Sabtu, 21 Maret 2015

Cara Terbaru Input Nilai PKG dan PKKS di Aplikasi SIM PAK Modul PKG 2015

Cara Terbaru Input Nilai PKG dan PKKS di Aplikasi SIM PKG/SIM PAK Modul PKG Versi Dapodik 2015- Aplikasi SIM PKG  merupakan aplikasi yang dibuat guna memasukkan nilai PKG secara online. Pelaporan hasil penilaian kinerja guru ini diwajibkan kepada semua Pengawas sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi ( SKTP ) . Penginput nilai PKG dilakukan oleh Pengawas Sekolah, di mana para Pengawas Sekolah memiliki username dan password dari pengelola SIM PKG tingkat kabupaten.

Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru memiliki 7 menu utama sebagai berikut : 
  1. Dashboard- memuat resume hasil penilaian ( jumlah guru, guru yang sudah dinilai, progres )
  2. Data Guru- memuat data guru binaan pengawas
  3. Unduh Form-pada menu ini pengawas dapat mengunduh format PKG
  4. Data PKG- memuat data tentang PKG
  5. Cetak PK- pengawas dapat mencetak/menyimpan hasil input PKG
  6. Ubah Profil- cukup jelas
  7. Logout- jelas banget
Dasbord SIMPAK PKG

Cara Penilaian pada aplikasi  SIM Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi http://223.27.144.197:9000/, silahkan klik Aplikasi SIM PKG

Login SIMPAK PKG

2. Klik Data Guru

Data Guru

3. Pilih Guru yang akan dinilai, klik tepat pada NUPTK atau Nama,setelah kolom tersebut berubah warna, silahkan klik Data PKG

Data PKG

4. Klik Edit Rincian. Jika Guru yang dinilai memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka silahkan inputkan juga Nilai PK Tugas Tambahan

Edit Rincian Nilai PKG

5. Input Nilai PKG, setelah selesai semua, kemudian klik Simpan

Entri Nilai

6. Nilai PKG berhasil disimpan, klik OK, kemudian klik Tutup

klik ok

7. Di bawah ini contoh hasil PKG dan PKKS

Hasil PKG

Jika nilai sudah tersimpan tapi belum muncul, silahkan klik hitung kemudian simpan. Menu hitung dan simpan ada di pojok kanan bawah seperti pada gambar di atas.

Pengumuman : Jika server SIMPAK Modul PKG  dalam perawatan, sabar ya? he he

perawatan-server

Demikian Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru. Semoga bermanfaat


Kamis, 19 Maret 2015

Download Kitab Panduan Padamu Negeri Terbaru Versi 17 Maret 2015

Download Kitab/Buku  Panduan Padamu Negeri Terbaru Versi 17 Maret 2015-SIAP - PADAMU NEGERI singkatan dari Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan - Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara KesatuanRepublik Indonesia. Merupakan Aplikasi Sistem Informasi Skala Nasional sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional yang dikembangkan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud menggunakan platform Sistem Layanan SIAP Online bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

SIAP PADAMU NEGERI berfungsi sebagai pusat layanan transaksi data untuk mendukung tugas kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud secara online, sistemik dan terpadu. Melalui SIAP PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. Program-program kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud yang telah terintegrasi sistemik dengan SIAP PADAMU NEGERI, antara lain: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (NomorUnik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi Profesi, Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Diklat.

SIAP PADAMU NEGERI juga terbuka untuk bersinergi menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud. Salah satu wujud nyata dari sinergi integrasi dimaksud adalah pada implementasi ProDEP (Professional Development for Education Personnel) kerjasama antara BPSDMPK PMP Kemdikbud dengan Pemerintah Australia dalam rangka pengembangan mutu pendidikan.

Sinergi integrasi antara SIAP PADAMU NEGERI dengan ProDEP ini menjadi bagian penting dari proses peningkatan penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program ProDEP tersebut diterbitkannya “KITAB SIAP PADAMU NEGERI” ini sebagai panduan penggunaan dan pemanfaatan SIAP PADAMU NEGERI baik untuk mendukung pelaksaanaan ProDEP (PPKPPD, PPKSPS, PKB dan PPCKS) dan pemanfaatan sebagai pusat layanan transaksi data terintegrasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan, Sekolah hingga Komunitasnya (PTK, Peserta Didik, Alumni, Ortu/Wali dan Masyarakat).


Download Kitab Panduan Padamu Negeri Terbaru Versi 17 Maret 2015

Jika Anda sudah mempunyai Kitab Panduan Padamu Negeri yang telah Anda download lewat link di atas, ada baiknya panduan tersebut dipelajari, hmm walaupun kitab panduan tersebut terdiri dari 635 halaman, waw lengkap sekali rupanya. Semangat dan selamat menikmati Buku Panduan Padamu Negeri 2015.

Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah

Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah-Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai.  Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :

Contoh Peraturan Akademik Sekolah


BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1. Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual pelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada fihak madarasah.
4.   Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus menggunakan surat keterangan dokter.
5. Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didik akan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigas dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.



Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1)   Ulangan Harian
(2)   Ulangan Tengah Semester
(3)   Ulangan Akhir Semester
(4)   Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5

Ulangan Tengah Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Pasal 6
Ulangan Akhir Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas  sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.


BAB III
Remidial
Pasal 8
1.         Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai minimal KKM.


2.         Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dan dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasah bagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi persyaratan mengikutin ujian

Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.


Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1)   Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas III
(2)   Ujian Sekolah kelas VI

Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...

Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal 14
1.         Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran.
2.         Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di setiap kelas.
b.         Nilai yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.         Rata-rata nilai kepribadian BAIK

BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1.      Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
c.    lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL yang ditentukan
2.         Nilai baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif dari kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.   Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan rapat dewan pendidikan.

BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.         Setiap peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.         Fasilitas belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.         Perpustakaan
b.         Buku Pelajaran
c.         Buku Referensi
d.        Buku Perpustakaan
3.         Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.         Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b, dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaan serta mengisi buku pinjaman.
5.         Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan.

BAB VIII
Layanan Konsultasi
Pasal 17
1.         Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru mapel.
2.         Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.         Akademik
b.         Bimbingan dan Konseling
3.         Lanyanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik maupun orangtua/wali peserta didik
4.         layanan konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b, meliputi:
a.         Bimbingan belajar
b.         Bimbingan pribadi
c.         Bimbingan sosial, dan
d.        Bimbingan karir.
5.         Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalam buku penghubung.

BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1.    Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2.    Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran Sekolah.


3.    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.

Ditetapkan di
Tanggal
:
:
SUKASUKSES
...

Kepala Sekolah



Sukses, S.Pd.
NIP ……………



Filenya dapat didownload di sini, silahkan Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah

Download Contoh Laporan dan Program Kerja Tahunan Sekolah

Download Contoh Laporan dan Program Kerja Tahunan Sekolah-Di bawah ini adalah contoh Laporan Program Kerja Tahunan dan contoh Program Kerja Tahunan, mungkin Anda berminat untuk download sebagai persiapan pelaporan/pembuatan program kerja tahunan.

