Tampilkan postingan dengan label Info Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Baru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 November 2015

UKG 2015 Menuju Guru Lebih Berkualitas; Perbedaan UKG 2015 dengan UKG Tahun 2012-2014

UKG 2015 Menuju Guru Lebih Berkualitas; Perbedaan UKG 2015 dengan UKG Tahun 2012-2014 - Sahabat Pembaca, berdasarkan informasi yang ada di infografis Uji Kompetensi Guru ( UKG ) 2015 bahwa UKG 2015 memiliki beberapa perbedaan dari penyelenggaraan UKA/UKG pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan UKG 2015, nantinya Guru akan memiliki rapor kompetensi yang berharga bagi dirinya, karena dengan rapor kompetensi bisa sebagai tolok ukur dan motivasi untuk lebih meningkatkan maupun mengembangkan keahlian dalam suatu disiplin ilmu tertentu, yang tentunya sesuai dengan bidang tugas yang diembannya. Dengan demikian, diharapkan pendidikan di Indonesia akan semakin maju dan berkembang.

UKG 2015 Menuju Guru Lebih Berkualitas; Perbedaan UKG 2015 dengan UKG Tahun 2012-2014
UKG 2015

Mengapa Guru Perlu Ikut Uji Kompetensi?

Ini alasan mengapa Guru perlu atau bahkan harus mengikuti Uji Kompetensi Guru :
  • Guru bisa menggunakan UKG sebagai sarana untuk mengembangkan diri.
  • Guru yang terus belajar akan jadi inspirasi nyata bagi siswa.
  • Guru bisa mengetahui capaian kompetensinya selama ini.
  • Meningkatkan mutu pembelajaran.
  • Guru-guru jadi contoh nyata pembelajar yang terus belajar
Langkah awal guru untuk mengembangkan kompetensi
  • Pelatihan yang sesuai dengan rapor kompetensi guru
  • Kesempatan mengembangkan diri dan prestasi bagi guru
Apa Saja yang Baru di UKG 2015?

UKG mengukur dua dari empat kompetensi guru yaitu kompetensi profesional dan pedagogis. Keseluruhan kompetensi guru, termasuk kompetensi sosial dan kepribadian, diukur melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG).

UKG 2012-2014
  • Peserta adalah sebagian guru yang ingin disertifikasi.
  • Guru menjalani uji kompetensi hanya berdasarkan mata pelajarannya.
UKG 2015
  • Peserta UKG adalah semua guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Guru menjalani uji kompetensi sesuai mata pelajaran dan jenjang pendidikan tempatnya mengajar.
Bagaimana Proses Persiapan UKG 2015?

Persiapan matang, melibatkan banyak pakar, menuju hasil terbaik!

Pembuatan Soal UKG 2015
  • 200 Mata Pelajaran.
  • 60-100 Soal
  • 120 Menit
  • Melibatkan 656 Widyaiswara (pakar pendidikan) di seluruh P4TK dalam pembuatan soal.
  • Melibatkan guru dan dosen.
Uji Kualitas
  • Validasi soal oleh 40 pakar pengukuran dari Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI).
  • Melibatkan beragam asosiasi profesi, antara lain: Persatuan Ahli Teknologi Perikanan, Asosiasi Guru Mata Pelajaran, Ahli Teknik, dll.
  • Melibatkan beragam universitas negeri dan swasta, antara lain: LPTK, ITB, UGM, IPB, Unair, Unhas, dan Trisakti.
  • Melibatkan kalangan industri, antara lain: industri otomotif, industri perkapalan, industri elektronika, dll.
Digitalisasi
  • Online: 477 Kabupaten/kota.
  • Offl ine: 37 Kabupaten.
  • Telah diakreditasi oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Persiapan Teknis
  • 4035 tempat uji kompetensi (TUK).
  • 4100 operator telah dilatih untuk memperlancar jalannya UKG.
  • Referensi pembelajaran di gtk.kemdikbud.go.id. 
Demikian tentang UKG 2015 Menuju Guru Lebih Berkualitas; Perbedaan UKG 2015 dengan UKG Tahun 2012-2014. Semoga bermanfaat

Download Naskah Pidato/Amanat Menteri Sosial RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015

Download Naskah Pidato/Amanat Menteri Sosial RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015- Assalamualaikum Warohmatullaahiwabarokaatuh. Salam Sejahtera bagi kita semua, Saudara-saudnra para peserta upacara yang berbahagta, Mengawali amanat ini, marilah kita berdoa seraya bersyukur kehadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan karunia-Nya sehingga kita semua seluruh bangsa Indonesia, di manapun berada" dapat memperingati kembali Hari Pahlawan l0 November 2015.

Peringatan Hari Pahlawan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RIke-70, suatu usia kemerdekmn yang cukup matang unfuk ukuran sebagai bangsa yang dewasa dalam bernegara.

