Kamis, 03 September 2015

Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan untuk Pemberkasan PUPNS 2015

Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan Terkait PUPNS 2015- Sahabat PNS, setelah  melakukan registrasi dan mengelola data PUPNS di ePUPNS, semua PNS wajib melakukan pemberkasan. Berkas pendataan ulang PNS dikumpulkan ke BKD masing-masing daerah. Berkas yang wajib dikumpulkan terdiri dari berkas wajib/pokok dan berkas tambahan. Berkas wajib merupakan berkas yang harus ada dalam pemberkasan PUPNS sedangkan berkas tambahan yaitu berkas yang mungkin dimiliki oleh PNS, tentunya masing-masing PNS memiliki jenis berkas tambahan berbeda walaupun ada 2 atau berapa yang sama.

Di bawah ini merupakan berkas yang harus dikumpulkan untuk pemberkasan PUPNS 2015, khususnya bagi PNS Kebumen. Namun untuk PNS di luar Kebumen kemungkinan juga sama, misal beda juga beda sedikit.
Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan untuk Pemberkasan PUPNS 2015
 Cheklist Pemberkasan ePUPNS 2015

A. BERKAS WAJIB/POKOK
  1. Printout profil PNS dari simpeg online ( untuk PNS Kebumen beralamat di http://simpeg.kebumenkab.go.id/ ) dan Tanda bukti telah melakukan  pengisian  formulir e-PUPNS dari https://epupns.bkn.go.id/
  2. Kartu Pegawai
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS
  6. Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS sebagai PNS
  7. Ijazah dan transkrip nilai dari pendidikan sebagai dasar pelantikan CPNS
B. BERKAS TAMBAHAN
  1. Ijazah terakhir dan transkrip nilai (peningkatan pendidikan)
  2. Surat Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara
  3. Surat Keputusan Hukuman Disiplin
  4. Surat Keputusan Ijin Belajar
  5. Surat Keputusan Ijin Penggunaan Gelar
  6. Surat Keputusan tentang jabatan fungsional setiap jenjang
  7. Surat Keputusan tentang jabatan struktural setiap pelantikan
  8. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat setiap jenjang
  9. Surat Keputusan Konversi NIP baru
  10. Surat Keputusan Pemberhentian Sementara
  11. Surat Keputusan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara
  12. Surat Keputusan Pengaktifan Kembali Setelah Menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara
  13. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja
  14. Surat Keputusan Pindah Antar Instansi
  15. Surat Keputusan Pindah Wilayah Kerja
  16. Surat Keputusan Tugas Belajar
  17. Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Struktural
  18. Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Teknis Fungsional
Bagi PNS Kebumen yang menginginkan download cheklistnya, silakan Download Cheklist Pemberkasan ePUPNS 2015.

Demikian tentang Berkas PNS yang Wajib Dikumpulkan untuk Pemberkasan PUPNS 2015. Semoga bermanfaat.

Sumber : http://kepegawaian.kebumenkab.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar