Minggu, 19 April 2015

Ini 6 Syarat Mencari Ilmu

Enam Syarat Mencari Ilmu-Menurut Ali Bin Abi Thalib ada 6 syarat mencari ilmu yakni cerdas, giat/rajin ( semangat ), sabar, bekal ( biaya ), petunjuk dari guru, dan waktu yang lama. Enam sayarat tersebut disampaikan oleh Ali Bin Abi Thalib via syairnya yang terjemahannya " Tidak akan berhasil seseorang dalam mencari ilmu kecuali dengan enam syarat, maka akan saya sampaikan kepadamu keseluruhan syarat-syarat tersebut dengan jelas. Cerdas, giat, sabar, mempunyai biaya, adanya petunjuk dari seorang guru, dan dalam waktu yang lama".

Syarat-syarat tersebut berlaku untuk syarat mencari ilmu agama maupun ilmu umum. Untuk lebih jelasnya simak sedikit penjelasan di bawah ini :

1. Cerdas-Menurut Hasan Sadily, dkk, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Jakarta, 1997, halaman 186,cerdas dapat diartikan sebagai sempurna dalam perkembangan akal dan budi (untuk berpikir, mengerti ). Anak/Orang yang cerdas juga dapat diartikan sebagai manusia yang tajam pikirannya, sehingga dapat mengingat, menghafal, dan memahami apa yang dipelajarinya dengan cepat. Selain definisi di atas, Muhammad Said Mursi,pada  Op.Cit, halaman 207 menjelasakan bahwa kecerdasan ( intellegensi ) adalah kemampuan untuk memahami keterkaitan antara berbagai hal, kemampuan untuk mencipta, memperbaharui, mengajar, berpikir, memahami, mengingat, merasakan, berimajinasi, memecahkan permasalahan, dan kemampuan untuk mengerjakan berbagai pekerjaan dalam berbagai tingkat kesulitan. Dari definisi tersebut sangatlah tepat apa yang dikemukakan oleh Ali Bin Abi Thalib, di mana cerdas ditempatkan pada syarat yang pertama dalam menuntut ilmu. Jika anak/orang memiliki kecerdasan yang tinggi maka akan cepat menyerap ilmu yang sengaja dipelajari maupun yang tidak sengaja dipelajari, sebaliknya jika seseorang memiliki kecerdasan yang rendah maka akan lebih membutuhkan waktu lama dalam menyerap suatu ilmu.

2. Giat ( Rajin; Semangat )- Giat dalam hal ini diartikan sebagai kegigihan dan keuletan/ketekunan dalam menghadapi problem-problem yang ada dalam proses belajar.

Giat Belajar

3. Sabar-Ada beberapa definisi/pengertian sabar sebagai berikut:

  • Sabar adalah tahan dalam menghadapi cobaan, tidak lekas marah, tidak lekas putus asa, dan tidak patah hati. ( Ibid halaman 158-160 )
  • Sabar ialah tetap dan teguhnya dorongan keagamaan dalam menghadapi dorongan hawa nafsu. ( Imam Muhyidin An-Nawawi, Al Adzkar, Darul Ihya; Indonesia, hal 4 ).
  • Definisi sabar menurut bahasa adalah bahwa sabar berasal dari bahasa Arab yakni " Shobaro " yang sudah menjadi bentuk infinitif ( masdar ) " Shobron ". Dari segi bahasa sabar berarti menahan atau mencegah. Kata sabar sudah menjadi istilah dalam bahasa Indonesia.
  • Menurut istilah, sabar adalah menahan diri dari sifat kegundahan dan rasa emosi, kemudian menahan lisan dari keluh kesah serta menahan anggota tubuh dari perbuatan yang tidak terarah.( http://islamiyyah.mywibes.com/ )
4. Mempunyai biaya- Mempunyai biaya di sini diartikan sebagai ongkos yang mencukupi untuk biaya hidup, sekiranya orang yang mencari/menuntut ilmu  tidak lagi membutuhkan pertolongan dari orang lain dalam masalah rejeki. Jika pencari ilmu, dalam hal ini para siswa yang masih duduk di bangku SD, SLTP, dan SLTA mungkin masalah biaya sudah ditanggung oleh orang tuanya atau walinya, dengan demikian maka seorang pelajar dapat fokus dalam setiap harinya untuk belajar. Apalagi saat sekarang banyak siswa yang menerima BSM.

Seseorang yang sedang mencari ilmu disyaratkan untuk mempunyai biaya (ongkos). Dimaksudkan supaya orang tersebut bisa berkonsentrasi secara penuh dalam mencari ilmu (belajar) sehingga tidak terganggu dengan pemikiran-pemikiran yang lain yang bisa mengganggu dalam proses belajarnya, seseorang tidak mungkin bisa menuntut ilmu dengan baik apabila dia tidak mempunyai biaya untuk membeli alat-alat kebutuhan belajar, seperti buku pelajaran misalnya, atau seseorang tidak akan bisa belajar dengan tenang apabila dia kekurangan uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti halnya kebutuhan untuk makan. Jadi, kalau secara logika  tidak mungkin seseorang bisa belajar dengan baik apabila konsentrasinya masih terpecah dalam masalah biaya kehidupannya, kalaupun orang tersebut bisa menutupi kekurangannya dalam hal biaya (ongkos) ini dengan bekerja sambilan, tetap saja akan mempengaruhi konsentrasinya dalam belajar, sebab orang tersebut konsentrasinya terpecah antara bagaimana cara mencari biaya hidup dengan bagaimana agar pelajaran yang dia dapat bisa dikuasai dengan baik.


Orang Jawa mengatakan “jer basuki mowo beo”, kesuksesan atau kejayaan tidak akan pernah bisa tercapai kecuali dengan adanya biaya. Kiranya hal ini tepat adanya bila dicocokkan dengan persyaratan bulghoh/bekal,sebagaimana ongkos (biaya) mempunyai andil yang sangat besar dalam mencapai kesuksesan atau kejayaan.

5. Adanya petunjuk dari guru-Guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan, sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai khalifah maupun ‘abd).  Guru bertanggung jawab tidak sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Hal ini mau tidak mau menuntut guru agar selalu memperhatikan sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didiknya tidak hanya di lingkungan sekolah, tapi juga di luar sekolah. Dengan kata lain, tugas guru adalah melahirkan atau membentuk manusia yang pandai dan berbudi mulia serta taat kepada Tuhan,sehingga mereka (anak didik) menjadi manusia yang berguna, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, serta yang tidak kalah pentingnya ialah manfaat untuk agamanya sehingga mereka mampu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Guru mempunyai peranan sangat penting dalam proses belajarnya para siswa/pelajar, memang benar ada sesorang yang dapat belajar tanpa guru ( otodidak ), akan tetapi model belajar tanpa guru sangatlah rentan dengan kekeliruan. Menurut saya, jika Anda ingin belajar otodidak tentang kajian ilmu positif apapun dengan sumber buku, internet, dan lain-lain sebaiknya apa yang telah Anda pelajari dan pahami, tanyakanlah tentang kebenarannya  kepada seseorang/guru yang ahli di bidangnya.

6. Waktu yang lama- Yang dimaksud dengan waktu yang lama adalah bahwasanya di dalam mencari ilmu apabila seseorang menginginkan agar benar-benar menguasai suatu ilmu maka haruslah mempelajari ilmu tersebut dalam waktu yang relatif lama, sebab hal-hal yang berhubungan dengan ilmu tersebut sangat banyak sehingga tidak bisa ditempuh dalam waktu yang singkat. Coba Anda hitung berapa banyak disiplin ilmu yang ada dari jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tertinggi baik di jenjang pendidikan formal maupun non formal. Mungkin semakin banyak kita belajar maka kita akan semakin merasa bodoh karena begitu banyaknya ilmu yang sebelumnya kita belum pernah mengetahuinya.

Demikian 6 syarat mencari ilmu, semoga kita bisa meniru Ilmu Padi, yang mana semakin berisi maka semakin menunduk. Semoga bermanfaat

Sumber bacaan : http://library.walisongo.ac.id/

Rabu, 15 April 2015

Fungsi Jadwal Kelas Mingguan Padamu Negeri

Manfaat Jadwal Kelas Mingguan Padamu Negeri-Mulai periode Semester Genap Tahun Ajaran 2014/2015, sistem PADAMU NEGERI menerapkan fitur isian Jadwal Kelas Mingguan sebagai dasar proses pengajuan keaktifan PTK (khususnya guru) secara kolektif di setiap sekolah. Fitur Isian Jadwal Kelas Mingguan ini juga memiliki beragam fungsi khususnya terkait dengan perhitungan beban tugas para guru yang lebih terjamin valid dan berkualitas sebagai berikut:

1. Otomasi Perhitungan JJM dalam Waktu Nyata (real time).
Sistem PADAMU NEGERI otomatis menghitung beban tugas guru sesuai kondisi faktual berdasarkan alokasi jadwal mengajar masing-masing, baik di sekolah induk dan non induk secara waktu nyata (Real Time). 

2. Deteksi Bentrok Alokasi Jadwal Mengajar.
Sistem PADAMU NEGERI dilengkapi dengan sistem deteksi bentrok alokasi jadwal mengajar setiap guru. Mekanisme ini akan menjamin tidak terjadinya duplikasi alokasi waktu mengajar para guru baik jadwal mengajar di sekolah induk maupun lintas mengajar di sekolah non induk.

3. Pemetaan Kelebihan/Kekurangan Guru.
Dengan fitur pengisian jadwal kelas mingguan, maka sistem PADAMU NEGERI secara otomatis dapat memetakan kelebihan/kekurangan guru di setiap sekolah. Pemetaan ini termonitor di tingkat dinas hingga pusat sebagai bahan pengambil kebijakan untuk tahap selanjutnya. 

4. Perlindungan Kualitas Data Lebih Terjamin Valid.
Sistem PADAMU NEGERI mensyaratkan cetak dokumen rekapitulasi alokasi jadwal mengajar (S25a) yang di PARAF langsung setiap guru sebagai perlindungan kualitas data dari PADAMU NEGERI lebih terjamin valid. Dokumen rekapitulasi juga dilengkapi dengan informasi rasio guru:siswa dan rombel:siswa sebagai dasar analisa dan evaluasi kondisi sekolah yang divalidasi oleh Dinas masing-masing (S25b). 

Fungsi Jadwal Kelas Mingguan

Dengan pengelolaan data-data yang lebih berkualitas dan terjamin valid dari sistem PADAMU NEGERI maka dapat mendukung program-program Kemdikbud seperti: pemetaan mutu pendidikan, pemetaan distribusi guru, pemetaan alokasi aneka tunjangan, hingga program-program untuk peningkatan kualitas para GTK dengan lebih terukur dan akuntabel pada tahap selanjutnya.

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAKU
- Satu Sistem Multi Solusi -

Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku

Kamis, 09 April 2015

Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI

Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI- Sebelum masuk ke pembahasan cara registrasi, terlebih dahulu saya kutipkan tentang Sejarah PGRI dari web resminya PGRI sebagai berikut :

SEJARAH SINGKAT PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), PerserikatanNormaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten(VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh,  mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak  Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan  kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. 

Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah --guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 --seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia--  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :

1.      Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.

2.      Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.

3.      Membela hak dan nasib buruh umumnya,  guru pada khususnya. 


Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.

Untuk itulah , sebagai penghormatan  kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.

Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Jakarta, 25 November 2004

Pengurus Besar

Persatuan Guru Republik Indonesia

(PB PGRI)

Sumber : http://www.pgri.or.id/sejarah-pgri/profil/sejarah/sejarah

Cara Mudah Registrasi Online Anggota PGRI

Jika sinyal internet di daerah Anda lancar, cukup waktu maksimal 5 menit untuk registrasi seperti langkah-langkah di bawah ini :

1. Kunjungi website resmi PGRI, silahkan klik Website Resmi PGRI  ( http://www.pgri.or.id/ )


2. Silakan klik pilihan tombol (button) seperti berikut ini:


Keterangan

  1. "REGISTRASIANGGOTA BARU” bagi pengunjung yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota baru PGRI. Bila registrasi berhasil, akan terbit informasi Nomor Pokok Anggota (NPA) secara otomatis
  2. UPDATEuntuk pemutakhitan data bagi anggota yang telah terdaftar sebelumnya sebagai anggota PGRI. Menu ini tidak mengubah NPA, kecuali hanya perubahan data saja
  3. MUTASI” untuk pemutahiran data bagi anggota PGRI yang mengalami mutasi alamat tempat bertugas. Perubahan data ini berakibat perubahan NPA.
  4. CEKNPA” untuk mengetahui NPA yang terdaftar dengan memasukkan NPA lama atau dengan NIK.
Mohon perhatian!
Semua kolom isian data yang tersedia dalam formulir, harap diisi dengan benar dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Data yang telah diisi akan tersimpan sebagai informasi permanen dalam database untuk anggota bersangkutan. Bila terjadi kesalahan entri data untuk REGISTRASI ANGGOTA BARU, atau dengan sengaja memasukkan data yang tidak benar, dapat berakibat pembatalan atau penghapusan status keanggotaan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas administrasi PGRI.
Apabila terjadi permasalahan registrasi, update ataupun mutasi data dapat menghubungi petugas admin keanggotaan PGRI di daerah tempat tugas/tempat terdaftar sebagai anggota atau mengirimkan email ke Support Sistem Informasi Keanggotaan PB PGRI (frozenjava@gmail.com) Terima kasih

3. Contoh form jika diklik Registrasi Anggota Baru,. Sebaiknya foto yang diunggah adalah foto dengan pakaian PGR, tapi contoh di bawah ini pakai pakaian putih. he he. Isi data lengkap kemudian klik Kirim


4. Unduh file PDF


5. Contoh hasil format jpg


6. Klik Tutup. Selesai




Sabtu, 04 April 2015

Cara Praktis Cetak Hasil Input PKG dan PKKS di SIMPAK Modul PKG

Cara Praktis Cetak Hasil Input PKG dan PKKS di SIMPAK Modul PKG-Setelah Pengawas Sekolah selesai menginput Nilai PKG/PKKSnya Guru/KS binaannya, maka langkah selanjutnya yaitu mencetak hasil Penilaian Kinerja Guru Matpel/BK ( Lampiran 1C ), hasil penilaian Tugas tambahan ( KS ), dan mencetak hasil Perhitungan ( Lampiran 1D ).

Lampiran 1C dan 1D ( bagi guru dan KS ), serta lampiran Rekap Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah hendaknya dicetak oleh Pengawas Sekolah, kemudian ditandatangani oleh Guru, KS, dan Penilai. Hal ini penting karena agar guru, KS, penilai, dan Pengawas memiliki arsip yang tentu saja sebagai dokumen penting dalam PKG/PKKS.

Adapun Cara Mudah Cetak Lampiran 1C, 1D, dan Penghitungan adalah seperti langkah-langkah di bawah ini :

1. Login di SIMPAK Modul PKG ( jika Bapak/Ibu sudah dalam keadaan login, langsung saja klik Data Guru )

Login SIMPAK Modul PKG

2. Klik Data Guru, Kolom Nama Guru, Cetak PK, dan pilih satu persatu dari menu Guru Matpel/BK, Tugas Tambahan, dan Perhitungan. Pada contoh di bawah ini adalah memilih Cetak PK Guru Matpel/BK ( untuk Cetak PK Tugas Tambahan dan Perhitungan caranya sama saja )

Cara Praktis Cetak Hasil Input PKG dan PKKS di SIMPAK Modul PKG

3. Klik Cetak

Cetak Lampiran 1C

4. Klik Save. Selesai

Cara Praktis Cetak Hasil Input PKG dan PKKS di SIMPAK Modul PKG

Contoh Lampiran 1C ( Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru  Kelas/Matpel/BK )

Contoh Rekap Hasil PKG Guru Kelas

Contoh Lampiran 1D ( Format Penghitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/ Matpel )

Format Penghitungan Angka Kredit Guru Kelas/matpel

Contoh Format Rekap Hasil PKKS

Cara Praktis Cetak Hasil Input PKG dan PKKS di SIMPAK Modul PKG



Contoh Format Penghitungan Angka Kredit PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah

Contoh Format Penghitungan Angka Kredit PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah



Sabtu, 21 Maret 2015

Cara Terbaru Input Nilai PKG dan PKKS di Aplikasi SIM PAK Modul PKG 2015

Cara Terbaru Input Nilai PKG dan PKKS di Aplikasi SIM PKG/SIM PAK Modul PKG Versi Dapodik 2015- Aplikasi SIM PKG  merupakan aplikasi yang dibuat guna memasukkan nilai PKG secara online. Pelaporan hasil penilaian kinerja guru ini diwajibkan kepada semua Pengawas sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi ( SKTP ) . Penginput nilai PKG dilakukan oleh Pengawas Sekolah, di mana para Pengawas Sekolah memiliki username dan password dari pengelola SIM PKG tingkat kabupaten.

Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru memiliki 7 menu utama sebagai berikut : 
  1. Dashboard- memuat resume hasil penilaian ( jumlah guru, guru yang sudah dinilai, progres )
  2. Data Guru- memuat data guru binaan pengawas
  3. Unduh Form-pada menu ini pengawas dapat mengunduh format PKG
  4. Data PKG- memuat data tentang PKG
  5. Cetak PK- pengawas dapat mencetak/menyimpan hasil input PKG
  6. Ubah Profil- cukup jelas
  7. Logout- jelas banget
Dasbord SIMPAK PKG

Cara Penilaian pada aplikasi  SIM Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi http://223.27.144.197:9000/, silahkan klik Aplikasi SIM PKG

Login SIMPAK PKG

2. Klik Data Guru

Data Guru

3. Pilih Guru yang akan dinilai, klik tepat pada NUPTK atau Nama,setelah kolom tersebut berubah warna, silahkan klik Data PKG

Data PKG

4. Klik Edit Rincian. Jika Guru yang dinilai memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka silahkan inputkan juga Nilai PK Tugas Tambahan

Edit Rincian Nilai PKG

5. Input Nilai PKG, setelah selesai semua, kemudian klik Simpan

Entri Nilai

6. Nilai PKG berhasil disimpan, klik OK, kemudian klik Tutup

klik ok

7. Di bawah ini contoh hasil PKG dan PKKS

Hasil PKG

Jika nilai sudah tersimpan tapi belum muncul, silahkan klik hitung kemudian simpan. Menu hitung dan simpan ada di pojok kanan bawah seperti pada gambar di atas.

Pengumuman : Jika server SIMPAK Modul PKG  dalam perawatan, sabar ya? he he

perawatan-server

Demikian Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru. Semoga bermanfaat


Kamis, 19 Maret 2015

Download Kitab Panduan Padamu Negeri Terbaru Versi 17 Maret 2015

Download Kitab/Buku  Panduan Padamu Negeri Terbaru Versi 17 Maret 2015-SIAP - PADAMU NEGERI singkatan dari Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan - Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara KesatuanRepublik Indonesia. Merupakan Aplikasi Sistem Informasi Skala Nasional sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional yang dikembangkan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud menggunakan platform Sistem Layanan SIAP Online bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

SIAP PADAMU NEGERI berfungsi sebagai pusat layanan transaksi data untuk mendukung tugas kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud secara online, sistemik dan terpadu. Melalui SIAP PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. Program-program kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud yang telah terintegrasi sistemik dengan SIAP PADAMU NEGERI, antara lain: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (NomorUnik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi Profesi, Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Diklat.

SIAP PADAMU NEGERI juga terbuka untuk bersinergi menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud. Salah satu wujud nyata dari sinergi integrasi dimaksud adalah pada implementasi ProDEP (Professional Development for Education Personnel) kerjasama antara BPSDMPK PMP Kemdikbud dengan Pemerintah Australia dalam rangka pengembangan mutu pendidikan.

Sinergi integrasi antara SIAP PADAMU NEGERI dengan ProDEP ini menjadi bagian penting dari proses peningkatan penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program ProDEP tersebut diterbitkannya “KITAB SIAP PADAMU NEGERI” ini sebagai panduan penggunaan dan pemanfaatan SIAP PADAMU NEGERI baik untuk mendukung pelaksaanaan ProDEP (PPKPPD, PPKSPS, PKB dan PPCKS) dan pemanfaatan sebagai pusat layanan transaksi data terintegrasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan, Sekolah hingga Komunitasnya (PTK, Peserta Didik, Alumni, Ortu/Wali dan Masyarakat).


Download Kitab Panduan Padamu Negeri Terbaru Versi 17 Maret 2015

Jika Anda sudah mempunyai Kitab Panduan Padamu Negeri yang telah Anda download lewat link di atas, ada baiknya panduan tersebut dipelajari, hmm walaupun kitab panduan tersebut terdiri dari 635 halaman, waw lengkap sekali rupanya. Semangat dan selamat menikmati Buku Panduan Padamu Negeri 2015.

Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah

Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah-Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai.  Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :

Contoh Peraturan Akademik Sekolah


BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1. Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual pelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada fihak madarasah.
4.   Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus menggunakan surat keterangan dokter.
5. Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didik akan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigas dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.



Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1)   Ulangan Harian
(2)   Ulangan Tengah Semester
(3)   Ulangan Akhir Semester
(4)   Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5

Ulangan Tengah Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Pasal 6
Ulangan Akhir Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas  sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.


BAB III
Remidial
Pasal 8
1.         Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai minimal KKM.


2.         Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dan dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasah bagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi persyaratan mengikutin ujian

Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.


Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1)   Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas III
(2)   Ujian Sekolah kelas VI

Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...

Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal 14
1.         Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran.
2.         Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di setiap kelas.
b.         Nilai yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.         Rata-rata nilai kepribadian BAIK

BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1.      Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
c.    lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL yang ditentukan
2.         Nilai baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif dari kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.   Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan rapat dewan pendidikan.

BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.         Setiap peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.         Fasilitas belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.         Perpustakaan
b.         Buku Pelajaran
c.         Buku Referensi
d.        Buku Perpustakaan
3.         Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.         Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b, dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaan serta mengisi buku pinjaman.
5.         Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan.

BAB VIII
Layanan Konsultasi
Pasal 17
1.         Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru mapel.
2.         Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.         Akademik
b.         Bimbingan dan Konseling
3.         Lanyanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik maupun orangtua/wali peserta didik
4.         layanan konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b, meliputi:
a.         Bimbingan belajar
b.         Bimbingan pribadi
c.         Bimbingan sosial, dan
d.        Bimbingan karir.
5.         Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalam buku penghubung.

BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1.    Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2.    Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran Sekolah.


3.    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.

Ditetapkan di
Tanggal
:
:
SUKASUKSES
...

Kepala Sekolah



Sukses, S.Pd.
NIP ……………



Filenya dapat didownload di sini, silahkan Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah