Buku Petunjuk e-PUPNS bagi user/pengguna/PNS
Juknis e-PUPNS bagi PNS berisi 56 halaman. Jadi semua tentang penggunaan e-PUPNS sudah ada petunjuknya dalam buku juknis tersebut. Di bawah ini sekilas tentang isi juknis PUPNS 2015 :
I. PENDAHULUAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
B. FUNGSI e-PUPNS
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah :
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3) Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
D. ALAMAT AKSES
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id/
II. ALUR KERJA SISTEM
Pada Bab II Juknis PUPNS 2015 Anda dapat mempelajarinya tentang :
- Cara Pendaftaran Ulang PNS
- Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
- Mekanisme Pendaftaran PUPNS
- Cara Login ke Sistem e-PUPNS
- Cara Mengatasi Lupa Nomor Register PUPNS
- Cara mengatasi lupa kata kunci/pasword
- Cara cek status
- dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar