Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab- Sahabat PNS, jika Anda saat mengirim PUPNS di e-PUPNS mengalami gagal mengirim dengan keterangan "belum simpan/periksa semua tab", maka Anda tidak perlu bingung karena masalah tersebut dapat diatasi dengan cukup mudah. Adapun solusi dari permaslahan tersebut adalah memeriksa semua tab/menu yang ada dengan langkah-langkah di bawah ini.
Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab :
1. Login PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login
2. Periksa menu "Data Utama"
Silakan Anda memastikan bahwa data di "Data Utama" sudah benar, jika belum benar silakan diedit agar valid kemudian klik "Simpan". Aapabila Data Utama Anda sudah benar tanpa ada yang harus diedit pun, Anda harus klik"Simpan"
3. Periksa Data Posisi
Jika Data Posisi sudah benar, Anda juga wajib klik "Simpan", jika data belum benar silakan diedit untuk dibenarkan kemudian klik "Simpan"
4. Data Riwayat Golongan
Baik Data Riwayat Golongan Anda sudah benar atau belum, anda harus mengeklik ubah, kemudian klik simpan
5. Data Riwayat Pendidikan
Ini sama dengan ketentuan langkah ke-4 di atas, jadi silakan klik "Ubah" dan Klik "Simpan"
6. Riwayat Diklat Struktural
Jika Anda Pejabat struktural, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data sudah benar
Jika Anda Pejabat Fungsional, cukup klik menu Diklat Struktural kemudian langsung tutup dan pindah ke menu "Diklat Fungsional" ( ingat : harus tetap membuka menunya )
7. Riwayat Diklat Fungsional
Jika Anda Pejabat Fungsional, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data sudah benar
Jika Anda Pejabat Struktural, cukup klik menu Diklat Fungsional kemudian langsung tutup dan pindah ke menu "Jabatan" ( ingat : harus tetap membuka menu diklat fungsional )
8. Data Riwayat Jabatan
Silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walauun data Anda sudah benar
9. Data Riwayat Keluarga
Silakan lakukan ubah dan simpan walupun data sudah benar. Ya lakukan klik"Ubah" dan "Simpan" di menu data Ayah, Ibu, Suami/Istri, dan Anak
10. Data Guru
Jika Anda bukan Guru pun, silakan klik menu data guru, kemudian langsung tutup dan pindah ke data dokter. Jika Anda Guru, maka Anda harus klik "Ubah" dan "Simpan"
11. Data Dokter
Jika Anda bukan Dokter, silakan klik juga menu tersebut kemudian langsung pindah ke menu stakeholder. Jika Anda Dokter, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data Anda sudah benar.
12. Stakeholder
Buka menu stakeholder, lakukan simpan ulang
13. Kirim PUPNS
14. Selesai
Demikian tentang Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab. Semoga bermanfaat
Tampilkan postingan dengan label PUPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUPNS. Tampilkan semua postingan
Minggu, 18 Oktober 2015
Kamis, 15 Oktober 2015
Cara Kirim dan Cetak PUPNS 2015
Cara Kirim dan Cetak PUPNS 2015- Sahabat PNS, sebenarnya saya yakin bahwa Anda pasti sudah tidak perlu membaca tentang tutorial tentang cara mengirim dan mencetak data di e-PUPNS. Namun di sini saya tuliskan hanya sebagi arsip pribadi, atau mungkin barangkali masih ada teman PNS yang perlu membaca tutorial sebelum memutuskan untuk mengirim PUPNS 2015. Sahabat, sejak dibukanya aplikasi e-PUPNS BKN pada tanggal 1 Sepetember 2015 yang lalu, aktivitas internetan para PNS demi validnya data di e-PUPNS terus dilakukan. Walau demikian ternyata sampai saat ini masih ada PNS yang belum selesai. Bagi PNS yang belum selesai janganlah merasa panik, karena Anda termasuk orang yang beruntung.
Kenapa saya katakan yang mengisi data PUPNS juga beruntung?, ya karena di aplikasi e-PUPNS sedikit banyak mengalami pengubahan. Misalnya, dulu belum ada penjadwalan pengisian PUPNS, namun sekarang sudah ada jadwal pengisian PUPNS. Dengan demikian Anda lebih mudah tanpa harus berdesak-desakan sinyal, he he.
Contoh lain, bagi PNS Guru mungkin ada saja yang mengisi Data Gurunya, diisikan semua sesuai riwayat mengajarnya karena dulu belum ada keterangan "Form Data Riwayat Mengajar Aktif Saat Ini" sehingga bagi PNS Guru yang dulu terlanjur mengisinya, dan sudah mengirimkan PUPNS maka untuk mengubah data harus mengajukan turun status ke verifikator level 1. dan masalah-masalah lain terkait update fitur e-PUPNS.
Sahabat PNS, sebelum mengirim data PUPNS, hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa data yang kita inputkan sudah benar-benar valid. Lakukan pengecekan secara urut pada menu-menu :
1. Data Utama
2. Data Posisi
3. Data Riwayat
5. Data Dokter ( bagi Dokter )
6. Stakeholders
Setelah yakin data benar, silakan klik "Kirim" yang menunya terletak di bagian pojok kanan atas
Selanjutnya, silakan cetak PUPNS 2015 dengan cara klik "Cetak"
PUPNS 2015 berhasil dicetak :
Serahkan PUPNS 2015 ke Verifikator level 1 untuk bahan bukti verifikasi
Baca juga Cara Mengatasi Gagal Simpan/Kirim PUPNS 2015 dengan Keterangan Belum Simpan/Periksa Semua Tab
Demikian Cara Cepat Mengirim dan Mencetak PUPNS Terbaru 2015. Semoga bermanfaat
Kenapa saya katakan yang mengisi data PUPNS juga beruntung?, ya karena di aplikasi e-PUPNS sedikit banyak mengalami pengubahan. Misalnya, dulu belum ada penjadwalan pengisian PUPNS, namun sekarang sudah ada jadwal pengisian PUPNS. Dengan demikian Anda lebih mudah tanpa harus berdesak-desakan sinyal, he he.
Contoh lain, bagi PNS Guru mungkin ada saja yang mengisi Data Gurunya, diisikan semua sesuai riwayat mengajarnya karena dulu belum ada keterangan "Form Data Riwayat Mengajar Aktif Saat Ini" sehingga bagi PNS Guru yang dulu terlanjur mengisinya, dan sudah mengirimkan PUPNS maka untuk mengubah data harus mengajukan turun status ke verifikator level 1. dan masalah-masalah lain terkait update fitur e-PUPNS.
Sahabat PNS, sebelum mengirim data PUPNS, hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa data yang kita inputkan sudah benar-benar valid. Lakukan pengecekan secara urut pada menu-menu :
1. Data Utama
2. Data Posisi
3. Data Riwayat
- Golongan
- Pendidikan
- Diklat Struktural/Fungsional
- Jabatan
- Keluarga
5. Data Dokter ( bagi Dokter )
6. Stakeholders
Setelah yakin data benar, silakan klik "Kirim" yang menunya terletak di bagian pojok kanan atas
Selanjutnya, silakan cetak PUPNS 2015 dengan cara klik "Cetak"
PUPNS 2015 berhasil dicetak :
Serahkan PUPNS 2015 ke Verifikator level 1 untuk bahan bukti verifikasi
Baca juga Cara Mengatasi Gagal Simpan/Kirim PUPNS 2015 dengan Keterangan Belum Simpan/Periksa Semua Tab
Demikian Cara Cepat Mengirim dan Mencetak PUPNS Terbaru 2015. Semoga bermanfaat
Senin, 12 Oktober 2015
Jadwal Lengkap Login e-PUPNS Berdasarkan Pengelompokkan Nama Instansi Wilayah Kerja BKN Pusat dan Kanreg 1-14 BKN ; Penjadwalan PUPNS 2015
Jadwal Pengisian PUPNS- Jadwal Lengkap Login e-PUPNS dan Daftar Nama Instansi Wilayah Kerja Kanreg BKN Masing-Masing Daerah; Penjadwalan PUPNS 2015- Sahabat PNS, kini sobat bisa lebih bernapas lega, pasalnya Team PUPNS Badan Kepegawaian Negara telah merespon dengan baik tentang keluhan para PNS yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi e-PUPNS 2015. Seperti yang kita alami bersama bahwa sejak 1 Sepetember 2015 atau sejak dibukanya aplikasi ePUPNS, servernya masih sulit untuk diakses walaupun waktu itu sobat PNS sudah rela berjuang melakukan login ePUPNS di malam hari.
Dengan adanya kesulitan-kesulitan yang dialami para PNS, mayoritas PNS mengeluh. Cara mengeluhnya pun berbeda-beda, ada yang mengeluh di dalam hati, banyak juga yang menyampaikan keluhannya via media sosial baik lewat jejaring sosial maupun web/blog yang membahas tentang PUPNS 2015.
Dengan adanya respon positif dari Satgas PUPNS yakni dengan adanya Penjadwalan PUPNS 2015, tentunya meningkatkan gairah para PNS dalam melakukan pengisian data di e-PUPNS. Semoga para PNS bisa memanfaatkan Jadwal Login di Aplikasi e-PUPNS BKN dengan sebaik-baiknya sehingga data yang diinputkan dapat benar-benar valid dan dalam penginputannya tidak mengalami kendala server error 500 dan kendala lainnya.
Ketentuan Penjadwalan PUPNS 2015
1. Kelompok 1 ( Senin, Kamis, Minggu )
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Senin, Kamis, dan Minggu yaitu Instansi Pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta, dan Kanreg IX BKN Jayapura.
A. Instansi Pusat
Wilayah Kerja BKN Pusat meliputi nama-nama Instansi sebagai berikut :
Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta meliputi nama-nama Instansi sebagai berikut :
Instansi yang masuk Kanreg IX BKN Jayapura adalah sebagai berikut :
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Selasa, Jum'at, dan Minggu yaitu KANREG II BKN SURABAYA, KANREG II BKN BANDUNG, KANREG , KANREG IV BKN MAKASSAR, dan KANREG VII BKN PALEMBANG
A. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG II BKN SURABAYA
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Rabu, Sabtu, dan Minggu yaitu KANREG V BKN JAKARTA, KANREG VI BKN MEDAN, KANREG VIII BKN BANJARMASIN, KANREG X BKN DENPASAR, KANREG XI BKN MANADO, KANREG XII BKN PEKANBARU, KANREG XIII BKN ACEH, dan KANREG XIV BKN MANOKWARI.
A. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG V BKN JAKARTA
Silakan Download Jadwal PUPNS 2015
Demikian tentang Jadwal Lengkap Login e-PUPNS Berdasarkan Pengelompokkan Nama Instansi Wilayah Kerja BKN Pusat dan Kanreg 1-14 BKN ; Penjadwalan PUPNS 2015. Semoga bermanfaat
Dengan adanya kesulitan-kesulitan yang dialami para PNS, mayoritas PNS mengeluh. Cara mengeluhnya pun berbeda-beda, ada yang mengeluh di dalam hati, banyak juga yang menyampaikan keluhannya via media sosial baik lewat jejaring sosial maupun web/blog yang membahas tentang PUPNS 2015.
Dengan adanya respon positif dari Satgas PUPNS yakni dengan adanya Penjadwalan PUPNS 2015, tentunya meningkatkan gairah para PNS dalam melakukan pengisian data di e-PUPNS. Semoga para PNS bisa memanfaatkan Jadwal Login di Aplikasi e-PUPNS BKN dengan sebaik-baiknya sehingga data yang diinputkan dapat benar-benar valid dan dalam penginputannya tidak mengalami kendala server error 500 dan kendala lainnya.
Ketentuan Penjadwalan PUPNS 2015
- Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
- Menu register dan admin tidak diberlakukan penjadwalan
- Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00 - 02.00 WIB setiap harinya
- Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00 - 06.00 WIB
- Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut dari Team PUPNS BKN
Penjadwalan PUPNS Terbaru 2015
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Senin, Kamis, dan Minggu yaitu Instansi Pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta, dan Kanreg IX BKN Jayapura.
A. Instansi Pusat
Wilayah Kerja BKN Pusat meliputi nama-nama Instansi sebagai berikut :
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Badan Usaha Milik NegaraKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pemuda Olahraga
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kejaksaan Agung
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Mahkamah Agung RI
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Setjen WANTANNAS
- Lembaga Sandi Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Kependudukan dan KB Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Perpustakaan Nasional RI
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Kepolisian Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Sekretariat Kabinet
- Badan Narkotika Nasional
- Setjen Komisi Pemilihan Umum
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Setjen KOMNAS HAM
- Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
- Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
- Badan Keamanan Laut RI
- Badan SAR Nasional
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Ombudsman Republik Indonesia
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Setjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta meliputi nama-nama Instansi sebagai berikut :
- Pemerintah Daerah D I Yogyakarta
- Pemerintah Kab. Bantul
- Pemerintah Kab. Sleman
- Pemerintah Kab. Gunung Kidul
- Pemerintah Kab. Kulon Progo
- Pemerintah Kota Yogyakarta
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Pemerintah Kab. Semarang
- Pemerintah Kab. Kendal
- Pemerintah Kab. Demak
- Pemerintah Kab. Grobogan
- Pemerintah Kab. Pekalongan
- Pemerintah Kab. Batang
- Pemerintah Kab. Tegal
- Pemerintah Kab. Brebes
- Pemerintah Kab. Pati
- Pemerintah Kab. Kudus
- Pemerintah Kab. Pemalang
- Pemerintah Kab. Jepara
- Pemerintah Kab. Rembang
- Pemerintah Kab. Blora
- Pemerintah Kab. Banyumas
- Pemerintah Kab. Cilacap
- Pemerintah Kab. Purbalingga
- Pemerintah Kab. Banjarnegara
- Pemerintah Kab. Magelang
- Pemerintah Kab. Temanggung
- Pemerintah Kab. Wonosobo
- Pemerintah Kab. Purworejo
- Pemerintah Kab. Kebumen
- Pemerintah Kab. Klaten
- Pemerintah Kab. Boyolali
- Pemerintah Kab. Sragen
- Pemerintah Kab. Sukoharjo
- Pemerintah Kab. Karanganyar
- Pemerintah Kab. Wonogiri
- Pemerintah Kota Semarang
- Pemerintah Kota Salatiga
- Pemerintah Kota Pekalongan
- Pemerintah Kota Tegal
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kota Surakarta
Instansi yang masuk Kanreg IX BKN Jayapura adalah sebagai berikut :
- Pemerintah Provinsi Papua
- Pemerintah Kab. Jayapura
- Pemerintah Kab. Biak Numfor
- Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
- Pemerintah Kab. Merauke
- Pemerintah Kab. Jayawijaya
- Pemerintah Kab. Nabire
- Pemerintah Kab. Puncak Jaya
- Pemerintah Kab. Paniai
- Pemerintah Kab. Mimika
- Pemerintah Kab. Boven Digoel
- Pemerintah Kab. Mappi
- Pemerintah Kab. Asmat
- Pemerintah Kab. Yahukimo
- Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
- Pemerintah Kab. Tolikara
- Pemerintah Kab. Sarmi
- Pemerintah Kab. Keerom
- Pemerintah Kab. Waropen
- Pemerintah Kab. Supiori
- Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
- Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah
- Pemerintah Kab. Lanny Jaya
- Pemerintah Kab. Yalimo
- Pemerintah Kab. Nduga
- Pemerintah Kab. Dogiyai
- Pemerintah Kab. Puncak
- Pemerintah Kab. Deiyai
- Pemerintah Kab. Intan Jaya
- Pemerintah Kota Jayapura
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Selasa, Jum'at, dan Minggu yaitu KANREG II BKN SURABAYA, KANREG II BKN BANDUNG, KANREG , KANREG IV BKN MAKASSAR, dan KANREG VII BKN PALEMBANG
A. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG II BKN SURABAYA
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Pemerintah Kab. Gresik
- Pemerintah Kab. Mojokerto
- Pemerintah Kab. Sidoarjo
- Pemerintah Kab. Jombang
- Pemerintah Kab. Sampang
- Pemerintah Kab. Pamekasan
- Pemerintah Kab. Sumenep
- Pemerintah Kab. Bangkalan
- Pemerintah Kab. Bondowoso
- Pemerintah Kab. Situbondo
- Pemerintah Kab. Banyuwangi
- Pemerintah Kab. Jember
- Pemerintah Kab. Malang
- Pemerintah Kab. Pasuruan
- Pemerintah Kab. Probolinggo
- Pemerintah Kab. Lumajang
- Pemerintah Kab. Kediri
- Pemerintah Kab. Tulungagung
- Pemerintah Kab. Nganjuk
- Pemerintah Kab. Trenggalek
- Pemerintah Kab. Blitar
- Pemerintah Kab. Madiun
- Pemerintah Kab. Ngawi
- Pemerintah Kab. Magetan
- Pemerintah Kab. Ponorogo
- Pemerintah Kab. Pacitan
- Pemerintah Kab. Bojonegoro
- Pemerintah Kab. Tuban
- Pemerintah Kab. Lamongan
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Malang
- Pemerintah Kota Pasuruan
- Pemerintah Kota Probolinggo
- Pemerintah Kota Blitar
- Pemerintah Kota Kediri
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Batu
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Kab. Bogor
- Pemerintah Kab. Sukabumi
- Pemerintah Kab. Cianjur
- Pemerintah Kab. Bekasi
- Pemerintah Kab. Karawang
- Pemerintah Kab. Purwakarta
- Pemerintah Kab. Subang
- Pemerintah Kab. Bandung
- Pemerintah Kab. Sumedang
- Pemerintah Kab. Garut
- Pemerintah Kab. Tasikmalaya
- Pemerintah Kab. Ciamis
- Pemerintah Kab. Cirebon
- Pemerintah Kab. Kuningan
- Pemerintah Kab. Indramayu
- Pemerintah Kab. Majalengka
- Pemerintah Kab. Bandung Barat
- Pemerintah Kab. Pangandaran
- Pemerintah Kota Bandung
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kota Sukabumi
- Pemerintah Kota Cirebon
- Pemerintah Kota Bekasi
- Pemerintah Kota Depok
- Pemerintah Kota Cimahi
- Pemerintah Kota Tasikmalaya
- Pemerintah Kota Banjar
- Pemerintah Provinsi Banten
- Pemerintah Kab. Serang
- Pemerintah Kab. Pandeglang
- Pemerintah Kab. Lebak
- Pemerintah Kab. Tangerang
- Pemerintah Kota Tangerang
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Serang
- Pemerintah Kota Tangerang Selatan
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
- Pemerintah Kab. Poso
- Pemerintah Kab. Donggala
- Pemerintah Kab. Tolitoli
- Pemerintah Kab. Banggai
- Pemerintah Kab. Buol
- Pemerintah Kab. Morowali
- Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
- Pemerintah Kab. Parigi Moutong
- Pemerintah Kab. Tojo Una Una
- Pemerintah Kab. Sigi
- Pemerintah Kab. Banggai Laut
- Pemerintah Kab. Morowali Utara
- Pemerintah Kota Palu
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Kab. Pinrang
- Pemerintah Kab. Gowa
- Pemerintah Kab. Wajo
- Pemerintah Kab. Bone
- Pemerintah Kab. Tana Toraja
- Pemerintah Kab. Maros
- Pemerintah Kab. Luwu
- Pemerintah Kab. Sinjai
- Pemerintah Kab. Bulukumba
- Pemerintah Kab. Bantaeng
- Pemerintah Kab. Jeneponto
- Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kab. Takalar
- Pemerintah Kab. Barru
- Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
- Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
- Pemerintah Kab. Soppeng
- Pemerintah Kab. Enrekang
- Pemerintah Kab. Luwu Utara
- Pemerintah Kab. Luwu Timur
- Pemerintah Kab. Toraja Utara
- Pemerintah Kota Makassar
- Pemerintah Kota Parepare
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Kab. Konawe
- Pemerintah Kab. Buton
- Pemerintah Kab. Muna
- Pemerintah Kab. Kolaka
- Pemerintah Kab. Konawe Selatan
- Pemerintah Kab. Kolaka Utara
- Pemerintah Kab. Bombana
- Pemerintah Kab. Wakatobi
- Pemerintah Kab. Buton Utara
- Pemerintah Kab. Konawe Utara
- Pemerintah Kab. Kolaka Timur
- Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kab. Buton Selatan
- Pemerintah Kab. Buton Tengah
- Pemerintah Kab. Muna Barat
- Pemerintah Kab. Muna Barat
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Baubau
- Pemerintah Provinsi Maluku
- Pemerintah Kab. Maluku Tengah
- Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
- Pemerintah Kab. Buru
- Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
- Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
- Pemerintah Kab. Buru Selatan
- Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
- Pemerintah Kab. Mamuju Utara
- Pemerintah Kab. Mamuju
- Pemerintah Kab. Mamasa
- Pemerintah Kab. Polewali Mandar
- Pemerintah Kab. Majene
- Pemerintah Kab. Mamuju Tengah
- Pemerintah Provinsi Jambi
- Pemerintah Kab. Batang Hari
- Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
- Pemerintah Kab. Bungo
- Pemerintah Kab. Merangin
- Pemerintah Kab. Kerinci
- Pemerintah Kab. Sarolangun
- Pemerintah Kab. Tebo
- Pemerintah Kab. Muaro Jambi
- Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
- Pemerintah Kota Jambi
- Pemerintah Kota Sungai Penuh
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
- Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
- Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
- Pemerintah Kab. Muara Enim
- Pemerintah Kab. Lahat
- Pemerintah Kab. Musi Rawas
- Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
- Pemerintah Kab. Banyuasin
- Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
- Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel.
- Pemerintah Kab. Ogan Ilir
- Pemerintah Kab. Empat Lawang
- Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
- Pemerintah Kota Palembang
- Pemerintah Kota Pagar Alam
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
- Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
- Pemerintah Kab. Bangka
- Pemerintah Kab. Belitung
- Pemerintah Kab. Bangka Barat
- Pemerintah Kab. Bangka Tengah
- Pemerintah Kab. Bangka Selatan
- Pemerintah Kab. Belitung Timur
- Pemerintah Kota Pangkal Pinang
- Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
- Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
- Pemerintah Kab. Rejang Lebong
- Pemerintah Kab. Kaur
- Pemerintah Kab. Seluma
- Pemerintah Kab. Mukomuko
- Pemerintah Kab. Kepahiang
- Pemerintah Kab. Lebong
- Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
- Pemerintah Kota Bengkulu
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Rabu, Sabtu, dan Minggu yaitu KANREG V BKN JAKARTA, KANREG VI BKN MEDAN, KANREG VIII BKN BANJARMASIN, KANREG X BKN DENPASAR, KANREG XI BKN MANADO, KANREG XII BKN PEKANBARU, KANREG XIII BKN ACEH, dan KANREG XIV BKN MANOKWARI.
A. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG V BKN JAKARTA
- Pemerintah Provinsi Lampung
- Pemerintah Kab. Lampung Selatan
- Pemerintah Kab. Lampung Tengah
- Pemerintah Kab. Lampung Utara
- Pemerintah Kab. Lampung Barat
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang
- Pemerintah Kab. Tanggamus
- Pemerintah Kab. Way Kanan
- Pemerintah Kab. Lampung Timur
- Pemerintah Kab. Pesawaran
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
- Pemerintah Kab. Pringsewu
- Pemerintah Kab. Mesuji
- Pemerintah Kab. Pesisir Barat
- Pemerintah Kota Metro
- Pemerintah Kota Bandar Lampung
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
- Pemerintah Kab. Sambas
- Pemerintah Kab. Sanggau
- Pemerintah Kab. Sintang
- Pemerintah Kab. Mempawah
- Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
- Pemerintah Kab. Ketapang
- Pemerintah Kab. Bengkayang
- Pemerintah Kab. Landak
- Pemerintah Kab. Melawi
- Pemerintah Kab. Sekadau
- Pemerintah Kab. Kubu Raya
- Pemerintah Kab. Kayong Utara
- Pemerintah Kota Pontianak
- Pemerintah Kota SingkawaNG
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
- Pemerintah Kab. Deli Serdang
- Pemerintah Kab. Karo
- Pemerintah Kab. Langkat
- Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
- Pemerintah Kab. Simalungun
- Pemerintah Kab. Labuhanbatu
- Pemerintah Kab. Dairi
- Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
- Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
- Pemerintah Kab. Asahan
- Pemerintah Kab. Nias
- Pemerintah Kab. Toba Samosir
- Pemerintah Kab. Mandailing Natal
- Pemerintah Kab. Nias Selatan
- Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
- Pemerintah Kab. Pakpak Bharat
- Pemerintah Kab. Samosir
- Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
- Pemerintah Kab. Padang Lawas
- Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kab. Batubara
- Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
- Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
- Pemerintah Kab. Nias Barat
- Pemerintah Kab. Nias Utara
- Pemerintah Kota Medan
- Pemerintah Kota Tebing Tinggi
- Pemerintah Kota Binjai
- Pemerintah Kota Pematang Siantar
- Pemerintah Kota Tanjung Balai
- Pemerintah Kota Sibolga
- Pemerintah Kota Padangsidimpuan
- Pemerintah Kota Gunung Sitoli
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
- Pemerintah Kab. Kapuas
- Pemerintah Kab. Barito Utara
- Pemerintah Kab. Barito Selatan
- Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
- Pemerintah Kab. Pulang Pisau
- Pemerintah Kab. Gunung Mas
- Pemerintah Kab. Lamandau
- Pemerintah Kab. Sukamara
- Pemerintah Kab. Murung Raya
- Pemerintah Kab. Katingan
- Pemerintah Kab. Seruyan
- Pemerintah Kab. Barito Timur
- Pemerintah Kota Palangka Raya
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
- Pemerintah Kab. Banjar
- Pemerintah Kab. Tanah Laut
- Pemerintah Kab. Tapin
- Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan
- Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
- Pemerintah Kab. Barito Kuala
- Pemerintah Kab. Tabalong
- Pemerintah Kab. Kotabaru
- Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
- Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
- Pemerintah Kab. Balangan
- Pemerintah Kota Banjarmasin
- Pemerintah Kota Banjarbaru
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
- Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
- Pemerintah Kab. Paser
- Pemerintah Kab. Berau
- Pemerintah Kab. Kutai Barat
- Pemerintah Kab. Kutai Timur
- Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Kota Balikpapan
- Pemerintah Kota Bontang
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
- Pemerintah Kab. Bulungan
- Pemerintah Kab. Malinau
- Pemerintah Kab. Nunukan
- Pemerintah Kab. Tana Tidung
- Pemerintah Kota Tarakan
- Pemerintah Provinsi Bali
- Pemerintah Kab. Buleleng
- Pemerintah Kab. Jembrana
- Pemerintah Kab. Klungkung
- Pemerintah Kab. Gianyar
- Pemerintah Kab. Karangasem
- Pemerintah Kab. Bangli
- Pemerintah Kab. Badung
- Pemerintah Kab. Tabanan
- Pemerintah Kota Denpasar
- Pemerintah Provinsi NTB
- Pemerintah Kab. Lombok Barat
- Pemerintah Kab. Lombok Tengah
- Pemerintah Kab. Lombok Timur
- Pemerintah Kab. Bima
- Pemerintah Kab. Sumbawa
- Pemerintah Kab. Dompu
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
- Pemerintah Kab. Lombok Utara
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Provinsi NTT
- Pemerintah Kab. Kupang
- Pemerintah Kab. Belu
- Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
- Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
- Pemerintah Kab. Alor
- Pemerintah Kab. Sikka
- Pemerintah Kab. Flores Timur
- Pemerintah Kab. Ende
- Pemerintah Kab. Ngada
- Pemerintah Kab. Manggarai
- Pemerintah Kab. Sumba Timur
- Pemerintah Kab. Sumba Barat
- Pemerintah Kab. Lembata
- Pemerintah Kab. Rote Ndao
- Pemerintah Kab. Manggarai Barat
- Pemerintah Kab. Manggarai Timur
- Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kab. Nagekeo
- Pemerintah Kab. Sumba Tengah
- Pemerintah Kab. Sabu Raijua
- Pemerintah Kab. Malaka
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Kab. Minahasa
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
- Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kab. Minahasa Utara
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota KotaMobagu
- Pemerintah Provinsi Gorontalo
- Pemerintah Kab. Gorontalo
- Pemerintah Kab. Boalemo
- Pemerintah Kab. Pohuwato
- Pemerintah Kab. Bone Bolango
- Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Provinsi Maluku Utara
- Pemerintah Kab. Halmahera Barat
- Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
- Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
- Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
- Pemerintah Kab. Halmahera Utara
- Pemerintah Kab. Halmahera Timur
- Pemerintah Kab. Pulau Morotai
- Pemerintah Kab. Pulau Taliabu
- Pemerintah Kota Ternate
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
- Pemerintah Provinsi Riau
- Pemerintah Kab. Kampar
- Pemerintah Kab. Bengkalis
- Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
- Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
- Pemerintah Kab. Pelalawan
- Pemerintah Kab. Rokan Hulu
- Pemerintah Kab. Rokan Hilir
- Pemerintah Kab. Siak
- Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
- Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
- Pemerintah Kota Pekanbaru
- Pemerintah Kota Dumai
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Pemerintah Kab. Agam
- Pemerintah Kab. Pasaman
- Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
- Pemerintah Kab. Solok
- Pemerintah Kab. Padang Pariaman
- Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
- Pemerintah Kab. Tanah Datar
- Pemerintah Kab. Sijunjung
- Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
- Pemerintah Kab. Solok Selatan
- Pemerintah Kab. Dharmasraya
- Pemerintah Kab. Pasaman Barat
- Pemerintah Kota Bukittinggi
- Pemerintah Kota Padang Panjang
- Pemerintah Kota Sawahlunto
- Pemerintah Kota Solok
- Pemerintah Kota Padang
- Pemerintah Kota Payakumbuh
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
- Pemerintah Kab. Bintan
- Pemerintah Kab. Karimun
- Pemerintah Kab. Natuna
- Pemerintah Kab. Lingga
- Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kota Tanjungpinang
- Pemerintah Aceh
- Pemerintah Kab. Aceh Besar
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Aceh Utara
- Pemerintah Kab. Aceh Timur
- Pemerintah Kab. Aceh Selatan
- Pemerintah Kab. Aceh Barat
- Pemerintah Kab. Aceh Tengah
- Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
- Pemerintah Kab. Simeulue
- Pemerintah Kab. Bireuen
- Pemerintah Kab. Aceh Singkil
- Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
- Pemerintah Kab. Gayo Lues
- Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
- Pemerintah Kab. Nagan Raya
- Pemerintah Kab. Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Bener Meriah
- Pemerintah Kab. Pidie Jaya
- Pemerintah Kota Sabang
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Provinsi Papua Barat
- Pemerintah Kab. Sorong
- Pemerintah Kab. Sorong Selatan
- Pemerintah Kab. Raja Ampat
- Pemerintah Kab. Manokwari
- Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
- Pemerintah Kab. Teluk Wondama
- Pemerintah Kab. Fak-Fak
- Pemerintah Kab. Kaimana
- Pemerintah Kab. Tambrauw
- Pemerintah Kab. Maybrat
- Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
- Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
- Pemerintah Kota Sorong
Silakan Download Jadwal PUPNS 2015
Demikian tentang Jadwal Lengkap Login e-PUPNS Berdasarkan Pengelompokkan Nama Instansi Wilayah Kerja BKN Pusat dan Kanreg 1-14 BKN ; Penjadwalan PUPNS 2015. Semoga bermanfaat
Kamis, 24 September 2015
Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya
Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya- Sahabat PNS, jika Anda lupa password login e-PUPNS dan atau Anda tidak lupa tetapi ingin menggantinya karena berbagai alasan, misalnya passwordnya sulit diingat, kata kuncinya diketahui oleh orang lain, dan sebagainya, maka baik karena lupa atau tidak tentang kata kunci e-PUPNS, Anda bisa mennggantinya dengan cara reset password login-ePUPNS. Namun jika Anda hanya ingin sekedar mengganti, jangan dilakukan berulang kali ya?he he, karena biar lalu lintas e-PUPNS jangan terlalu padat merayap. Adapun Cara Reset Password atau Cara Mengganti Kata Kunci Login e-PUPNS adalah sebagi berikut :
1. Kunjungi Portal PUPNS ( http://pupns.bkn.go.id/ ), klik Login ( https://epupns.bkn.go.id/login ), kemudian klik Lupa Kata Kunci
2. Masukkan NIP Baru dan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Lanjut
3. Ketikkan jawaban pertanyaan. Pertanyaannya sama dengan saat Anda melakukan registrasi PUPNS. Setelah jawaban dimasukkan, klik lah OK
4. Klik "Lupa Jawaban"
Seringnya walaupun jawaban Anda sudah benar, maka masih ada keterangan "Jawaban Anda salah"
5. Inputkan NIP Baru dan Nama Ibu Kandung Anda, kemudian klik OK
6. Copy lah Jawaban Pertanyaan Pengaman
Sahabat PNS, untuk antisipasi agar jika jawabannya dianggap salah lagi, maka sebaiknya Anda mengkopi jawaban pengaman tersebut, kemudian klik Login ( ulangi langkah pertama sampai dengan ketiga ), selanjutnya pastekan jawaban pengaman tersebut dan klik lah OK.
7. Buat lah/ Masukkan Kata Kunci Baru sesuai selera Anda
8. Selamat, reset kata kunci login e-PUPNS sukses. Silakan klik Login
Sebaiknya tulis lah kata kunci e-PUPNS Anda di buku, ketik dan simpan di HP, komputer, laptop, dan lain-lain, agar tidak lupa lagi.he he
Demikan tentang Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya. Semoga bermanfaat
1. Kunjungi Portal PUPNS ( http://pupns.bkn.go.id/ ), klik Login ( https://epupns.bkn.go.id/login ), kemudian klik Lupa Kata Kunci
2. Masukkan NIP Baru dan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Lanjut
3. Ketikkan jawaban pertanyaan. Pertanyaannya sama dengan saat Anda melakukan registrasi PUPNS. Setelah jawaban dimasukkan, klik lah OK
4. Klik "Lupa Jawaban"
Seringnya walaupun jawaban Anda sudah benar, maka masih ada keterangan "Jawaban Anda salah"
5. Inputkan NIP Baru dan Nama Ibu Kandung Anda, kemudian klik OK
6. Copy lah Jawaban Pertanyaan Pengaman
Sahabat PNS, untuk antisipasi agar jika jawabannya dianggap salah lagi, maka sebaiknya Anda mengkopi jawaban pengaman tersebut, kemudian klik Login ( ulangi langkah pertama sampai dengan ketiga ), selanjutnya pastekan jawaban pengaman tersebut dan klik lah OK.
7. Buat lah/ Masukkan Kata Kunci Baru sesuai selera Anda
- Buat lah kata kunci baru di kolom Kata Kunci
- Masukkan kata kunci yang sama pada kolom Konfirmasi Kata Kunci
- Klik OK
8. Selamat, reset kata kunci login e-PUPNS sukses. Silakan klik Login
Sebaiknya tulis lah kata kunci e-PUPNS Anda di buku, ketik dan simpan di HP, komputer, laptop, dan lain-lain, agar tidak lupa lagi.he he
Demikan tentang Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya. Semoga bermanfaat
Senin, 21 September 2015
Cara Mengisi Data Anak di e-PUPNS
Cara Mengisi Data Anak di e-PUPNS- Sahabat PNS, setelah Anda mengisi Data Suami/Istri, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian data di form Data Anak. Agar pengisian berjalan dengan lancar dan sukses, silakan siapkan dulu data Anak yang dierlukan untuk mengisi di ePUPNS seperti: Akta Kelahiran Anak, Nomor BPJS/Askes, dan lain sebagainya. Sahabat PNS, pada tampilan awal Form Data Anak, nama Ibu/Ayah sudah otomatis muncul ( tentunya jika sudah mengisi Data Suami/Istri ). Jika misalnya ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Pernikahan lebih dari satu, maka pilihan nama Ayah/Ibu dapat ditampilkan melalui tombol segitiga terbalik ( tombol dapat diklik setelah mengeklik tombol"Tambah" ). Adapun langkah pertama mengisi Data Anak adalah dengan mengeklik tombol "Tambah " :
Cara Mengis Data Anak di ePUPNS BKN
Setelah Anda mengeklik tombol "Tambah", maka form Data Anak di ePUPNS akan aktif, kemudian lakukan pengisian:
1. Nama Ibu pada Form Data Anak sudah otomatis muncul
2. Klik kotak kecil, jika Anak Anda seorang PNS, dan masukkan NIPnya, kemudian klik Cari
3. Isi nama Anak Anda sesuai Akta Kelahirannya atau Surat Kenal/Keterangan Kelahiran
4. Klik "Cari Lokasi" dan ajukan pengaduan jika lokasi tempat lahir belum ditemukan
5. Ketik tanggal lahir Anak dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh 30-01-2008
6. Pilih jenis kelamin ( Pria atau Wanita )
7. Isikan nomor BPJS/Askes
8. Pilih Status Anak ( Kandung, Tiri, atau Angkat )
9. Status Pendidikan Anak, pilih salah satu dari :
a. Jika pada poin ke-9 pilihannya Pendidikan Anak Usia Dini/TK dan atau Belum Sekolah/Belum Masuk Usia Wajib Belajar, maka tidak perlu mengisi poin nomor 10 dan 11 karena secara otomatis kolom tersebut menjadi tidak aktif
b. Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Masih Sekolah, Tidak Melanjutkan sekolah/Putus Sekolah, atau Sudah Bekerja, maka pada nomor 10 pilihlah salah satu jenjang pendidikan yang sesua:
Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Tidak Melanjutkan Sekolah/Putus Sekolah, maka isikan alasannya pada form nomor 11 ini
12. Setelah pengisian Data Anak selesai, silakan klik tombol "Simpan" dan OK.
Demikian Cara Mengisi Data Anak di ePUPNS. Semoga bermanfaat
Cara Mengis Data Anak di ePUPNS BKN
Setelah Anda mengeklik tombol "Tambah", maka form Data Anak di ePUPNS akan aktif, kemudian lakukan pengisian:
1. Nama Ibu pada Form Data Anak sudah otomatis muncul
2. Klik kotak kecil, jika Anak Anda seorang PNS, dan masukkan NIPnya, kemudian klik Cari
3. Isi nama Anak Anda sesuai Akta Kelahirannya atau Surat Kenal/Keterangan Kelahiran
4. Klik "Cari Lokasi" dan ajukan pengaduan jika lokasi tempat lahir belum ditemukan
5. Ketik tanggal lahir Anak dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh 30-01-2008
6. Pilih jenis kelamin ( Pria atau Wanita )
7. Isikan nomor BPJS/Askes
8. Pilih Status Anak ( Kandung, Tiri, atau Angkat )
9. Status Pendidikan Anak, pilih salah satu dari :
- Pendidikan Anak Usia Dini / TK
- Masih Sekolah
- Belum Sekolah/Belum Masuk Usia Wajib Belajar
- Tidak Melanjutkan Sekolah/Putus Sekolah
- Sudah Bekerja
a. Jika pada poin ke-9 pilihannya Pendidikan Anak Usia Dini/TK dan atau Belum Sekolah/Belum Masuk Usia Wajib Belajar, maka tidak perlu mengisi poin nomor 10 dan 11 karena secara otomatis kolom tersebut menjadi tidak aktif
b. Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Masih Sekolah, Tidak Melanjutkan sekolah/Putus Sekolah, atau Sudah Bekerja, maka pada nomor 10 pilihlah salah satu jenjang pendidikan yang sesua:
- Sekolah Dasar/MI
- SLTP/SMP/MTs
- SLTP Kejuruan
- SLTA/SMA
- SLTA Kejuruan /SMK
- Diploma I
- Diploma II
- Diploma III/Sarjana Muda
- Diploma IV
- S-1/Sarjana
- S-2
- S-3/Doktor
Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Tidak Melanjutkan Sekolah/Putus Sekolah, maka isikan alasannya pada form nomor 11 ini
12. Setelah pengisian Data Anak selesai, silakan klik tombol "Simpan" dan OK.
Demikian Cara Mengisi Data Anak di ePUPNS. Semoga bermanfaat
Sabtu, 19 September 2015
Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS
Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS- Sahabat PNS, setelah Anda mengisi Data Orang Tua di ePUPNS, langkah selanjutnya yaitu pengisian data Suami/Istri. Sebelum Anda login di Portal PUPNS, sebaiknya sapkan dulu semua berkas yang terkait dengan Data Suami/Istri yang meliputi Akta Nikah/Akta Meninggal/Akta Cerai dan Kartu BPJS/Askes.
Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS:
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, silakan klik menu Data Riwayat, kemudian klik menu "Keluarga", dan menu "Suami/Istri". Selanjutnya silakan klik "Tambah" agar form isian data Suami/Istri bisa aktif ( dapat diisi )
2. Jika Suami/Istri Anda adalah seorang PNS, silakan centang/klik tepat pada kotak segiempat kecil yang ada pada form PUPNS seperti di atas, maka data Suami/Istri yang sama-sama PNS akan otomatis muncul. ( Jika servernya pada kondisi baik )
3. Jika Suami/Istri adalah Non PNS, isikan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Tanggal Menikah, Nomor Akta Menikah, status Menikah, Nomor BPJS/Askes, langkah terakhir yakni klik "Simpan"
Oh ya, jika tempat lahir tidak ditemukan/belum tersedia, silakan ajukan pengaduan lewat atau dengan cara mengeklik tanda tanya/helpdesk.
#Sahabat, misalkan ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Menikah lebih dari satu kali ( karena suatu hal, misalkan cerai dengan suami/istri yang pertama dan atau suami/istri yang pertama sudah meninggal ), maka pada form pengisian Data Suami/Istri diisikan semua ( suami/istri yang sudah cerai atau meninggal dan suami/istri saat ini ) begitu juga dengan anak-anak dari kedua/semua pasangan#
Demikian tentang Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS. Semoga bermanfaat. Selanjutnya, silakan baca Cara Mengisi Data Anak di Aplikasi ePUPNS BKN
Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS:
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, silakan klik menu Data Riwayat, kemudian klik menu "Keluarga", dan menu "Suami/Istri". Selanjutnya silakan klik "Tambah" agar form isian data Suami/Istri bisa aktif ( dapat diisi )
2. Jika Suami/Istri Anda adalah seorang PNS, silakan centang/klik tepat pada kotak segiempat kecil yang ada pada form PUPNS seperti di atas, maka data Suami/Istri yang sama-sama PNS akan otomatis muncul. ( Jika servernya pada kondisi baik )
3. Jika Suami/Istri adalah Non PNS, isikan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Tanggal Menikah, Nomor Akta Menikah, status Menikah, Nomor BPJS/Askes, langkah terakhir yakni klik "Simpan"
Oh ya, jika tempat lahir tidak ditemukan/belum tersedia, silakan ajukan pengaduan lewat atau dengan cara mengeklik tanda tanya/helpdesk.
#Sahabat, misalkan ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Menikah lebih dari satu kali ( karena suatu hal, misalkan cerai dengan suami/istri yang pertama dan atau suami/istri yang pertama sudah meninggal ), maka pada form pengisian Data Suami/Istri diisikan semua ( suami/istri yang sudah cerai atau meninggal dan suami/istri saat ini ) begitu juga dengan anak-anak dari kedua/semua pasangan#
Demikian tentang Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS. Semoga bermanfaat. Selanjutnya, silakan baca Cara Mengisi Data Anak di Aplikasi ePUPNS BKN
Jumat, 18 September 2015
Berbagai Permasalahan PUPNS di e-PUPNS dan Solusinya
Websitependidikan.com- Berbagai Permasalahan PUPNS di ePUPNS dan Solusinya.Sahabat PNS, ketika Anda mengisi berbagai form pengisian menu-menu di ePUPNS, kadang atau bahkan ada yang sering mengalami kendala. Kendala yang umum yaitu adanya Error 500 pada server aplikasi ePUPNS. Di bawah ini adalah kumpulan beberapa jenis masalah yang menjadikan Error 500 dan lain sebagainya. Adapun yang saya tulis di halaman ini tidak langsung banyak, dan mudah-mudahan tidak sampai terjadi terlalu banyak permasalahan ePUPNS. Jika ada masalah dan saya mengetahui solusinya, insya Allah akan saya tuliskan di blog ini.
1. Bagaimana jika pada pengisian Data Keluarga selalu error 500 padahal untuk menu yang lainnya lancar-lancar saja ?
Ya permaslahan ini sering dialami oleh para PNS, pada umumnya kendala ini dialami oleh para PNS yang suami/istrinya sama-sama PNS. Solusinya silakan tanyakan saja ke BKD. Namun di sini saya juga saya sampaikan bahwa untuk sementara memang di form Data Keluarga ( form suami/istri ) selalu terjadi Error 500 jika pasangan suami istri sama-sama PNS, jadi isikan di salah satunya saja. Bagaimana jika keduanya sama-sama tidak bisa diisi?, biarkan saja dulu, sambil menunggu servernya sempurna.
2. Terjadi Error 500 saat Anda mencetak Tiket Pengaduan dan lain sebagainya
Sahabat PNS, misalnya saat Anda mencetak Tiket Pengaduan PUPNS ternyata terjadi Error 500 nih, santai saja ya Pak/Bu, Anda tidak perlu mengadukan ulang karena di browser komputer/laptop Anda sudah ada alamatnya tuh. Silakan copy dan pastekan di Microsoft Office Word. Di lain waktu Anda bisa mempastekan di browser dan klik saja, otomatis akan muncul tiket yang sebelumnya belum Anda cetak. Sebenarnya tidak dicetak juga ga masalah, yang penting kan Anda sudah tahu nomor tiketnya, yang nantinya untuk dimasukkan pada saat cek status pengaduan PUPNS.
3. Bagaimana Cara Mengisi Data Riwayat di ePUPNS?
4. ...?
1. Bagaimana jika pada pengisian Data Keluarga selalu error 500 padahal untuk menu yang lainnya lancar-lancar saja ?
Ya permaslahan ini sering dialami oleh para PNS, pada umumnya kendala ini dialami oleh para PNS yang suami/istrinya sama-sama PNS. Solusinya silakan tanyakan saja ke BKD. Namun di sini saya juga saya sampaikan bahwa untuk sementara memang di form Data Keluarga ( form suami/istri ) selalu terjadi Error 500 jika pasangan suami istri sama-sama PNS, jadi isikan di salah satunya saja. Bagaimana jika keduanya sama-sama tidak bisa diisi?, biarkan saja dulu, sambil menunggu servernya sempurna.
2. Terjadi Error 500 saat Anda mencetak Tiket Pengaduan dan lain sebagainya
Sahabat PNS, misalnya saat Anda mencetak Tiket Pengaduan PUPNS ternyata terjadi Error 500 nih, santai saja ya Pak/Bu, Anda tidak perlu mengadukan ulang karena di browser komputer/laptop Anda sudah ada alamatnya tuh. Silakan copy dan pastekan di Microsoft Office Word. Di lain waktu Anda bisa mempastekan di browser dan klik saja, otomatis akan muncul tiket yang sebelumnya belum Anda cetak. Sebenarnya tidak dicetak juga ga masalah, yang penting kan Anda sudah tahu nomor tiketnya, yang nantinya untuk dimasukkan pada saat cek status pengaduan PUPNS.
3. Bagaimana Cara Mengisi Data Riwayat di ePUPNS?
- Apakah Data Riwayat Golongan diisikan semua dari Golongan pertama sampai saat ini?
- Apakah Data Riwayat Pendidikan diinputkan semua dari jenjang pendidikan SD sampai terakhir?
- Apakah Data Riwayat Diklat Struktural/Fungsional diisikan semua?
- Apakah Data Riwayat Jabatan dimasukkan semua?
- Apakah Data Keluarga diisikan semua?
4. ...?
Cara Mengisi Data Dokter di e-PUPNS
Cara Mengisi Data Dokter di e-PUPNS- Sahabat, cara menginput data Dokter sebenarnya sudah ada petunjuknya dari BKN. Namun di sini saya hanya akan mengulas, jadi tidak ada maksud untuk menggurui Bapak/Ibu Dokter. Adapun langkah cepat dalam pengisian Data Dokter adalah sebagai berikut :
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik "Ubah"
2. Pilih jenis unit kesehatan
Ada 5 pilihan jenis unit kesehatan ( Rumah Sakit, Puskesmas, Polilinik, Balai, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan
3. Isi semua form
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik "Ubah"
2. Pilih jenis unit kesehatan
Ada 5 pilihan jenis unit kesehatan ( Rumah Sakit, Puskesmas, Polilinik, Balai, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan
3. Isi semua form
- Ketikkan Nama Unit Kesehatan, jika belum tersedia klik lah tanda tanya dan ajukan pengaduan
- Pilih jenis dokter ( Umum, Gigi, atau Spesialis )
- Khusus Dokter Spesialis mengisi bidangnya
- Isi jumlah kemampuan penanganan per hari
- Simpan data. Selesai
Kamis, 17 September 2015
Cara Praktis Mengisi Data di Menu Stakeholders e-PUPNS
Cara Praktis Mengisi Data di Menu Stakeholders e-PUPNS- Sahabat PNS, jika menu Data Utama,Posisi, Riwayat, Data Guru/Dokter sudah terisi semua, langkah selanjutnya yaitu menuju ke menu Stakeholders. Adapun sebelum Anda mengisi Stakeholders PUPNS di ePUPNS, persiapkan dulu Kartu BPJS/Askes dan Kartu Pegawai Elektronik ( KPE ), karena menu Stakeholders meliputi form pengisian tentang BPJS/Askes, Bapetarum, dan KPE. Stakeholders PUPNS ini wajib diisi, jika belum diisi maka ketika Anda mengirim Data PNS di ePUPNS akan gagal kirim. Namun Anda jangan tergesa-gesa mengirim data di ePUPNS sebelum ada komando dari Admin/Satgas PUPNS level BKD.
Sahabat, sebelum saya melanjutkan tulisan tentang Cara Mengisi Stakeholders ePUPNS terlebih dahulu saya kutipkan beberapa definisi yang terkait :
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik menu Stakeholders dan klik "Tambah"
2. Isikan data BPJS Kesehatan, Bapertarum PNS, dan KPE Anda
Sahabat, sebelum saya melanjutkan tulisan tentang Cara Mengisi Stakeholders ePUPNS terlebih dahulu saya kutipkan beberapa definisi yang terkait :
- Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok, kreditor, dan masyarakat.( https://groups.yahoo.com/neo/groups/cyber_pr/conversations/topics/47 )
- ‘Stakeholders’ menurut definisinya adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi Stakeholders menjadi dua: Stakeholders primer dan Stakeholders sekunder. Stakeholders primer adalah ‘pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem Stakeholders primer – yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda.
Stakeholders sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan.( http://blogs.itb.ac.id/djadja/2011/09/04/analisis-pemangku-kepentingan-stakeholders-dalam-manajemen/ ) - Pemangku kepentingan adalah terjemahan dari kata stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan
- BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Logo Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.( Wikipedia ) - BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
Yang melatarbelakangi didirikannya BAPERTARUM-PNS, antara lain :
- Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak.
- Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR
- Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang merupakan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.
Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanannya kepada PNS. Selengkapnya, silakan kunjungi Website Resmi Bapertarum PNS - Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya. ( Sumber : Website Resmi BKN )
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik menu Stakeholders dan klik "Tambah"
2. Isikan data BPJS Kesehatan, Bapertarum PNS, dan KPE Anda
Cara Mengisi Data Stakeholders PUPNS di ePUPNS BKN
- #1. Cara Mengisi Data BPJS Kesehatan : a. Isikan nomor BPJSKes/Askes; b. Isikan Nama Anda
- #2. Cara Mengisi Data Bapertarum PNS : a. Pilih Ya dan atau Belum; b. Pilih Ya atau Belum
- #3. Cara mengisi Data KPE di ePUPNS : a. Pilih Ya atau Belum; b. Pilih Baik, Rusak, dan atau Hilang; c. Pilih ATM, Absensi, Debit, dan atau Identitas
- Setelah selesai klik "Simpan"
Cara Ganti Email, Nomor HP, dan Nomor Telepon di e-PUPNS
Cara Mengganti Email di e-PUPNS dan Mengisi atau Ganti Nomor Telepon dan Nomor Telepon di Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) atau di ePUPNS BKN- Sahabat PNS, saat melakukan Registrasi PNS di e-PUPNS BKN tentunya Anda sudah memasukkan email dan belum mengisi nomor telepon, dan nomor handphone ( HP ) di form pengisiannya. Namun mungkin juga masih ada PNS yang belum menginputkan email dan Nomor telepon/HP yang dimilikinya. Bagaimana cara memasukkan email dan atau nomor HP/telepon di ePUPNS ?, bagaimana juga mengedit atau mengganti email/nomor HP/nomor telepon di aplikasi ePUPNS BKN ?.
Penyebab PNS mengisi/ganti email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS antara lain sebagai berikut :
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, coba perhatikan menu yang ada di pojok kanan halaman aplikasi ePUPNS . Di sana/situ ada 3 menu yang saling berdekatan yakni menu gambar/simbol orang, gambar amplop yang berfungsi untuk tombol pengiriman data PUPNS apabila telah selesai mengisi data dengan valid, dan menu Logout yang berfungsi untuk keluar jika pengisian/pengeditan data PUPNS telah selesai. Mungkin caranya sebenarnya sangat mudah, hanya saja Anda belum pernah mencoba menyentuh/mengeklik simbol segitiga terbalik yang ada di samping gambar orang tersebut. Silakan klik saja simbol segitiga tersebut, maka akan tampil 3 pilihan yakni pilihan Ganti Nomor Telepon, Ganti No HP, dan Ganti Email.
Penyebab PNS mengisi/ganti email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS antara lain sebagai berikut :
- saat registrasi PUPNS belum memasukkan email
- email yang dimasukkan tidak aktif dan ingin menggantinya
- email aktif tapi ingin ganti
- belum memasukkan nomor HP/telepon di form pengisian
- nomor HP/telepon yang diisikan sudah tidak aktif
- nomor HP/telepon aktif tapi ingin menggantinya
- dan lain-lain
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, coba perhatikan menu yang ada di pojok kanan halaman aplikasi ePUPNS . Di sana/situ ada 3 menu yang saling berdekatan yakni menu gambar/simbol orang, gambar amplop yang berfungsi untuk tombol pengiriman data PUPNS apabila telah selesai mengisi data dengan valid, dan menu Logout yang berfungsi untuk keluar jika pengisian/pengeditan data PUPNS telah selesai. Mungkin caranya sebenarnya sangat mudah, hanya saja Anda belum pernah mencoba menyentuh/mengeklik simbol segitiga terbalik yang ada di samping gambar orang tersebut. Silakan klik saja simbol segitiga tersebut, maka akan tampil 3 pilihan yakni pilihan Ganti Nomor Telepon, Ganti No HP, dan Ganti Email.
2. Klik menu tersebut sesuai keperluan Anda
- klik menu Ganti No Telp jika Anda akan mengisi/mengganti Nomor Telepon
- klik menu Ganti No HP jika Anda akan mengedit/mengganti/mengisi Nomor Handphone
- klik menu Ganti Email jika Anda akan mengisi/mengganti email
Isi atau Masukkan email, nomor HP, dan atau nomor telepon sesuai form update yang tersedia, kemudian klik simpan.
3. Setelah disimpan, maka akan muncul tampilan seperti berikut, silakan klik OK
4.Berhasil ganti email/nomor HP/nomor telepon
Setelah muncul seperti tampilan di bawah ini, silakan klik OK. Selesai
Seberapa penting kah pengisian email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS?, he he, tentunya penting sekali nih. Mungkin juga saat ini pihak BKN atau BKD belum menginformasikannya, namun sangat mungkin suatu saat semua pemberihuan tentang kevalidan data Anda dan lain sebagainya diinformasikan via email/nomor HP/nomor telepon.
Demikian tentang Cara Ganti Email di ePUPNS ( dan juga Cara ganti Nomor HP/telepon ). Semoga bermanfaat
Selasa, 15 September 2015
Cara Mudah Mengisi Data Guru di Aplikasi e-PUPNS BKN go id
Cara Mudah Mengisi Data Guru di Aplikasi ePUPNS BKN go id- Sahabat PNS, bagi Anda yang jenis jabatannya fungsional tertentu ( Guru ), maka setelah Data Riwayat ( Golongan, Pendidikan, Diklat Fungsional, Jabatan, dan Keluarga ) selesai, langkah selanjutnya dalam proses Pendataan Ulang PNS(PUPNS) adalah mengisi Data Guru. Adapun hal/data yang harus dipersiapkan sebelum login dan mengisi menu "Data Guru" di ePUPNS adalah SK Terakhir, baik SK CPNS/PNS/SK Mutasi serta Sertifikat Pendidik ( bagi yang sudah sertifikasi ). Untuk mengisi Data Guru, setelah Anda login di https://epupns.bkn.go.id/login adalah langsung menuju atau mengeklik menu "Data Guru", maka akan ditampilkan :
Jika saat Anda mengetikkan Nama Sekolah Induk atau Nama Sekolah Mengajar, tetapi salah satunya dan atau keduanya tidak muncul, silakan lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya (?), setelah pengaduan selesai sampai Anda mendapatkan nomor tiketnya, silakan Anda mengerjakan/mengisi data PUPNS menu yang lainnya dulu. Mengapa demikian?, karena tanda segitiga kecil pada form Bidang Studi dan Mata Pelajaran tidak akan berfungsi. Di mana segitiga tersebut baru akan bisa diklik ketika Nama Sekolah Induk dan Mengajar sudah diisi sesuai data yang telah tersedia, jadi tunggu pengaduan Nama Sekolah tidak ditemukan telah diproses oleh Satgas PUPNS.
Bagi para PNS Guru yang Data Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sudah tersedia dan sudah dimasukkan, Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya
3. Beri tanda centang, jika Anda Kepala Sekolah
Cara Mengisi Data Guru di e-PUPNS
Langkah-langkah atau Cara Mengisi Data Guru di ePUPNS BKN go id :
Pastikan berada pada menu "Data Guru", kemudian klik tanda plus ( +Tambah )
1. Masukkan/ketikkan Nama Sekolah Induk/Satminkal
Tampilan Versi Lama
Tampilan Versi Terbaru
Nama Sekolah Induk atau sering disebut dengan Satmingkal ( Satuan Admin/Administrasi Pangkal ), ada juga yang menyebutnya Nama Sekolah Definitif yakni nama sekolah inti/pokok yang sesuai dengan SK CPNS/PNS atau SK Mutasi. Jika nama sekolah sudah muncul, langsung saja klik. Namun jika tidak muncul, Anda bisa mengajukan pengaduan di helpdesk dengan cara mengeklik tanda tanya ( ? ).
2. Ketikkan Nama Sekolah Mengajar
Contoh pada gambar di bawah ini adalah contoh apabila Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sama. Maka ketikkan ulang nama sekolah Induk pada form Nama Sekolah Mengajar, jika nama sekolah tidak muncul, klik helpdesk/tanda ?
Jika saat Anda mengetikkan Nama Sekolah Induk atau Nama Sekolah Mengajar, tetapi salah satunya dan atau keduanya tidak muncul, silakan lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya (?), setelah pengaduan selesai sampai Anda mendapatkan nomor tiketnya, silakan Anda mengerjakan/mengisi data PUPNS menu yang lainnya dulu. Mengapa demikian?, karena tanda segitiga kecil pada form Bidang Studi dan Mata Pelajaran tidak akan berfungsi. Di mana segitiga tersebut baru akan bisa diklik ketika Nama Sekolah Induk dan Mengajar sudah diisi sesuai data yang telah tersedia, jadi tunggu pengaduan Nama Sekolah tidak ditemukan telah diproses oleh Satgas PUPNS.
Bagi para PNS Guru yang Data Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sudah tersedia dan sudah dimasukkan, Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya
3. Beri tanda centang, jika Anda Kepala Sekolah
Bagi Kepala Sekolah wajib mencentang form yang ada seperti pada gambar di atas
4. Bidang Studi
Di form Bidang Studi ada dua pilihan yakni Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
Di form Bidang Studi ada dua pilihan yakni Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
5. Mata Pelajaran
Jika Anda memilih Guru Kelas, maka di form Mata Pelajaran akan muncul 2 pilihan yakni Guru Kelas SD dan Guru TK
Apabila Anda adalah Guru Mata Pelajaran, maka di form mata pelajaran akan muncul berbagai jenis mapel yang antara lain:
Jika Anda memilih Guru Kelas, maka di form Mata Pelajaran akan muncul 2 pilihan yakni Guru Kelas SD dan Guru TK
Apabila Anda adalah Guru Mata Pelajaran, maka di form mata pelajaran akan muncul berbagai jenis mapel yang antara lain:
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Agama ( Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu )
- PPKn
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Arab
- Bahasa Inggris
- Bahasa Jepang
- Bahasa Perancis
- Bahasa Mandarin
- Bahasa Jawa
- Bahasa Sunda
- Bahasa Bali
- Matematika
- IPA
- IPS
- TIK
- dan lain sebagainya
6. TMT Mengajar
Ketik TMT Mengajar sesuai yang ada di SK CPNS/PNS atau SK Mutasi (sesuaikan dengan Riwayat Mengajarnya )
Ketik TMT Mengajar sesuai yang ada di SK CPNS/PNS atau SK Mutasi (sesuaikan dengan Riwayat Mengajarnya )
7. Simpan
Setelah selesai, silakan klik "Simpan", dan lanjutkan ke Riwayat Mengajar yang lain ( jika Anda punya Riwayat Mutasi ) . Caranya sama yakni dengan cara klik "Tambah". Namun jika Anda baru punya 1 Riwayat Mengajar, silakan langsung saja klik "Ubah" untuk memberi tanda item tentang "Sudah" atau "Belum" Sertifikasi. Jika sudah sertifikasi, jangan lupa ketikkan tanggal sertifikatnya. Langkah selanjutnya yaitu mengisi Jam Belajar/Mengajar per Minggu.
Setelah selesai, silakan klik "Simpan", dan lanjutkan ke Riwayat Mengajar yang lain ( jika Anda punya Riwayat Mutasi ) . Caranya sama yakni dengan cara klik "Tambah". Namun jika Anda baru punya 1 Riwayat Mengajar, silakan langsung saja klik "Ubah" untuk memberi tanda item tentang "Sudah" atau "Belum" Sertifikasi. Jika sudah sertifikasi, jangan lupa ketikkan tanggal sertifikatnya. Langkah selanjutnya yaitu mengisi Jam Belajar/Mengajar per Minggu.
Langkah terakhir pada pengisian Data Guru di ePUPNS adalah klik "Simpan"
Demikian Cara Mudah Mengisi Data Guru di Aplikasi ePUPNS BKN go id . Semoga bermanfat. Selanjutnya, silakan baca Cara Mengisi Data Stakeholders ePUPNS
Download Formulir PUPNS untuk Mempermudah Pengisian ePUPNS BKN
Download Formulir PUPNS untuk Mempermudah Pengisian ePUPNS BKN- Sahabat PNS, mengingat sampai saat ini ( 16-09-2015 ) kondisi server ePUPNS belum bisa stabil di waktu siang maupun malam, ada baiknya bagi Anda yang belum melakukan registrasi PUPNS di ePUPNS BKN ataupun yang sedang dalam proses pengisian data PUPNS, terlebih dahulu mengisi data-data secara manual di Formulir PUPNS. Jika formulir telah terisi dengan lengkap maka ketika Anda bisa login, dapat menginputkan data dengan cepat yakni hanya menyalin data yang ada di Formulir PUPNS manual.
Formulir PUPNS ini hanya sebagai alat bantu pengisian ePUPNS online. File formulir pupns pdf sudah saya upload di Google Drive, sehingga Anda dapat dengan cepat mendownloadnya.
Silakan Download Formulir PUPNS pdf.
Sebagaimana kita alami bersama bahwa untuk login ePUPNS saja masih sulit, apalagi pada siang hari, wah untung-untungan. Siapa sinyal kuat dan cepat, itu lah yang dapat masuk ke wilayah aplikasi ePUPNS BKN, dan siapa yang sinyalnya lemah ( he he seperti di daerah saya ), waw harus menunggu dini hari, ini saja belum tentu bisa mengaksesnya.
Nah kalau saya sendiri memakai ajian/jurus mumpung bisa online dan formulir sudah terisi lengkap, maka dalam mengisi berbagai form pengisian data PUPNS pun bisa lebih cepat selesai. Namun memang ya dua kali kerja. he he. Dua kali kerja pun tidak masalah yang penting tidak berhenti di tengah jalan. Waw repot juga ya jika sudah susah-susah mencari waktu untuk dapat login, eh ternyata ketika pengisian sudah dilakukan tapi data belum disimpan, eh tiba-tiba koneksi internet terputus, hmm semoga tidak terjadi seperti itu lah ya...
He he, dengan mengisi Formulir PUPNS manual dan mengisinya, PNS juga minta bantuan ke Suami/Istri, anak, saudara, dan orang lain loh. Tapi ingat, Anda harus tetap mengeceknya loh jika Anda minta tolong ke siapa pun. Jadi jangan sampai dikemudian hari baru ketahuan salah setelah data dikirimkan.
Demikian tentang Download Formulir PUPNS untuk Mempermudah Pengisian ePUPNS BKN.
Semoga bermanfaat
Formulir PUPNS ini hanya sebagai alat bantu pengisian ePUPNS online. File formulir pupns pdf sudah saya upload di Google Drive, sehingga Anda dapat dengan cepat mendownloadnya.
Silakan Download Formulir PUPNS pdf.
Download Formulir PUPNS via Contoh Formulir PUPNS Excel
Sebagaimana kita alami bersama bahwa untuk login ePUPNS saja masih sulit, apalagi pada siang hari, wah untung-untungan. Siapa sinyal kuat dan cepat, itu lah yang dapat masuk ke wilayah aplikasi ePUPNS BKN, dan siapa yang sinyalnya lemah ( he he seperti di daerah saya ), waw harus menunggu dini hari, ini saja belum tentu bisa mengaksesnya.
Nah kalau saya sendiri memakai ajian/jurus mumpung bisa online dan formulir sudah terisi lengkap, maka dalam mengisi berbagai form pengisian data PUPNS pun bisa lebih cepat selesai. Namun memang ya dua kali kerja. he he. Dua kali kerja pun tidak masalah yang penting tidak berhenti di tengah jalan. Waw repot juga ya jika sudah susah-susah mencari waktu untuk dapat login, eh ternyata ketika pengisian sudah dilakukan tapi data belum disimpan, eh tiba-tiba koneksi internet terputus, hmm semoga tidak terjadi seperti itu lah ya...
He he, dengan mengisi Formulir PUPNS manual dan mengisinya, PNS juga minta bantuan ke Suami/Istri, anak, saudara, dan orang lain loh. Tapi ingat, Anda harus tetap mengeceknya loh jika Anda minta tolong ke siapa pun. Jadi jangan sampai dikemudian hari baru ketahuan salah setelah data dikirimkan.
Demikian tentang Download Formulir PUPNS untuk Mempermudah Pengisian ePUPNS BKN.
Semoga bermanfaat
Minggu, 13 September 2015
Cara Mengisi Data Riwayat Keluarga PNS di PUPNS BKN/ePUPNS bkn go id
Cara Mengisi Data Riwayat Keluarga PNS di PUPNS BKN/ePUPNS bkn go id- Sahabat PNS, langkah pertama untuk pengisian Riwayat Keluarga setelah kita login di https://epupns.bkn.go.id/login adalah mengeklik menu "Data Riwayat". Pada tampilan default menu tersebut yang ditampilkan adalah form "Data Keluarga" yang masih kosong, hanya berisi kolom pengisian Nama, Tanggal Lahir, dan Tempat Lahirnya Ayah dan Ibu Anda. Untuk itu, untuk sementara biarkan saja menu tersebut kosong karena untuk mengisinya adalah dengan cara mengeklik menu " Orang Tua".
Cara Mengisi Riwayat Keluarga PNS di ePUPNS
A. Cara Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu )
Cara Mengisi Riwayat Keluarga PNS di ePUPNS
A. Cara Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu )
Cara Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu ) di ePUPNS
1. Klik menu "Orang Tua"
2. Klik Ubah pada form pengisian data Ayah/Ibu
3. a. Jika Ayah/Ibu PNS, maka klik kotak kecil/beri tanda centang pada form tersebut, kemudian inputkan NIP Ayah/Ibu pada kolom yang tersedia, dan klik "Cari", maka untuk nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan status hidup, akan otomatis muncul. Jadi setelah langkah 3a selesai, Anda langsung mengisi BPJS ( jika ada ), kalau tidak punya BPJS langsung saja klik "Simpan"
b. Jika Ayah/Ibu Non PNS langsung ke langkah nomor 4
4. Ketikkan Nama Ayah/Ibu. Nama yang diisikan adalah nama Ayah/Ibu yang tercantum di Akta Kelahiran Anda. Jadi yang jadi rujukan adalah Akta Kelahiran Anda( Bukan nama yang di KTP Ayah/Ibu Anda karena nama di KTP belum tentu sama dengan yang di Akta Kelahiran Anda ).
5. Ketik tanggal lahirnya Ayah/Ibu, kemudian klik "Cari Lokasi"
Cara Cari Lokasi Tempat Lahir Ayah/Ibu di ePUPNS
- #1. Pilih jenis lokasi Dalam/Luar Negeri
- #2. Ketikkan nama Propinsi Anda
- #3. Klik tanda plus/+ untuk memunculkan kolom pengisian nama kabupaten
- #4. Ketikkan nama kabupaten Anda
- #5. Klik tanda (+) untuk menampilkan form pengisian nama kecamatan
- #6. Ketikkan nama kecamatan Anda
- #7. Klik tanda (+ ) untuk memunculkan form nama desa
- #8. Isi nama desa Anda
- #9. Klik "Pilih Lokasi"
6. Pilih status Hidup/Meninggal
8. Simpan dengan cara klik "OK". Kemudian lanjutkan ke pengisian "Data Suami/Istri". Baca Cara Mengatasi Error 500 Pengisian Data Keluarga Form Suami/Istri
B. Cara Mengisi Data Suami/Istri. Selengkapnya silakan baca Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS
B. Cara Mengisi Data Suami/Istri. Selengkapnya silakan baca Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS
Cara Mengisi Data Riwayat Jabatan PNS di ePUPNS BKN
Cara Mengisi Data Riwayat Jabatan PNS di ePUPNS BKN- Sahabat PNS, sudah sampai mana nih dalam mengisi berbagai macam form pengisian PUPNS?. Saya yakin Anda sudah berjuang sekuat tenaga mencari waktu yang kiranya bisa membuka ePUPNS BKN dengan lancar, karena memang sampai saat ini ( 13 September 2015 ) aplikasi tersebut belum bisa lancar, jadi ketika kita sedang bisa mengakses, gunakan waktu tersebut dengan sebaik mungkin. Istilahnya sedikit demi sedikit lama kelamaan kan selesai juga. Ok langsung saja yuk ke pembahasan tentang cara input maupun edit data data di ePUPNS, dalam hal ini Cara Input Data Riwayat PNS di ePUPNS BKN.
Seperti biasanya login dulu yuk di https://epupns.bkn.go.id/login. Setelah Anda login, klik sub menu "Jabatan", kemudian klik " Ubah"
Seperti biasanya login dulu yuk di https://epupns.bkn.go.id/login. Setelah Anda login, klik sub menu "Jabatan", kemudian klik " Ubah"
Cara Mengisi Data Riwayat Jabatan PNS di ePUPNS BKN
- Form Jenis Jabatan. Klik lah simbol segitiga terbalik, pilhlah struktural atau fungsional tertentu
- Instansi Kerja. Cek instansi kerja Anda, jika belum sesuai pilih dengan cara mengeklik segitiga. Contoh instansi kerja : Pemerintah Kab. Kebumen
- Unit Organisasi. Jika unit organisasi belum sesuai, klik "Cari Unor" dan pilih lah yang sesuai. Namun apabila unit organsasi Anda belum tersedia, klik lah tanda tanya (?) Helpdesk untuk mengajukan pengaduan. Contoh Unit Organsasi : UPTD DIKPORA UNIT KECAMATAN BUAYAN
- Pastikan Nama Organisasi sudah benar. Jika belum, ketik lah. Contoh Nama Unit Organisasi : SDN Sukamaju
- Pastikan juga kevalidan Unit Organisasi Induk
- Jika Anda pejabat struktural, pihlah yang sesuai
- Jika Anda pejabat fungsional, pastikan data sudah benar. Lakukan pengaduan apabila data belum bisa tampil
- Jika Anda pejabat fungsional umum, ketikkan yang sesuai. Lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya jika data belum tersedia
- Cek TMT Jabatan, tanggal SK.an Nomor SK
Langganan:
Postingan (Atom)






































