Selasa, 08 September 2015

Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS di ePUPNS BKN

Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS di ePUPNS BKN- Sahabat PNS, setelah Anda mengisi Data Posisi pada Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) 2015 dan telah menyimpannya, langkah selanjutnya yaitu melakukan pengisian maupun pengeditan data di menu Data Riwayat PNS. Pada menu ini meliputi Data Riwayat golongan, pendidikan, diklat struktural, diklat fungsional, jabatan, dan riwayat keluarga. Namun pada kesempatan kali ini saya akan membahas khusus masalah Cara Pengisian menu Data Riwayat pada sub menu Golongan. Sahabat PNS, sebelum Anda melakukan login di ePUPNS BKN untuk keperluan menginput data pada menu Data Riwayat sub Golongan, sebaiknya Anda menyiapkan berbagai berkas yang kiranya dibutuhkan dalam input data tersebut. Hal ini penting karena agar Anda tidak berulang kali login, hanya karena belum lengkapnya berkas yang dibutuhkan.

Adapun berkas yang harus Anda siapkan sebelum login ePUPNS dan menuju menu Data Riwayat sub Golongan PNS adalah sebagai berikut:
  • SK Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
  • SK PNS
  • SK Kenaikan Pangkat
Silakan simak Cara Pengisian Data Riwayat Golongan PNS sebagai berikut :

Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS di ePUPNS BKN
Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS
  • #1. Pastikan Anda sudah login ePUPNS pada menu Data Riwayat
  • #2. Pastikan juga posisi sub menu adalah Riwayat Golongan
  • #3. Jika data default/ database BKN ada yang masih kosong, silakan klik tombol "Ubah". Namun apabila data sudah sesuai dan Anda perlu menambah data lain seperti menambah riwayat Golongan Kenaikan Pangkat, maka klik lah tombol "Tambah" seperti tampilan pada nomor 15 pada gambar di atas. Baik Anda mengeklik ubah atau tambah, maka tampilan yang muncul sama dengan gambar di atas.
  • #4. Klik simbol segi tiga terbalik untuk menampilkan Golongan, kemudian pilih/klik lah golngan yang sesuai
  • #5. Isilah nomor SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #6. Isi dengan masa kerja golongan ( ...tahun ) sesuai yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #7. Isi dengan masa kerja golongan ( ... bulan ) sesuai dengan yang ada pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #8. Isi dengan tanggal SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #9. TMT Golongan diisi sesuai yang ada di SK
  • #10. Nomor BKN, isikan sesuai yang ada pada SK CPNS/PNS. Nomor BKN tertera pada SK PNS setelah kata "Memperhatikan: ....". Namun untuk SK CPNS adanya hanya NIP,( tidak ada Nomor BKN ). Jadi untuk pengisian nomor BKN pada riwayat golongan sebagai CPNS, silakan tanyakan kepada BKD agar jelas tentang apakah yang diisikan pada kolom tersebut NIPnya atau dikosongi saja.
  • #11. Isi dengan tanggal BKN yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan ). Tanggal BKN tertera di SK CPNS/PNS setelah kata "Memperhatikan"
  • #12. Isi dengan jenis Kenaikan Pangkat Anda. Menu pilihannya meliputi: jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijazah, sedang melaksanakan tugas belajar, setelah selesai tugas belajar, penemuan baru, prestasi luar biasa, pejabat negara, golongan dari pengadaan CPNS/PNS, diperbantukan/dipekerjakan instansi lain, dan selama DPK/DPB.
  • #13. Setelah selesai mengisi, silakan klik "Simpan", jika masih ragu dengan kevalidan data yang ada, silakan dicek kembali. Anda juga bisa membatalkan pengisian tersebut dengan mengeklik tombol "Batal".
    Cara Menyimpan Data Riwayat Golongan PNS
    Setelah Anda mengeklik tombol "Simpan", maka akan muncul tampilan seperti gambar di atas. Silakan klik OK. Selesai. Ingat jangan dikirim dulu, biarkan data-data yang telah disimpan parkir dulu. Mengirimnya ( maksudnya klik tombol "kirim" yang ada di pojok kanan atas aplikasi ePUPNS jangan diklik). Pengiriman data baru boleh dilakukan setelah semua proses penginputan dan atau pengeditan data selesai.
Permasalahan yang sering terjadi pada Riwayat Golongan adalah pada saat mengisi Golongan CPNS yang masih sama dengan Golongan PNSnya. Misalkan seorang PNS waktu pengangkatan CPNS dengan Golongan II/a, II/b, III/a, dan sebagainya, pada data default/sesuai database  yang sudah ada di BKN biasanya yang tercantum di ePUPNS adalah golongan  ( II/a, II/b, atau IIIb, dll ), sehingga saat seorang PNS menambahkan Golongan tersebut sebagai PNS maka akan ada keterangan yang intinya tidak bisa menambahkan golongan yang sama.

Jika seorang PNS mengalami hal tersebut, apa yang harus dilakukan?, yang harus dilakukan adalah tidak perlu menginputkan golongan II/a,II/b, atau III/b sebagai PNS, jadi biarkan saja golongan yang tercantum adalah golongan sesuai SK CPNS.

Apabila pada saat pengangkatan CPNS dan sampai sekarang baru punya 2 SK ( SK CPNS dan SK PNS ), maka di Data Riwayat Golongan yang ada baru 1 golongan sesuai golongan di SK CPNS. Dan apabila seorang PNS sudah pernah naik pangkat, maka selain golongan di SK CPNS, seorang PNS harus memasukkan golongan sesuai dengan golongan yang ada di SK Kenaikan Pangkat tersebut.
    Demikian Cara Mengisi Data Riwyata Golongan PNS di ePUPNS BKN.Semoga bermanfaat. Selanjutnya silakan baca Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan PNS di ePUPNS.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar