- Contoh penulisan blangko ijazah
- Contoh berita acara sisa ijazah
- Contoh blangko lampiran permohonan ijazah
- Contoh format nilai ujian praktik
- Contoh nilai ijazah
- Contoh format PK5 dan PK6
PEDOMAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD, DAN SDLB TAHUN PELAJARAN 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Atas dasar tersebut di atas, dipandang perlu adanya pedoman penulisan blangko Ijazah sebagai petunjuk dalam pengelolaannya di sekolah.
Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut, dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan blangko Ijazah dan dapat meminimalkan kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko Ijazah menjadi lebih efisien.
B. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) ;
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 12);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah;
19.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 62);
20.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/25A Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2014/2015;
21. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah/Madrasah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;
22.Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 027/H/EP/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 023/H/EP/2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Sertifikasi Hasil ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;
23.Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028/H/EP/2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;
24.Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 4 Mei 2015 nomor 2380/H/TU/2015 perihal Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015;
25. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 19 April 2012 nomor 004/SDAR/BSNP/IV/2012 perihal Mekanisme Penandatanganan SKHUN dan Ijazah;
26. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 28 Mei 2012 nomor 0007/SDAR/BSNP/V/2012 perihal Penandatanganan SKHUN dan Ijazah
C. TUJUAN
Pedoman Penulisan blangko Ijazah ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
1. Memberikan petunjuk secara umum dan khusus tentang penulisan blangko Ijazah.
2. Memberikan contoh tentang penulisan blangko Ijazah untuk menghindari kesalahan penulisan blangko Ijazah.
D. RUANG LINGKUP
1. Pedoman penulisan blangko Ijazah meliputi sistem pengkodean, petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blangko Ijazah dan contoh penulisan blangko Ijazah.
2. Pedoman penulisan blangko Ijazah ini terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Ijazah dari satuan pendidikan (SD, dan SDLB) Tahun Pelajaran 2014/2015.
E. JENIS-JENIS BLANGKO IJAZAH
Jenis blangko Ijazah terdiri dari :
1. Blangko Ijazah SD
2. Blangko Ijazah SDLB
a. Blangko Ijazah SDLB Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunalaras, dan Autis
b. Blangko Ijazah SDLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda
F.SISTEM PENGKODEAN
Kode tempat penerbitan dan jenis sekolah untuk Ijazah diatur sebagai berikut :
1.Kode Tempat Penerbitan
Kode tempat penerbitan adalah tempat penerbitan dalam negeri.
Kode tempat penerbitan dalam negeri adalah angka kode Provinsi. Sistem pengkodean didahului dengan huruf kapital DN, sebagai singkatan dari dalam negeri, sehingga sistem pengkodean untuk Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah)
2.Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah
a. Kode Jenjang Pendidikan :
D = Pendidikan Dasar
b. Kode Jenis Sekolah, meliputi :
Dd = SD (Sekolah Dasar)
Ddb = SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)
Pedoman yang ada di file tersebut adalah pedoman untuk Kabupaten Kebumen. Untuk Kabupaten yang lain silakan menyesuaikan peraturan /pedoman yang ada di kabupaten Anda, tapi sebenarnya prinsipnya sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar