Selasa, 28 Juli 2015

Kunci Sukses Akreditasi Sekolah

Kunci Sukses Akreditasi Sekolah- Agar akreditasi sekolah dapat sukses tentunya administrasi sekolah harus lengkap. Adapun berbagai komponen administrasi yang harus ada atau dipersiapkan antara lain sebagai berikut :

Kunci Sukses Akreditasi Sekolah


KOMPONEN
NO. BUTIR
BUKTI FISIK
KETERANGAN
1.STANDAR ISI

Buku I KSTP
(landasan)
Terdiri dari:
BAB I
Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Prinsip KTSP (sesuai karakteristik sekolah/ madrasah)

BAB II
Tujuan
a. Tujuan Pend
b. Visi
c. Misi
d. Tujuan Sekolah/ Madrasah

BAB III
Struktur dan Muatan KTSP
a. Mapel
b. Mulok
c. Kegiatan Pengem-bangan Diri
d. Pengaturan beban belajar
e. Ketuntasan belajar
f. Kenaikan kelas dan kelulusan
g. Pend.Kecakapan hidup
h. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

BAB IV
Kalender Akademik
1
Buku Dokumen I KTSP

2
Berita Acara Pengembangan Kurikulum dilampiri undangan, daftar hadir, risalah
SK Tim Pengembang Kuikulum

3
Buku I KSTP

4
1.         Berita Acara Rapat Perencanaan Penyusunan KTSP dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
2.         BA Pelaksanaan Workshop penyusunan KTSP dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
3.         BA Reviu dan Revisi dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
4.         BA Finalisasi KTSP dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
5.         BA Pemantapan dan Penilaian dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
6.         BA pendokumentasian dilampiri dokumen, print out KTSP dan softcopy.

5
1.         Dokumen pelaksanaan pengembangan diri:
2.         Dokumen pengajian, pramuka, PMR, remidi, dokumen pembelajaran di luar kelas/di alam, kegiatan sosial, budaya.
3.         Buku KTSP

6
Buku sumber mapel Mulok Kabupaten harus tim penyusunnya melibatkan instansi terkait, Dewan Pendidikan, Ketua PGRI.

7
4 jenis layanan BK

8
Program Ekstrakurikuler (minimal 4 jenis kegiatan ekstra).

9
Silabus kesesuaian SK, KD, Indikator.

10
1.         Jadwal pelajaran RPP, jurnal mengajar.
2.         Catata satu jam tatap muka 35 menit
3.         Jumlah jam pelajaran per minggu kelas I – III = 29-32 jam; kelas IV-VI = 34 jam
4.         Jumlah minggu efektif per tahun 34 – 38 minggu

11
Dokumen tugas terstuktur dan tidak terstruktur hasilnya yang telah ditandatangani OT dan telah dinilai (bila media memungkinkan dan nilai)

12
1.         Dokumen II KTSP, Silabus, RPP
2.         Permendiknas 22 dan 23 Tahun 2008.
3.         BA penyusunan KTSP dan risalahnya

13
1.         Silabus setiap kelas, lihat aspek yang termuat dalam silabus (ada 7 langkah)
2.         SK dan KD, Materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator jenis penilaian yang digunakan alokasi waktu sumber belajar.

14
Silabus setiap mapel disusun oleh guru





15
Silabus setiap mapel (sekolah harus punya)

16
BA rapat dewan guru yang membahas KKM dilampiri daftar haidr, dan risalah rapat.

17
1.         Dokumen proses penentuan KKM (risalah rapat) harus memuat unsur:
2.         Karakteristik siswa, karakteristik mapel, kondisi satuan pendidikan

18
1.         Kalender kademik sekolah, minimal ada 4 kegiatan:
a.         Awal tahun
b.         Minggu efektif
c.         Waktu pembelajaran efektif
d.        Hari libur
2.         Idealnya rinci semua kegiatan yang dilakukan sekolah/madrasah

II.STANDAR PROSES
19
RPP setiap maple
10 A, 7-9 B, 4-6 C
20
RPP penyusunannya memperhatikan 6 prinsip
76% lebih A, 51-75 B, 26-50 C, 1-25 D
21
Observasi pembelajaran, harus memenuhi 4 syarat: 1) jumlah PD/kelas 28, 2) beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu, 3) buku teks pemilihannya lewat rapat guru dengan pertimbangan komite (lampiran BA, rapat pemilihan buku) yang diketahui komite, rasio ini didampingi oleh buku pengayaan (LKS), referensi sumber lainnya dan, 4) pengelolaan kelas mengikuti kaidah: a-k

22
Hasil supervisi kepala sekolah
(instrumen yang telah terisi hasil supervisi)
Persentase = no 20
23
Buku II (RPP), dilihat apakah kelas I-III menggunakan pendekatan tematik
3 kelas tematik A
24
Buku II (RPP), dilihat apakah kelas IV-VI menggunakan pendekatan maple
3 kelas mapel A
25
1.         Program pengawasan kepala sekolah
2.         Buku tamu kelas
3.         Hasil pemantauan/monitoring PBM oleh sekolah yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil belajar

26
Laporan pelaksanaan supervisi pembelajaran yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dengan 4 cara: pemberian contoh, diskusi, pelatihan, konsultasi.

27
Dokumen hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah

28
Laporan pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan

29
Dokumen tindak lanjut (memberikan reword, panishment, pemberian kesempatan para guru mengikuti pelatihan/penataran
Persentase = no 20
III.STANDAR KELULUSAN

30
Buku I KTSP (lihat KKM kelompok mapel (IPTEK))
KKM 75/lebih A,
70-74,99 B,
65-69,99 C.
60-64,99 D

31
Dokumen pemanfaatan bahan ajar, buku teks, perpustakaan, laboratorium, internet

32
RPP IPA dan RPPS IPS

33
Dokumen mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, ke museum, cagar budaya, dan lain-lain
Misalnya beupa surat permohonan ke pengelola museum, cagar budaya, dan lain-lain

34
RPP semua mapel (membaca dan menulis)
Persentase = no 20
35
RPP semua mapel (menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan sosial dan fisik)

36
Dokumen kegiatan seni dan budaya (foto)
Pentas seni, pameran lukisan, latihan tari, latihan musik, keterampilan membuat karya seni
4 jenis kegiatan A
37
-      Tata tertib sekolah
-      Dokumen sosialisasi tata tertib sekolah
-      Catatan pelanggaran tata tertib sekolah
Tidak ada PD yang melanggar A
38
Dokumen kegiatan satu tahun tentang:
-      Peringatan hari besar nasional
-      Peringatan hari besar agama
-      Pentas seni budaya berbagai negara
-      Peringatan bulan bahasa nasional & internasional
4 jenis kegiatan A
3 jenis kegiatan B
2 jenis kegiatan C
1 jenis kegiatan D

39
-      Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan yang dilaksanakan setiap minggu sekali. Misal Jum'at bersih.
-      Program sekolah tentang 5K
-      Tempat cuci tangan setiap kelas/ruang
-      Program dan tempat menggosok gigi PD
-      Tempat sampah di setiap ruang

40
Dokumen kegiatan menjalankan ajaran agama:
-      Pembiasaan memberi salam
-      Pembiasaan membaca doa
-      Pembiasaan beribadah
-      Sholat dhuhur berjamaah
-      Infaq Jum'at
-      Kegiatan lain bernuansa keagamaan
Setiap minggu
4 jenis kegiatan A
3 jenis kegiatan B
2 jenis kegiatan C
1 jenis kegiatan D
41
Dokumen kegiatan satu tahun tentang:
-      Peringatan hari besar nasional
-      Peringatan hari besar agama
-      Pentas seni budaya berbagai negara
-      Peringatan bulan bahasa nasional & internasional
4 jenis kegiatan A
3 jenis kegiatan B
2 jenis kegiatan C
1 jenis kegiatan D
42
RPP semua mapel (memuat metode cooperatif, learning)
Persentase = no 20
43
RPP semua mapel (memuat metode problem solving)
Persentase = no 20
44
Karya tulis PD, misalnya portofolio PD, karya PD di Mading, laporan hasil wisata PD, buletin inretnal PD, dokumen presentasi dan lain-lain

45
Dokumen hasil karya PD yang memperoleh penghargaan, seperti keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, berhitung

46
Dokumentasi UASBN (amati rata-ratanya)
Lebih dari 8,00 A.
7,01-8,00 B
6,01-7,00 C
5,01-6,00 D
Di bawah 5,01 E
IV.STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
47
Foto copy ijazah yang dimiliki pendidik

48
Foto copy ijazah yang dimiliki seua pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang dijarkan atau tidak

49
RPP disesuaikan dengan prinsip-prinsip pembelajar
Dokumen penilaian kompetensi pedagogik guru oleh kepala sekolah

50
Dokumen pengaduan dari masyarakat
DP3 guru
Dokumen penilaian kompetensi, kepribadian guru oleh kepala sekolah

51
BA rapat dewan guru yang dilampiri undangan, daftar hadir, risalah rapat

52
Daftar hadir gur dan karyawan

53
Sertifikat pendidik, SK kepala sekolah, dan jadwal mengajar

54
Foto copy Ijazah Kepala Sekolah dan PT terakareditasi

55
Surat keterangan pengalaman mengajar

56
Dokumen penilaian kompetensi, kepribadian dari atasan langsung

57
Data lulusan yang diterima di SMP/MTs

58
Buku keuangan koperasi sekolah, kantin sekolah, dokumen penggalangan dana dan DUDI (kemampuan dalam membiayai kegiatan esktra)

59
Surat perjanjian kerjasama dengan pihak lain

60
Jadwal supervisi dan hasil pelaksanaan supervisi Buku supervisi guru kelas/guru mapel

61
Foto copy ijazah tenaga administrasi dan pendidikan menengah

62
Kesesuaian ijazah dengan bidang tugas

63
Foto copy Ijazah tenaga perpustakaan dan pendidikan menengah

64
Surat penugasan sebagai pustakawan

65
SK Kepala Sekolah:
-      Penjaga sekolah
-      Tukang kebun
-      Tenaga kebersihan
-      Pengemudi
-      Pesuruh

V.STANDAR SARANA DAN PRASARANA
66
Inventaris lahan/tanah

67
Sarana kesehatan, keselamatan, kemudahan akses penyelamatan dalam keadaan darurat

68
Lokasi sekolah (terhindar dari gangguan pencemaran air, udara, tanah dan kebisingan)

69
Surat kepemilikan tanah/surat kewenangan penggunaan tanah, IMB

70
Luas lantai dengan jumlah PD 3,8m2/PD
Luas bangunan 6 ruang kelas min 400 m2


71
Bangunan sekolah yang kokoh dilengkapi pencegah kebakaran dan petir

72
Sanitasi yang meliputi:
-      Kebutuhan air bersih
-      Saluran limbah
-      Tempat sampah, saluran air hujan

73
Ventilasi ruangan cukup terang

74
Instalasi listrik 900 watt

75
IMB dan ijin penggunaan bangunan

76
Dokumen alokasi biaya pemeliharaan sekolah 5 tahun terakhir

77
Memiliki ruang kelas, pepustakaan, lab IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat ibadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/ olahraga

78
Ruang kelas yang sesuai ketentuan

79
Ruang perpustakaan

80
BSE buku cetak lainnya perbandingannya dengan PD 1 : 1

81
Buku yang digunakan guru dan PD sama dengan yang ditetapkan Permendiknas
Kondisi bukunya

82
Keadaan laboratorium IPA

83
Keadaan ruang pimpinan

84
Keadaan ruang guru

85
Keadaan tempat ibadah

86
Keadaan ruang UKS

87
Keadaan jamban

88
Keadaan gudang

89
Keadaan ruang sirkulasi

90
Keadaan tempat bermain/berolahraga

VI.STANDAR PENGELOLAAN
91
Visi sekolah
-      Terpampang dengan jelas dan mudah dibaca
-      Dokumen sosialisasi cisi misi sekolah

92
Misi sekolah
-      Terpampang dengan jelas dan mudah dibaca
-      Dokumen sosialisasi cisi misi sekolah

93
Tujuan lembaga sekolah
-      Terpampang dengan jelas dan mudah dibaca
-      Dokumen sosialisasi cisi misi sekolah

94
RKS/M 4 tahunan dan RKT tahunan

95
Pedoman yang mengatur pengelolaan secara tertulis tentang: KTSP, Kaldik, Struktur Organisasi Sekolah, pendayagunaan pendidik/tenaga kependidikan, peraturan akademik, tatib sekolah, kode etik sekolah, BOS.

96
Bagian struktur organisasi sekolah dan uraian tugasnya

97
Laporan pelaksanaan kegiatan
RKT tahunan


98
Dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan:
-      Layanan konseling
-      Ekstrakurikuler
-      Pembinaan prestasi unggulan
-      Daftar alumni

99
Dokumen pelaksanaan pemgebangan kurikulum dan pembelajaran yang meliputi:
KTSP, Kaldik, program pembelajaran, peraturan akademik

100
Jadwal pelajaran, piagam, sistem penghargaan, promosi, dan penempatan, mutasi

101
Program pengelolaan sarpras yang minimal memuat:
Perencanaan
Pemenuhan sarpras
Pendayagunaan sarpras
Evaluasi dan pemeliharaan sarpras

102
Program pengelolaan pembiayaan pendiikan minimal memuat:
Sumber pemasukan
Sumber pengeluaran
Jumlah danah yang dikelola

103
Dokumen kegiatan sekolah yang menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan yang kondusif. Misalnya:
Kegiatan upacara bendera
Budaya jabat tangan antara siswa dan guru
Menutup pintu gerbang sekolah setelah pukul 7.00
Melaksanakan baris di depan kelas sebelum masuk

104
BA rapat penyusunan RKS/M dilampiri dengan:
-          Undangan kepada tokoh masyarakat
-          Undangan kepada lembaga lain
Pelaksanaan program kegiatan sekolah
Dokumen bantuan dan masyarakat (tenaga, material)
MoU dengan lembaga lain

105
Program kepengawasan:
BA sosialisasi program kepengawasan dilampiri:
Daftar hadir dan risalah sosialisasi

106
Dokumen laporan evaluasi diri per semester

107
Dokumen laporan kinerja pendidik dan tendik

108
Buku I, II, III,dan IV perangkat akreditas
Tim persiapan akreditasi
Bukti fisik dokumen
Sarpras yang dibutuhkan akreditasi

109
Buku agenda kasek tentang pelaksanaan tupoksi kepala sekolah

110
Sistem informasi manajemen sekolah
Misalnya:
Papan informasi kegiatan sekolah, BOS, pelaksanaan pembelajaran dan lain-lain

VII.STANDAR PEMBIAYAAN
111
Catatan tahunan tentang inventaris sarpras

112
SPJ Pembiayaan


113
Buku kas dan RKAS/M

114
Daftar penerimaan gaji pendidik
Daftar penerimaan honor pendidik
Daftar penerimaan insentif pendidik

115
Daftar penerimaan tenaga kependidikan
Daftar penerimaan honor tenaga kependidikan
Daftar penerimaan insentif tendik

116
Dokumen pembelajaran dari alokasi pembelajaran (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

117
Dokumen pmbelajaran dari alokasi kegiatan kesiswaan (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

118
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan alat tulis untuk pembelajaran (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

119
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan bahan habis pakai untuk pembelajaran (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

120
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan Alat habis pakai untuk pembelajaran (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

121
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan rapat (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)


122
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan transport dan perjalanan dinas (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

123
Dokumen pembelajaran dari alokasi penggandaan soal-soal ulangan/ujian (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

124
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan daya dan jasa (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

125
Dokumen pembelajaran dari alokasi anggaran kegiatan operasi tidak langsung misal: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain-lain (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

126
Dokumen pembelajaran dari alokasi biaya operasi sekolah yang meliputi
Kesra warga sekolah
Pengembangan pendidik dan tendik
Sarpras
Pengembagnan kurikulum dalam PBM
Kegiatan ke-TU-an (SPJ keuangan sekolah, RKAS/M)

127
SK Kepala Sekolah tentang ada/tidaknya iuran

128
Surat edaran/pengumuman tentang tidak adanya biaya pendaftaran ulang

129
Daftar PD penerima bantuan/pembebasan biaya sekolah

130
Daftar iuran, jika PD bebas dari semua biaya

131
BA rapat pengambilan keputusan, daftar hadir rapat

132
RKAS/M, papan informasi, dana sekolah

133
Buku pedoman pengelolaan keuangan

134
RKAS/M

135
SPJ keuangan sekolah

VIII.STANDAR PENILAIAN
136
Rancangan kriteria penilaian dan silabus
BA sosialisasi kriteria penilaian pada PD