Download Contoh Laporan dan Program Kerja Tahunan Sekolah

PROGRAM KERJA

A. PROGAM UMUM
Program kerja  tahun pelajaran 20.. / 20.. berpedoman pada Permendiknäs No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas lainnya.
Secara garis besar program kerja disajikan, sebagai berikut :
1.      Penyiapan semua perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja (Kegiatan lokakarya dan work shop)
2.      Bidang kesiswaan:
a.       PSB /PPDB                                                                
b.      Layanan Konseling                                        
c.       Ekstrakurikuler                                               
d.      Pembentukan dan Pembinaan tim khusus      
e.       Penyerahan kembali siswa kelas 6
f.       Pembinaan infaq
g.      Berbagai jenis perlombaan
h.      Pramuka
i.        UKS
j.        Widya Wisata
3.      Bidang Pengembangan KTSP, pembelajaran dan penilaian
a.       Workshop KTSP dan CTL
b.      Evaluasi belajar
c.       Pengayaan Materi Mapelnas
d.      Remidi dan pengayaan
e.       Pagelaran/pameran
4.      Penyusunan kalender akademik tahun 20../ 20..
5.      Penyusunan, penataan dan pembangunan struktur organisasi sekolah dan mekanisme kerja
a.       Penyusunan tupoksi
b.      Pembuatan papan struktur organisasi
6.      Bidang pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan
a.       Pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan
b.      Penambahan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai kebutuhan
7.      Pengembangan dan pemenuhan sarana dan prasarana minimal
a.       Pengadaan Komputer
b.      Pengadaan Ruang Pusat Sumber Belajar
c.       Pengadaan sarana setiap ruang kelas/ lain sesuai kebutuhan
8.      Pengembangan dan pemenuhan sarana dan prasarana Iainnya
a.       Pengembangan 7 K
b.      Pembuatan identitas SDSN
c.       Pengadaan TV untuk pembelajaran
d.      Penambahan sarana prasarana olahraga
e.       Penambahan daya listrik
f.       Pengadaan ATK dan benda pos serta bahan habis pakai
g.      Perawatan / pemeliharaan sarana  prasarana sekolah
9.      Pengembangan dan pemenuhan fasilitas pembelajaran dan penilaian lainnya
a.       Pengadaan CD blank dan softwere
b.      Pengadaan bahan / alat pembelajaran
c.       Penyusunan bahan ajar dan perangkat penilalan
10.  Pengembangan dan pemenuhan keuangan dan pembiayaan
a.       Menyusun RAPBS
b.      Rapat-rapat
c.       Pembuatan proposal kegiatan
11.  Pengembangan budaya dan lingkungan sekolah
a.       Pembuatan informasi untuk public
b.      Sosialisasi tatib sekolah
c.       Sosialisasi kode etik sekolah
d.      Penegakan b dan c
12.  Pengembangan peranserta masyarakat dan kemitraan
a.       Kerjasama dengan alumni
b.      Mengadakan kerjasama dengan DU/DI dan instansi terkait, lembaga lainnya
c.       Mengadakan kerjasama dengan SD/MI, SMP, dan SMA/SMK
13.  Pengembangan sistem informasi manajemen sekolah
a.       Pelatihan soft wera PAS SMP
b.      Pengolahan informasi :
14.  Pengembangan pengawasan dan monitoring
a.       Menyusun program pengawasan pengelolaan sekolah
b.      Sosialisasi dan pelaksanaan pengawasan
c.       Supervisi dan monitoring KBM dan non KBM
d.      Rakor SDSN
e.       Pemantauan oleb komite sekolah dan pihak terkait
f.       Pelaporan dan tindak lanjut

  1. UPAYA PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
Sejak tahun pelajaran 20../20.. SDN 1 Sukses Sejati ditetapkan oleh pemerintah sebagai sekolah dasar standar nasional. Untuk itu sekolah berupaya meningkatkan mutu dengan prioritas :
a.       Mengembangkan manajemen berbasis sekolah
b.      Prosentasi program akademis 80% dan ekstra kurikuler 20%
c.       Target kurikulum terselesaikan 100% untuk semua mapel dan semua tingkat
d.      Target kenaikan kelas dan kelulusan 100% berkualitas baik
e.       Terpenuhinya sarana prasarana dan biaya

  1. PENGEMBANGAN SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN
a.       Melaksanakan kegiatan kebersihan terjadwal
b.      Melaksanakan kegiatan tahlil terjadwal
c.       Melaksanakan kegiatan senam terjadwal
d.      Melaksanakan kegiatan jalan sehat terjadwal
e.       Membudayakan hijau lingkungan
f.       Melaksanakan pendidikan budi pekerti luhur melekat pada setiap mata pelajaran dan ekstrakurikuler

  1. PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PRASARAN
a.       Rehabulitasi Perluasan Pusat Sumber Belajar (Sumber Bantuan Provinsi)
b.      Pengadaan Buku refernsi, KIT, dan Multi media (Sumber bantuan Provinsi)
c.       Pengadaan Komputer Siswa (Sumber Dana Komite)

  1. RENCANA ANGGARAN DAN PENDAPATAN SEKOLAH TAHUN 20.. / 20..
Untuk membiayai program-program tersebut sebagian besar ditopang dari dana DPA ABPD II, utamanya untuk belanja pegawai yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Kegiatan rutin siswa dibiayai dari dana APBN (BOS). Sedangkan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPA dan BOS adalah pengadaan komputer untuk praktik siswa dibiayai dari dana komite sekolah.

Demikian program kerja yang dapat kami sajikan, semoga segenap elemen mendukung program-program tersebut. Amin.



Sukasukses, ...
                                                                                    Kepala Sekolah


                                                                                    Sukses,  S.Pd.
                                                                                    NIP. 

Silahkan download filenya di Download Contoh Program Kerja Tahunan

Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri

Cara Membatalkan S25a/Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan S25b Padamu Negeri- Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dapat dibatalkan jika memang data-data yang ada dirasa belum valid dan mau diubah.

Banyak Operator Sekolah yang sudah mengajukan S25a dengan akun NUPTKnya Kepala Sekolah, akan tetapi setelah tercetak S25a ternyata data yang ada belum sesuai dengan data sebenarnya. hal ini dikarenakan ada data yang belum valid seperti data siswa, data Guru dan Tenaga Kependidikan, pengaturan rombongan belajar yang belum tepat, pengaturan jadwal kelas mingguan yang belum benar, dan lain sebagainya.

Ketentuan yang berlaku sebelum proses pembatalan S25a adalah sebagai berikut :
  1. Jika S25a belum disetorkan atau sudah disetorkan ke Admin Dinas Kabupaten tetapi oleh Admin Dinas belum dicetakkan S25b maka cara membatalkan S25a-nya langsung saja menuju/melalui login PTK Kepala Sekolah
  2. Jika Kepala Sekolah sudah mencetak S25a dan sudah mendapatkan S25b dari Admin Dinas maka sebelum membatalkan S25a-nya, seorang  Kepala Sekolah wajib mengajukan permohonan pembatalan S25b ( lisan atau tertulis ) kepada Admin Dinas karena jika Admin Dinas belum membatalkan S25b maka proses pembatalan S25a belum dapat dikerjakan.
Cara Membatalkan S25a, baik S25a  baru ( belum jadi disetorkan ke Admin Dinas ) maupun status S25a setelah pembatalan S25b adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi layanan padamu negeri di alamat http://padamu.siap.web.id/
2. Klik Login PTK
3. Masukkan NUPTK dan passwordnya Kepala Sekolah, kemudian klik Masuk
4. Klik PTK
5. Klik Batalkan Ajuan

Batal Ajuan PTK Kolektif

6. Pembatalan status Verval, klik Ya

Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri

7. Status Verval kembali seperti sebelum pengajuan keaktifan PTK kolektif

Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri

Demikian cara membatalkan S25a, selanjutnya adalah Cara Membatalkan S25b oleh Admin Dinas Kabupaten sebagai berikut langkah-langkahnya :

1. Kunjungi websit padamu negeri, kemudian klik Login Disdik kab/Kota
2. Masukkan email dan passwordnya kemudian klik masuk
3. Klik Disdik
4. Klik Satuan Pendidikan, kemudian klik Keaktifan Sekolah

Satuan Pendidikan

5. Klik Batal Persetujuan Keaktifan

Batal Persetujuan Keaktifan Sekolah

6. Pilih Sekolah

Cek Data Sekolah

7. Ketikkan kata kunci pencarian untuk mencari sekolah yang akan dibatalkan S25b-nya

Pilih Sekolah

8. Klik nama sekolahnya

klik nama sekolah

9. Klik Cek Data Sekolah

cek data sekolah

10. Simpan data Pembatalan Keaktian Sekolah

Simpan Hasil Pembatalan Keaktifan Sekolah

11. Selesai. Jika ada yang kurang jelas, mari kita musyawarahkan lewat kolom komentar di blog ini