Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Oktober 2015

Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya

Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya. Sahabat Websitependidikan.com, Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dipersyaratkan bagi para PNS yang saat pengangkatan CPNS/PNSnya menggunakan ijazah yang dimiliki pada saat pengangkatan tersebut, namun saat ini sudah memiliki ijazah pada pendidikan yang lebih tinggi. Misalnya seorang PNS ketika pengangkatannya menggunakan ijazah D2 dan sekarang sudah memiliki ijazah S1, maka untuk bisa menggunakan ijazah atau gelar akademik S1-nya, seorang PNS harus memiliki Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Bupati/ BKD atas nama Bupati.

Syarat-syarat Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik adalah sebagai berikut :

1. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Sekolah ( untuk Guru )


Contoh Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Sekolah:

 KOP SURAT


REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN GELAR
Nomor : 421.2 / ... / 2015.


Berdasarkan :
1. Izin Belajar dari Bupati/Badan Kepegawaian Daerah Kebumen Nomor : ... / ... / ....., tanggal ..... ( sesuaikan dengan Surat Izin Belajar Anda )
2.  Ijazah Strata Satu (S-1) Nomor ..............., tanggal.........2015

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala SD Negeri ...., UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan .... Kabupaten ... memberikan rekomendasi kepada :

Nama    :   
N I P    :  
Pangkat/Gol.ruang    :   
Pekerjaan / Jabatan    :   
Unit Kerja    :

Untuk dapat mengurus izin Penggunaan Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang telah diperoleh dari Universitas ....

Demikian Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..............................................
Kepala SDN ..........




 Nama Kepala Sekolah
 NIP.

2. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan  ( atau SKPD )

Contoh:

KOP SURAT

REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN GELAR
Nomor : 800 / ............. / 2015.
 
 

Berdasarkan:

1. Izin Belajar dari Bupati/Badan Kepegawaian Daerah Nomor : ..., tanggal...
2. Ijazah Strata Satu (S-1) Nomor ...., tanggal ...
3. Rekomendasi Ijin Penggunaan Gelar dari Kepala SD Negeri ... UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan ... Kabupaten ... Nomor : ..., tanggal ...

Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan ... Kabupaten ... memberikan Rekomendasi kepada :

Nama    :  
N I P    :   
Pangkat/Gol.ruang    : 
Pekerjaan / Jabatan    :
Unit Kerja    :  

Untuk dapat mengurus izin Penggunaan Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang telah diperoleh dari Universitas ...

Demikian Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

......................
Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kec. ...


Nama Ka. UPT
NIP. ...

3. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten  ( untuk Guru )
4. Foto copy Ijazah S1; ( ijazah saat ini )
5. Foto copy Surat Keterangan Pendamping Ijazah ( SKPI ) atau Akta IV
6. Foto copy Transkrip Nilai;
7. Foto copy Izin Belajar;
8. Foto copy SK Terakhir.

Selengkapnya silakan Download Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya.

Minggu, 18 Oktober 2015

Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab

Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab- Sahabat PNS, jika Anda saat mengirim PUPNS di e-PUPNS mengalami gagal mengirim dengan keterangan "belum simpan/periksa semua tab", maka Anda tidak perlu bingung karena masalah tersebut dapat diatasi dengan cukup mudah. Adapun solusi dari permaslahan tersebut adalah memeriksa semua tab/menu yang ada dengan langkah-langkah di bawah ini.

Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab
Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab :

1. Login PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login

2. Periksa menu "Data Utama"
Silakan Anda memastikan bahwa data di "Data Utama" sudah benar, jika belum benar silakan diedit agar valid kemudian klik "Simpan". Aapabila Data Utama Anda sudah benar tanpa ada yang harus diedit pun, Anda harus klik"Simpan"

3. Periksa Data Posisi
Jika Data Posisi sudah benar, Anda juga wajib klik "Simpan", jika data belum benar silakan diedit untuk dibenarkan kemudian klik "Simpan"

4. Data Riwayat Golongan
Baik Data Riwayat Golongan Anda sudah benar atau belum, anda harus mengeklik ubah, kemudian klik simpan

5. Data Riwayat Pendidikan
Ini sama dengan ketentuan langkah ke-4 di atas, jadi silakan klik "Ubah" dan Klik "Simpan"

6. Riwayat Diklat Struktural
Jika Anda Pejabat struktural, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data sudah benar
Jika Anda Pejabat Fungsional, cukup klik menu Diklat Struktural kemudian langsung tutup dan pindah ke menu "Diklat Fungsional" ( ingat : harus tetap membuka menunya )

7. Riwayat Diklat Fungsional
Jika Anda Pejabat Fungsional, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data sudah benar
Jika Anda Pejabat Struktural, cukup klik menu Diklat Fungsional kemudian langsung tutup dan pindah ke menu "Jabatan" ( ingat : harus tetap membuka menu diklat fungsional )

8. Data Riwayat Jabatan
Silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walauun data Anda sudah benar

9. Data Riwayat Keluarga
Silakan lakukan ubah dan simpan walupun data sudah benar. Ya lakukan klik"Ubah" dan "Simpan" di menu data Ayah, Ibu, Suami/Istri, dan Anak

10. Data Guru
Jika Anda bukan Guru pun, silakan klik menu data guru, kemudian langsung tutup dan pindah ke data dokter. Jika Anda Guru, maka Anda harus klik "Ubah" dan "Simpan"

11. Data Dokter
Jika Anda bukan Dokter, silakan klik juga menu tersebut kemudian langsung pindah ke menu stakeholder. Jika Anda Dokter, silakan klik "Ubah" dan "Simpan" walaupun data Anda sudah benar.

12. Stakeholder
Buka menu stakeholder, lakukan simpan ulang

13. Kirim PUPNS

14. Selesai

Demikian tentang Cara Mengatasi Gagal Kirim PUPNS; Belum Simpan-Periksa Semua Tab. Semoga bermanfaat



Kamis, 15 Oktober 2015

Cara Kirim dan Cetak PUPNS 2015

Cara Kirim dan Cetak PUPNS 2015- Sahabat PNS, sebenarnya saya yakin bahwa Anda pasti sudah tidak perlu membaca tentang tutorial tentang cara mengirim dan mencetak data di e-PUPNS. Namun di sini saya tuliskan hanya sebagi arsip pribadi, atau mungkin barangkali masih ada teman PNS yang perlu membaca tutorial sebelum memutuskan untuk mengirim PUPNS 2015. Sahabat, sejak dibukanya aplikasi e-PUPNS BKN pada tanggal 1 Sepetember 2015 yang lalu, aktivitas internetan para PNS demi validnya data di e-PUPNS terus dilakukan. Walau demikian ternyata sampai saat ini masih ada PNS yang belum selesai. Bagi PNS yang belum selesai janganlah merasa panik, karena Anda termasuk orang yang beruntung.

Kenapa saya katakan yang mengisi data PUPNS juga beruntung?, ya karena di aplikasi e-PUPNS sedikit banyak mengalami pengubahan. Misalnya, dulu belum ada penjadwalan pengisian PUPNS, namun sekarang sudah ada jadwal pengisian PUPNS. Dengan demikian Anda lebih mudah tanpa harus berdesak-desakan sinyal, he he.

Contoh lain, bagi PNS Guru mungkin ada saja yang mengisi Data Gurunya, diisikan semua sesuai riwayat mengajarnya karena dulu belum ada keterangan "Form Data Riwayat Mengajar Aktif Saat Ini" sehingga bagi PNS Guru yang dulu terlanjur mengisinya, dan sudah mengirimkan PUPNS maka untuk mengubah data harus mengajukan turun status ke verifikator level 1. dan masalah-masalah lain terkait update fitur e-PUPNS.

Sahabat PNS, sebelum mengirim data PUPNS, hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa data yang kita inputkan sudah benar-benar valid. Lakukan pengecekan secara urut pada menu-menu :

1. Data Utama
2. Data Posisi
3. Data Riwayat
  • Golongan
  • Pendidikan
  • Diklat Struktural/Fungsional
  • Jabatan
  • Keluarga
4. Data Guru ( bagi Guru )
5. Data Dokter ( bagi Dokter )
6. Stakeholders

Setelah yakin data benar, silakan klik "Kirim" yang menunya terletak di bagian pojok kanan atas

Cara Kirim dan Cetak PUPNS 2015

Selanjutnya, silakan cetak PUPNS 2015 dengan cara klik "Cetak"

Cara cetak e-PUPNS

PUPNS 2015 berhasil dicetak :

pupns 2015

Serahkan PUPNS 2015 ke Verifikator level 1 untuk bahan bukti verifikasi

Baca juga Cara Mengatasi Gagal Simpan/Kirim PUPNS 2015 dengan Keterangan Belum Simpan/Periksa Semua Tab

Demikian Cara Cepat Mengirim dan Mencetak PUPNS Terbaru 2015. Semoga bermanfaat

Senin, 12 Oktober 2015

Jadwal Lengkap Login e-PUPNS Berdasarkan Pengelompokkan Nama Instansi Wilayah Kerja BKN Pusat dan Kanreg 1-14 BKN ; Penjadwalan PUPNS 2015

Jadwal Pengisian PUPNS- Jadwal Lengkap Login e-PUPNS dan Daftar Nama Instansi Wilayah Kerja Kanreg BKN Masing-Masing Daerah; Penjadwalan PUPNS 2015- Sahabat PNS, kini sobat bisa lebih bernapas lega, pasalnya Team PUPNS Badan Kepegawaian Negara telah merespon dengan baik tentang keluhan para PNS yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi e-PUPNS 2015. Seperti yang kita alami bersama bahwa sejak 1 Sepetember 2015 atau sejak dibukanya aplikasi ePUPNS, servernya masih sulit untuk diakses walaupun waktu itu sobat PNS sudah rela berjuang melakukan login ePUPNS di malam hari.

Dengan adanya kesulitan-kesulitan yang dialami para PNS, mayoritas PNS mengeluh. Cara mengeluhnya pun berbeda-beda, ada yang mengeluh di dalam hati, banyak juga yang menyampaikan keluhannya via media sosial baik lewat jejaring sosial maupun web/blog yang membahas tentang PUPNS 2015.

Dengan adanya respon positif dari Satgas PUPNS yakni dengan adanya Penjadwalan PUPNS 2015, tentunya meningkatkan gairah para PNS dalam melakukan pengisian data di e-PUPNS. Semoga para PNS bisa memanfaatkan Jadwal Login di Aplikasi e-PUPNS BKN dengan sebaik-baiknya sehingga data yang diinputkan dapat benar-benar valid dan dalam penginputannya tidak mengalami kendala server error 500 dan kendala lainnya.

Ketentuan Penjadwalan PUPNS 2015
  • Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
  • Menu register dan admin tidak diberlakukan penjadwalan
  • Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00 - 02.00 WIB setiap harinya
  • Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00 - 06.00 WIB
  • Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut dari Team PUPNS BKN
Adapun Jadwal Lengkap Login e-PUPNS untuk masing-masing instansi atau wilayah kerja dibagi menjadi 3 kelompok dengan perincian sebagai berikut :

Penjadwalan PUPNS 2015
 Penjadwalan PUPNS Terbaru 2015

1. Kelompok 1 ( Senin, Kamis, Minggu )
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Senin, Kamis, dan Minggu yaitu Instansi Pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta, dan Kanreg IX BKN Jayapura.

A. Instansi Pusat
Wilayah Kerja BKN Pusat meliputi nama-nama Instansi sebagai berikut :
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Badan Usaha Milik NegaraKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Pemuda Olahraga
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Intelijen Negara
  • Sekretariat Jenderal MPR
  • Sekretariat Jenderal DPR RI
  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Setjen WANTANNAS
  • Lembaga Sandi Negara
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pusat Statistik
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
  • Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Kependudukan dan KB Nasional
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Perpustakaan Nasional RI
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Lembaga Ketahanan Nasional RI
  • Kepolisian Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  • Sekretariat Kabinet
  • Badan Narkotika Nasional
  • Setjen Komisi Pemilihan Umum
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Setjen KOMNAS HAM
  • Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
  • Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
  • Setjen Dewan Perwakilan Daerah
  • Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
  • Badan Keamanan Laut RI
  • Badan SAR Nasional
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Setjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum 
 B. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG I BKN YOGYAKARTA
Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta meliputi nama-nama Instansi sebagai berikut :
  • Pemerintah Daerah D I Yogyakarta
  • Pemerintah Kab. Bantul
  • Pemerintah Kab. Sleman
  • Pemerintah Kab. Gunung Kidul
  • Pemerintah Kab. Kulon Progo
  • Pemerintah Kota Yogyakarta
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Pemerintah Kab. Semarang
  • Pemerintah Kab. Kendal
  • Pemerintah Kab. Demak
  • Pemerintah Kab. Grobogan
  • Pemerintah Kab. Pekalongan
  • Pemerintah Kab. Batang
  • Pemerintah Kab. Tegal
  • Pemerintah Kab. Brebes
  • Pemerintah Kab. Pati
  • Pemerintah Kab. Kudus
  • Pemerintah Kab. Pemalang
  • Pemerintah Kab. Jepara
  • Pemerintah Kab. Rembang
  • Pemerintah Kab. Blora
  • Pemerintah Kab. Banyumas
  • Pemerintah Kab. Cilacap
  • Pemerintah Kab. Purbalingga
  • Pemerintah Kab. Banjarnegara
  • Pemerintah Kab. Magelang
  • Pemerintah Kab. Temanggung
  • Pemerintah Kab. Wonosobo
  • Pemerintah Kab. Purworejo
  • Pemerintah Kab. Kebumen
  • Pemerintah Kab. Klaten
  • Pemerintah Kab. Boyolali
  • Pemerintah Kab. Sragen
  • Pemerintah Kab. Sukoharjo
  • Pemerintah Kab. Karanganyar
  • Pemerintah Kab. Wonogiri
  • Pemerintah Kota Semarang
  • Pemerintah Kota Salatiga
  • Pemerintah Kota Pekalongan
  • Pemerintah Kota Tegal
  • Pemerintah Kota Magelang
  • Pemerintah Kota Surakarta
C. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG IX BKN JAYAPURA
Instansi yang masuk Kanreg IX BKN Jayapura adalah sebagai berikut :
  • Pemerintah Provinsi Papua
  • Pemerintah Kab. Jayapura
  • Pemerintah Kab. Biak Numfor
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
  • Pemerintah Kab. Merauke
  • Pemerintah Kab. Jayawijaya
  • Pemerintah Kab. Nabire
  • Pemerintah Kab. Puncak Jaya
  • Pemerintah Kab. Paniai
  • Pemerintah Kab. Mimika
  • Pemerintah Kab. Boven Digoel
  • Pemerintah Kab. Mappi
  • Pemerintah Kab. Asmat
  • Pemerintah Kab. Yahukimo
  • Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
  • Pemerintah Kab. Tolikara
  • Pemerintah Kab. Sarmi
  • Pemerintah Kab. Keerom
  • Pemerintah Kab. Waropen
  • Pemerintah Kab. Supiori
  • Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
  • Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah
  • Pemerintah Kab. Lanny Jaya
  • Pemerintah Kab. Yalimo
  • Pemerintah Kab. Nduga
  • Pemerintah Kab. Dogiyai
  • Pemerintah Kab. Puncak
  • Pemerintah Kab. Deiyai
  • Pemerintah Kab. Intan Jaya
  • Pemerintah Kota Jayapura
2. Kelompok 2 ( Selasa, Jum'at, Minggu )
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Selasa, Jum'at, dan Minggu yaitu KANREG II BKN SURABAYA, KANREG II BKN BANDUNG, KANREG , KANREG IV BKN MAKASSAR, dan KANREG VII BKN PALEMBANG

A. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA  KANREG II BKN SURABAYA
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Pemerintah Kab. Gresik
  • Pemerintah Kab. Mojokerto
  • Pemerintah Kab. Sidoarjo
  • Pemerintah Kab. Jombang
  • Pemerintah Kab. Sampang
  • Pemerintah Kab. Pamekasan
  • Pemerintah Kab. Sumenep
  • Pemerintah Kab. Bangkalan
  • Pemerintah Kab. Bondowoso
  • Pemerintah Kab. Situbondo
  • Pemerintah Kab. Banyuwangi
  • Pemerintah Kab. Jember
  • Pemerintah Kab. Malang
  • Pemerintah Kab. Pasuruan
  • Pemerintah Kab. Probolinggo
  • Pemerintah Kab. Lumajang
  • Pemerintah Kab. Kediri
  • Pemerintah Kab. Tulungagung
  • Pemerintah Kab. Nganjuk
  • Pemerintah Kab. Trenggalek
  • Pemerintah Kab. Blitar
  • Pemerintah Kab. Madiun
  • Pemerintah Kab. Ngawi
  • Pemerintah Kab. Magetan
  • Pemerintah Kab. Ponorogo
  • Pemerintah Kab. Pacitan
  • Pemerintah Kab. Bojonegoro
  • Pemerintah Kab. Tuban
  • Pemerintah Kab. Lamongan
  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Pemerintah Kota Mojokerto
  • Pemerintah Kota Malang
  • Pemerintah Kota Pasuruan
  • Pemerintah Kota Probolinggo
  • Pemerintah Kota Blitar
  • Pemerintah Kota Kediri
  • Pemerintah Kota Madiun
  • Pemerintah Kota Batu
B. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG II BKN BANDUNG
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Pemerintah Kab. Bogor
  • Pemerintah Kab. Sukabumi
  • Pemerintah Kab. Cianjur
  • Pemerintah Kab. Bekasi
  • Pemerintah Kab. Karawang
  • Pemerintah Kab. Purwakarta
  • Pemerintah Kab. Subang
  • Pemerintah Kab. Bandung
  • Pemerintah Kab. Sumedang
  • Pemerintah Kab. Garut
  • Pemerintah Kab. Tasikmalaya
  • Pemerintah Kab. Ciamis
  • Pemerintah Kab. Cirebon
  • Pemerintah Kab. Kuningan
  • Pemerintah Kab. Indramayu
  • Pemerintah Kab. Majalengka
  • Pemerintah Kab. Bandung Barat
  • Pemerintah Kab. Pangandaran
  • Pemerintah Kota Bandung
  • Pemerintah Kota Bogor
  • Pemerintah Kota Sukabumi
  • Pemerintah Kota Cirebon
  • Pemerintah Kota Bekasi
  • Pemerintah Kota Depok
  • Pemerintah Kota Cimahi
  • Pemerintah Kota Tasikmalaya
  • Pemerintah Kota Banjar
  • Pemerintah Provinsi Banten
  • Pemerintah Kab. Serang
  • Pemerintah Kab. Pandeglang
  • Pemerintah Kab. Lebak
  • Pemerintah Kab. Tangerang
  • Pemerintah Kota Tangerang
  • Pemerintah Kota Cilegon
  • Pemerintah Kota Serang
  • Pemerintah Kota Tangerang Selatan
C. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG IV BKN MAKASSAR
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  • Pemerintah Kab. Poso
  • Pemerintah Kab. Donggala
  • Pemerintah Kab. Tolitoli
  • Pemerintah Kab. Banggai
  • Pemerintah Kab. Buol
  • Pemerintah Kab. Morowali
  • Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
  • Pemerintah Kab. Parigi Moutong
  • Pemerintah Kab. Tojo Una Una
  • Pemerintah Kab. Sigi
  • Pemerintah Kab. Banggai Laut
  • Pemerintah Kab. Morowali Utara
  • Pemerintah Kota Palu
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Pemerintah Kab. Pinrang
  • Pemerintah Kab. Gowa
  • Pemerintah Kab. Wajo
  • Pemerintah Kab. Bone
  • Pemerintah Kab. Tana Toraja
  • Pemerintah Kab. Maros
  • Pemerintah Kab. Luwu
  • Pemerintah Kab. Sinjai
  • Pemerintah Kab. Bulukumba
  • Pemerintah Kab. Bantaeng
  • Pemerintah Kab. Jeneponto
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
  • Pemerintah Kab. Takalar
  • Pemerintah Kab. Barru
  • Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
  • Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
  • Pemerintah Kab. Soppeng
  • Pemerintah Kab. Enrekang
  • Pemerintah Kab. Luwu Utara
  • Pemerintah Kab. Luwu Timur
  • Pemerintah Kab. Toraja Utara
  • Pemerintah Kota Makassar
  • Pemerintah Kota Parepare
  • Pemerintah Kota Palopo
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pemerintah Kab. Konawe
  • Pemerintah Kab. Buton
  • Pemerintah Kab. Muna
  • Pemerintah Kab. Kolaka
  • Pemerintah Kab. Konawe Selatan
  • Pemerintah Kab. Kolaka Utara
  • Pemerintah Kab. Bombana
  • Pemerintah Kab. Wakatobi
  • Pemerintah Kab. Buton Utara
  • Pemerintah Kab. Konawe Utara
  • Pemerintah Kab. Kolaka Timur
  • Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
  • Pemerintah Kab. Buton Selatan
  • Pemerintah Kab. Buton Tengah
  • Pemerintah Kab. Muna Barat
  • Pemerintah Kab. Muna Barat
  • Pemerintah Kota Kendari
  • Pemerintah Kota Baubau
  • Pemerintah Provinsi Maluku
  • Pemerintah Kab. Maluku Tengah
  • Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
  • Pemerintah Kab. Buru
  • Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
  • Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  • Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
  • Pemerintah Kab. Buru Selatan
  • Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
  • Pemerintah Kota Ambon
  • Pemerintah Kota Tual
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
  • Pemerintah Kab. Mamuju Utara
  • Pemerintah Kab. Mamuju
  • Pemerintah Kab. Mamasa
  • Pemerintah Kab. Polewali Mandar
  • Pemerintah Kab. Majene
  • Pemerintah Kab. Mamuju Tengah
D. DAFTAR NAMA INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG VII BKN PALEMBANG
  • Pemerintah Provinsi Jambi
  • Pemerintah Kab. Batang Hari
  • Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
  • Pemerintah Kab. Bungo
  • Pemerintah Kab. Merangin
  • Pemerintah Kab. Kerinci
  • Pemerintah Kab. Sarolangun
  • Pemerintah Kab. Tebo
  • Pemerintah Kab. Muaro Jambi
  • Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
  • Pemerintah Kota Jambi
  • Pemerintah Kota Sungai Penuh
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
  • Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
  • Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
  • Pemerintah Kab. Muara Enim
  • Pemerintah Kab. Lahat
  • Pemerintah Kab. Musi Rawas
  • Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
  • Pemerintah Kab. Banyuasin
  • Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
  • Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel.
  • Pemerintah Kab. Ogan Ilir
  • Pemerintah Kab. Empat Lawang
  • Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
  • Pemerintah Kota Palembang
  • Pemerintah Kota Pagar Alam
  • Pemerintah Kota Lubuk Linggau
  • Pemerintah Kota Prabumulih
  • Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
  • Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
  • Pemerintah Kab. Bangka
  • Pemerintah Kab. Belitung
  • Pemerintah Kab. Bangka Barat
  • Pemerintah Kab. Bangka Tengah
  • Pemerintah Kab. Bangka Selatan
  • Pemerintah Kab. Belitung Timur
  • Pemerintah Kota Pangkal Pinang
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu
  • Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
  • Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
  • Pemerintah Kab. Rejang Lebong
  • Pemerintah Kab. Kaur
  • Pemerintah Kab. Seluma
  • Pemerintah Kab. Mukomuko
  • Pemerintah Kab. Kepahiang
  • Pemerintah Kab. Lebong
  • Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
  • Pemerintah Kota Bengkulu
3. Kelompok 3 ( Rabu, Sabtu, Minggu )
Untuk Jadwal Login ePUPNS Hari Rabu, Sabtu, dan Minggu yaitu KANREG V BKN JAKARTA, KANREG VI BKN MEDAN, KANREG VIII BKN BANJARMASIN, KANREG X BKN DENPASAR, KANREG XI BKN MANADO, KANREG XII BKN PEKANBARU, KANREG XIII BKN ACEH, dan KANREG XIV BKN MANOKWARI.

A. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG V BKN JAKARTA
  • Pemerintah Provinsi Lampung
  • Pemerintah Kab. Lampung Selatan
  • Pemerintah Kab. Lampung Tengah
  • Pemerintah Kab. Lampung Utara
  • Pemerintah Kab. Lampung Barat
  • Pemerintah Kab. Tulang Bawang
  • Pemerintah Kab. Tanggamus
  • Pemerintah Kab. Way Kanan
  • Pemerintah Kab. Lampung Timur
  • Pemerintah Kab. Pesawaran
  • Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
  • Pemerintah Kab. Pringsewu
  • Pemerintah Kab. Mesuji
  • Pemerintah Kab. Pesisir Barat
  • Pemerintah Kota Metro
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  • Pemerintah Kab. Sambas
  • Pemerintah Kab. Sanggau
  • Pemerintah Kab. Sintang
  • Pemerintah Kab. Mempawah
  • Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
  • Pemerintah Kab. Ketapang
  • Pemerintah Kab. Bengkayang
  • Pemerintah Kab. Landak
  • Pemerintah Kab. Melawi
  • Pemerintah Kab. Sekadau
  • Pemerintah Kab. Kubu Raya
  • Pemerintah Kab. Kayong Utara
  • Pemerintah Kota Pontianak
  • Pemerintah Kota SingkawaNG
B. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG VI BKN MEDAN
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  • Pemerintah Kab. Deli Serdang
  • Pemerintah Kab. Karo
  • Pemerintah Kab. Langkat
  • Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
  • Pemerintah Kab. Simalungun
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu
  • Pemerintah Kab. Dairi
  • Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
  • Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
  • Pemerintah Kab. Asahan
  • Pemerintah Kab. Nias
  • Pemerintah Kab. Toba Samosir
  • Pemerintah Kab. Mandailing Natal
  • Pemerintah Kab. Nias Selatan
  • Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
  • Pemerintah Kab. Pakpak Bharat
  • Pemerintah Kab. Samosir
  • Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
  • Pemerintah Kab. Padang Lawas
  • Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
  • Pemerintah Kab. Batubara
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
  • Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
  • Pemerintah Kab. Nias Barat
  • Pemerintah Kab. Nias Utara
  • Pemerintah Kota Medan
  • Pemerintah Kota Tebing Tinggi
  • Pemerintah Kota Binjai
  • Pemerintah Kota Pematang Siantar
  • Pemerintah Kota Tanjung Balai
  • Pemerintah Kota Sibolga
  • Pemerintah Kota Padangsidimpuan
  • Pemerintah Kota Gunung Sitoli
C. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG VIII BKN BANJARMASIN
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  • Pemerintah Kab. Kapuas
  • Pemerintah Kab. Barito Utara
  • Pemerintah Kab. Barito Selatan
  • Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
  • Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
  • Pemerintah Kab. Pulang Pisau
  • Pemerintah Kab. Gunung Mas
  • Pemerintah Kab. Lamandau
  • Pemerintah Kab. Sukamara
  • Pemerintah Kab. Murung Raya
  • Pemerintah Kab. Katingan
  • Pemerintah Kab. Seruyan
  • Pemerintah Kab. Barito Timur
  • Pemerintah Kota Palangka Raya
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pemerintah Kab. Banjar
  • Pemerintah Kab. Tanah Laut
  • Pemerintah Kab. Tapin
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
  • Pemerintah Kab. Barito Kuala
  • Pemerintah Kab. Tabalong
  • Pemerintah Kab. Kotabaru
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
  • Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
  • Pemerintah Kab. Balangan
  • Pemerintah Kota Banjarmasin
  • Pemerintah Kota Banjarbaru
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  • Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
  • Pemerintah Kab. Paser
  • Pemerintah Kab. Berau
  • Pemerintah Kab. Kutai Barat
  • Pemerintah Kab. Kutai Timur
  • Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
  • Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
  • Pemerintah Kota Samarinda
  • Pemerintah Kota Balikpapan
  • Pemerintah Kota Bontang
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
  • Pemerintah Kab. Bulungan
  • Pemerintah Kab. Malinau
  • Pemerintah Kab. Nunukan
  • Pemerintah Kab. Tana Tidung
  • Pemerintah Kota Tarakan
D. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG X BKN DENPASAR
  • Pemerintah Provinsi Bali
  • Pemerintah Kab. Buleleng
  • Pemerintah Kab. Jembrana
  • Pemerintah Kab. Klungkung
  • Pemerintah Kab. Gianyar
  • Pemerintah Kab. Karangasem
  • Pemerintah Kab. Bangli
  • Pemerintah Kab. Badung
  • Pemerintah Kab. Tabanan
  • Pemerintah Kota Denpasar
  • Pemerintah Provinsi NTB
  • Pemerintah Kab. Lombok Barat
  • Pemerintah Kab. Lombok Tengah
  • Pemerintah Kab. Lombok Timur
  • Pemerintah Kab. Bima
  • Pemerintah Kab. Sumbawa
  • Pemerintah Kab. Dompu
  • Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
  • Pemerintah Kab. Lombok Utara
  • Pemerintah Kota Mataram
  • Pemerintah Kota Bima
  • Pemerintah Provinsi NTT
  • Pemerintah Kab. Kupang
  • Pemerintah Kab. Belu
  • Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
  • Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
  • Pemerintah Kab. Alor
  • Pemerintah Kab. Sikka
  • Pemerintah Kab. Flores Timur
  • Pemerintah Kab. Ende
  • Pemerintah Kab. Ngada
  • Pemerintah Kab. Manggarai
  • Pemerintah Kab. Sumba Timur
  • Pemerintah Kab. Sumba Barat
  • Pemerintah Kab. Lembata
  • Pemerintah Kab. Rote Ndao
  • Pemerintah Kab. Manggarai Barat
  • Pemerintah Kab. Manggarai Timur
  • Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
  • Pemerintah Kab. Nagekeo
  • Pemerintah Kab. Sumba Tengah
  • Pemerintah Kab. Sabu Raijua
  • Pemerintah Kab. Malaka
  • Pemerintah Kota Kupang
E. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG XI BKN MANADO
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  • Pemerintah Kab. Minahasa
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
  • Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
  • Pemerintah Kab. Minahasa Utara
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
  • Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
  • Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
  • Pemerintah Kota Manado
  • Pemerintah Kota Bitung
  • Pemerintah Kota Tomohon
  • Pemerintah Kota KotaMobagu
  • Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • Pemerintah Kab. Gorontalo
  • Pemerintah Kab. Boalemo
  • Pemerintah Kab. Pohuwato
  • Pemerintah Kab. Bone Bolango
  • Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
  • Pemerintah Kota Gorontalo
  • Pemerintah Provinsi Maluku Utara
  • Pemerintah Kab. Halmahera Barat
  • Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
  • Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
  • Pemerintah Kab. Halmahera Utara
  • Pemerintah Kab. Halmahera Timur
  • Pemerintah Kab. Pulau Morotai
  • Pemerintah Kab. Pulau Taliabu
  • Pemerintah Kota Ternate
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
F. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG XII BKN PEKANBARU
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kab. Kampar
  • Pemerintah Kab. Bengkalis
  • Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
  • Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
  • Pemerintah Kab. Pelalawan
  • Pemerintah Kab. Rokan Hulu
  • Pemerintah Kab. Rokan Hilir
  • Pemerintah Kab. Siak
  • Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
  • Pemerintah Kota Dumai
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Pemerintah Kab. Agam
  • Pemerintah Kab. Pasaman
  • Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
  • Pemerintah Kab. Solok
  • Pemerintah Kab. Padang Pariaman
  • Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
  • Pemerintah Kab. Tanah Datar
  • Pemerintah Kab. Sijunjung
  • Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
  • Pemerintah Kab. Solok Selatan
  • Pemerintah Kab. Dharmasraya
  • Pemerintah Kab. Pasaman Barat
  • Pemerintah Kota Bukittinggi
  • Pemerintah Kota Padang Panjang
  • Pemerintah Kota Sawahlunto
  • Pemerintah Kota Solok
  • Pemerintah Kota Padang
  • Pemerintah Kota Payakumbuh
  • Pemerintah Kota Pariaman
  • Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  • Pemerintah Kab. Bintan
  • Pemerintah Kab. Karimun
  • Pemerintah Kab. Natuna
  • Pemerintah Kab. Lingga
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
  • Pemerintah Kota Batam
  • Pemerintah Kota Tanjungpinang
G. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG XIII BKN ACEH
  • Pemerintah Aceh
  • Pemerintah Kab. Aceh Besar
  • Pemerintah Kab. Pidie
  • Pemerintah Kab. Aceh Utara
  • Pemerintah Kab. Aceh Timur
  • Pemerintah Kab. Aceh Selatan
  • Pemerintah Kab. Aceh Barat
  • Pemerintah Kab. Aceh Tengah
  • Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
  • Pemerintah Kab. Simeulue
  • Pemerintah Kab. Bireuen
  • Pemerintah Kab. Aceh Singkil
  • Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
  • Pemerintah Kab. Gayo Lues
  • Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
  • Pemerintah Kab. Nagan Raya
  • Pemerintah Kab. Aceh Jaya
  • Pemerintah Kab. Bener Meriah
  • Pemerintah Kab. Pidie Jaya
  • Pemerintah Kota Sabang
  • Pemerintah Kota Banda Aceh
  • Pemerintah Kota Langsa
  • Pemerintah Kota Lhokseumawe
  • Pemerintah Kota Subulussalam
H. DAFTAR INSTANSI WILAYAH KERJA KANREG XIV BKN MANOKWARI
  • Pemerintah Provinsi Papua Barat
  • Pemerintah Kab. Sorong
  • Pemerintah Kab. Sorong Selatan
  • Pemerintah Kab. Raja Ampat
  • Pemerintah Kab. Manokwari
  • Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
  • Pemerintah Kab. Teluk Wondama
  • Pemerintah Kab. Fak-Fak
  • Pemerintah Kab. Kaimana
  • Pemerintah Kab. Tambrauw
  • Pemerintah Kab. Maybrat
  • Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
  • Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
  • Pemerintah Kota Sorong
Sumber: Portal PUPNS 2015

Silakan Download Jadwal PUPNS 2015
 
Demikian tentang Jadwal Lengkap Login e-PUPNS Berdasarkan Pengelompokkan Nama Instansi Wilayah Kerja BKN Pusat dan  Kanreg 1-14 BKN ; Penjadwalan PUPNS 2015. Semoga bermanfaat

Kamis, 24 September 2015

Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya

Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya- Sahabat PNS, jika Anda lupa password login e-PUPNS dan atau Anda tidak lupa tetapi ingin menggantinya karena berbagai alasan, misalnya passwordnya sulit diingat, kata kuncinya diketahui oleh orang lain, dan sebagainya, maka baik karena lupa atau tidak tentang kata kunci e-PUPNS, Anda bisa mennggantinya dengan cara reset password login-ePUPNS. Namun jika Anda hanya ingin sekedar mengganti, jangan dilakukan berulang kali ya?he he, karena biar lalu lintas e-PUPNS jangan terlalu padat merayap. Adapun Cara Reset Password atau Cara Mengganti Kata Kunci Login e-PUPNS adalah sebagi berikut :

1. Kunjungi Portal PUPNS ( http://pupns.bkn.go.id/ ), klik Login ( https://epupns.bkn.go.id/login ), kemudian klik Lupa Kata Kunci
Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya
2. Masukkan NIP Baru dan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Lanjut

Masukkan Nomor Registrasi PUPNS

3. Ketikkan jawaban pertanyaan. Pertanyaannya sama dengan saat Anda melakukan registrasi PUPNS. Setelah jawaban dimasukkan, klik lah OK
Masukkan Jawaban Pertanyaan PUPNS
4. Klik "Lupa Jawaban"
Seringnya walaupun jawaban Anda sudah benar, maka masih ada keterangan "Jawaban Anda salah"

Lupa Jawaban Pertanyaan PUPNS

5. Inputkan NIP Baru dan Nama Ibu Kandung Anda, kemudian klik OK
Masukkan Nama Ibu Kandung

6. Copy lah Jawaban Pertanyaan Pengaman
Sahabat PNS, untuk antisipasi agar jika jawabannya dianggap salah lagi, maka sebaiknya Anda mengkopi jawaban pengaman tersebut, kemudian klik Login ( ulangi langkah pertama sampai dengan ketiga ), selanjutnya pastekan jawaban pengaman tersebut dan klik lah OK.

Pastekan jawaban pengaman
7. Buat lah/ Masukkan Kata Kunci Baru sesuai selera Anda
  • Buat lah kata kunci baru di kolom Kata Kunci
  • Masukkan kata  kunci yang sama pada kolom Konfirmasi Kata Kunci
  • Klik OK

Konfirmasi Kata Kunci ePUPNS
8. Selamat, reset kata kunci login e-PUPNS sukses. Silakan klik Login

Reset Kata Kunci ePUPNS Berhasil

Sebaiknya tulis lah kata kunci e-PUPNS Anda di buku, ketik dan simpan di HP, komputer, laptop, dan lain-lain, agar tidak lupa lagi.he he

Demikan tentang Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya. Semoga bermanfaat

Senin, 21 September 2015

Cara Mengisi Data Anak di e-PUPNS

Cara Mengisi Data Anak di e-PUPNS- Sahabat PNS, setelah Anda mengisi Data Suami/Istri, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian data di form Data Anak. Agar pengisian berjalan dengan lancar dan sukses, silakan siapkan dulu data Anak yang dierlukan untuk mengisi di ePUPNS seperti: Akta Kelahiran Anak, Nomor BPJS/Askes, dan lain sebagainya. Sahabat PNS, pada tampilan awal Form Data Anak, nama Ibu/Ayah sudah otomatis muncul ( tentunya jika sudah mengisi Data Suami/Istri ). Jika misalnya ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Pernikahan lebih dari satu, maka pilihan nama Ayah/Ibu dapat ditampilkan melalui tombol segitiga terbalik ( tombol dapat diklik setelah mengeklik tombol"Tambah" ). Adapun langkah pertama mengisi Data Anak adalah dengan mengeklik tombol "Tambah " :

Cara Mengisi Data Anak di PUPNS

Cara Mengis Data Anak di ePUPNS BKN
Setelah Anda mengeklik tombol "Tambah", maka form Data Anak di ePUPNS akan aktif, kemudian lakukan pengisian:


Cara Mengisi Data Anak di e-PUPNS BKN

1. Nama Ibu pada Form Data Anak sudah otomatis muncul

2. Klik kotak kecil, jika Anak Anda seorang PNS, dan masukkan NIPnya, kemudian klik Cari

3. Isi nama Anak Anda sesuai Akta Kelahirannya atau Surat Kenal/Keterangan Kelahiran

4. Klik "Cari Lokasi" dan ajukan pengaduan jika lokasi tempat lahir belum ditemukan

5. Ketik tanggal lahir Anak dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh 30-01-2008

6. Pilih jenis kelamin ( Pria atau Wanita )

7. Isikan nomor BPJS/Askes

8. Pilih Status Anak ( Kandung, Tiri, atau Angkat )

9. Status Pendidikan Anak, pilih salah satu dari :
  • Pendidikan Anak Usia Dini / TK
  • Masih Sekolah
  • Belum Sekolah/Belum Masuk Usia Wajib Belajar
  • Tidak Melanjutkan Sekolah/Putus Sekolah
  •  Sudah Bekerja
10. Tingkat Pendidikan Terakhir Anak/Sederajat

a. Jika pada poin ke-9 pilihannya Pendidikan Anak Usia Dini/TK dan atau Belum Sekolah/Belum Masuk Usia Wajib Belajar, maka tidak perlu mengisi poin nomor 10 dan 11 karena secara otomatis kolom tersebut menjadi tidak aktif

b.  Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Masih Sekolah, Tidak Melanjutkan sekolah/Putus Sekolah, atau Sudah Bekerja, maka pada nomor 10 pilihlah salah satu jenjang pendidikan yang sesua:
  • Sekolah Dasar/MI
  • SLTP/SMP/MTs
  • SLTP Kejuruan
  • SLTA/SMA
  • SLTA Kejuruan /SMK
  • Diploma I
  • Diploma II
  • Diploma III/Sarjana Muda
  • Diploma IV
  • S-1/Sarjana
  • S-2
  • S-3/Doktor
 11. Alasan Tidak Sekolah
Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Tidak Melanjutkan Sekolah/Putus Sekolah, maka isikan alasannya pada form nomor 11 ini

12. Setelah pengisian Data Anak selesai, silakan klik tombol "Simpan" dan OK.

Demikian Cara Mengisi Data Anak di ePUPNS. Semoga bermanfaat

Sabtu, 19 September 2015

Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS

Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS- Sahabat PNS, setelah Anda mengisi Data Orang Tua di ePUPNS, langkah selanjutnya yaitu pengisian data Suami/Istri. Sebelum Anda login di Portal PUPNS, sebaiknya sapkan dulu semua berkas yang terkait dengan Data Suami/Istri yang meliputi Akta Nikah/Akta Meninggal/Akta Cerai dan Kartu BPJS/Askes.

Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS:

1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, silakan klik menu Data Riwayat, kemudian klik menu "Keluarga", dan menu "Suami/Istri". Selanjutnya silakan klik "Tambah" agar form isian data Suami/Istri bisa aktif ( dapat diisi )
Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS
2. Jika Suami/Istri Anda adalah seorang PNS, silakan centang/klik tepat pada kotak segiempat kecil yang ada pada form PUPNS seperti di atas, maka data Suami/Istri yang sama-sama PNS akan otomatis muncul. ( Jika servernya pada kondisi baik )

3. Jika Suami/Istri adalah Non PNS, isikan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Tanggal Menikah, Nomor Akta Menikah, status Menikah, Nomor BPJS/Askes, langkah terakhir yakni klik "Simpan"

Form pengisian Data suami atau istri PNS di ePUPNS
Oh ya, jika tempat lahir tidak ditemukan/belum tersedia, silakan ajukan pengaduan lewat atau dengan cara mengeklik tanda tanya/helpdesk.

#Sahabat, misalkan ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Menikah lebih dari satu kali ( karena suatu hal, misalkan cerai dengan suami/istri yang pertama dan atau suami/istri yang pertama sudah meninggal ), maka pada form pengisian Data Suami/Istri diisikan semua ( suami/istri yang sudah cerai atau meninggal dan suami/istri saat ini ) begitu juga dengan anak-anak dari kedua/semua pasangan#

Demikian tentang Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS. Semoga bermanfaat. Selanjutnya, silakan baca Cara Mengisi Data Anak di Aplikasi ePUPNS BKN


Jumat, 18 September 2015

Berbagai Permasalahan PUPNS di e-PUPNS dan Solusinya

Websitependidikan.com- Berbagai Permasalahan PUPNS di ePUPNS dan Solusinya.Sahabat PNS, ketika Anda mengisi berbagai form pengisian menu-menu di ePUPNS, kadang atau bahkan ada yang sering mengalami kendala. Kendala yang umum yaitu adanya Error 500 pada server aplikasi ePUPNS. Di bawah ini adalah kumpulan beberapa jenis masalah yang menjadikan Error 500 dan lain sebagainya. Adapun yang saya tulis di halaman ini tidak langsung banyak, dan mudah-mudahan tidak sampai terjadi terlalu banyak permasalahan ePUPNS. Jika ada masalah dan saya mengetahui solusinya, insya Allah akan saya tuliskan di blog ini.

1. Bagaimana jika pada pengisian Data Keluarga selalu error 500 padahal untuk menu yang lainnya lancar-lancar saja ?

Ya permaslahan ini sering dialami oleh para PNS, pada umumnya kendala ini dialami oleh para PNS yang suami/istrinya sama-sama PNS. Solusinya silakan tanyakan saja ke BKD. Namun di sini saya juga saya sampaikan bahwa untuk sementara memang di form Data Keluarga ( form suami/istri )  selalu terjadi Error 500 jika pasangan suami istri sama-sama PNS, jadi isikan di salah satunya saja. Bagaimana jika keduanya sama-sama tidak bisa diisi?, biarkan saja dulu, sambil menunggu servernya sempurna.

2. Terjadi Error 500 saat Anda mencetak Tiket Pengaduan dan lain sebagainya 

Cara Mengatasi Error 500 saat mencetak tiket pengaduan PUPNS

Sahabat PNS, misalnya saat Anda mencetak Tiket Pengaduan PUPNS ternyata terjadi Error 500 nih, santai saja ya Pak/Bu, Anda tidak perlu mengadukan ulang karena di browser komputer/laptop Anda sudah ada alamatnya tuh. Silakan copy dan pastekan di Microsoft Office Word. Di lain waktu Anda bisa mempastekan di browser dan klik saja, otomatis akan muncul tiket yang sebelumnya belum Anda cetak. Sebenarnya tidak dicetak juga ga masalah, yang penting kan Anda sudah tahu nomor tiketnya, yang nantinya untuk dimasukkan pada saat cek status pengaduan PUPNS.

3. Bagaimana Cara Mengisi Data Riwayat di ePUPNS?
  • Apakah Data Riwayat Golongan diisikan semua dari Golongan pertama sampai saat ini?
  • Apakah Data Riwayat Pendidikan diinputkan semua dari jenjang pendidikan SD sampai terakhir?
  • Apakah Data Riwayat Diklat Struktural/Fungsional diisikan semua?
  • Apakah Data Riwayat Jabatan dimasukkan semua?
  • Apakah Data Keluarga diisikan semua?
Jawabannya: Ya diisikan semua, namanya juga riwayat. he he

4. ...?

Cara Mengisi Data Dokter di e-PUPNS

Cara Mengisi Data Dokter di e-PUPNS- Sahabat, cara menginput data Dokter sebenarnya sudah ada petunjuknya dari BKN. Namun di sini saya hanya akan mengulas, jadi tidak ada maksud untuk menggurui Bapak/Ibu Dokter. Adapun langkah cepat dalam pengisian Data Dokter adalah sebagai berikut :

1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik "Ubah"

Data Dokter
2. Pilih jenis unit kesehatan
Ada 5 pilihan jenis unit kesehatan ( Rumah Sakit, Puskesmas, Polilinik, Balai, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan
Pilih Jenis Unit Kesehatan
3. Isi semua form
Cara Cepat Mengisi Form Pengisian Data Dokter di ePUPNS
  • Ketikkan Nama Unit Kesehatan, jika belum tersedia klik lah tanda tanya dan ajukan pengaduan
  • Pilih jenis dokter ( Umum, Gigi, atau Spesialis )
  • Khusus Dokter Spesialis mengisi bidangnya
  • Isi jumlah kemampuan penanganan per hari
  • Simpan data. Selesai
Demikian Cara Cepat Mengisi Data Dokter di PUPNS. Selanjutnya silakan baca Cara Mengisi Stakeholder ePUPNS

Kamis, 17 September 2015

Cara Praktis Mengisi Data di Menu Stakeholders e-PUPNS

Cara Praktis Mengisi Data di Menu Stakeholders e-PUPNS- Sahabat PNS, jika menu Data Utama,Posisi, Riwayat, Data Guru/Dokter sudah terisi semua, langkah selanjutnya yaitu menuju ke menu Stakeholders. Adapun sebelum Anda mengisi Stakeholders PUPNS di ePUPNS, persiapkan dulu Kartu BPJS/Askes dan Kartu Pegawai Elektronik ( KPE ), karena menu Stakeholders meliputi form pengisian tentang BPJS/Askes, Bapetarum, dan KPE. Stakeholders PUPNS ini wajib diisi, jika belum diisi maka ketika Anda mengirim Data PNS di ePUPNS akan gagal kirim. Namun Anda jangan tergesa-gesa mengirim data di ePUPNS sebelum ada komando dari Admin/Satgas PUPNS level BKD.

Sahabat, sebelum saya melanjutkan tulisan tentang Cara Mengisi Stakeholders ePUPNS terlebih dahulu saya kutipkan beberapa definisi yang terkait :
  • Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok, kreditor, dan masyarakat.( https://groups.yahoo.com/neo/groups/cyber_pr/conversations/topics/47 )
  • ‘Stakeholders’ menurut definisinya adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi Stakeholders menjadi dua: Stakeholders primer dan Stakeholders sekunder. Stakeholders primer adalah ‘pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem Stakeholders primer – yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda.
    Stakeholders sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan.( http://blogs.itb.ac.id/djadja/2011/09/04/analisis-pemangku-kepentingan-stakeholders-dalam-manajemen/ )
  • Pemangku kepentingan adalah terjemahan dari kata stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan
  • BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

    BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
    Logo Jaminan Kesehatan Nasional

    BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.( Wikipedia )
  • BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang  Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.

    Yang melatarbelakangi didirikannya BAPERTARUM-PNS, antara lain :
     - Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak.
     - Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR
     - Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang  merupakan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.

    Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanannya kepada PNS. Selengkapnya, silakan kunjungi Website Resmi Bapertarum PNS
  • Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

    Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.

    Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.

    PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya. ( Sumber : Website Resmi BKN )
Cara Mengisi Stakeholders PUPNS/ePUPNS

1.  Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik menu Stakeholders dan klik "Tambah"

Cara Mengisi Stakeholders PUPNS

2. Isikan data BPJS Kesehatan, Bapertarum PNS, dan KPE Anda

Cara Mengisi Data BPJS Kesehatan, Bapertarum PNS, dan KPE
Cara Mengisi Data Stakeholders PUPNS di ePUPNS BKN

  • #1. Cara Mengisi Data BPJS Kesehatan : a. Isikan nomor BPJSKes/Askes; b. Isikan Nama Anda
  • #2. Cara Mengisi Data Bapertarum PNS : a. Pilih Ya dan atau Belum; b. Pilih Ya atau Belum
  • #3. Cara mengisi Data KPE di ePUPNS : a. Pilih Ya atau Belum; b. Pilih Baik, Rusak, dan atau Hilang; c. Pilih ATM, Absensi, Debit, dan atau Identitas
  • Setelah selesai klik "Simpan"
Demikian tentang Cara Mengisi Stakeholders di e-PUPNS. Semoga bermanfaat


Cara Ganti Email, Nomor HP, dan Nomor Telepon di e-PUPNS

Cara Mengganti Email di e-PUPNS dan Mengisi atau Ganti Nomor Telepon dan Nomor Telepon di Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) atau di ePUPNS BKN- Sahabat PNS, saat melakukan Registrasi PNS di e-PUPNS BKN tentunya Anda sudah memasukkan email dan belum mengisi nomor telepon, dan nomor handphone ( HP ) di form pengisiannya. Namun mungkin juga masih ada PNS yang belum menginputkan email dan Nomor telepon/HP yang dimilikinya. Bagaimana cara memasukkan email dan atau nomor HP/telepon di ePUPNS ?, bagaimana juga mengedit atau mengganti email/nomor HP/nomor telepon di aplikasi ePUPNS BKN ?.

Penyebab PNS mengisi/ganti email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS antara lain sebagai berikut :
  • saat registrasi PUPNS belum memasukkan email
  • email yang dimasukkan tidak aktif dan ingin menggantinya
  • email aktif tapi ingin ganti
  • belum memasukkan nomor HP/telepon di form pengisian
  • nomor HP/telepon yang diisikan sudah tidak aktif
  • nomor HP/telepon aktif tapi ingin menggantinya
  • dan lain-lain
Sahabat PNS, apa pun alasan atau sebabnya, Anda bisa mengisi/mengedit/mengganti email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS BKN dengan cara sebagai berikut :

1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, coba perhatikan menu yang ada di pojok kanan halaman aplikasi ePUPNS . Di sana/situ ada 3 menu yang saling berdekatan yakni menu gambar/simbol orang, gambar amplop yang berfungsi untuk tombol pengiriman data PUPNS apabila telah selesai mengisi data dengan valid, dan menu Logout yang berfungsi untuk keluar jika pengisian/pengeditan data PUPNS telah selesai. Mungkin caranya sebenarnya sangat mudah, hanya saja Anda belum pernah mencoba menyentuh/mengeklik simbol segitiga terbalik yang ada di samping gambar orang tersebut. Silakan klik saja simbol segitiga tersebut, maka akan tampil 3 pilihan yakni pilihan Ganti Nomor Telepon, Ganti No HP, dan Ganti Email.

 2. Klik menu tersebut sesuai keperluan Anda
  • klik menu Ganti No Telp jika Anda akan mengisi/mengganti Nomor Telepon
  • klik menu Ganti No HP jika Anda akan mengedit/mengganti/mengisi Nomor Handphone
  • klik menu Ganti Email jika Anda akan mengisi/mengganti email
Maka akan tampil form update email, nomor HP, dan atau nomor telepon seperti gambar di bawah ini:
Form Ganti Email-Nomor Telepon- Nomor HP di ePUPNS
Isi atau Masukkan email, nomor HP, dan atau nomor telepon sesuai form update yang tersedia, kemudian klik simpan.

3. Setelah disimpan, maka akan muncul tampilan seperti berikut, silakan klik OK

form ok pada pengisian email dan nomor hp epupns
4.Berhasil ganti email/nomor HP/nomor telepon
Setelah muncul seperti tampilan di bawah ini, silakan klik OK. Selesai

Berhasil Ganti Email/nomor HP/nomor Telepon

Seberapa penting kah pengisian email, nomor telepon, dan nomor HP di ePUPNS?, he he, tentunya penting sekali nih. Mungkin juga saat ini pihak BKN atau BKD belum menginformasikannya, namun sangat mungkin suatu saat semua pemberihuan tentang kevalidan data Anda dan lain sebagainya diinformasikan via email/nomor HP/nomor telepon. 

Demikian tentang Cara Ganti Email di ePUPNS ( dan juga Cara ganti Nomor HP/telepon ). Semoga bermanfaat

    Kamis, 10 September 2015

    Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS

    Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS- Sahabat PNS, untuk mengatasi error 500 dan error lainnya pada aplikasi ePUPNS, Tim Satgas PUPNS tengah dan telah beruapaya untuk menambah bandwith, jumlah server, dan tunning database ePUPNS. Semoga upaya Satgas PUPNS dapat mengatasi berbagai error aplikasi ePUPNS BKN tersebut sehingga semua PNS yang bejumlah 4. 552.917 dapat dengan lancar dan sukses dalam registrasi maupun pengisian data di ePUPNS. Berdasarkan informasi yang saya dapat dari website resmi BKN, bahwa pada tanggal 9 Sepetember 2015 jumlah PNS yang belum melakukan registrasi PNS di ePUPNS BKN tercatat sebanyak Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Satu/3.483.901 PNS.

    Sahabat PNS, menurut salah satu dari anggota Tim Satgas PUPNS yakni Ibu Ekawati, menyatakan bahwa proses tunning aplikasi sedang berjalan. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna beberapa waktu lalu. Semoga upaya yang kami lakukan dapat mengatasi masalah tersebut dan mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Ibu Ekawati.

    Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS

    Sahabat, dengan adanya upaya maksimal yang dilakukan oleh Tim Satgas PUPNS dalam menambahkan bandwith, server, dan tunning database, tentunya akan memperlancar proses registrasi maupun pengelolaan data PNS pada aplikasi ePUPNS. Adapun jika memang pada daerah yang koneksi internetnya kurang lancar, bisa mencari alternatif lain sehingga dapat sukses juga.

    Memang benar sih untuk semua program aplikasi yang sifatnya online, di sana sini masih ada saja kendala. Namun apabila kita mau tekun dan bersabar, nantinya pun akan sukses juga.

    Demikian sekilas info tentang Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS. Semoga upaya tersebut dapat sukses

    Sumber : Website Resmi BKN

    Rabu, 09 September 2015

    Opini PNS Tentang Aplikasi ePUPNS yang Sering Error 500 dan Masalah Lainnya

    Sahabat Pembaca, sejak dibukanya aplikasi ePUPNS, banyak opini dari sebagian teman PNS Tentang Aplikasi ePUPNS  yang Sering Error 500 dan Masalah Lainnya seperti tampilan halaman web PUPNS yang kadang tulisan berantakan, logo PUPNS memenuhi halaman web, dan hal teknis yang lain. Seperti yang kita maklumi bersama bahwa hampir semua aplikasi online jika pengguna dalam mengakses secara berjamaah dan jumlahnya melebihi kekuatan server sebuah aplikasi maka mayoritas server akan mengalami down maupun error.

    Saya yakin bahwa sebenarnya Pemerintah, dalam hal ini yang menangani masalah ePUPNS sudah bekerja keras secara matang dalam membangun sistem Pendataan PNS elektronik/e-PUPNS. Namun ternyata sampai saat ini ( 10 Sepetember 2015 ), aplikasi e-PUPNS BKN sering mengalami error 500 dan jenis error lainnya. Hal ini tentunya menyebabkan para pengguna aplikasi yakni para PNS menjadi kurang nyaman dalam berbagai kegiatan yang terkait PUPNS seperti saat registrasi PNS di https://epupns.bkn.go.id/, login di https://epupns.bkn.go.id/login, dan https://epupns.bkn.go.id/admin. Untuk alamat Portal PUPNS  dan Helpdesk tetap dapat diakses dengan baik dan lancar.

    Selain masalah yang berhubungan dengan server ePUPNS dan teknis pengisiannya tersebut, ada juga masalah lain seperti adanya kebingungan sebagian PNS terkait tentang apa yang harus diinput pada form menu ePUPNS, misalnya pada menu form Unit Organisasi menu Data Posisi yang sesuai di database BKN tertulis dan otomatis muncul di form tersebut dengan unit organisasi " SDN Sukses 1", namun di SK CPNS/PNS tertulis SDN 1 Sukses, nah apakah SDN Sukses 1 harus diganti yang sesuai dengan SK yakni SDN 1 Sukses ?. ( Tentang hal ini, saya sudah tanya ke Satgas PUPNS, tapi belum dijawab, besok jika sudah ada jawaban maka jawaban tersebut akan tak tambahkan di halaman ini ).

    Ya itu hanya salah satu contoh saja yang terkait dengan kepegawaian. Kalau masalah penggunaan aplikasi online ePUPNS tentunya para PNS sudah mahir semua karena para PNS sudah dapat mengoperasikan komputer/laptop dan kegiatan online internet. Jadi jika server ePUPNS lancar maka para PNS bisa melakukan pengisian/pengeditan data dengan lancar sukses juga dengan petunjuk pengisian yang sudah disipakan oleh pihak BKN. Silakan Download Juknis ePUPNS 2015

    Berbagai Jenis Error Aplikasi ePUPNS

    Opini PNS Tentang Aplikasi ePUPNS  yang Sering Error 500 dan Masalah Lainnya

    Seperti yang sudah saya sebutkan di atas bahwa ada beberapa jenis error aplikasi ePUPNS sehingga muncul tampilan web dengan keterangan :
    • Error 500, baik aplikasi ePUPNS diakses menggunakan Google Chrome, Mozilla Firefox, dan lain sebagainya
    • Pada Google Chrome,  web apapun jika tidak lancar aksesnya maka akan tampil keterangan " This webpage is not available"
    • Tampilan logo aplikasi ePUPNS yang memenuhi halaman web di layar monitor komputer/laptop pengguna
    • Pada Mozilla Firfox, jika halaman web tidak bisa diakses maka akan tampil keterangan " Secure Connection Failed"
    Apa yang sudah dilakukan oleh para PNS jika ketika mengakses ePUPNS mengalami tampilan-tampilan error ? 

    clear-all-history

    Beberapa cara mengatasi masalah tersebut, PNS sudah melakukan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :
    • Refresh PC/Laptop
    • Memperkuat koneksi internet dengan menambah kuota dan sebagainya
    • Menggunakan jasa warnet
    • Reload dengan menekan tombol F5
    • Membersihkan history ( browsing & download history, form & search history, cookies, cache, aktive logins )
    • Restart PC/Laptop
    Namun berbagai cara tersebut belum bahkan tidak bisa mengatasi berbagai jenis error pada aplikasi ePUPNS. Mengapa bisa demikian? karena jika suatu web tidak bisa diakses oleh pengguna itu penyebabnya adalah terletak pada internal server yang digunakan oleh Admin sebuah web.

    Dari uraian permasalahan ePUPNS yang terkait Error 500, loading lama, dan sebagainya menyebabkan banyak PNS yang mengeluh dan menyampaikannya lewat komentar di web/blog yang membahas masalah PUPNS, status dan komentar di  media sosial seperti facebook, Twitter, dan kawan-kawan. Adapun opini yang PNS sampaikan demi suksesnya PUPNS, antara lain sebagai berikut :
    • Seyogyanya Admin ePUPNS meningkatkan/memperkuat/menambah server hosting
    • Sebaiknya Admin/Satgas PUPNS menjadwal hak akses aplikasi ePUPNS. Sebagai contoh pada aplikasi di dunia pendidikan yakni Dapodik, dulu pernah menjadwal hak akses untuk wilayah masing-masing provinsi
    • Pihak Satgas PUPNS/BKN/BKD meningkatkan sosialisasi tentang ePUPNS ( baik mengenai teknis penggunaan maupun tentang data yang wajib diinputkan ) dengan setuntas-tuntasnya agar para PNS dapat secara jelas  dalam memahami dan mengisi data di ePUPNS BKN.
    Demikian 3 opini maupun usulan para PNS. Semoga pihak yang menangani ePUPNS dapat mengabulkan permohonan usulan-usulan tersebut sehingga Program PUPNS melalui ePUPNS dapat cepat berjalan dengan lancar dan sukses.

    Namun demikian, sembari menunggu realisasi perbaikan/perawatan aplikasi ePUPNS lebih meningkat dan mantap, mayoritas PNS pun saat ini tengah tetap berusaha melakukan penginputan data pada PUPNS sesuai tahapan-tahapan yang ada. Para PNS memilih waktu-waktu yang tepat untuk bisa mengakses web PUPNS. Adapun waktu yang biasanya mudah untuk mengakses ePUPNS adalah pada malam hari/pagi mulai pukul 24.00 - 06.00 WIB, tetapi tidak menutup kemungkinan pada selain waktu itu pun dapat mudah untuk mengaksesnya ( tergantung mudah atau sulitnya koneksi internet di suatu daerah dan perangkat pendukung lainnya ). Baca juga Waktu yang Tepat untul Login di Aplikasi ePUPNS BKN

    Demikian sekilas Opini PNS Tentang Aplikasi ePUPNS BKN yang saat ini sering Error dan Masalah Lainnya. Semoga para PNS dapat segera menyelesaikan PUPNS dengan sukses. Aamiin. Selanjutnya, silakan baca Upaya Tim Satgas PUPNS Menambahkan Bandwith, Jumlah Server, dan Tunning Database ePUPNS.