Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 November 2015

Download Juknis Pendataan Peserta UN SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016

Download Juknis Pendataan Peserta UN SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016- Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016. Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan/sekolah mulai SMP, SMA, dan SMK.

Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.

Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:

1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP): http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK): http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/

Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Download Juknis Pendataan Peserta UN SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016
Silakan Download Juknis Pendataan Peserta UN SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon peserta ujian nasional, dan nilai rapor;

2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)

3. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;

4. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
5.NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor;

6. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

7. EMIS adalah pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

8. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;

9. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana siswa dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);

10. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

11. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;

12. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;

13. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;

14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi;

15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;

16. Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;

17. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;

18. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.

Download Pedoman Pendaftaran Calon Peserta US SD - UN SMP/SMA/SMK Berbasis Dapodik Tahun Pelajaran 2015/2016

Download Panduan/Pedoman/Cara Pendaftaran Calon Peserta US SD - UN SMP/SMA/SMK Berbasis Dapodik Tahun Pelajaran 2015/2016- Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta Ujian Nasional melalui Aplikasi Dapodik adalah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK. Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dankemutakhiran data peserta didik calonpeserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orang tua pesertadidik.

Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan diwebsite Manajemen UN. Data hasil verifikasi calon peserta UN (DaftarCalonPeserta,DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Download Pedoman Pendaftaran Calon Peserta US SD - UN SMP/SMA/SMK Berbasis Dapodik Tahun Pelajaran 2015/2016

Untuk mendownload filenya silakan klik Download Pedoman Pendaftaran Calon Peserta UN 2016 dan Petunjuk Penggunaan Website Manajemen UN

Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB,SMPLB,SMLB,danSLB tidak menggunakan prosedur di atas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN.

A. Peran Sekolah dalam Pendaftaran Calon Peserta US/UN 2016
  1. Mengirimkan data keserver Dapodik.
  2. Pemrosesan data NISN di verval pd terutama  bagi peserta didik tingkat akhir(kelas6, 9, dan12).
  3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
  4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemenUN.
  5. Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
B. Peran Panitia UN Kabupaten/Kota
  1. Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN berbasiskan Dapodik.
  2. Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
  3. Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
  4. Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
  5. Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
  6. Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
  7. Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.
C. Peran Panitian UN Propinsi
  1. Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon peserta UN berbasis data Dapodik
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota, melalui website Manajemen UN.
  3. Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.
D. PERAN  PUSPENDIK KEMDIKBUD
  1. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN.
  2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN. 
    Demian tentang Pedoman Pendaftaran Calon Peserta US SD - UN SMP/SMA/SMK Berbasis Dapodik Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Cara Penggunaan Website Manajemen UN 2016. Semoga bermanfaat