Guru honorer juga sering disebut sebagai Guru Tidak Tetap ( GTT ), Guru Belum Tetap ( GBT ), dan Guru Wiyata Bhakti ( GWB ). Guru honorer terdiri atas beberapa kelompok :
1. Berdasarkan naungan kementerian :
- guru honorer kemendikbud
- guru honorer kemenag
- guru honorer di sekolah negeri
- guru honorer di sekolah swasta
- guru honorer kategori 1 disingkat k1 ( kategori ini mayoritas sudah diangkat menjadi CPNS/PNS ). Guru honorer kategori 1 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.
- guru honorer kategori 2 disingkat k2 ( kategori ini sebagian sudah diangkat menjadi CPNS/PNS dan sebagian yang lain tengah menunggu pengangkatan honorer kategori 2 menjadi CPNS ). Guru honorer kategori 2 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006
- guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah negeri
- guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah swasta
Demikian pengertian tentang Guru Honorer dan Jenis/Kategorinya. Semoga para guru honorer dapat segera diangkat menjadi CPNS, karena mereka adalah PAHLAWAN TANPA TANDA JASA yang SEJATI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar