Rabu, 01 Juli 2015

Situs Arsip Data PTK Padamu Negeri Kemdikbud 2015

Situs  Arsip Data PTK Padamu Negeri Kemdikbud 2015-Laman ini merupakan arsip data PTK hasil dari program Layanan Padamu Negeri naungan Kemdikbud periode 2013 - 2015.

Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.

Seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga banyak memberi nilai manfaat dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 1 Juli 2015

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Tim Admin Pusat

Sumber : http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/

Situs  Arsip Data PTK Padamu Negeri Kemdikbud 2015

Benarkah Padamu Negeri Sudah Dihapus ?

Benarkah Padamu Negeri Sudah Dihapus ?- Sahabat Operator dan para PTK ,  kisruh antara dapodik dan padamu negeri terus berkepanjangan tanpa memperhatikan kaum akar rumput. Ini dirasakan oleh para operator sekolah, yang mana operator sekolah adalah sebagai korban dari dualisme pendataan yang saling tumpang tindih. Para penguasa dapodik dan padamu negeri seyogyanya bahkan wajibnya mengayomi para operator sekolah, jangan malah memperkeruh masalah dengan tulisan-tulisan yang kurang enak dibaca oleh kaum akar rumput.

Sahabat OPS dan PTK, gosip/isu atau kabar miring tentang padamu negeri sudah lama dan sering terjadi. Kabar burung itu pun biasanya dengan cepatnya menyebar ke seluruh pelosok dunia maya. Dari kabar-kabar yang lalu ternyata belum pernah terbukti. Sebaiknya para OPS dan PTK bersikap netral dalam menyikapi pertentangan anatara dapodik vs padamu negeri.

Dapodik mengaku bahwa datanya lah yang akurat dan lagi kan lebih duluan program aplikasi dapodik daripada padamu negeri. Sedangkan padamu negeri pun tidak mau jika datanya dianggap kurang penting maupun kurang valid.

Sobat, pada akhir bulan Juni kemarin kabar tentang akan dihapusnya padamu negeri semakin ramai. Hal ini terlihat juga di fans page padamu negeri :

Padamu Negeri
Sumber Gambar : Padamu Negeri Kemdikbud

Padamu Negeri
Sumber Gambar : Padamu Negeri Kemdikbud

Selanjutnya, postinngan seperti di bawah ini juga menjamur di media sosial, dan tidak jelas itu sumber aslinya tulisannya siapa. Adapun kutipan tulisannya adalah :

Catatan Menjelang Tutup Mata PADAMU NEGERI
29 Juni 2015.
Akan Ditutupnya Aplikasi PADAMU NEGERI adalah akibat dari perubahan struktur organisasi di kemendikbud. Sesuai Perpres No. 14 tahun 2015 maka Bagian BPSDMPK-PMP (yang selama ini dikenal oleh guru karena mengurusi PADAMU NEGERI dan NUPTK) DIHAPUS.

Penghapusan struktur ini otomatis berakibat pada berhentinya program PADAMU NEGERI, yang menurut informasi resmi selanjutnya akan diintegrasikan dengan program DAPODIK dibawah DItjen GTK Kemendikbud RI.

Bagi Operator Sekolah di lingkungan Kemendikbud, ini menjadi berita gembira, karena selama ini Operator sekolah di lingkungan Kemendikbud direpotkan karena harus mengerjakan dua aplikasi yaitu DAPODIK dan PADAMU NEGERI dengan basic data yang sama.

Namun bagi Madrasah di lingkungan Kementerian Agama, hal ini menjadi sebuah kegalauan tersendiri, Karena selama ini Kementerian Agama tidak mengenal Dapodik. Hanya mengenal PADAMU NEGERI. Lalu Bagaimana dengan pendataan PTK di lingkungan Kemenag pada masa yang akan datang ? bagaimana dengan NUPTK , NRG, PKG, sertifikasi Guru, dll?

Pertanyaan lain juga muncul, Jika benar PADAMU NEGERI akan diintegrasikan kepada Dapodik, Apakah nantinya Kementerian Agama akan diberi akses mengelola aplikasi Dapodik? atau akan diperlakukan sama dengan sekolah, yang artinya menjadi "menginduk" pada operator Dinas ? atau akan muncul metode pendataan lainnya?

Banyak tanya, belum ada jawab, jadi sementara hanya bisa menunggu,
Dan Besok, Selasa, 30 Juni 2015, PADAMU NEGERI akan Resmi CLOSE, dalam waktu sehari ini, yang ingin menyelesaikan Hutang (verval NRG dll) dipersilahkan untuk menyelesaikannya. Sehingga pada saatnya PADAMU NEGERI tutup mata besok hari saget Khusnul Khotimah.

Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika selama kami melayani madrasah dan PTK dalam berproses di PADAMU NEGERI banyak yang kurang berkenan, Pelayanan kami jauh dari Pelayanan Prima, Namun semangat untuk itu selalu tertanam dalam jiwa,... Kritik saran membangun sangat kami harapkan untuk memperbaiki pelayanan di masa yang akan datang.
Salam Semangat Selalu.
Sumber : Facebook

Selanjutnya beredar gambar surat edaran seperti di bawah ini, silakan diamati :

Padamu Negeri

Demikian tentang kabar yang belum jelas kebenarannya. Tunggu saja pernyataan resmi dari padamu negeri.

Selanjutnya baca : Ternyata Benar Bahwa Padamu Negeri Tidak Beroperasi Lagi

Kamis, 18 Juni 2015

Batas Akhir Pengerjaan Padamu Negeri Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Agenda Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016

Info dari Admin Pusat Padamu Negeri : Kami informasikan bahwa tanggal 30 Juni 2015 merupakan batas akhir dari proses-proses ajuan dari akun individu GTK di Padamu Negeri periode semester 2 TA. 2014/2015, meliputi: ajuan NUPTK, ajuan VerVal NRG, ajuan PKG lanjutan, ajuan EDS lanjutan hingga ajuan Keaktifan PTK.

Adapun selama tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2015, semua proses persetujuan berjenjang baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat, Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.

Agenda program PADAMU NEGERI periode semester 1 TA. 2015/2016 akan dibuka mulai 1 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015, meliputi:

1. Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas 
2. Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3. Laporan Penilaian Kinerja Guru
4. VerVal NRG tahap 2
5. DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6. Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7. Uji Kompetensi Guru Nasional
8. Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru

Adapun untuk transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu, antara lain: mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, registrasi GTK baru dan pemutakhiran portofolio GTK 

Senin, 15 Juni 2015

Heboh tentang Joged Seronok Bocah SD; Kemarin Heboh tentang Siswa SLTA Pesta Bikini

Haduh,,,Dunia Pendidikan kok akhir-akhir ini ada saja yang mencemarinya. Setelah kabar santer siswa SMA pesta bikini, haduh ini ada kabar :

Merdeka.com - Pesta perpisahan dan pembagian rapor kenaikan kelas di aula SDN 5 Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Bali dikecam orang tua murid. Diduga pihak sekolah menggelar hiburan berupa tarian joget bumbung seronok, dan menampilkan unsur porno.

Seorang penari yang berjoget mempertontonkan aurat dan mengajak salah seorang siswa yang masih berseragam Putih-merah ini goyang ngebor. Ironisnya, penari dewasa yang mengajak bergoyang ngebor ini, malah membuat para guru tertawa terpingkal-pingkal melihat aksi muridnya yang nampak nafsu.

Kejadian tidak elok ini bahkan sempat diunggah di media sosial Facebook dan banyak dikritik netizen.

"Kepala sekolah dan guru-guru serta komite sekolah harus bertanggung jawab. Itu kegiatan gila. Sama saja sekolah telah mengajarkan moral bejat kepada siswa," ujar Nur Hariri, warga Jembrana sekaligus tokoh LSM yang akrab disapa Akong, Senin (15/6).

Menurut Akong, Dinas Pendidikan dan DPRD Jembrana harus memanggil pihak kepala sekolah dan komite sekolah tersebut untuk mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut. Bila perlu diberikan tindakan tegas.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/murid-sd-joget-porno-di-acara-perpisahan-para-guru-justru-tertawa.html

Selanjutnya :

Kabarnusa.com - Setelah menuai kecaman semua pihak terkait tontonan tarian Joged sronok saat resepsi kenaikan kelas dan perpisahan siswa SDN 5 Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, akhirnya kepala sekolah, komite dan dinas pendidikan dipanggil dewan, Senin (15/6/2015) siang.

Dalam rapat di ruang Komisi A DPRD Jembrana dipimpin Ketua Komisi A, Ni Made Sri Sutarmi, Kepala SDN 5 Tukadaya Theresia suryatni dan Ketua Komite Made Ardana memberikan klarifikasinya, terkait polemik tontonan tarian sronok itu.

Kepada dewan, Theresia mengatakan, saat rapat panitia penyelenggara kenaikan kelas, ada dari anggota komite mau menyumbang kesenian Rindik berisi joged.

"Sebenarnya saya tidak tahu  Kesenian Rindik itu seperti apa, tapi saya persilahkan saja,” terang Theresia.

Namun demikian, Theresia mengakui tontonan joget tersebut sampai lolos dipertontonkan di depan anak-anak siswanya karena keteledoran dan kelalaian dirinya selaku kepala sekolah.

"Saat hiburan itu juga dihadiri oleh Ketua Komite, Kepala Dusun Pangkung Jajang. Dan tarian joged itu hanya 10 menit,” kilahnya.

Ketua Komite SDN 5 Tukadaya Made Ardana membantah kalau tarian yang dipertontonkan didepan anak-anak tersebut merupakan joged porno.

"Ini mungkin ada orang sentimen dengan merekayasa poto itu untuk di fosting di FB. Joget itu sebenarnya bukan porno,” ujar Ardana.

Terkait penjelasan tersebut, dewan meminta kasus ini jangan sampai terulang kembali dan meminta agar dinas terkait memberikan sanksi kepada kepala sekolah terkait kedelodarannya itu.

Sementara itu Kabid Dikdas pada Dikporaparbud Jembrana I Wayan Wenten, mengaku menyayangkan kejadian tersebut dan akan memberikan sanki teguran secara tertulis kepada kepala sekolah.(dar)

Sumber : http://www.kabarnusa.com/2015/06/heboh-tarian-seronok-ini-pengakuan.html


Kamis, 21 Mei 2015

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri Terbaru 2015

Download Panduan Verval NRG Terbaru 2015- Di bawah ini saya kutipkan tentang hal-hal yang terkait dengan Verval NRG dan panduannya baik untuk Operator Sekolah, PTK, maupun Admin Dinas dapat Anda download di bagian bawah pada halaman ini :

Latar Belakang

  1. Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi. NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP
  2. Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan dilanjutkan oleh Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama (tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang).
  3. Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru Kemenag). 
  4. NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis melekat pada arsip NRG.
  5. Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK  dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012. 
  6. Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu. 
  7. Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG yang sudah diterbitkan. 
Verval NRG

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri


Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
  • 1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014) 
  • 74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014)
sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
  • 300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
  • 55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
  • 20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
  • 200 NRG/NUPTK duplikasi  
Mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri  

VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya. 

Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.

Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG :
  1. Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 -  Kode S26b2 dan S26c2)
  2. Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)
  3. Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)
  4. Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Selengkapnya, silahkan:
Download Cara Verval NRG 2015 ( untuk Operator Sekolah dan PTK )
Download Panduan Verval NRG Sengketa ( untuk PTK dan Operator Sekolah )

Sumber : LPMP Jawa Tengah




Selasa, 12 Mei 2015

Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Pencairan Gaji 13 direncanakan pada bulan Juni 2015

Kenaikan Gaji PNS tahun 2015 dan Pemberian Gaji ke-13 akan cair bareng pada bulan Juni 2015- Para Pembaca, di bawah ini saya kutipkan informasi terbaru tentang rapelan kenaikan gaji PNS selama 6 bulan dengan kenaikan 6% terhitung mulai Januari 2015 dan pemberian gaji ke-13 untuk tahun 2015 yang direncanakan akan sama-sama cair pada Juni 2015. Semangat menyimak kabarnya dan semoga akan benar-benar cair bareng. Berikut ini kutipan infonya :

JAKARTA- Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar. Namun, para pegawai negeri sipil bakal banji duit pada Juni mendatang. Pasalnya, mereka akan menerima rapelan kenaikan gaji enam persen sejak Januari ditambah gaji ke-13.

"Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada media JPNN, Selasa (12/5/2015).

Gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli. Namun, untuk tahun ini dimajukan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar akhir Juni gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," ucap Suwardi.


Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar enam persen.

Namun, tahun ini seluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.

Dia menambahkan, setiap tahunnya KemenPAN-RB selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, realisasinya tergantung kemampuan anggaran negara.

Kendati kenaikan gaji menurun, PNS tetap mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja sekitar 30 persen. Besaran ini disesuaikan dengan usulan masing-masing instansi dan capaian kinerjanya.

Sumber info : http://www.jpnn.com/read/2015/05/12/303532/PNS-Bakal-Banjir-Duit-Juni-Nanti