUPNS 2015

Jadwal Pengisian PUPNS- Jadwal Lengkap Login e-PUPNS dan Daftar Nama Instansi Wilayah Kerja Kanreg BKN Masing-Masing Daerah; Penjadwalan PUPNS 2015- Sahabat PNS, kini sobat bisa lebih bernapas lega, pasalnya Team PUPNS Badan Kepegawaian Negara telah merespon dengan baik tentang keluhan para PNS yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi e-PUPNS 2015. Seperti yang kita alami bersama bahwa sejak 1 Sepetember 2015 atau sejak dibukanya aplikasi ePUPNS, servernya masih sulit untuk diakses walaupun waktu itu sobat PNS sudah rela berjuang melakukan login ePUPNS di malam hari.

Dengan adanya kesulitan-kesulitan yang dialami para PNS, mayoritas PNS mengeluh. Cara mengeluhnya pun berbeda-beda, ada yang mengeluh di dalam hati, banyak juga yang menyampaikan keluhannya via media sosial baik lewat jejaring sosial maupun web/blog yang membahas tentang PUPNS 2015.

Dengan adanya respon positif dari Satgas PUPNS yakni dengan adanya Penjadwalan PUPNS 2015, tentunya meningkatkan gairah para PNS dalam melakukan pengisian data di e-PUPNS. Semoga para PNS bisa memanfaatkan Jadwal Login di Aplikasi e-PUPNS BKN dengan sebaik-baiknya sehingga data yang diinputkan dapat benar-benar valid dan dalam penginputannya tidak mengalami kendala server error 500 dan kendala lainnya.

Ketentuan Penjadwalan PUPNS 2015
  • Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
  • Menu register dan admin tidak diberlakukan penjadwalan
  • Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00 - 02.00 WIB setiap harinya
  • Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00 - 06.00 WIB
  • Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut dari Team PUPNS BKN
Adapun Jadwal Lengkap Login e-PUPNS untuk masing-masing instansi atau wilayah kerja dibagi menjadi 3 kelompok dengan perincian sebagai berikut :

Penjadwalan PUPNS 2015
 Penjadwalan PUPNS Terbaru 2015

1. Kelompok 1 ( Senin, Kamis, Minggu )
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Senin, Kamis, dan Minggu yaitu Instansi Pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta, dan Kanreg IX BKN Jayapura.

A. Instansi Pusat
Wilayah Kerja BKN Pusat meliputi nama-nama Instansi sebagai berikut :
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Badan Usaha Milik NegaraKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Pemuda Olahraga
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Intelijen Negara
  • Sekretariat Jenderal MPR
  • Sekretariat Jenderal DPR RI
  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Setjen WANTANNAS
  • Lembaga Sandi Negara
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pusat Statistik
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
  • Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Kependudukan dan KB Nasional
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Perpustakaan Nasional RI
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Lembaga Ketahanan Nasional RI
  • Kepolisian Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  • Sekretariat Kabinet
  • Badan Narkotika Nasional
  • Setjen Komisi Pemilihan Umum
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Setjen KOMNAS HAM
  • Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
  • Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
  • Setjen Dewan Perwakilan Daerah
  • Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
  • Badan Keamanan Laut RI
  • Badan SAR Nasional
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Setjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum 
 B. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG I BKN YOGYAKARTA
Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta meliputi nama-nama Instansi sebagai berikut :
  • Pemerintah Daerah D I Yogyakarta
  • Pemerintah Kab. Bantul
  • Pemerintah Kab. Sleman
  • Pemerintah Kab. Gunung Kidul
  • Pemerintah Kab. Kulon Progo
  • Pemerintah Kota Yogyakarta
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Pemerintah Kab. Semarang
  • Pemerintah Kab. Kendal
  • Pemerintah Kab. Demak
  • Pemerintah Kab. Grobogan
  • Pemerintah Kab. Pekalongan
  • Pemerintah Kab. Batang
  • Pemerintah Kab. Tegal
  • Pemerintah Kab. Brebes
  • Pemerintah Kab. Pati
  • Pemerintah Kab. Kudus
  • Pemerintah Kab. Pemalang
  • Pemerintah Kab. Jepara
  • Pemerintah Kab. Rembang
  • Pemerintah Kab. Blora
  • Pemerintah Kab. Banyumas
  • Pemerintah Kab. Cilacap
  • Pemerintah Kab. Purbalingga
  • Pemerintah Kab. Banjarnegara
  • Pemerintah Kab. Magelang
  • Pemerintah Kab. Temanggung
  • Pemerintah Kab. Wonosobo
  • Pemerintah Kab. Purworejo
  • Pemerintah Kab. Kebumen
  • Pemerintah Kab. Klaten
  • Pemerintah Kab. Boyolali
  • Pemerintah Kab. Sragen
  • Pemerintah Kab. Sukoharjo
  • Pemerintah Kab. Karanganyar
  • Pemerintah Kab. Wonogiri
  • Pemerintah Kota Semarang
  • Pemerintah Kota Salatiga
  • Pemerintah Kota Pekalongan
  • Pemerintah Kota Tegal
  • Pemerintah Kota Magelang
  • Pemerintah Kota Surakarta
C. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG IX BKN JAYAPURA
Instansi yang masuk Kanreg IX BKN Jayapura adalah sebagai berikut :
  • Pemerintah Provinsi Papua
  • Pemerintah Kab. Jayapura
  • Pemerintah Kab. Biak Numfor
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
  • Pemerintah Kab. Merauke
  • Pemerintah Kab. Jayawijaya
  • Pemerintah Kab. Nabire
  • Pemerintah Kab. Puncak Jaya
  • Pemerintah Kab. Paniai
  • Pemerintah Kab. Mimika
  • Pemerintah Kab. Boven Digoel
  • Pemerintah Kab. Mappi
  • Pemerintah Kab. Asmat
  • Pemerintah Kab. Yahukimo
  • Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
  • Pemerintah Kab. Tolikara
  • Pemerintah Kab. Sarmi
  • Pemerintah Kab. Keerom
  • Pemerintah Kab. Waropen
  • Pemerintah Kab. Supiori
  • Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
  • Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah
  • Pemerintah Kab. Lanny Jaya
  • Pemerintah Kab. Yalimo
  • Pemerintah Kab. Nduga
  • Pemerintah Kab. Dogiyai
  • Pemerintah Kab. Puncak
  • Pemerintah Kab. Deiyai
  • Pemerintah Kab. Intan Jaya
  • Pemerintah Kota Jayapura
2. Kelompok 2 ( Selasa, Jum'at, Minggu )
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Selasa, Jum'at, dan Minggu yaitu KANREG II BKN SURABAYA, KANREG II BKN BANDUNG, KANREG , KANREG IV BKN MAKASSAR, dan KANREG VII BKN PALEMBANG

A. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA  KANREG II BKN SURABAYA
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Pemerintah Kab. Gresik
  • Pemerintah Kab. Mojokerto
  • Pemerintah Kab. Sidoarjo
  • Pemerintah Kab. Jombang
  • Pemerintah Kab. Sampang
  • Pemerintah Kab. Pamekasan
  • Pemerintah Kab. Sumenep
  • Pemerintah Kab. Bangkalan
  • Pemerintah Kab. Bondowoso
  • Pemerintah Kab. Situbondo
  • Pemerintah Kab. Banyuwangi
  • Pemerintah Kab. Jember
  • Pemerintah Kab. Malang
  • Pemerintah Kab. Pasuruan
  • Pemerintah Kab. Probolinggo
  • Pemerintah Kab. Lumajang
  • Pemerintah Kab. Kediri
  • Pemerintah Kab. Tulungagung
  • Pemerintah Kab. Nganjuk
  • Pemerintah Kab. Trenggalek
  • Pemerintah Kab. Blitar
  • Pemerintah Kab. Madiun
  • Pemerintah Kab. Ngawi
  • Pemerintah Kab. Magetan
  • Pemerintah Kab. Ponorogo
  • Pemerintah Kab. Pacitan
  • Pemerintah Kab. Bojonegoro
  • Pemerintah Kab. Tuban
  • Pemerintah Kab. Lamongan
  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Pemerintah Kota Mojokerto
  • Pemerintah Kota Malang
  • Pemerintah Kota Pasuruan
  • Pemerintah Kota Probolinggo
  • Pemerintah Kota Blitar
  • Pemerintah Kota Kediri
  • Pemerintah Kota Madiun
  • Pemerintah Kota Batu
B. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG II BKN BANDUNG
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Pemerintah Kab. Bogor
  • Pemerintah Kab. Sukabumi
  • Pemerintah Kab. Cianjur
  • Pemerintah Kab. Bekasi
  • Pemerintah Kab. Karawang
  • Pemerintah Kab. Purwakarta
  • Pemerintah Kab. Subang
  • Pemerintah Kab. Bandung
  • Pemerintah Kab. Sumedang
  • Pemerintah Kab. Garut
  • Pemerintah Kab. Tasikmalaya
  • Pemerintah Kab. Ciamis
  • Pemerintah Kab. Cirebon
  • Pemerintah Kab. Kuningan
  • Pemerintah Kab. Indramayu
  • Pemerintah Kab. Majalengka
  • Pemerintah Kab. Bandung Barat
  • Pemerintah Kab. Pangandaran
  • Pemerintah Kota Bandung
  • Pemerintah Kota Bogor
  • Pemerintah Kota Sukabumi
  • Pemerintah Kota Cirebon
  • Pemerintah Kota Bekasi
  • Pemerintah Kota Depok
  • Pemerintah Kota Cimahi
  • Pemerintah Kota Tasikmalaya
  • Pemerintah Kota Banjar
  • Pemerintah Provinsi Banten
  • Pemerintah Kab. Serang
  • Pemerintah Kab. Pandeglang
  • Pemerintah Kab. Lebak
  • Pemerintah Kab. Tangerang
  • Pemerintah Kota Tangerang
  • Pemerintah Kota Cilegon
  • Pemerintah Kota Serang
  • Pemerintah Kota Tangerang Selatan
C. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG IV BKN MAKASSAR
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  • Pemerintah Kab. Poso
  • Pemerintah Kab. Donggala
  • Pemerintah Kab. Tolitoli
  • Pemerintah Kab. Banggai
  • Pemerintah Kab. Buol
  • Pemerintah Kab. Morowali
  • Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
  • Pemerintah Kab. Parigi Moutong
  • Pemerintah Kab. Tojo Una Una
  • Pemerintah Kab. Sigi
  • Pemerintah Kab. Banggai Laut
  • Pemerintah Kab. Morowali Utara
  • Pemerintah Kota Palu
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Pemerintah Kab. Pinrang
  • Pemerintah Kab. Gowa
  • Pemerintah Kab. Wajo
  • Pemerintah Kab. Bone
  • Pemerintah Kab. Tana Toraja
  • Pemerintah Kab. Maros
  • Pemerintah Kab. Luwu
  • Pemerintah Kab. Sinjai
  • Pemerintah Kab. Bulukumba
  • Pemerintah Kab. Bantaeng
  • Pemerintah Kab. Jeneponto
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
  • Pemerintah Kab. Takalar
  • Pemerintah Kab. Barru
  • Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
  • Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
  • Pemerintah Kab. Soppeng
  • Pemerintah Kab. Enrekang
  • Pemerintah Kab. Luwu Utara
  • Pemerintah Kab. Luwu Timur
  • Pemerintah Kab. Toraja Utara
  • Pemerintah Kota Makassar
  • Pemerintah Kota Parepare
  • Pemerintah Kota Palopo
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pemerintah Kab. Konawe
  • Pemerintah Kab. Buton
  • Pemerintah Kab. Muna
  • Pemerintah Kab. Kolaka
  • Pemerintah Kab. Konawe Selatan
  • Pemerintah Kab. Kolaka Utara
  • Pemerintah Kab. Bombana
  • Pemerintah Kab. Wakatobi
  • Pemerintah Kab. Buton Utara
  • Pemerintah Kab. Konawe Utara
  • Pemerintah Kab. Kolaka Timur
  • Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
  • Pemerintah Kab. Buton Selatan
  • Pemerintah Kab. Buton Tengah
  • Pemerintah Kab. Muna Barat
  • Pemerintah Kab. Muna Barat
  • Pemerintah Kota Kendari
  • Pemerintah Kota Baubau
  • Pemerintah Provinsi Maluku
  • Pemerintah Kab. Maluku Tengah
  • Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
  • Pemerintah Kab. Buru
  • Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
  • Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  • Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
  • Pemerintah Kab. Buru Selatan
  • Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
  • Pemerintah Kota Ambon
  • Pemerintah Kota Tual
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
  • Pemerintah Kab. Mamuju Utara
  • Pemerintah Kab. Mamuju
  • Pemerintah Kab. Mamasa
  • Pemerintah Kab. Polewali Mandar
  • Pemerintah Kab. Majene
  • Pemerintah Kab. Mamuju Tengah
D. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG VII BKN PALEMBANG
  • Pemerintah Provinsi Jambi
  • Pemerintah Kab. Batang Hari
  • Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
  • Pemerintah Kab. Bungo
  • Pemerintah Kab. Merangin
  • Pemerintah Kab. Kerinci
  • Pemerintah Kab. Sarolangun
  • Pemerintah Kab. Tebo
  • Pemerintah Kab. Muaro Jambi
  • Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
  • Pemerintah Kota Jambi
  • Pemerintah Kota Sungai Penuh
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
  • Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
  • Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
  • Pemerintah Kab. Muara Enim
  • Pemerintah Kab. Lahat
  • Pemerintah Kab. Musi Rawas
  • Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
  • Pemerintah Kab. Banyuasin
  • Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
  • Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel.
  • Pemerintah Kab. Ogan Ilir
  • Pemerintah Kab. Empat Lawang
  • Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
  • Pemerintah Kota Palembang
  • Pemerintah Kota Pagar Alam
  • Pemerintah Kota Lubuk Linggau
  • Pemerintah Kota Prabumulih
  • Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
  • Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
  • Pemerintah Kab. Bangka
  • Pemerintah Kab. Belitung
  • Pemerintah Kab. Bangka Barat
  • Pemerintah Kab. Bangka Tengah
  • Pemerintah Kab. Bangka Selatan
  • Pemerintah Kab. Belitung Timur
  • Pemerintah Kota Pangkal Pinang
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu
  • Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
  • Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
  • Pemerintah Kab. Rejang Lebong
  • Pemerintah Kab. Kaur
  • Pemerintah Kab. Seluma
  • Pemerintah Kab. Mukomuko
  • Pemerintah Kab. Kepahiang
  • Pemerintah Kab. Lebong
  • Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
  • Pemerintah Kota Bengkulu
3. Kelompok 3 ( Rabu, Sabtu, Minggu )
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Rabu, Sabtu, dan Minggu yaitu KANREG V BKN JAKARTA, KANREG VI BKN MEDAN, KANREG VIII BKN BANJARMASIN, KANREG X BKN DENPASAR, KANREG XI BKN MANADO, KANREG XII BKN PEKANBARU, KANREG XIII BKN ACEH, dan KANREG XIV BKN MANOKWARI.

A. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG V BKN JAKARTA
  • Pemerintah Provinsi Lampung
  • Pemerintah Kab. Lampung Selatan
  • Pemerintah Kab. Lampung Tengah
  • Pemerintah Kab. Lampung Utara
  • Pemerintah Kab. Lampung Barat
  • Pemerintah Kab. Tulang Bawang
  • Pemerintah Kab. Tanggamus
  • Pemerintah Kab. Way Kanan
  • Pemerintah Kab. Lampung Timur
  • Pemerintah Kab. Pesawaran
  • Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
  • Pemerintah Kab. Pringsewu
  • Pemerintah Kab. Mesuji
  • Pemerintah Kab. Pesisir Barat
  • Pemerintah Kota Metro
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  • Pemerintah Kab. Sambas
  • Pemerintah Kab. Sanggau
  • Pemerintah Kab. Sintang
  • Pemerintah Kab. Mempawah
  • Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
  • Pemerintah Kab. Ketapang
  • Pemerintah Kab. Bengkayang
  • Pemerintah Kab. Landak
  • Pemerintah Kab. Melawi
  • Pemerintah Kab. Sekadau
  • Pemerintah Kab. Kubu Raya
  • Pemerintah Kab. Kayong Utara
  • Pemerintah Kota Pontianak
  • Pemerintah Kota SingkawaNG
B. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG VI BKN MEDAN
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  • Pemerintah Kab. Deli Serdang
  • Pemerintah Kab. Karo
  • Pemerintah Kab. Langkat
  • Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
  • Pemerintah Kab. Simalungun
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu
  • Pemerintah Kab. Dairi
  • Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
  • Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
  • Pemerintah Kab. Asahan
  • Pemerintah Kab. Nias
  • Pemerintah Kab. Toba Samosir
  • Pemerintah Kab. Mandailing Natal
  • Pemerintah Kab. Nias Selatan
  • Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
  • Pemerintah Kab. Pakpak Bharat
  • Pemerintah Kab. Samosir
  • Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
  • Pemerintah Kab. Padang Lawas
  • Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
  • Pemerintah Kab. Batubara
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
  • Pemerintah Kab. Nias Barat
  • Pemerintah Kab. Nias Utara
  • Pemerintah Kota Medan
  • Pemerintah Kota Tebing Tinggi
  • Pemerintah Kota Binjai
  • Pemerintah Kota Pematang Siantar
  • Pemerintah Kota Tanjung Balai
  • Pemerintah Kota Sibolga
  • Pemerintah Kota Padangsidimpuan
  • Pemerintah Kota Gunung Sitoli
C. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG VIII BKN BANJARMASIN
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  • Pemerintah Kab. Kapuas
  • Pemerintah Kab. Barito Utara
  • Pemerintah Kab. Barito Selatan
  • Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
  • Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
  • Pemerintah Kab. Pulang Pisau
  • Pemerintah Kab. Gunung Mas
  • Pemerintah Kab. Lamandau
  • Pemerintah Kab. Sukamara
  • Pemerintah Kab. Murung Raya
  • Pemerintah Kab. Katingan
  • Pemerintah Kab. Seruyan
  • Pemerintah Kab. Barito Timur
  • Pemerintah Kota Palangka Raya
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pemerintah Kab. Banjar
  • Pemerintah Kab. Tanah Laut
  • Pemerintah Kab. Tapin
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
  • Pemerintah Kab. Barito Kuala
  • Pemerintah Kab. Tabalong
  • Pemerintah Kab. Kotabaru
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
  • Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
  • Pemerintah Kab. Balangan
  • Pemerintah Kota Banjarmasin
  • Pemerintah Kota Banjarbaru
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  • Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
  • Pemerintah Kab. Paser
  • Pemerintah Kab. Berau
  • Pemerintah Kab. Kutai Barat
  • Pemerintah Kab. Kutai Timur
  • Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
  • Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
  • Pemerintah Kota Samarinda
  • Pemerintah Kota Balikpapan
  • Pemerintah Kota Bontang
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
  • Pemerintah Kab. Bulungan
  • Pemerintah Kab. Malinau
  • Pemerintah Kab. Nunukan
  • Pemerintah Kab. Tana Tidung
  • Pemerintah Kota Tarakan
D. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG X BKN DENPASAR
  • Pemerintah Provinsi Bali
  • Pemerintah Kab. Buleleng
  • Pemerintah Kab. Jembrana
  • Pemerintah Kab. Klungkung
  • Pemerintah Kab. Gianyar
  • Pemerintah Kab. Karangasem
  • Pemerintah Kab. Bangli
  • Pemerintah Kab. Badung
  • Pemerintah Kab. Tabanan
  • Pemerintah Kota Denpasar
  • Pemerintah Provinsi NTB
  • Pemerintah Kab. Lombok Barat
  • Pemerintah Kab. Lombok Tengah
  • Pemerintah Kab. Lombok Timur
  • Pemerintah Kab. Bima
  • Pemerintah Kab. Sumbawa
  • Pemerintah Kab. Dompu
  • Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
  • Pemerintah Kab. Lombok Utara
  • Pemerintah Kota Mataram
  • Pemerintah Kota Bima
  • Pemerintah Provinsi NTT
  • Pemerintah Kab. Kupang
  • Pemerintah Kab. Belu
  • Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
  • Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
  • Pemerintah Kab. Alor
  • Pemerintah Kab. Sikka
  • Pemerintah Kab. Flores Timur
  • Pemerintah Kab. Ende
  • Pemerintah Kab. Ngada
  • Pemerintah Kab. Manggarai
  • Pemerintah Kab. Sumba Timur
  • Pemerintah Kab. Sumba Barat
  • Pemerintah Kab. Lembata
  • Pemerintah Kab. Rote Ndao
  • Pemerintah Kab. Manggarai Barat
  • Pemerintah Kab. Manggarai Timur
  • Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
  • Pemerintah Kab. Nagekeo
  • Pemerintah Kab. Sumba Tengah
  • Pemerintah Kab. Sabu Raijua
  • Pemerintah Kab. Malaka
  • Pemerintah Kota Kupang
E. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG XI BKN MANADO
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  • Pemerintah Kab. Minahasa
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
  • Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
  • Pemerintah Kab. Minahasa Utara
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
  • Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
  • Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
  • Pemerintah Kota Manado
  • Pemerintah Kota Bitung
  • Pemerintah Kota Tomohon
  • Pemerintah Kota KotaMobagu
  • Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • Pemerintah Kab. Gorontalo
  • Pemerintah Kab. Boalemo
  • Pemerintah Kab. Pohuwato
  • Pemerintah Kab. Bone Bolango
  • Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
  • Pemerintah Kota Gorontalo
  • Pemerintah Provinsi Maluku Utara
  • Pemerintah Kab. Halmahera Barat
  • Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
  • Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
  • Pemerintah Kab. Halmahera Utara
  • Pemerintah Kab. Halmahera Timur
  • Pemerintah Kab. Pulau Morotai
  • Pemerintah Kab. Pulau Taliabu
  • Pemerintah Kota Ternate
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
F. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG XII BKN PEKANBARU
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kab. Kampar
  • Pemerintah Kab. Bengkalis
  • Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
  • Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
  • Pemerintah Kab. Pelalawan
  • Pemerintah Kab. Rokan Hulu
  • Pemerintah Kab. Rokan Hilir
  • Pemerintah Kab. Siak
  • Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
  • Pemerintah Kota Dumai
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Pemerintah Kab. Agam
  • Pemerintah Kab. Pasaman
  • Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
  • Pemerintah Kab. Solok
  • Pemerintah Kab. Padang Pariaman
  • Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
  • Pemerintah Kab. Tanah Datar
  • Pemerintah Kab. Sijunjung
  • Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
  • Pemerintah Kab. Solok Selatan
  • Pemerintah Kab. Dharmasraya
  • Pemerintah Kab. Pasaman Barat
  • Pemerintah Kota Bukittinggi
  • Pemerintah Kota Padang Panjang
  • Pemerintah Kota Sawahlunto
  • Pemerintah Kota Solok
  • Pemerintah Kota Padang
  • Pemerintah Kota Payakumbuh
  • Pemerintah Kota Pariaman
  • Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  • Pemerintah Kab. Bintan
  • Pemerintah Kab. Karimun
  • Pemerintah Kab. Natuna
  • Pemerintah Kab. Lingga
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
  • Pemerintah Kota Batam
  • Pemerintah Kota Tanjungpinang
G. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG XIII BKN ACEH
  • Pemerintah Aceh
  • Pemerintah Kab. Aceh Besar
  • Pemerintah Kab. Pidie
  • Pemerintah Kab. Aceh Utara
  • Pemerintah Kab. Aceh Timur
  • Pemerintah Kab. Aceh Selatan
  • Pemerintah Kab. Aceh Barat
  • Pemerintah Kab. Aceh Tengah
  • Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
  • Pemerintah Kab. Simeulue
  • Pemerintah Kab. Bireuen
  • Pemerintah Kab. Aceh Singkil
  • Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
  • Pemerintah Kab. Gayo Lues
  • Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
  • Pemerintah Kab. Nagan Raya
  • Pemerintah Kab. Aceh Jaya
  • Pemerintah Kab. Bener Meriah
  • Pemerintah Kab. Pidie Jaya
  • Pemerintah Kota Sabang
  • Pemerintah Kota Banda Aceh
  • Pemerintah Kota Langsa
  • Pemerintah Kota Lhokseumawe
  • Pemerintah Kota Subulussalam
H. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG XIV BKN MANOKWARI
  • Pemerintah Provinsi Papua Barat
  • Pemerintah Kab. Sorong
  • Pemerintah Kab. Sorong Selatan
  • Pemerintah Kab. Raja Ampat
  • Pemerintah Kab. Manokwari
  • Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
  • Pemerintah Kab. Teluk Wondama
  • Pemerintah Kab. Fak-Fak
  • Pemerintah Kab. Kaimana
  • Pemerintah Kab. Tambrauw
  • Pemerintah Kab. Maybrat
  • Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
  • Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
  • Pemerintah Kota Sorong
Sumber: Portal PUPNS 2015

Silakan Download Jadwal PUPNS 2015
 
Demikian tentang Jadwal Lengkap Login e-PUPNS Berdasarkan Pengelompokkan Nama Instansi Wilayah Kerja BKN Pusat dan  Kanreg 1-14 BKN ; Penjadwalan PUPNS 2015. Semoga bermanfaat

Minggu, 11 Oktober 2015

Download Kisi-Kisi Soal/Materi UKG 2015 untuk Guru TK/SD/MI/SLB/SMP/SMA/SMK

Download Kisi-Kisi Soal/Materi Uji Kompetensi Guru ( UKG ) 2015 untuk Guru TK/SD/MI/SLB/SMP/SMA/SMK- Kumpulan Ringkasan Materi UKG 2015/ materi pedagogik dan profesional guru- Sahabat Guru, tentunya teman-teman sudah siap untuk menghadapi Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ( UKG 2015 ) yang akan diselenggarakan pada November 2015. Namun untuk lebih matangnya, ada baiknya kita mengetahui Kisi-Kisi Soal UKG 2015 agar Hasil UKGnya lebih baik. Di bawah ini saya tuliskan 95 link download kisi-kisi soal/materi UKG 2015, silakan downlod sesuai kebutuhan Anda. Baca juga Kumpulan Ringkasan Materi UKG 2015 

File Kisi-Kisi Soal UKG 2015 dalam format PDF dapat Anda download dengan mudah karena file-file tersimpan di Google Drive. Silakan klik link download di bawah ini. Adapun daftar link downloadnya sebagai berikut:
  1. Kisi - Kisi Soal UKG Guru TK Tahun 2015
  2. Kisi - Kisi Soal UKG Guru Kelas SD ( Kelas Rendah )
  3. Kisi - Kisi Soal UKG Guru Kelas SD ( Kelas Tinggi )
  4. Agribisnis Aneka Ternak
  5. Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman
  6. Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura
  7. Agribisnis Tanaman Perkebunan
  8. Agribisnis Ternak Ruminansia
  9. Agribisnis Ternak Unggas
  10. Alat Mesin Pertanian
  11. Bahasa Indonesia
  12. Bahasa Inggris
  13. Bahasa Arab
  14. Bahasa Jepang
  15. Bahasa Jerman
  16. Bahasa Mandarin
  17. Bahasa Prancis
  18. Bahasa Sunda
  19. Biologi - SMA
  20. Biologi - Bidang Keahlian Agritek
  21. Biologi - Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan
  22. Budidaya Kekerangan
  23. Budidaya Perikanan
  24. Budidaya Rumput Laut
  25. Elektronika Komunikasi
  26. Fisika - IPA
  27. Fisika - Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan
  28. Fisika - TIK
  29. Geologi Pertambangan - SMK
  30. Geomatika - SMK
  31. IPA - SMP
  32. Instalasi Kapal Baja
  33. Instalasi Pemesinan Kapal
  34. Interior Kapal 2015
  35. Kelistrikan Perkapalan
  36. Kesehatan Hewan
  37. Kimia - SMA
  38. Kimia Analisis
  39. Kimia Industri
  40. Kimia SMK Teknologi Rekayasa 2015
  41. Kimia - Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan
  42. Konservasi Sumber Daya Hutan
  43. Matematika - SMA
  44. Multimedia
  45. Nautika Kapal Niaga
  46. Nautika Kapal Penangkap Ikan
  47. Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan
  48. Penyuluhan Pertanian
  49. Perbaikan Body Otomotif
  50. Rekayasa Perangkat Lunak
  51. SLB - Tuna Netra
  52. SLB - Autis
  53. SLB - Tuna Daksa
  54. SLB - Tuna Grahita
  55. SLB - Tuna Rungu
  56. Teknik Elektronika Audio Video
  57. Teknik Sepeda Motor
  58. Teknik Alat Berat
  59. Teknik Elektronika Industri
  60. Teknik Furniture - SMK
  61. Teknik Gambar Bangunan - SMK
  62. Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
  63. Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
  64. Teknik Jaringan Akses
  65. Teknik Jaringan Instalasi Tenaga Listrik - SMK
  66. Teknik Kapal Fiberglass
  67. Teknik Kendaraan Ringan 2015
  68. Teknik Komputer dan Jaringan
  69. Teknik Konstruksi Baja - SMK
  70. Teknik Konstruksi Batu Beton
  71. Teknik Konstruksi Kayu - SMK
  72. Teknik Mekatronika
  73. Teknik Otomasi Industri - SMK
  74. Teknik Ototronik
  75. Teknik Pembangkit Tenaga Listrik - SMK
  76. Teknik Pemboran Minyak dan Gas
  77. Teknik Pendingin dan Tata Udara - SMK
  78. Teknik Pengelasan Kapal
  79. Teknik Pengolahan Minyak dan Gas - SMK
  80. Teknik Plambing dan Sanitasi - SMK
  81. Teknik Produksi Hasil Hutan
  82. Teknik Produksi Minyak dan Gas - SMK
  83. Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian
  84. Teknik Rancang Bangun Kapal
  85. Teknik Suitsing
  86. Teknik Tanah Air
  87. Teknik Transmisi Telekomunikasi
  88. Teknika Kapal Penangkap Ikan
  89. Teknik Kapal Kayu
  90. Teknologi Informasi dan Komunikasi - SMA
  91. Teknologi Informasi dan Komunikasi - SMK
  92. Teknologi Informasi dan Komunikasi - SMP
  93. Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
  94. Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
  95. UKG Teknik Kendaraan Ringan
Sahabat Guru, sumber dari kisi-kisi soal UKG 2015 tersebut di atas adalah Website Informasi Sertifikasi Guru , jadi jika Anda menginginkan download kisi-kisi soal UKG 2015, selain dengan cara mengeklik 95 daftar link download di atas, Anda juga dapat langsung mengunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/ , kemudian klik menu "Kisi - Kisi Uji Kompetensi Guru Tahun 2015"
Download Kisi-Kisi Soal UKG 2015 untuk Guru TK/SD/MI/SLB/SMP/SMA/SMK

Selanjutnya klik segitiga kecil untuk memunculkan daftar pilihan materi kisi-kisi soal UKG 2015, kemudian klik sesuai pilihan Anda, pada contoh di bawah ini saya mengeklik "Bahasa Jepang "

Kisi-Kisi UKG Tahun 2015
Setelah muncul seperti tampilan screenshot di bawah ini, silakan klik "Simbol Download"

Download Kisi-Kisi Soal UKG Terbaru 2015
Selesai. Selamat belajar

Demikian  tentang  Kisi-Kisi Soal/Materi UKG 2015 untuk Guru TK/SD/MI/SLB/SMP/SMA/SMK. Semoga para Guru Indonesia mendapatkan nilai UKG yang baik. Sukses selalu Guru Indonesia.