Download Naskah Pidato/Amanat Menteri Sosial RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015

Saudara-s audara para peserta upecara yang berbahagia, Peringatan Hari Pahlawan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dan bekerja dalam rangla mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa yang termuat dalam sila kelima Pancasila yang
berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga sebagai momenfum dalam rangka menumbuh-kembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sos ial.

Oleh karena itu, nilai kepahlawanan sejatinya tidak akan pernah usang atau lekang dimakan jaman karena pada setiap waktu dapat diimplementasikan dan direvitalisasi dari generasi ke generasi sepanjang masa sesuai perkembangan jaman.

Untuk itu penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan selalu menjadi penting, karena dapat digUnakan sebagai barometer tentang seberapa kuat keyakinan kita terhadap nilai-nilai kejuangan dari suatu proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, juga sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa dan
pengorbanan para pahlawan dan pejuang untuk mewujudkan kemerdekaan
dan menjaga tetap utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya silakan Download Naskah Pidato/Amanat Menteri Sosial RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015

Baca juga Pedoman Pelaksnaan Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan November 2015

Download Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan ke-70 Tahun 2015

Download ( File PDF ) Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan ke-70  Tahun 2015- Hari Pahlawan adalah Hari Peringatan yang dirayakan pada tanggal 10 November setiap tahunnya di Indonesia.Hari ini untuk memperingati Pertempuran Surabaya yang terjadi pada tahun 1945, di mana para tentara dan milisi indonesia yang pro-kemerdekaan berperang melawan tentara Britania Raya dan Belanda yang merupakan bagian dari Revolusi Nasional Indonesia. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Pahlawan ).

Peringatan Hari Pahlawan merupakan agenda nasional yang diperingati setiap tahun, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Esensi dari Peringatan Hari Pahlawan adalah membangun spirit untuk komitmen dalam berbangsa dan bernegara.

Yang dimaksud dengan membangun spirit untuk komitmen dalam berbangsa dan bernegara adalah membangun semangat untuk berkomitmen mendukung penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud suatu pengabdian terhadap bangsa dan negara dengan berlandaskan etika dan moral demi mencapai kemajuan bangsa.

Hakikat dari penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan juga untuk memberikan pengakuan, penghormatan dan penghargaan kepada para pelaku perjuangan agar mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya.

Untuk itu, pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2015 difokuskan untuk membangun kekuatan bersama yang dapat menjadi daya dorong dalam rangka menyelesaikan masalah kebangsaan.

Peringatan Hari Pahlawan tahun 2015 diharapkan juga dapat memberikan pengaruh langsung/berdampak kepada sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut sangatlah tepat apabila Hari Pahlawan 2015 mengambil tema : “Semangat Kepahlawanan adalah Jiwa Ragaku.“ Hal tersebut dapat diwujudkan dengan bekerja, berkarya, peduli dan berbagi untuk sesama, guna mencapai prestasi dan cita-cita.

Hari Pahlawan
Melalui Peringatan Hari Pahlawan diharapkan pula dapat memberikan inspirasi kepada para generasi penerus bahwa semangat juang para pendahulu dan pendiri bangsa ini dapat diteladani dan diimplementasikan pada masa kini dalam bentuk perjuangan yang lain.

Selanjutnya pada pelaksanaan Hari Pahlawan Tahun 2015 terbagi dalam 3 kegiatan yaitu : kegiatan utama, pokok, dan penunjang.

1. Kegiatan Utama
a. Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
b. Upacara Ziarah Nasional
c. Upacara Tabur Bunga di Laut

2. Kegiatan Pokok
a. Upacara-upacara di Dalam Negeri di berbagai tempat
b. Upacara-upacara di Luar Negeri di Kantor Perwakilan RI atau tempat-tempat tertentu
c. Hening Cipta selama 60 detik (1 menit) pada pukul 08.15 waktu setempat atau dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.

3. Kegiatan Penunjang
a. Kemah Kebangsaan
b. Wisata Sejarah
c. Sarasehan Kepahlawanan
d. Parade Kebangsaan, terdiri dari :
  • Kirab Kebangsaan
  • Salam Pahlawan : “Merdeka!” (dilakukan sehari penuh pada tanggal 10 November dari pukul 06.00 s/d 18.00 waktu setempat)
  • Haul Pahlawan/Do’a Bersama
  • Pentas Seni
e. Olimpiade Pahlawan
f. Ramah Tamah dengan Tokoh-tokoh Pejuang, Keluarga Pahlawan,
bersama komponen-komponen kebangsaan lainnya.
g. Ziarah Wisata
h. KSN Expo Indotera

Silakan Download Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan ke-70  Tahun 2015 file PDF

Baca juga Pengertian Mengheningkan Cipta


Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-70 Tanggal 10 November 2015

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-70 Tanggal 10 November Tahun 2015- Sahabat Pembaca, 5 hari ( saat menulis artikel ini tanggal 5 November 2015 ) lagi bangsa Indonesia memperingati Hari Besar nasional yakni Hari Pahlawan. Tema peringatan Hari Pahlawan 2015 mengambil tema "Semangat Kepahlawanan adalah Jiwa Ragaku". Semoga dengan tema tersebut, Indonesia semakin sukses. Di bawah ini pedoman penyelenggaraan Upacara Hari pahlawan 2015 :

1. Tema
Semangat Kepahlawanan adalah Jiwa Ragaku

2. Sifat Upacara
Khidmat, Tertib dan Sederhana.

3. Tanggal Upacara
Hari Selasa, 10 November 2015

4. Waktu dan Tempat Upacara
Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka.

5. Urutan Upacara Bendera

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-70 Tanggal 10 November 2015
a. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
b. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
c. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
d. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
e. Pembacaan Pancasila.
f. Pembacaan Pembukaan UUD’45.
g. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan/kata-kata mutiara (ditentukan panitia).
h. Amanat Pembina Upacara.
i. Pembacaan Do’a.
j. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
k. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh
Komandan Upacara.
l. Upacara selesai.

Catatan :
Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang. Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya.

Selanjutnya, silkan baca Pengertian Hening Cipta dan Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 detik pada Peringatan Hari Pahlawan 2015

Demikian tentang  Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-70 Tanggal 10 November 2015. Semoga bermanfaat.

Pengertian Mengheningkan Cipta; Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2015

Pengertian Mengheningkan Cipta; Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik ( 1 Menit ) pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2015- Sahabat Pembaca, apa mengheningkan/hening cipta itu ?, sebelum membuat artikel ini saya mencari definisi/pengertian dari mengheningkan cipta di wikipedia. Berbagai kata kunci pun sudah saya masukkan di mesin pencari, namun saya belum menemukannya. Kemudian saya mencari di Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan menemukan hasil yang terpisah dari kedua kata tersebut yakni kata hening/mengheningkan dan cipta.

Untuk arti kata mengheningkan, menurut KBBI adalah merenungkan (mengenangkan) sesuatu/cipta bertafakur; diam merenung arwah; bersemadi ( http://kbbi.web.id/hening ). Sedangkan arti kata cipta adalah kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru; angan-angan yang kreatif. (http://kbbi.web.id/cipta).

Pada umumnya atau sudah mejadi hal yang maklum, bahwa "Mengheningkan Cipta" mengandung maksud berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan. Jadi terasa janggal jika pengertian mengheningkan cipta diambil dari gabungan arti kata mengheningkan dan cipta, karena jika digabung menjadi merenungkan kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru.

Oleh karena itu pengertian hening cipta tidak bisa dimakan/ditelaah secara mentah karena memang dari penggabungan dua kata tersebut maknanya masih perlu ditelaah lebih mendalam. Kalau menurut hemat saya, mengheningkan adalah merenungkan, di mana dalam renungan itu bisa diisi dengan kegitan berdo'a dalam hati. Berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan yang telah tiada, di mana para pahlawan tersebut sudah memberikan sumbangan kemerdekaan yang sangat berarti bagi rakyat Indonesia. Cipta/kemampuan pikiran para Pahlawan yang jenius menjadi salah satu jalan terciptanya kemerdekaan Indonesia. Bagaimana pemahaman Anda tentang pengertian "Hening Cipta", silakan sampaikan di kolom komentar, dan mungkin Anda menemukan definisinya, tolong tuliskan juga referensinya di kolom komentar.

Pengertian Mengheningkan Cipta; Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2015

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2015

1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.

2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 pada pukul : 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
a. Di Pusat ( Jakarta ) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
b. Di Provinsi dan Kabupaten / Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur / Kabupaten / Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantorkantor/ Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi kentongan di tempat upacara selama 1 menit.

4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara / Laut dan
tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya ( dalam kota ).
d. Kantor, Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)
agar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :
  • Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
  • Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan ( antara lain : Polisi
Lalu Lintas / Hansip ).

Sumber Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta :  Website Resmi Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial

Demikian tentang Pengertian Mengheningkan Cipta dan Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-70 Tahun 2015. Semoga bermanfaat



Kamis, 17 September 2015

Cara Ganti Email, Nomor HP, dan Nomor Telepon di e-PUPNS

Cara Mengganti Email di e-PUPNS dan Mengisi atau Ganti Nomor Telepon dan Nomor Telepon di Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) atau di ePUPNS BKN- Sahabat PNS, saat melakukan Registrasi PNS di e-PUPNS BKN tentunya Anda sudah memasukkan email dan belum mengisi nomor telepon, dan nomor handphone ( HP ) di form pengisiannya. Namun mungkin juga masih ada PNS yang belum menginputkan email dan Nomor telepon/HP yang dimilikinya. Bagaimana cara memasukkan email dan atau nomor HP/telepon di ePUPNS ?, bagaimana juga mengedit atau mengganti email/nomor HP/nomor telepon di aplikasi ePUPNS BKN ?.

Penyebab PNS mengisi/ganti email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS antara lain sebagai berikut :
  • saat registrasi PUPNS belum memasukkan email
  • email yang dimasukkan tidak aktif dan ingin menggantinya
  • email aktif tapi ingin ganti
  • belum memasukkan nomor HP/telepon di form pengisian
  • nomor HP/telepon yang diisikan sudah tidak aktif
  • nomor HP/telepon aktif tapi ingin menggantinya
  • dan lain-lain
Sahabat PNS, apa pun alasan atau sebabnya, Anda bisa mengisi/mengedit/mengganti email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS BKN dengan cara sebagai berikut :

1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, coba perhatikan menu yang ada di pojok kanan halaman aplikasi ePUPNS . Di sana/situ ada 3 menu yang saling berdekatan yakni menu gambar/simbol orang, gambar amplop yang berfungsi untuk tombol pengiriman data PUPNS apabila telah selesai mengisi data dengan valid, dan menu Logout yang berfungsi untuk keluar jika pengisian/pengeditan data PUPNS telah selesai. Mungkin caranya sebenarnya sangat mudah, hanya saja Anda belum pernah mencoba menyentuh/mengeklik simbol segitiga terbalik yang ada di samping gambar orang tersebut. Silakan klik saja simbol segitiga tersebut, maka akan tampil 3 pilihan yakni pilihan Ganti Nomor Telepon, Ganti No HP, dan Ganti Email.

 2. Klik menu tersebut sesuai keperluan Anda
  • klik menu Ganti No Telp jika Anda akan mengisi/mengganti Nomor Telepon
  • klik menu Ganti No HP jika Anda akan mengedit/mengganti/mengisi Nomor Handphone
  • klik menu Ganti Email jika Anda akan mengisi/mengganti email
Maka akan tampil form update email, nomor HP, dan atau nomor telepon seperti gambar di bawah ini:
Form Ganti Email-Nomor Telepon- Nomor HP di ePUPNS
Isi atau Masukkan email, nomor HP, dan atau nomor telepon sesuai form update yang tersedia, kemudian klik simpan.

3. Setelah disimpan, maka akan muncul tampilan seperti berikut, silakan klik OK

form ok pada pengisian email dan nomor hp epupns
4.Berhasil ganti email/nomor HP/nomor telepon
Setelah muncul seperti tampilan di bawah ini, silakan klik OK. Selesai

Berhasil Ganti Email/nomor HP/nomor Telepon

Seberapa penting kah pengisian email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS?, he he, tentunya penting sekali nih. Mungkin juga saat ini pihak BKN atau BKD belum menginformasikannya, namun sangat mungkin suatu saat semua pemberihuan tentang kevalidan data Anda dan lain sebagainya diinformasikan via email/nomor HP/nomor telepon. 

Demikian tentang Cara Ganti Email di ePUPNS ( dan juga Cara ganti Nomor HP/telepon ). Semoga bermanfaat

    Kamis, 10 September 2015

    Ini Alasan Pemerintah akan Menguji Kompetensi Semua Guru pada Akhir November 2015

    Ini Alasan Pemerintah akan Menguji Kompetensi Semua Guru pada Akhir November 2015- Semua Guru se-Indonesia sebaiknya sejak dini mempersipakan segala sesuatunya untuk menghadapi Uji Kompetensi Guru yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah pada akhir November 2015. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud ( Bapak Sumarna Surapranata ),  UKG yang dimaksud adalah Uji Kompetensi Guru bagi semua Guru tanpa kecuali. UKG Akbar tersebut akan diselenggarakan/digelar di 5.000 Tempat Uji Kompetensi. Kata beliau, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1.600.000  guru.

    Dari jumlah 1,6 juta tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. ". Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target  Rencana Strategis ( renstra ) tahun 2015 ini rata-rata nilai UKG 5,5. Sedangkan target tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0".

    Ini Alasan Pemerintah akan Menguji Kompetensi Semua Guru pada Akhir November 2015

    Bapak Sumarna Surapranata juga mengatakan, dengan ujian kompetensi  ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang,  akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. "Tidak melulu tatap muka, tetapi bisa daring," katanya.

    Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

    Sumber : Kemendikbud 

    Demikian sekilas info tentang UKG 2015 dan Alasan Pemerintah akan Menguji Kompetensi Semua Guru pada Akhir November 2015



    Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS

    Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS- Sahabat PNS, untuk mengatasi error 500 dan error lainnya pada aplikasi ePUPNS, Tim Satgas PUPNS tengah dan telah beruapaya untuk menambah bandwith, jumlah server, dan tunning database ePUPNS. Semoga upaya Satgas PUPNS dapat mengatasi berbagai error aplikasi ePUPNS BKN tersebut sehingga semua PNS yang bejumlah 4. 552.917 dapat dengan lancar dan sukses dalam registrasi maupun pengisian data di ePUPNS. Berdasarkan informasi yang saya dapat dari website resmi BKN, bahwa pada tanggal 9 Sepetember 2015 jumlah PNS yang belum melakukan registrasi PNS di ePUPNS BKN tercatat sebanyak Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Satu/3.483.901 PNS.

    Sahabat PNS, menurut salah satu dari anggota Tim Satgas PUPNS yakni Ibu Ekawati, menyatakan bahwa proses tunning aplikasi sedang berjalan. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna beberapa waktu lalu. Semoga upaya yang kami lakukan dapat mengatasi masalah tersebut dan mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Ibu Ekawati.

    Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS

    Sahabat, dengan adanya upaya maksimal yang dilakukan oleh Tim Satgas PUPNS dalam menambahkan bandwith, server, dan tunning database, tentunya akan memperlancar proses registrasi maupun pengelolaan data PNS pada aplikasi ePUPNS. Adapun jika memang pada daerah yang koneksi internetnya kurang lancar, bisa mencari alternatif lain sehingga dapat sukses juga.

    Memang benar sih untuk semua program aplikasi yang sifatnya online, di sana sini masih ada saja kendala. Namun apabila kita mau tekun dan bersabar, nantinya pun akan sukses juga.

    Demikian sekilas info tentang Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS. Semoga upaya tersebut dapat sukses

    Sumber : Website Resmi BKN

    Selasa, 28 Juli 2015

    Kemendikbud Mencanangkan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Mencanangkan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti-Pada era sekarang pendidikan dan pengamalan budi pekerti sangat lebih dibutuhkan dan dilakukan. Pemerintah via Kemdikbud sudah secara resmi mencanangkan gerakan Penumbuhan Budi Pekerti melalui serangkaian kegiatan non kurikuler sesuai dengan Peraturan meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Bapak Anies Baswedan menegaskan, sekolah bukan lagi menanamkan budi pekerti akan tetapi setiap sekolah harusnya mampu menumbuhkan budi pekerti pada siswa. Hal tersebut disampaikan oleh pak Menteri karena menurut beliau antara kata/istilah menumbuhkan dengan menanamkan itu memiliki makna yang berbeda.

    “Menumbuhkan artinya kita menyiapkan satu lingkungan yang memungkinkan anak-anak kita tumbuh budi pekertinya, bukan dari luar ditancapkan dan ditanamkan,” katanya saat memberikan arahan pada pelaksanaan upacara bendera di SD Negeri 01 dan 06 Pagi Lebak Bulus, Jakarta, Senin (27/7/2015).

    Kemendikbud Mencanangkan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti
    Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti via Kemendikbud

    Mendikbud menjelaskan, hal pertama yang dilakukan untuk menumbuhkan budi pekerti pada siswa adalah diajarkan kemudian dibiasakan dan dilatih secara konsisten. Setelah itu, kata dia, akan menjadi kebiasaan pada siswa yang kemudian terbentuk karakter dan selanjutnya menjadi budaya terutama budaya di sekolah. “Untuk menjadi budaya perlu melewati beberapa proses tersebut,” ujarnya.

    Mendikbud mengungkapkan, pada intinya budi pekerti perlu ditumbuhkan sebagai kebiasaan bukan sebagai pengetahuan saja. Kebiasaan itu, kata dia, artinya sesuatu hal yang dikerjakan secara rutin atau terus menerus dan apabila budi pekerti itu tumbuh sebagai kebiasaan maka akan menjadi karakter yang selanjutnya menjadi budaya. “Harapannya para guru, para kepala sekolah, menyadari bahwa kita mulai tahun ini serius bicara tentang penumbuhan budi pekerti,” tuturnya.
    ( Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4406 )

    Para pembaca, kita perlu bersyukur karena pemerintah begitu memperhatikan tentang akhlak atau budi pekerti melalui gerakan penumbuhan budi pekerti lewat pendidikan formal. Semoga upaya pemerintah dapat berhasil.

    Walaupun demikian, hal yang tak kalah penting adalah pendidikan Agama yang mestinya harus disampaikan sejak dini. Jika dalam suatu keluarga, seorang anak mendapatkan ilmu agama sejak kecil maka insya Allah para Guru pun akan lebih mudah dalam mendidik siswanya (siswa  yang sudah mempunyai bekal ilmu Agama dari keluarga atau lngkungannya). Jadi antara pendidikan di keluarga, lingkungan, dan sekolah memang rasanya suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.



    Kamis, 23 Juli 2015

    Pesan Pangdam Jaya di Hari Anak: Waspadai Pertumbuhan Teknologi

    Sambung Info- Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen Agus Sutomo punya pesan tersendiri dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Mayjen Agus berpesan kepada orang tua agar memperhatikan perkembangan teknologi terkait pertumbuhan anak.

    "Kini teknologi informasi berkembang begitu cepat seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan," ujar Pangdam Jaya seperti tertulis dalam keterangan Pangdam Jaya yang diterima detikcom, Kamis (23/7/2015).

    Menurut Mayjen Agus, teknologi informasi dan komunikasi memiliki banyak peranan. Di mana tidak semua perkembangan teknologi dapat berdampak baik kepada anak. Ia pun memiliki pesan kepada para orangtua.

    Pesan Pangdam Jaya di Hari Anak: Waspadai Pertumbuhan Teknologi
    Pangdam Jaya Mayjen Agus Sutomo

    "Pada HAN 2015, hendaknya para orangtua dapat mengawasi perkembangan teknologi yang sangat pesat. Contohnya seperti games, video, handphone, dan internet. Teknologi bukanlah sesuatu yang mutlak bermanfaat, teknologi tetap ada sisi buruknya," tutur Mayjen Agus.

    Pesatnya perkembangan teknologi tersebut dikatakan Pangdam Jaya dapat menyebabkan sifat ketergantungan, khususnya internet. Untuk itu, inilah yang disebut Mayjen Agus harus menjadi atensi para orangtua.

    "Bagi sebagian orang kadar kebahagiaan diukur dengan koneksi internet tanpa batas selama 1x24 jamx30harix12 bulan dan seterusnya," kata jenderal bintang 2 itu.

    Peringatan HAN kali ini dinilai Mayjen Agus perlu dimaknai sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia. 

    Ini terkait dengan bagaimana setiap pihak menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif.

    "Memberikan yang terbaik untuk anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya. Peringatan HAN juga untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orangtua, masyarakat, serta kepada bangsa dan negara," jelas Agus.

    Selain itu, kata Pangdam Jaya, hari anak juga harus dimaknai sebagai kepastian pada perlindungan dan pemenuhan hak anak agar tumbuh dan berkembang secara oprimal. Dengan begitu anak-anak Indonesia dapat menjadi generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas, berprestasi dan berakhlak mulia.

    "Anak adalah investasi dan harapan masa depan bangsa serta sebagai generasi penerus di masa mendatang. Anak seyogiyanya harus dapat tumbuh dan berkembang menjadu manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, bermoral tinggi dan terpuji karena di masa depan mereka merupakan aset yang akan menentukan kualitas peradaban bangsa," terang Pangdam Jaya.

    Pada HAN 2015 Agus pun berharap seluruh pihak, baik orang tua hingga pemerintah untuk dapat memastikan perlindungan anak sesuai UU yang diatur. Yakni tentang Perlindungna Anak.

    "UU No 23 tahun 2002 yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi," tutup Mayjen Agus.

    Rabu, 22 Juli 2015

    Anehnya Guru Go Blog

    Kenapa Harus "Guru Go Blog"?

    22 Maret 2013 11:29:15 Dibaca :
    Pertama kali melihat istilah "Guru Go Blog" beberapa tahun lalu saya sudah bertanya-tanya, siapa yang punya ide membuat slogan itu. Selain tidak enak didengar, menurut tata bahasa Bahasa Inggris juga salah kaprah.

    Saya bukan ahli bahasa atau pun pernah belajar Bahasa Inggris secara formal tapi Bahasa Inggris merupakan passion bagi saya jadi saya terus menerus mempelajarinya. Tak banyak yang saya kuasai soal tata bahasa Inggris tapi kalau tata bahasa sederhana dan umum digunakan saya sedikit paham.

    Kembali ke "Guru Go Blog", saya heran kenapa tidak memakai Bahasa Indonesia utuh atau Bahasa Inggris seluruhnya. Sampai saat ini saya belum menemukan padanan kata untuk "blogging" dalam Bahasa Indonesia tapi saya biasa pakai bahasa pergaulan "ngeblog".

    Menilik satu per satu, kata "guru" memang ada dalam perbendaharaan kata Bahasa Inggris tapi menurut yang saya ketahui kata tersebut merujuk kepada orang yang membimbing orang lain secara spiritual BUKAN kata yang menunjukkan pekerjaan mengajarkan ilmu eksakta dan lain-lain sebagaimana ilmu yang kita pelajari di sekolah. Alih-alih memakai kata "guru" kenapa tidak diganti "teachers" sekalian?

    Kemudian kata kerja "go" setahu saya selalu diikuti dengan gerund. Apakah gerund? Definisi gerund menurut yang saya mengerti adalah kata kerja yang ditambah -ing (infinitive + ing) yang walaupun berupa kata kerja tapi fungsinya menggantikan kata benda dalam satu kalimat. Menurut saya formasi yang benar bukan "Go Blog" tapi "Go Blogging" walau masih agak tidak enak didengar.

    OK, karena saya tidak tahu bagaimana menuliskannya dalam Bahasa Indonesia, saya akan tetap memakai istilah Bahasa Inggris tapi mengubah "Guru Go Blog" menjadi "Teachers Go Blogging".

    Saya tidak mau jadi orang yang sok tau, hanya saja penggunaan istilah yang salah dalam bahasa asing menurut saya penghinaan terhadap budaya bangsa lain dan budaya sendiri. Kalau tidak tahu betul bagaimana tata bahasanya apa tidak sebaiknya memakai bahasa sendiri saja, toh memakai Bahasa Indonesia menunjukkan kebanggaan terhadap bangsa sendiri daripada memakai istilah bahasa asing yang salah , pada akhirnya malah memalukan. Jika  ada yang salah dengan opini saya, silakan berbagi di komen agar kita semua sama-sama belajar.

    Salam.(Dwi Purwanti )
    Sumber : http://www.kompasiana.com/miss_curious/kenapa-harus-guru-go-blog_552e05306ea834cf1e8b45ac

    Selasa, 12 Mei 2015

    Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Pencairan Gaji 13 direncanakan pada bulan Juni 2015

    Kenaikan Gaji PNS tahun 2015 dan Pemberian Gaji ke-13 akan cair bareng pada bulan Juni 2015- Para Pembaca, di bawah ini saya kutipkan informasi terbaru tentang rapelan kenaikan gaji PNS selama 6 bulan dengan kenaikan 6% terhitung mulai Januari 2015 dan pemberian gaji ke-13 untuk tahun 2015 yang direncanakan akan sama-sama cair pada Juni 2015. Semangat menyimak kabarnya dan semoga akan benar-benar cair bareng. Berikut ini kutipan infonya :

    JAKARTA- Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar. Namun, para pegawai negeri sipil bakal banji duit pada Juni mendatang. Pasalnya, mereka akan menerima rapelan kenaikan gaji enam persen sejak Januari ditambah gaji ke-13.

    "Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada media JPNN, Selasa (12/5/2015).

    Gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli. Namun, untuk tahun ini dimajukan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar akhir Juni gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," ucap Suwardi.


    Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar enam persen.

    Namun, tahun ini seluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.

    Dia menambahkan, setiap tahunnya KemenPAN-RB selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, realisasinya tergantung kemampuan anggaran negara.

    Kendati kenaikan gaji menurun, PNS tetap mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja sekitar 30 persen. Besaran ini disesuaikan dengan usulan masing-masing instansi dan capaian kinerjanya.

    Sumber info : http://www.jpnn.com/read/2015/05/12/303532/PNS-Bakal-Banjir-Duit-Juni-Nanti


    Senin, 04 Mei 2015

    Kebijakan Terbaru Kepala BPSDMPK tentang Persyaratan Penerbitan NUPTK Padamu Negeri 2015

    Info Terbaru Padamu Negeri 2015-Kebijakan Terbaru Kepala BPSDMPK tentang Persyaratan Penerbitan NUPTK Padamu Negeri 2015- Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

    Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
    b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

    2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
    b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
    .
    3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
    b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
    .
    Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.
    .Sumber Info : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku

    Jumat, 01 Mei 2015

    Aplikasi Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (pip kemdikbud go id )

    Di bawah ini saya kutipkan isi dari Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar tentang Program Indonesia Pintar yang aplikasinya dapat diakses di alamat pip.kemdikbud.go.id dengan email dan password Operator Sekolah yang digunakan untuk login DAPODIKDAS  :


    Mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :

    1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
    • Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa ( nomor KPS/KKS/KIP ) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
    • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
    2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP

    Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah ( FUS ) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
    • Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
    • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
    • Siswa yang terkena dampak bencana alam;
    • Siswa yang terancam putus sekolah;
    • Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
    b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
    c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verufikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
    d. Hasilvalidasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

    Program Indonesia Pintar

    Kamis, 09 April 2015

    Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI

    Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI- Sebelum masuk ke pembahasan cara registrasi, terlebih dahulu saya kutipkan tentang Sejarah PGRI dari web resminya PGRI sebagai berikut :

    SEJARAH SINGKAT PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)

    Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

    Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

    Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), PerserikatanNormaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten(VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.

    Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh,  mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak  Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan  kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

    Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. 

    Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

    Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah --guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 --seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia--  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

    Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :

    1.      Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.

    2.      Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.

    3.      Membela hak dan nasib buruh umumnya,  guru pada khususnya. 


    Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

    Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.

    Untuk itulah , sebagai penghormatan  kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.

    Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Jakarta, 25 November 2004

    Pengurus Besar

    Persatuan Guru Republik Indonesia

    (PB PGRI)

    Sumber : http://www.pgri.or.id/sejarah-pgri/profil/sejarah/sejarah

    Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI

    Jika sinyal internet di daerah Anda lancar, cukup waktu maksimal 5 menit untuk registrasi seperti langkah-langkah di bawah ini :

    1. Kunjungi website resmi PGRI, silahkan klik Website Resmi PGRI  ( http://www.pgri.or.id/ )


    2. Silakan klik pilihan tombol (button) seperti berikut ini:


    Keterangan

    1. "REGISTRASIANGGOTA BARU” bagi pengunjung yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota baru PGRI. Bila registrasi berhasil, akan terbit informasi Nomor Pokok Anggota (NPA) secara otomatis
    2. “UPDATE” untuk pemutakhitan data bagi anggota yang telah terdaftar sebelumnya sebagai anggota PGRI. Menu ini tidak mengubah NPA, kecuali hanya perubahan data saja
    3. “MUTASI” untuk pemutahiran data bagi anggota PGRI yang mengalami mutasi alamat tempat bertugas. Perubahan data ini berakibat perubahan NPA.
    4. “CEKNPA” untuk mengetahui NPA yang terdaftar dengan memasukkan NPA lama atau dengan NIK.
    Mohon perhatian!
    Semua kolom isian data yang tersedia dalam formulir, harap diisi dengan benar dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Data yang telah diisi akan tersimpan sebagai informasi permanen dalam database untuk anggota bersangkutan. Bila terjadi kesalahan entri data untuk REGISTRASI ANGGOTA BARU, atau dengan sengaja memasukkan data yang tidak benar, dapat berakibat pembatalan atau penghapusan status keanggotaan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas administrasi PGRI.
    Apabila terjadi permasalahan registrasi, update ataupun mutasi data dapat menghubungi petugas admin keanggotaan PGRI di daerah tempat tugas/tempat terdaftar sebagai anggota atau mengirimkan email ke Support Sistem Informasi Keanggotaan PB PGRI (frozenjava@gmail.com) Terima kasih

    3. Contoh form jika diklik Registrasi Anggota Baru,. Sebaiknya foto yang diunggah adalah foto dengan pakaian PGR, tapi contoh di bawah ini pakai pakaian putih. he he. Isi data lengkap kemudian klik Kirim


    4. Unduh file PDF


    5. Contoh hasil format jpg


    6. Klik Tutup. Selesai




    Rabu, 11 Maret 2015

    Download Kisi-kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2015

    Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2015- Info dari Admin Pusat Padamu Negeri bahwasanya dalam pelaksanaan UKKS dan UKPS ini melibatkan unsur: LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pusbangtendik dan Sistem Padamu Negeri. 

    Data Kepala Sekolah dan Pengawas sepenuhnya bersumber dari Padamu Negeri. Untuk itu pihak Admin Pusat menghimbau kepada seluruh KS dan Pengawas se-Indonesia untuk memastikan penempatan tugas sebagai Kepala Sekolah definitif/plt serta binaan dari Pengawas melalui Admin Dinas Kab/Kota setempat sehingga bisa menjadi calon peserta UKKS dan UKPS di wilayah Kab/Kota masing-masing. 



    UKKS dan UKPS akan dilaksanakan pada tanggal 23-28 Maret 2015.Di bawah ini adalah surat edaran perihal pelaksanan UKKS dan UKPS.

    Surat Edaran Perihal UKKS dan UKPS

    Bagi Kepala Sekolah yang ingin mengetahui kisi-kisi UKKS tahun 2015 silahkan Download KISI-KISI UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH.

    Baca juga Cara Input PKG di SIM Penilaian Guru dan KS versi Dapodik sebagai syarat SKTP atau pencairan tunjangan sertfikasi guru

    Selasa, 03 Maret 2015

    Info Terbaru tentang Verval NRG Padamu Negeri; Tujuan Verval NRG

    Info Terbaru tentang Verval NRG Padamu Negeri; Tujuan Verval NRG-TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG :

    1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

    Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

    2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 

    Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

    Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 

    3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

    A. Otomasi Pemberian NRG
    Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).

    B. Klaim NRG
    Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

    B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.

    B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru. 

    C. Ajuan NRG Baru
    Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

    C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 

    C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

    4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

    Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 

    5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan UU no. 74 tahun 2009 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 

    6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

    NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 

    7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

    a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

    b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
       - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
       - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
       - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

    Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku