Kamis, 17 September 2015

Cara Praktis Mengisi Data di Menu Stakeholders e-PUPNS

Cara Praktis Mengisi Data di Menu Stakeholders e-PUPNS- Sahabat PNS, jika menu Data Utama,Posisi, Riwayat, Data Guru/Dokter sudah terisi semua, langkah selanjutnya yaitu menuju ke menu Stakeholders. Adapun sebelum Anda mengisi Stakeholders PUPNS di ePUPNS, persiapkan dulu Kartu BPJS/Askes dan Kartu Pegawai Elektronik ( KPE ), karena menu Stakeholders meliputi form pengisian tentang BPJS/Askes, Bapetarum, dan KPE. Stakeholders PUPNS ini wajib diisi, jika belum diisi maka ketika Anda mengirim Data PNS di ePUPNS akan gagal kirim. Namun Anda jangan tergesa-gesa mengirim data di ePUPNS sebelum ada komando dari Admin/Satgas PUPNS level BKD.

Sahabat, sebelum saya melanjutkan tulisan tentang Cara Mengisi Stakeholders ePUPNS terlebih dahulu saya kutipkan beberapa definisi yang terkait :
  • Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok, kreditor, dan masyarakat.( https://groups.yahoo.com/neo/groups/cyber_pr/conversations/topics/47 )
  • ‘Stakeholders’ menurut definisinya adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi Stakeholders menjadi dua: Stakeholders primer dan Stakeholders sekunder. Stakeholders primer adalah ‘pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem Stakeholders primer – yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda.
    Stakeholders sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan.( http://blogs.itb.ac.id/djadja/2011/09/04/analisis-pemangku-kepentingan-stakeholders-dalam-manajemen/ )
  • Pemangku kepentingan adalah terjemahan dari kata stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan
  • BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

    BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
    Logo Jaminan Kesehatan Nasional

    BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.( Wikipedia )
  • BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang  Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.

    Yang melatarbelakangi didirikannya BAPERTARUM-PNS, antara lain :
     - Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak.
     - Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR
     - Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang  merupakan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.

    Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanannya kepada PNS. Selengkapnya, silakan kunjungi Website Resmi Bapertarum PNS
  • Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

    Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.

    Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.

    PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya. ( Sumber : Website Resmi BKN )
Cara Mengisi Stakeholders PUPNS/ePUPNS

1.  Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik menu Stakeholders dan klik "Tambah"

Cara Mengisi Stakeholders PUPNS

2. Isikan data BPJS Kesehatan, Bapertarum PNS, dan KPE Anda

Cara Mengisi Data BPJS Kesehatan, Bapertarum PNS, dan KPE
Cara Mengisi Data Stakeholders PUPNS di ePUPNS BKN

  • #1. Cara Mengisi Data BPJS Kesehatan : a. Isikan nomor BPJSKes/Askes; b. Isikan Nama Anda
  • #2. Cara Mengisi Data Bapertarum PNS : a. Pilih Ya dan atau Belum; b. Pilih Ya atau Belum
  • #3. Cara mengisi Data KPE di ePUPNS : a. Pilih Ya atau Belum; b. Pilih Baik, Rusak, dan atau Hilang; c. Pilih ATM, Absensi, Debit, dan atau Identitas
  • Setelah selesai klik "Simpan"
Demikian tentang Cara Mengisi Stakeholders di e-PUPNS. Semoga bermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar