Cara Mudah Upgrade Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.1 ke 4.0.2- Sahabat Operator Sekolah, kini para Operator Dapodikdas semakin lega, pasalnya semakin hari aplikasi dapodikdas semakin OK. Di mana saat ini untuk ganti versi lama ke versi baru tidak perlu melakukan download file aplikasi dapodikdas versi X dan atau patch versi tertentu di gudang file. Jadi sekarang para Operator Sekolah cukup melakukan upgrade/update data dari versi sebelumnya ke versi terbaru yang dapat dilakukan di halaman dapodikdas masing-masing sekolah. Adapun cara upgrade aplikasi dapodikdas versi 4.0.1 ke versi 4.0.2 sama dengan upgrade versi 4.0.0 ke 4.0.1. Bagi Anda yang belum upgrade ke versi 4.0.1, silakan segera lakukan upgrade. Baca dulu Cara Upgrade Dapodikdas Versi 400 ke 401.
Bagi yang sudah terlanjur mengupdate aplikasi dapodikdas ke 4.0.2 RC*, tidak usah khawatir dan bingung. Karena versi ini tidak berefek pada data maupun sync, hanya berdampak pada tampilan pada frontend aplikasi saja, kata Admin Dapodik Pusat.
Adapun Cara Mudah Upgrade Aplikasi Dapodikdas Versi 401 ke 402 sebagai berikut :
1. Login Dapodikdas
2. Setelah pada menu Beranda, silakan klik "Pengaturan"
3. Klik "Cek Pembaruan"
4. Pastikan Pembaruan Dapodikdas Versi 402 tersedia, kemudian klik "Lanjutkan"
5. Tunggu proses pembaruan dapodikdas versi 401 ke 402 selesai, kemudian klik "Muat Ulang Halaman Sekarang" atau klik F5. Jika aplikasi dapodikdas belum berhasil ganti versi menjadi 402, silakan restart komputer/laptop Anda.
6. Pastikan dapodikdas versi 402 sudah terupdate
Untuk perubahan pada versi 4.0.2 hanya terletak pada pembukaan kolom NUPTK pada data PTK saja.
Demikian tentang Cara Mudah Upgrade Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.1 ke 4.0.2.
Semoga bermanfaat
Kamis, 08 Oktober 2015
Kamis, 24 September 2015
Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya
Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya- Sahabat PNS, jika Anda lupa password login e-PUPNS dan atau Anda tidak lupa tetapi ingin menggantinya karena berbagai alasan, misalnya passwordnya sulit diingat, kata kuncinya diketahui oleh orang lain, dan sebagainya, maka baik karena lupa atau tidak tentang kata kunci e-PUPNS, Anda bisa mennggantinya dengan cara reset password login-ePUPNS. Namun jika Anda hanya ingin sekedar mengganti, jangan dilakukan berulang kali ya?he he, karena biar lalu lintas e-PUPNS jangan terlalu padat merayap. Adapun Cara Reset Password atau Cara Mengganti Kata Kunci Login e-PUPNS adalah sebagi berikut :
1. Kunjungi Portal PUPNS ( http://pupns.bkn.go.id/ ), klik Login ( https://epupns.bkn.go.id/login ), kemudian klik Lupa Kata Kunci
2. Masukkan NIP Baru dan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Lanjut
3. Ketikkan jawaban pertanyaan. Pertanyaannya sama dengan saat Anda melakukan registrasi PUPNS. Setelah jawaban dimasukkan, klik lah OK
4. Klik "Lupa Jawaban"
Seringnya walaupun jawaban Anda sudah benar, maka masih ada keterangan "Jawaban Anda salah"
5. Inputkan NIP Baru dan Nama Ibu Kandung Anda, kemudian klik OK
6. Copy lah Jawaban Pertanyaan Pengaman
Sahabat PNS, untuk antisipasi agar jika jawabannya dianggap salah lagi, maka sebaiknya Anda mengkopi jawaban pengaman tersebut, kemudian klik Login ( ulangi langkah pertama sampai dengan ketiga ), selanjutnya pastekan jawaban pengaman tersebut dan klik lah OK.
7. Buat lah/ Masukkan Kata Kunci Baru sesuai selera Anda
8. Selamat, reset kata kunci login e-PUPNS sukses. Silakan klik Login
Sebaiknya tulis lah kata kunci e-PUPNS Anda di buku, ketik dan simpan di HP, komputer, laptop, dan lain-lain, agar tidak lupa lagi.he he
Demikan tentang Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya. Semoga bermanfaat
1. Kunjungi Portal PUPNS ( http://pupns.bkn.go.id/ ), klik Login ( https://epupns.bkn.go.id/login ), kemudian klik Lupa Kata Kunci
2. Masukkan NIP Baru dan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Lanjut
3. Ketikkan jawaban pertanyaan. Pertanyaannya sama dengan saat Anda melakukan registrasi PUPNS. Setelah jawaban dimasukkan, klik lah OK
4. Klik "Lupa Jawaban"
Seringnya walaupun jawaban Anda sudah benar, maka masih ada keterangan "Jawaban Anda salah"
5. Inputkan NIP Baru dan Nama Ibu Kandung Anda, kemudian klik OK
6. Copy lah Jawaban Pertanyaan Pengaman
Sahabat PNS, untuk antisipasi agar jika jawabannya dianggap salah lagi, maka sebaiknya Anda mengkopi jawaban pengaman tersebut, kemudian klik Login ( ulangi langkah pertama sampai dengan ketiga ), selanjutnya pastekan jawaban pengaman tersebut dan klik lah OK.
7. Buat lah/ Masukkan Kata Kunci Baru sesuai selera Anda
- Buat lah kata kunci baru di kolom Kata Kunci
- Masukkan kata kunci yang sama pada kolom Konfirmasi Kata Kunci
- Klik OK
8. Selamat, reset kata kunci login e-PUPNS sukses. Silakan klik Login
Sebaiknya tulis lah kata kunci e-PUPNS Anda di buku, ketik dan simpan di HP, komputer, laptop, dan lain-lain, agar tidak lupa lagi.he he
Demikan tentang Cara Jitu Mengatasi Lupa Kata Kunci e-PUPNS dan Trik Ganti Passwordnya. Semoga bermanfaat
Senin, 21 September 2015
Cara Mengisi Data Anak di e-PUPNS
Cara Mengisi Data Anak di e-PUPNS- Sahabat PNS, setelah Anda mengisi Data Suami/Istri, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian data di form Data Anak. Agar pengisian berjalan dengan lancar dan sukses, silakan siapkan dulu data Anak yang dierlukan untuk mengisi di ePUPNS seperti: Akta Kelahiran Anak, Nomor BPJS/Askes, dan lain sebagainya. Sahabat PNS, pada tampilan awal Form Data Anak, nama Ibu/Ayah sudah otomatis muncul ( tentunya jika sudah mengisi Data Suami/Istri ). Jika misalnya ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Pernikahan lebih dari satu, maka pilihan nama Ayah/Ibu dapat ditampilkan melalui tombol segitiga terbalik ( tombol dapat diklik setelah mengeklik tombol"Tambah" ). Adapun langkah pertama mengisi Data Anak adalah dengan mengeklik tombol "Tambah " :
Cara Mengis Data Anak di ePUPNS BKN
Setelah Anda mengeklik tombol "Tambah", maka form Data Anak di ePUPNS akan aktif, kemudian lakukan pengisian:
1. Nama Ibu pada Form Data Anak sudah otomatis muncul
2. Klik kotak kecil, jika Anak Anda seorang PNS, dan masukkan NIPnya, kemudian klik Cari
3. Isi nama Anak Anda sesuai Akta Kelahirannya atau Surat Kenal/Keterangan Kelahiran
4. Klik "Cari Lokasi" dan ajukan pengaduan jika lokasi tempat lahir belum ditemukan
5. Ketik tanggal lahir Anak dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh 30-01-2008
6. Pilih jenis kelamin ( Pria atau Wanita )
7. Isikan nomor BPJS/Askes
8. Pilih Status Anak ( Kandung, Tiri, atau Angkat )
9. Status Pendidikan Anak, pilih salah satu dari :
a. Jika pada poin ke-9 pilihannya Pendidikan Anak Usia Dini/TK dan atau Belum Sekolah/Belum Masuk Usia Wajib Belajar, maka tidak perlu mengisi poin nomor 10 dan 11 karena secara otomatis kolom tersebut menjadi tidak aktif
b. Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Masih Sekolah, Tidak Melanjutkan sekolah/Putus Sekolah, atau Sudah Bekerja, maka pada nomor 10 pilihlah salah satu jenjang pendidikan yang sesua:
Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Tidak Melanjutkan Sekolah/Putus Sekolah, maka isikan alasannya pada form nomor 11 ini
12. Setelah pengisian Data Anak selesai, silakan klik tombol "Simpan" dan OK.
Demikian Cara Mengisi Data Anak di ePUPNS. Semoga bermanfaat
Cara Mengis Data Anak di ePUPNS BKN
Setelah Anda mengeklik tombol "Tambah", maka form Data Anak di ePUPNS akan aktif, kemudian lakukan pengisian:
1. Nama Ibu pada Form Data Anak sudah otomatis muncul
2. Klik kotak kecil, jika Anak Anda seorang PNS, dan masukkan NIPnya, kemudian klik Cari
3. Isi nama Anak Anda sesuai Akta Kelahirannya atau Surat Kenal/Keterangan Kelahiran
4. Klik "Cari Lokasi" dan ajukan pengaduan jika lokasi tempat lahir belum ditemukan
5. Ketik tanggal lahir Anak dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh 30-01-2008
6. Pilih jenis kelamin ( Pria atau Wanita )
7. Isikan nomor BPJS/Askes
8. Pilih Status Anak ( Kandung, Tiri, atau Angkat )
9. Status Pendidikan Anak, pilih salah satu dari :
- Pendidikan Anak Usia Dini / TK
- Masih Sekolah
- Belum Sekolah/Belum Masuk Usia Wajib Belajar
- Tidak Melanjutkan Sekolah/Putus Sekolah
- Sudah Bekerja
a. Jika pada poin ke-9 pilihannya Pendidikan Anak Usia Dini/TK dan atau Belum Sekolah/Belum Masuk Usia Wajib Belajar, maka tidak perlu mengisi poin nomor 10 dan 11 karena secara otomatis kolom tersebut menjadi tidak aktif
b. Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Masih Sekolah, Tidak Melanjutkan sekolah/Putus Sekolah, atau Sudah Bekerja, maka pada nomor 10 pilihlah salah satu jenjang pendidikan yang sesua:
- Sekolah Dasar/MI
- SLTP/SMP/MTs
- SLTP Kejuruan
- SLTA/SMA
- SLTA Kejuruan /SMK
- Diploma I
- Diploma II
- Diploma III/Sarjana Muda
- Diploma IV
- S-1/Sarjana
- S-2
- S-3/Doktor
Jika pada poin nomor 9 pilihannya adalah Tidak Melanjutkan Sekolah/Putus Sekolah, maka isikan alasannya pada form nomor 11 ini
12. Setelah pengisian Data Anak selesai, silakan klik tombol "Simpan" dan OK.
Demikian Cara Mengisi Data Anak di ePUPNS. Semoga bermanfaat
Minggu, 20 September 2015
Peranan Keluarga dalam Pendidikan dan Pembentukkan Karakter
Peranan Keluarga dalam Pendidikan dan Pembentukkan Karakter- Keluarga (bahasa Sanskerta: "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota")adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut ( https://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga ). Pendidikan Karakter adalah bentuk kegiatan manusia yang di dalamnya terdapat suatu tindakan yang mendidik diperuntukkan bagi generasi selanjutnya.( Sumber : Wikipedia )
Peranan Keluarga dalam Pendidikan dan Pembentukkan Karakter
Keluarga sangat berperan dalam pendidikan dan pembentukkan karakter. Dalam sebuah keluarga terjadi jaringan pendidikan yang semuanya saling berperan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.
1. Peranan Ayah dalam Pendidikan dan Pembentukkan Karakter Istri dan Anak
Ayah adalah seorang Kepala Keluarga yang berkewajiban mencari nafkah untuk keluarganya. Selain itu, Ayah juga berkewajiban atau memiliki tanggung jawab mendidik Istri ( Ayah sebagai suami ) dan Anaknya.
a. Cara Suami Mendidik Istri, antara lain:
a. Cara Istri Mendidik Suami, antara lain:
Peranan Keluarga dalam Pendidikan dan Pembentukkan Karakter
Keluarga sangat berperan dalam pendidikan dan pembentukkan karakter. Dalam sebuah keluarga terjadi jaringan pendidikan yang semuanya saling berperan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.
1. Peranan Ayah dalam Pendidikan dan Pembentukkan Karakter Istri dan Anak
Ayah adalah seorang Kepala Keluarga yang berkewajiban mencari nafkah untuk keluarganya. Selain itu, Ayah juga berkewajiban atau memiliki tanggung jawab mendidik Istri ( Ayah sebagai suami ) dan Anaknya.
a. Cara Suami Mendidik Istri, antara lain:
- mengajari tentang ilmu Agama, jika suami tidak mampu atau tidak ada waktu, seorang suami bisa minta bantuan kepada orang yang ahli di bidang Agama
- memberi teladan yang baik, baik dalam segi ucapan maupun tindakan
- menyayangi dan menghormati/menghargai istri. Menyayangi dan menghormati merupakan salah satu bentuk pendidikan berbasis cinta.
- mengamalkan ajaran Agama
- ketika Anak masih Balita. Seorang Ayah wajib memberi pendidikan kepada anaknya sejak anaknya baru lahir, misalnya sesuai ajaran Islam ( mengumandangkan adzan di samping telinga kanannya kemudian iqomah di samping telinga kirinya ). Ayah harus mendidik anaknya dengan penuh kasih sayang, baik sewaktu mendidik tentang ilmu Agama maupun ilmu lainnya yang sesuai dengan kebutuhan anak. Ini merupakan penerapan pendidikan anak usia dini, di mana saat sekarang sudah ada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, maka Ayah seyogyanya memasukkan anaknya di PAUDNI untuk mengenyam pendidikan sejak dini.
- ketika Anak sudah masuk usia SD/SMP/SMA. Ayah wajib memasukkan anaknya yang sudah memasuki usia SD ke SD/SMP/SMA untuk mengenyam pendidikan, bahkan lebih baik lagi, Ayah menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi/universitas. Ayah juga wajib membimbing anaknya ketika di rumah dan memantau pergaulan/kegiatan anaknya ketika di luar rumah
- mendidik Anak berbasis Agama, Kasih Sayang, Keteladanan, Kejujuran, Keikhlasan, dan Kedisiplinan
a. Cara Istri Mendidik Suami, antara lain:
- menjaga harga diri/kehormatan diri sendiri. Dengan menjaga harga diri, maka secara tidak langsung seorang istri sudah mendidik suaminya.
- mematuhi perintah suami
- mendidik berbasis kasih sayang
- mengamalkan ajaran Agama
- mengasuh anak dengan penuh rasa ikhlas dan kasih sayang
- memberi tauladan yang baik
- memantau pergaulan/kegiatan anak ketika di rumah dan luar rumah
- mengamalkan ajaran Agama
- rajin beribadah
- rajin belajar
- patuh kepada Ayah dan Ibu
Sabtu, 19 September 2015
Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS
Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS- Sahabat PNS, setelah Anda mengisi Data Orang Tua di ePUPNS, langkah selanjutnya yaitu pengisian data Suami/Istri. Sebelum Anda login di Portal PUPNS, sebaiknya sapkan dulu semua berkas yang terkait dengan Data Suami/Istri yang meliputi Akta Nikah/Akta Meninggal/Akta Cerai dan Kartu BPJS/Askes.
Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS:
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, silakan klik menu Data Riwayat, kemudian klik menu "Keluarga", dan menu "Suami/Istri". Selanjutnya silakan klik "Tambah" agar form isian data Suami/Istri bisa aktif ( dapat diisi )
2. Jika Suami/Istri Anda adalah seorang PNS, silakan centang/klik tepat pada kotak segiempat kecil yang ada pada form PUPNS seperti di atas, maka data Suami/Istri yang sama-sama PNS akan otomatis muncul. ( Jika servernya pada kondisi baik )
3. Jika Suami/Istri adalah Non PNS, isikan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Tanggal Menikah, Nomor Akta Menikah, status Menikah, Nomor BPJS/Askes, langkah terakhir yakni klik "Simpan"
Oh ya, jika tempat lahir tidak ditemukan/belum tersedia, silakan ajukan pengaduan lewat atau dengan cara mengeklik tanda tanya/helpdesk.
#Sahabat, misalkan ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Menikah lebih dari satu kali ( karena suatu hal, misalkan cerai dengan suami/istri yang pertama dan atau suami/istri yang pertama sudah meninggal ), maka pada form pengisian Data Suami/Istri diisikan semua ( suami/istri yang sudah cerai atau meninggal dan suami/istri saat ini ) begitu juga dengan anak-anak dari kedua/semua pasangan#
Demikian tentang Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS. Semoga bermanfaat. Selanjutnya, silakan baca Cara Mengisi Data Anak di Aplikasi ePUPNS BKN
Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS:
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login
Setelah Anda login, silakan klik menu Data Riwayat, kemudian klik menu "Keluarga", dan menu "Suami/Istri". Selanjutnya silakan klik "Tambah" agar form isian data Suami/Istri bisa aktif ( dapat diisi )
2. Jika Suami/Istri Anda adalah seorang PNS, silakan centang/klik tepat pada kotak segiempat kecil yang ada pada form PUPNS seperti di atas, maka data Suami/Istri yang sama-sama PNS akan otomatis muncul. ( Jika servernya pada kondisi baik )
3. Jika Suami/Istri adalah Non PNS, isikan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Tanggal Menikah, Nomor Akta Menikah, status Menikah, Nomor BPJS/Askes, langkah terakhir yakni klik "Simpan"
Oh ya, jika tempat lahir tidak ditemukan/belum tersedia, silakan ajukan pengaduan lewat atau dengan cara mengeklik tanda tanya/helpdesk.
#Sahabat, misalkan ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Menikah lebih dari satu kali ( karena suatu hal, misalkan cerai dengan suami/istri yang pertama dan atau suami/istri yang pertama sudah meninggal ), maka pada form pengisian Data Suami/Istri diisikan semua ( suami/istri yang sudah cerai atau meninggal dan suami/istri saat ini ) begitu juga dengan anak-anak dari kedua/semua pasangan#
Demikian tentang Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS. Semoga bermanfaat. Selanjutnya, silakan baca Cara Mengisi Data Anak di Aplikasi ePUPNS BKN
Jumat, 18 September 2015
Berbagai Permasalahan PUPNS di e-PUPNS dan Solusinya
Websitependidikan.com- Berbagai Permasalahan PUPNS di ePUPNS dan Solusinya.Sahabat PNS, ketika Anda mengisi berbagai form pengisian menu-menu di ePUPNS, kadang atau bahkan ada yang sering mengalami kendala. Kendala yang umum yaitu adanya Error 500 pada server aplikasi ePUPNS. Di bawah ini adalah kumpulan beberapa jenis masalah yang menjadikan Error 500 dan lain sebagainya. Adapun yang saya tulis di halaman ini tidak langsung banyak, dan mudah-mudahan tidak sampai terjadi terlalu banyak permasalahan ePUPNS. Jika ada masalah dan saya mengetahui solusinya, insya Allah akan saya tuliskan di blog ini.
1. Bagaimana jika pada pengisian Data Keluarga selalu error 500 padahal untuk menu yang lainnya lancar-lancar saja ?
Ya permaslahan ini sering dialami oleh para PNS, pada umumnya kendala ini dialami oleh para PNS yang suami/istrinya sama-sama PNS. Solusinya silakan tanyakan saja ke BKD. Namun di sini saya juga saya sampaikan bahwa untuk sementara memang di form Data Keluarga ( form suami/istri ) selalu terjadi Error 500 jika pasangan suami istri sama-sama PNS, jadi isikan di salah satunya saja. Bagaimana jika keduanya sama-sama tidak bisa diisi?, biarkan saja dulu, sambil menunggu servernya sempurna.
2. Terjadi Error 500 saat Anda mencetak Tiket Pengaduan dan lain sebagainya
Sahabat PNS, misalnya saat Anda mencetak Tiket Pengaduan PUPNS ternyata terjadi Error 500 nih, santai saja ya Pak/Bu, Anda tidak perlu mengadukan ulang karena di browser komputer/laptop Anda sudah ada alamatnya tuh. Silakan copy dan pastekan di Microsoft Office Word. Di lain waktu Anda bisa mempastekan di browser dan klik saja, otomatis akan muncul tiket yang sebelumnya belum Anda cetak. Sebenarnya tidak dicetak juga ga masalah, yang penting kan Anda sudah tahu nomor tiketnya, yang nantinya untuk dimasukkan pada saat cek status pengaduan PUPNS.
3. Bagaimana Cara Mengisi Data Riwayat di ePUPNS?
4. ...?
1. Bagaimana jika pada pengisian Data Keluarga selalu error 500 padahal untuk menu yang lainnya lancar-lancar saja ?
Ya permaslahan ini sering dialami oleh para PNS, pada umumnya kendala ini dialami oleh para PNS yang suami/istrinya sama-sama PNS. Solusinya silakan tanyakan saja ke BKD. Namun di sini saya juga saya sampaikan bahwa untuk sementara memang di form Data Keluarga ( form suami/istri ) selalu terjadi Error 500 jika pasangan suami istri sama-sama PNS, jadi isikan di salah satunya saja. Bagaimana jika keduanya sama-sama tidak bisa diisi?, biarkan saja dulu, sambil menunggu servernya sempurna.
2. Terjadi Error 500 saat Anda mencetak Tiket Pengaduan dan lain sebagainya
Sahabat PNS, misalnya saat Anda mencetak Tiket Pengaduan PUPNS ternyata terjadi Error 500 nih, santai saja ya Pak/Bu, Anda tidak perlu mengadukan ulang karena di browser komputer/laptop Anda sudah ada alamatnya tuh. Silakan copy dan pastekan di Microsoft Office Word. Di lain waktu Anda bisa mempastekan di browser dan klik saja, otomatis akan muncul tiket yang sebelumnya belum Anda cetak. Sebenarnya tidak dicetak juga ga masalah, yang penting kan Anda sudah tahu nomor tiketnya, yang nantinya untuk dimasukkan pada saat cek status pengaduan PUPNS.
3. Bagaimana Cara Mengisi Data Riwayat di ePUPNS?
- Apakah Data Riwayat Golongan diisikan semua dari Golongan pertama sampai saat ini?
- Apakah Data Riwayat Pendidikan diinputkan semua dari jenjang pendidikan SD sampai terakhir?
- Apakah Data Riwayat Diklat Struktural/Fungsional diisikan semua?
- Apakah Data Riwayat Jabatan dimasukkan semua?
- Apakah Data Keluarga diisikan semua?
4. ...?
Cara Mengisi Data Dokter di e-PUPNS
Cara Mengisi Data Dokter di e-PUPNS- Sahabat, cara menginput data Dokter sebenarnya sudah ada petunjuknya dari BKN. Namun di sini saya hanya akan mengulas, jadi tidak ada maksud untuk menggurui Bapak/Ibu Dokter. Adapun langkah cepat dalam pengisian Data Dokter adalah sebagai berikut :
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik "Ubah"
2. Pilih jenis unit kesehatan
Ada 5 pilihan jenis unit kesehatan ( Rumah Sakit, Puskesmas, Polilinik, Balai, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan
3. Isi semua form
1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login, kemudian klik "Ubah"
2. Pilih jenis unit kesehatan
Ada 5 pilihan jenis unit kesehatan ( Rumah Sakit, Puskesmas, Polilinik, Balai, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan
3. Isi semua form
- Ketikkan Nama Unit Kesehatan, jika belum tersedia klik lah tanda tanya dan ajukan pengaduan
- Pilih jenis dokter ( Umum, Gigi, atau Spesialis )
- Khusus Dokter Spesialis mengisi bidangnya
- Isi jumlah kemampuan penanganan per hari
- Simpan data. Selesai
Langganan:
Postingan (Atom)





















