Sabtu, 07 Maret 2015

Fungsi Formulir tentang Verval NRG; S26a, S26b/b2, Cara Cetak Klaim NRG/S26b3, S26c1, S26c2, S26c3, S26d1, dan S26d3 Padamu Negeri

Fungsi Formulir tentang Verval NRG; S26a, S26b/b2, Cara Cetak Klaim NRG/S26b3, S26c1, S26c2, S26c3, S26d1, dan S26d3 Padamu Negeri-Sebelum pemilik Sertifikat Pendidik login PTK menu Verval NRG sebaiknya mempelajari dulu tentang jenis formulir S26 agar dalam mencetaknya benar-benar sesuai dengan data yang ada dan tidak salah dalam menentukan jenis S26 yang harus dicetak.

Di bawah ini sedikit penjelasan tentang berbagai jenis Formulir S26 Padamu Negeri :

1. S26a- Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
  • Penerbit : Pendidik pemilik sertifikat pendidik yang belum mempunyai NRG dan Pendidik pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG akan tetapi NRGnya tidak ditemukan saat mengajukan S26b3 ( Surat Ajuan Klaim NRG )
  • Penerima : Admin Dinas Kabupaten a.n Kepala Dinas
  • Fungsi : Surat Ajuan untuk memperoleh NRG baru
  • Baca Cara Cetak S26a
2. S26b2 ( sebelum revisi namanya S26b )- Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru ( NRG )
  • Penerbit : Pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG dan NRG tersebut sudah otomatis  muncul di dasboard login PTK menu Verval NRG
  • Penerima : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
  • Fungsi : Surat untuk mengajukan verifikasi dan validasi NRG
  • Baca Cara Cetak S26b/S26b2
3. S26b3-Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru ( NRG )
  • Penerbit  : Pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG akan tetapi ketika login PTK di menu verval NRGnya belum otomatis muncul Nomor Registrasi Gurunya
  • Penerima : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
  • Fungsi : Surat untuk mengajukan klaim NRG yang telah dimilikinya
  • Cara Cetak S26b3 pada dasarnya sama dengan Cara Cetak S26b2, namun ada sedikit perbedaannya di mana kalau cetak s26b2 di kolom telah memiliki NRG sudah otomatis muncul NRGnya, akan tetapi jika pada kolom "telah memiliki NRG" ternyata NRGnya belum muncul atau kolomnya kosong maka Anda harus mengetikkan NRGnya secara manual, kemudian klik benar dan lanjut.Langkah selanjutnya sama dengan cara cetak S26b2 akan tetapi nantinya yang tercetak adalah S26b3.
Verval NRG PTK

  • PENTING : Jika setelah Anda mengetik manual di kolom " telah memiliki NRG" tetapi setelah diklik benar dan lanjut ternyata muncul PERINGATAN " NRG ANDA TIDAK DITEMUKAN "maka hal yang Anda lakukan adalah mengajukan NRG baru dengan Mencetak S26a
4. S26c1-Tanda Terima Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
  • Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan NRG baru ( Pencetak S26a )
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b2 telah diterima/disetujui oleh pihak Dinas Kabupaten
5. S26c2-Tanda Terima Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru ( NRG )

Contoh  Formulir S26c2

  • Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b/S26b2
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b/b2 telah disetujui oleh pihak Dinas
6. S26c3-Tanda Terima Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru ( NRG )
  • Penerbit : Admin Dinas a.n Kepala Dinas
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b3
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b3 telah disetujui oleh pihak Dinas
7. S26d1-Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
  • Penerbit : Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan NRG Baru
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26a sudah disetujui oleh PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan diterbitkannya NRG baru
8. S26d3-Surat Persetujuan Klaim NRG
  • Penerbit : Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b3
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti Persetujuan Klaim NRG

Selasa, 03 Maret 2015

Info Terbaru tentang Verval NRG Padamu Negeri; Tujuan Verval NRG

Info Terbaru tentang Verval NRG Padamu Negeri; Tujuan Verval NRG-TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG :

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).

B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru. 

C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan UU no. 74 tahun 2009 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku

Cara Verval NPSN di Padamu Negeri

Cara Verval NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional ) di Padamu Negeri-Sobat OPS yang belum melakukan Verval NPSN, silahkan segera verval NPSN karena jika sekolah Anda belum diverval maka akan berakibat ke data-data yang lain seperti pada Verval NRG data NPSNnya nol atau kosong.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id/
2. Login Operator Sekolah
3. Klik Sekolah
4. Isikan NPSN Sekolah Anda kemudian klik Lanjut

Verval NPSN

5. Klik Simpan

Konfirmasi NPSN

6. Klik OK

Verval NPSN

Demikian Cara Verval NPSN. Semoga bermanfaat

Cara Mengisi Pola dan Bidang Sertifikasi sebelum Mencetak S26a dan S26b pada Verval NRG PTK Padamu Negeri

Cara Mengisi Pola Sertifikasi dan Bidang Sertifikasi sebelum Mencetak S26a dan S26b pada Verval NRG PTK Padamu Negeri-Para pemilik sertiikat pendidik, pada kesempatn ini saya akan berbagi tentang cara mengisi pola dan bidang sertifikasi. Sebenarnya hal ini sudah saya  bahas pada halaman Cara Cetak S26, akan tetapi kali ini akan saya bahas lebih terperinci lagi agar para pendidik yang akan melakukan cetak S26a atau S26b dapat mengisi data dengan benar.

Para pemilik sertiikat pendidik yang berbahagia, baik dalam pengajuan NRG baru maupun Verval NRG maka di dashboard login PTK menu Verval NRG di sana akan ada format tentang data pemilik sertikat pendidik yang harus diisi dengan benar, untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar di bawah ini dan pelajari keterangannya :
Verval NRG PTK

Gambar Verval NRG PTK

Keterangan :

1. Pola Sertifikasi- Untuk penjelasan tentang ini silahkan baca Tujuh Jenis Jalur Sertifikasi
2. Nomor Sertifikat Pendidik-( sesuai Sertifikat Pendidik )
3. Tanggal Sertifikat Pendidik- ( sesuai Sertiikat Pendidik )
5. Nomor Peserta- ( sesuai Sertiikat Pendidik )

Contoh Hasil Scan Sertifikat Pendidik


4. LPTK Penyelenggara Sertifikasi ( sesuai Sertifikat Pendidik )

LPTK Penyelenggara Sertifikasi

Ada 79 LPTK Penyelenggara Sertifikasi:
  1. Universitas Syiah Kuala
  2. Universitas Negeri Medan
  3. Universitas Bengkulu
  4. Universitas Sriwijaya
  5. Universitas Riau
  6. Universitas Negeri Padang
  7. Universitas Lampung
  8. Universitas Jambi
  9. Universitas Negeri Jakarta
  10. Universitas Pendidikan Indonesia
  11. Universitas Negeri Yogyakarta
  12. Universitas Negeri Semarang
  13. Universitas Sebelas Maret Universitas Negeri Surabaya
  14. Universitas Negeri Malang
  15. Universitas Jember
  16. Universitas Lambung Mangkurat
  17. Universitas Palangkaraya
  18. Universitas Mulawarman
  19. Universitas Tanjungpura
  20. Universitas Pendidikan Ganesha
  21. Universitas Mataram
  22. Universitas Nusa Cendana
  23. Universitas Negeri Makassar
  24. Universitas Tadulako
  25. Universitas Halu Oleo
  26. Universitas Negeri Manado
  27. Universitas Negeri Gorontalo
  28. Universitas Pattimura
  29. Universitas Khairun Ternate
  30. Universitas Cenderawasih
  31. Universitas Muslim Nusantara Al-Washiliyah
  32. Universitas HKBP Nommensen
  33. Universitas Pasundan Bandung
  34. Universitas Pakuan
  35. Universitas Siliwangi Tasikmalaya
  36. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
  37. Universitas Sanata Dharma
  38. Universitas PGRI Semarang
  39. Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  40. Universitas Muhammadiyah Surakarta
  41. Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  42. Universitas Nusantara PGRI Kediri
  43. Universitas Muhammadiyah Malang
  44. Universitas Borneo Tarakan
  45. Universitas Muhammadiyah Makassar
  46. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  47. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  48. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  49. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  50. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  51. Institut Agama Islam Negeri Walisongo
  52. Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara
  53. Institut Agama Islam Negeri Bonjol Padang
  54. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  55. Institut Agama Islam Negeri Mataram
  56. Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  57. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  58. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  59. Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saiuddin Jambi
  60. Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  61. Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
  62. Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
  63. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten
  64. Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
  65. Sekolah Tinggi Pastoral IPI Malang
  66. Sekolah Tinggi Pastoral Atmareksa Ende
  67. STIKPAR Tana Toraja, Sulawesi Selatan
  68. Sekolah Tinggi Pastoral Santo Agustinus Pontianak
  69. Sekolah Tinggi Pastoral ( STP ) Santo Bonaventura KAM
  70. STP St. Yohanes Rasul Jayapura
  71. Sekolah tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Terutung
  72. Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon
  73. Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  74. Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
  75. Institut Agama Islam Negeri Surakarta
  76. Institut Agama Islam Negeri Ambon
  77. Sekolah Tinggi Pastoral Santo Sirilus Ruteng
  78. Sekolah Tinggi Teologi Jaffray Jakarta
  79. Sekolah Tinggi Teologi Intheos Surakarta

6 dan 7.  Bidang Studi Sertifikasi

 Untuk memilih Bidang Studi Sertifikasi untuk Pemilik Setifikat Pendidik untuk Guru SD ( untuk Guru selain SD silahkan menyesuaikan dengan kondisi data masing-masing )

  • 1. ( 2007-027 ) Umum (kelas awal dan akhir )- pilihan untuk LUSER ( Lulusan Sertifikasi ) tahun 2007-2008
  • 2. ( 2009-027 ) Guru Kelas SD-pilihan untuk LUSER 2009-2014
  • 3. ( 2015-027 ) Guru Kelas SD-pilihan untuk LUSER 2009-2014 yang kode/bidang studinya belum tercantum pada edisi 2009-027
Bidang Studi Sertifikasi

8. Scan Sertifikat Pendidik ( cukup jelas ).
File Sertifikat dan Ijazah dengan format jpg/jpeg ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB
9. Scan Ijazah Terakhir Asli saat Sertifikasi ( cukup jelas )
10. Benar & Lanjut

Minggu, 01 Maret 2015

Info Penting dari Admin Pusat Padamu Negeri ; VerVal NRG tingkat Admin Dinas 2015 segera aktif ( cetak S26c ); Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 minggu lagi; Fitur Unggah Data Siswa Kolektif akan segera aktif kembali; PKG Lanjutan

VerVal NRG tingkat Admin Dinas 2015 segera aktif ( Fitur Cetak S26c sebagai persetujuan oleh Admin Dinas untuk menyetujui S26a dan S26b ); Modul Pengajuan S25a dan S25b ditunda dalam  1-2 minggu lagi; Fitur Unggah Data Siswa Kolektif akan segera aktif kembali; PKG Lanjutan. Berikut info yang saya kutip dari Admin Pusat padamu Negeri :


DAFTAR RILIS FITUR 2 Maret 2015
Berikut adalah daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00 WIB
1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat. Baca Cara Mengisi Pola Sertifikasi
2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)

3. PKG Lanjutan

4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP

5. Unggah Data Siswa Kolektif
6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya.
7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.
.
.
.
CATATAN:
1. Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 minggu ke depan sehubungan dengan penyesuaian aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
2. PKG Lanjutan merupakan PKG lanjutan periode 2014 lalu. Bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang belum menyelesaikan PKG periode 2014 diberi kesempatan untuk memproses laporan hasil PKG 2014 nya hingga 30 Juni 2015. Untuk mencetak S22 dapat dilakukan per individu tanpa harus seluruh pendidik telah dimasukkan data PKGnya sebagaimana prosedur tahun 2014 lalu.
3. Adapun untuk PKG periode 2015 akan dijadwalkan mulai 1 Oktober s/d 31 Desember 2015.
4. Disarankan dalam penggunaan fitur Unggah Data Siswa Kolektif tidak dilakukan lebih dari satu kali proses upload karena berpotensi duplikasi. Pastikan satu kali proses hingga tuntas sebelum memproses unggah perubahan data susulan lainnya.
.
Demikian semoga bermanfaat.
.
.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud

Sumber : https://www.facebook.com/groups/padamu.negeri.indonesiaku

Pastikan NPSN SEKOLAH Anda sudah diverval, baca Cara Verval NPSN di Padamu Negeri

Cara Mencetak S26b/S26b2; Surat Ajuan VerVal NRG di Padamu Negeri

Cara Mencetak S26b/S26b2-Surat Ajuan VerVal NRG di Padamu Negeri- Bagi para pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG wajib VerVal di layanan Padamu Negeri. Jadi jelas bahwa S26a untuk pengajuan NRG baru sedangkan S26b ( sekarang namanya S26b2 ) untuk VerVal NRG.

Contoh Formulir S26b/b2

Adapun langkah-langkah Mengajukan VerVal NRG di Padamu Negeri adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id
2. Login PTK
3. Klik PTK


Login PTK



4. Pilih menu VerVal NRG kemudian klik Ajukan VerVal

Ajukan Verval NRG

5. Pilih Telah Memiliki NRG kemudian klik Benar & Lanjut

Pilih Telah Memiliki NRG

Jika pada kolom seperti gambar di atas ternyata NRGnya kosong maka Anda harus memasukkan NRG secara manual dan cetaklah Surat Ajuan Klaim NRG / S26b3

Ketik NRG

Tampilan terbarunya seperti gambar di bawah ini :

Isi NRG dan Nomor Peserta

Untuk Nomor Peserta isikan Nomor Peserta sesuai dengan nomor peserta yang tercantum di Sertifikat Pendidik


Baca selengkapnya Cara Cetak S26b3


6. Isi data dengan benar kemudian klik Benar & Lanjut. File scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah Terakhirnya jangan terlalu besar agar proses unggahnya cepat. Sebaiknya ukuran scan filenya lebih kurang 100 kb saja. Untuk pengisian point nomor 1 seperti gambar di bawah ini, silahkan baca Penjelasan tentang 7 Jenis Pola Sertifikasi

Data Arsip NRG

File Sertifikat dan Ijazah dengan format jpg/jpeg ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB
BACA JUGA Cara Mengisi Pola Sertifikasi dan Bidang Studi Sertifikasi

7. Pastikan data sudah benar, kemudian klik Simpan

Data Verval NRG

8. Klik Cetak Surat Ajuan
Cetak Surat Ajuan

9. Setelah kita klik Cetak Surat Ajuan maka akan muncul S26b. Setelah Anda menanda tangani dan telah ditanda tangani dan distempel oleh kepala Sekolah, silahkan setorkan ke Admin Dinas Kabupaten. Demikian Cara Cetak s26b, semoga bermanfaat. Bagi Anda yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan tetapi belum punya NRG, silahkan ajukan NRG baru, baca Cara Pengajuan NRG Baru di Padamu Negeri

Baca Cara Mengajukan Surat Ajuan Klaim NRG

Cara Cetak S26a-Surat Ajuan NRG Baru di Padamu Negeri

Cara Cetak S26a-Surat Ajuan NRG Baru di Padamu Negeri-Para pemilik sertifikat pendidik yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru dapat mengajukan NRG di layanan Padamu Negeri lewat login PTK masing-masing. Baca juga Tujuh Jenis Pola Sertifikasi Guru dan keterangannya

Contoh Formulir S26a Padamu Negeri

Adapun Cara Mengajukan NRG Baru adalah sebagai berikut :

1. Buka laman http://padamu.siap.web.id
2. Login PTK
3. Klik PTK


Login PTK

4. Pilih menu Verval NRG dan klik Ajukan VerVal


Ajukan Verval NRG

5. Pilih Belum kemudian klik Benar & Lanjut


Verval NRG PTK

6. Selanjutnya isi semua data sertifikasi dengan benar, kemudian klik Benar & Lanjut . Agar proses unggah hasil scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah Terakhirnya cepat, sebaiknya ukuran file scannya cukup kurang lebih 300 kb saja, karena ukuran file yang dapat diunggah minimal 200kb dan maksimal 1 MB. Untuk menentukan atau memilih pola sertiikasi ( point nomor 1 ) yang telah Anda ikuti, silahkan baca dulu Penjelasan tentang 7 Jenis Pola Sertifikasi


Data Arsip NRG

File Sertifikat dan Ijazah dengan format jpg/jpeg ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB
Baca JUGA Cara Mengisi Pola Sertifikasi dan Bidang Studi Sertifikasi

7. Cek Data Sertifikasi yang telah Anda isi, jika sudah sesuai klik Simpan


Data Sertifikasi

8. Jika data berhasil diunggah, silahkan klik Cetak Surat Ajuan, akan tetapi jika yang muncul error itu tandanya ukuran filenya terlalu besar ( silahkan ukurannya kecilkan menjadi kurang lebih 300 KB),,,jika masih belum berhasil juga maka mungkin internetnya yang lambat dan atau padamu negeri lagi rawat inap, rawat jalan, dan rawat serius.he he he.Oh ya, baca juga Cara Verval NPSN di Padamu Negeri

Cetak Surat Ajuan

9. Cetak S26a, kemudian setorkan S26a yang sudah Anda dan Kepla Sekolah Anda tanda tangani beserta berkas pendukungnya ke Admin Dinas Kabupaten. Baca juga Cara Cetak S26b untuk Pengajuan Verval NRG bagi pendidik yang sudah memiliki NRG. baca juga Cara Cetak s26b3

Penulis : Shri Moelyhani
Blog : http://sriimoelyhanii.blogspot.com

Baca Cara Cetak S25a Padamu Negeri