137
Silabus setiap mapel memuat teknik:
Penilaian yang sesuai, KD dan indikator teknik penilaiannya sesuai/tidak

138
Perangkat tes buatan guru

139
Arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, nilai tugas, terstuktur maupun mandiri

140
Buku analisis hasil belajar PD

141
Buku penghubung guru dan orang tua, hasil kerja siswa yang telah ditandatangani OT

142
Program remidi dan pengayaan
Revisi perangkat pembelajaran

143
Buku rapor

144
Nilai akhlak (buku rapot)

145
Nilai kepribadian

146
BA rapat koordinasi tentang hasil UTS, US, UKK
Dilampiri undangan, risalah

147
BA rapat penentuan kriteria kenaikan kelas
Dilampiri undangan, risalah

148
BA rapat penentuan nilai akhir untuk kelompok mapel estetika, penjasorkes
Dilampiri undangan, risalah

149
BA rapat penentuan nilai akhir untuk kelompok mapel agama, PKn
Dilampiri undangan, risalah

150
Buku rapor

151
Dokumen daya serap dan pencapaian target
Setiap akhir semester dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten

152
BA rapat penentuan kelulusan bersama-sama dengan guru kelas, guru mapel dan kasek
Dilampiri undangan, risalah

153
BA rapat penentuan rata-rata sebagai kriteria kelulusan US/UN. Dilampiri undangan, risalah

154
BA rapat penentuan nilai minimal mapel sebagai kriteria kelulusan UASBN
Dilampiri undangan, risalah

155
Bukti penerimaan SKHUASBN

156
Bukti penyerahan Ijazah kepada PD yang lulus

157
BA rapat penentuan PPDB
Dilampiri undangan, risalah



Download Contoh AD ART Komite Sekolah

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah-Setiap Organisasi itu sangat memerlukan AD ART, oleh karena itu komite sekolah pun mestinya memiliki AD ART Komite Sekolah. Di bawah ini salah satu contoh AD ART Komite Sekolah:

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR (AD)

PEMBUKAAN
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara anak, pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tujuan akhir adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak; semua anak; baik yang daya tangkap belajarnya cepat maupun yang lamban.

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama:
(i) Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan;
(ii) Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan anak;
(iii) Menyukseskan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi
(iv) Menerapkan manajemen berbasis sekolah;
(v) Semua masyarakat ambil bagian dan berprestasi

Komite SDN 2 Sarirejo adalah lembaga yang bersifat mandiri dan mewadahi peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran semua anak, pemerataan pelayanan pendidikan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di SDN 2 Sarirejo.
Mandiri berarti (a) Komite SD dapat bekerja-sama atau, berkoordinasi dengan Komite SD lain, perangkat Pemerintah Daerah (antara lain UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan persekolahan atau lembaga lain) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; (b) dan tidak mempunyai hubungan hirkis atau kaitan stuktural dengan lembaga pemerintah. Bentuk peran guru, Kepala Sekolah, orang tua murid dan masyarakat diwujudkan melalui lembaga yang di sebut  Komite Sekolah.

DASAR HUKUM

1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak
4). Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
5). Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
6). Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

Bab I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
1. Komite SD adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan di pilih dari dan oleh orangtua/ wali murid, komunitas sekolah unsur-unsur masyarakat yang  berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu belajar-mengajar dan kinerja murid, guru dan Kepala Sekolah.
2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota.
3. Kopentensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.
4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna;
5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;
6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan tentang           (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )
8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.
9. Pakaian seragam murid SD secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.
10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.
11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan.
12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.
14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.
15. Penentuan biaya yang di bebankan pada masyarakat/ orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/ Komite Sekolah.
16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.
17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik  pada program pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekilah dan jalur pendidikan luar sekolah.
18. Setandar kompetensi murid SD/ MI memiliki;
  • Ahlak dan budi pekerti yang luhur
  • Pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku
  • Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani
  • Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Menyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat.
19. Sumber Pembiayaan;
  • Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta
  • Dana masyarakat/ orang tua murid
  • Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lain
  • Yayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta
20. Tujuan penyelenggaraan di SD/ MI bertujuan agar murid memiliki kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman sikap moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke SMP/ MTs atau satuan yang sederajat.
21. Unit kegiatan murid: Pada prinsipnya sekolah dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.
22. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan.

Download Contoh AD ART Komite Sekolah


Download Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Mengajar

Download Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Mengajar

Logo




PEMERINTAH KABUPATEN ...
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT DINAS DIKPORA UNIT KECAMAMATAN ...
SEKOLAH DASAR ...
.................................................................
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES
Nomor : 800/02

Tentang

PEMBAGIAN TUGAS GURU KELAS / GURU MATA PELAJARAN DAN TUGAS TAMBAHAN SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MAJU SUKSES
Menimbang
:
a.       bahwa untuk mengatur pelaksanaan Proses Kegiatan Belajar Mengajar dan tugas-tugas tambahan dalam tahun Pelajaran .../... secara profesional perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas-tugas tambahan bagi Guru Kelas, dan Guru Mata Pelajar;
b.      bahwa untuk penetapan Pembagian tugas mengajar bagi Guru Kelas/Guru Mata Pelajar dan tugas-tugas tambahan perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.      Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Memperhatikan
:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom;
2.      Peraturan Derah Kabupaten Kebumen Nomor: 25 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Kebumen;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama




Kedua


Ketiga


Keempat
:
:




:


:


:


Menetapkan nama-nama personil sebagaimana tercantum dalam kolom 2 (dua) dengan jabatan sebagai Guru Kelas, dan Guru Mata Pelajaran sebagaimana tercantum dalam kolom 5 (lima) dan tugas tambahan sebagaimana tercantum dalam kolom 7 (tujuh) lampiran Surat Keputusan ini.

Kepadanya diberi wewenang dan tugas untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil Kegiatan Belajar Mengajar.

Biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tahun Pelajaran 2008/2009.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini.


Ditetapkan Di
Tanggal
:
:
MAJU SUKSES
............

Kepala Sekolah


Bejo, S.Pd.
NIP. .......

Lampiran
:
:
Keputusan Kepala SD Negeri MAJU SUKSES
Nomor : 800/02
Tanggal: .............
Tentang: Pembagian Tugas Guru Kelas, dan Guru Mapel.

PEMBAGIAN TUGAS GURU KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN
DALAM PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 20../20..

No
Nama/NIP
Gol/
Ruang
Jabatan
Menagajar Kelas
Jumlah Jam
Tugas Tambahan
1
2
3
4
5
6
7
1

III/D
Kep. Sek
PKn Kls IV s/d VI
6

2

IV/A
Guru Kls.
Kelas II
24
Humas
3

IV/A
Guru Kls
Kelas I
24
Kurikulum
4

IV/A
Guru Kls
Kelas VI
30
Kesiswaan
5

IV/A
Guru Kls
Kelas IV
24
Ketenagaan
6

IV/A
Guru PAI
Pend. Agama Islam Kls I s/d VI
18
Sarpras
7

IV/A
Guru Kls
Kelas II
30
Keuangan
8

IV/A
Guru Kls
Kelas V
28
Kesiwaan
9

III/D
Guru OR
Guru Penjaskes
18
K 7
10

II/A
Penjaga
Penjaga
-
K 7
11

-
GTT
Bahasa Inggris
6
-
12

-
GTT
Perpustakaan
-
Perpustakaan
13

-
PTT
TU
-
-


Kepala Sekolah



Bejo, S.Pd.
NIP. ..........

Senin, 27 Juli 2015

Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015

Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015-Sobat Pembaca, kali ini saya akan mengarsipkan pedoman penulisan blangko ijazah SD tahun pelajaran 2014/2015 yang dalam file rar yang sudah saya upload dengan google drive sehingga jika Anda membutuhkan maka dengan mudah untuk mendownloadnya. File rar tersebut berisi :
  1. Contoh penulisan blangko ijazah 
  2. Contoh berita acara sisa ijazah
  3. Contoh blangko lampiran permohonan ijazah
  4. Contoh format nilai ujian praktik
  5. Contoh nilai ijazah
  6. Contoh format PK5 dan PK6
PEDOMAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH  SD, DAN SDLB  TAHUN PELAJARAN 2014/2015 

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. 
Atas dasar tersebut di atas, dipandang perlu adanya pedoman penulisan blangko Ijazah sebagai petunjuk dalam pengelolaannya di sekolah. 
Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut, dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan blangko Ijazah dan dapat meminimalkan kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko Ijazah menjadi lebih efisien.
B. DASAR

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)  ;  
  
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);

8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 12);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah;

19.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 62);

20.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/25A Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

21. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada  Sekolah/Madrasah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;

22.Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 027/H/EP/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 023/H/EP/2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Sertifikasi Hasil ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

23.Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028/H/EP/2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

24.Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 4 Mei 2015 nomor 2380/H/TU/2015 perihal Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015;

25. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 19 April 2012 nomor 004/SDAR/BSNP/IV/2012 perihal Mekanisme Penandatanganan SKHUN dan Ijazah;
26. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 28 Mei 2012 nomor 0007/SDAR/BSNP/V/2012 perihal Penandatanganan SKHUN dan Ijazah

C. TUJUAN
Pedoman Penulisan blangko Ijazah ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
1. Memberikan petunjuk secara umum dan khusus tentang penulisan blangko Ijazah. 
2. Memberikan contoh tentang penulisan blangko Ijazah untuk menghindari kesalahan penulisan blangko Ijazah. 

D. RUANG LINGKUP
1.  Pedoman penulisan blangko Ijazah meliputi sistem pengkodean, petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blangko Ijazah dan contoh penulisan blangko Ijazah.
2.  Pedoman penulisan blangko Ijazah ini terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Ijazah dari satuan pendidikan (SD, dan SDLB) Tahun Pelajaran 2014/2015.  

E. JENIS-JENIS BLANGKO IJAZAH  

Jenis blangko Ijazah terdiri dari :

1.  Blangko Ijazah SD  
2.  Blangko Ijazah SDLB 
a.  Blangko Ijazah SDLB Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunalaras, dan Autis
b. Blangko Ijazah SDLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda

F.SISTEM PENGKODEAN

Kode tempat penerbitan dan jenis sekolah untuk Ijazah diatur sebagai berikut :

1.Kode Tempat Penerbitan
Kode tempat penerbitan adalah tempat penerbitan dalam negeri.
Kode tempat penerbitan dalam negeri adalah angka kode Provinsi. Sistem pengkodean didahului dengan huruf kapital DN, sebagai singkatan dari dalam negeri, sehingga sistem pengkodean untuk Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

DN-03 = Provinsi Jawa Tengah (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah)

2.Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah
a. Kode Jenjang Pendidikan :
D =  Pendidikan Dasar
b. Kode Jenis Sekolah, meliputi :
Dd =  SD    (Sekolah Dasar)
Ddb =  SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)
Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015

Selengkapnya silahkan Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015. Semoga bermanfaat

Pedoman yang ada di file tersebut adalah pedoman untuk Kabupaten Kebumen. Untuk Kabupaten yang lain silakan menyesuaikan peraturan /pedoman yang ada di kabupaten Anda, tapi sebenarnya prinsipnya sama.

Kamis, 23 Juli 2015

Pesan Pangdam Jaya di Hari Anak: Waspadai Pertumbuhan Teknologi

Sambung Info- Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen Agus Sutomo punya pesan tersendiri dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Mayjen Agus berpesan kepada orang tua agar memperhatikan perkembangan teknologi terkait pertumbuhan anak.

"Kini teknologi informasi berkembang begitu cepat seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan," ujar Pangdam Jaya seperti tertulis dalam keterangan Pangdam Jaya yang diterima detikcom, Kamis (23/7/2015).

Menurut Mayjen Agus, teknologi informasi dan komunikasi memiliki banyak peranan. Di mana tidak semua perkembangan teknologi dapat berdampak baik kepada anak. Ia pun memiliki pesan kepada para orangtua.

Pesan Pangdam Jaya di Hari Anak: Waspadai Pertumbuhan Teknologi
Pangdam Jaya Mayjen Agus Sutomo

"Pada HAN 2015, hendaknya para orangtua dapat mengawasi perkembangan teknologi yang sangat pesat. Contohnya seperti games, video, handphone, dan internet. Teknologi bukanlah sesuatu yang mutlak bermanfaat, teknologi tetap ada sisi buruknya," tutur Mayjen Agus.

Pesatnya perkembangan teknologi tersebut dikatakan Pangdam Jaya dapat menyebabkan sifat ketergantungan, khususnya internet. Untuk itu, inilah yang disebut Mayjen Agus harus menjadi atensi para orangtua.

"Bagi sebagian orang kadar kebahagiaan diukur dengan koneksi internet tanpa batas selama 1x24 jamx30harix12 bulan dan seterusnya," kata jenderal bintang 2 itu.

Peringatan HAN kali ini dinilai Mayjen Agus perlu dimaknai sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia. 

Ini terkait dengan bagaimana setiap pihak menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif.

"Memberikan yang terbaik untuk anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya. Peringatan HAN juga untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orangtua, masyarakat, serta kepada bangsa dan negara," jelas Agus.

Selain itu, kata Pangdam Jaya, hari anak juga harus dimaknai sebagai kepastian pada perlindungan dan pemenuhan hak anak agar tumbuh dan berkembang secara oprimal. Dengan begitu anak-anak Indonesia dapat menjadi generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas, berprestasi dan berakhlak mulia.

"Anak adalah investasi dan harapan masa depan bangsa serta sebagai generasi penerus di masa mendatang. Anak seyogiyanya harus dapat tumbuh dan berkembang menjadu manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, bermoral tinggi dan terpuji karena di masa depan mereka merupakan aset yang akan menentukan kualitas peradaban bangsa," terang Pangdam Jaya.

Pada HAN 2015 Agus pun berharap seluruh pihak, baik orang tua hingga pemerintah untuk dapat memastikan perlindungan anak sesuai UU yang diatur. Yakni tentang Perlindungna Anak.

"UU No 23 tahun 2002 yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi," tutup Mayjen Agus.

Rabu, 22 Juli 2015

Anehnya Guru Go Blog

Kenapa Harus "Guru Go Blog"?

22 Maret 2013 11:29:15 Dibaca :
Pertama kali melihat istilah "Guru Go Blog" beberapa tahun lalu saya sudah bertanya-tanya, siapa yang punya ide membuat slogan itu. Selain tidak enak didengar, menurut tata bahasa Bahasa Inggris juga salah kaprah.

Saya bukan ahli bahasa atau pun pernah belajar Bahasa Inggris secara formal tapi Bahasa Inggris merupakan passion bagi saya jadi saya terus menerus mempelajarinya. Tak banyak yang saya kuasai soal tata bahasa Inggris tapi kalau tata bahasa sederhana dan umum digunakan saya sedikit paham.

Kembali ke "Guru Go Blog", saya heran kenapa tidak memakai Bahasa Indonesia utuh atau Bahasa Inggris seluruhnya. Sampai saat ini saya belum menemukan padanan kata untuk "blogging" dalam Bahasa Indonesia tapi saya biasa pakai bahasa pergaulan "ngeblog".

Menilik satu per satu, kata "guru" memang ada dalam perbendaharaan kata Bahasa Inggris tapi menurut yang saya ketahui kata tersebut merujuk kepada orang yang membimbing orang lain secara spiritual BUKAN kata yang menunjukkan pekerjaan mengajarkan ilmu eksakta dan lain-lain sebagaimana ilmu yang kita pelajari di sekolah. Alih-alih memakai kata "guru" kenapa tidak diganti "teachers" sekalian?

Kemudian kata kerja "go" setahu saya selalu diikuti dengan gerund. Apakah gerund? Definisi gerund menurut yang saya mengerti adalah kata kerja yang ditambah -ing (infinitive + ing) yang walaupun berupa kata kerja tapi fungsinya menggantikan kata benda dalam satu kalimat. Menurut saya formasi yang benar bukan "Go Blog" tapi "Go Blogging" walau masih agak tidak enak didengar.

OK, karena saya tidak tahu bagaimana menuliskannya dalam Bahasa Indonesia, saya akan tetap memakai istilah Bahasa Inggris tapi mengubah "Guru Go Blog" menjadi "Teachers Go Blogging".

Saya tidak mau jadi orang yang sok tau, hanya saja penggunaan istilah yang salah dalam bahasa asing menurut saya penghinaan terhadap budaya bangsa lain dan budaya sendiri. Kalau tidak tahu betul bagaimana tata bahasanya apa tidak sebaiknya memakai bahasa sendiri saja, toh memakai Bahasa Indonesia menunjukkan kebanggaan terhadap bangsa sendiri daripada memakai istilah bahasa asing yang salah , pada akhirnya malah memalukan. Jika  ada yang salah dengan opini saya, silakan berbagi di komen agar kita semua sama-sama belajar.

Salam.(Dwi Purwanti )
Sumber : http://www.kompasiana.com/miss_curious/kenapa-harus-guru-go-blog_552e05306ea834cf1e8b45ac